MENGEMBALIKAN SISA HARTA KEPADA AHLI WARIS
Ilmu
waris termasuk ajaran ilmu syari’at yang memiliki kedudukan tinggi. Ilmu yang
menangani tentang waris ini merupakan sebuah disiplin ilmu yang Allah sendiri
berkenan menjelaskan pembagiannya secara tegas. Allah sendiri juga yang
menjelaskan hukum-hukumnya dalam al-qur’an secara langsung tanpa perantara
malaikat atau nabi. Hal itu yang menguatkan bahwa ilmu waris adalah ilmu yang
amat disiplin.
Di antara masalah waris salah
satunya adalah ‘aul. ‘Aul ialah suatu keadaan dimana harta yang seharusnya
dibagi sesuai kadar masing-masing berdasarkan ketentuan syara terjadi kelebihan
jumlah harta dari harta pokok. Disini ulama berijtihad dalam kitab-kitab fikih
agar semua ashabul furudh tidak merasakan kedzoliman melainkan keadilan
terhadap harta waris tersebut.
Selain ‘aul ada juga radd. Radd adalah mengembalikan sisa harta kepada ahli waris ashabul furudh seimbang dengan bagian yang diterima masing-masing. Dengan mengurangi angka asal masalah sehingga sama besranya dengan jumlah bagian yang diterima oleh ahli waris.
Aul secara etimologi mempunyai beberapa arti, yaitu meninggikan atau menaikkan.Menurut Muhammad Ali al-Sabuniy yang dialih bahasakan oleh Zaini Dahlan, ‘aul adalah lebih besarnya jumlah bagian yang harus dibagikan kepada ahli waris dan lebih kecilnya harta waris yang akan dibagikan dalam perhitungan.
Contoh Kasus:Seorang istri meninggal dunia dan meninggalkan suami dan 3 orang saudara perempuan, harta warisan yang ditinggalkan dan sudah dipotong dengan keperluan istri yang meninggal adalah 42 juta. Penyelesaian kasus ini adalah dengan cara lebih awal menentukan bagian masing-masing yaitu suami mendapat 1/2 dan saudara perempuan 2/3. Dari 2 dan 3 kelipatan terkecil adalah 6, jadi asal masalah yaitu 6.
Suami tidak ada anak = 1/2 = 3/6
3 saudara perempuan = 2/3 = 4/6
Bagian atas lebih banyak dibandingkan dengan bagian bawah, sehingga asal masalah diganti menjadi 7;
Jadi, Suami = 3/7 x 42.000.000 = 18.000.000
3 saudara perempuan = 4/7 x 42.000.000 = 24.000.000
Hasilnya Suami (18.000.000) + saudara perempuan (24.000.000) = 42.000.000
Catatan: Bahwa setiap 1 saudara perempuan mendapat 8.000.000 hasil dari 24.000.000 : 3 = 8.000.000
Secara bahasa radd berarti “mengembalikan”. Secara istilah Faraid, radd yaitu membagi sisa warisan kepada ahli waris menurut pembagian masing-masing, setelah masing-masing menerima bagiannya. Hal ini dilakukan karena setelah harta diperhitungkan untuk ahli waris, ternyata masih ada sisa, sedangkan ahli waris tidak ada asabah. Menurut Fatchur Rahman, radd berarti jumlah saham-saham para ahli waris lebih kecil dari pada asal masalah yang akan dibagi, yang harus diselesaikan secara tepat agar harta peninggalan yang akan dibagi tidak ada sisa lebih yang tiada terbagi.
Contoh Kasus:
Seorang laki-laki meninggal dunia akan tetapi hanya meninggalkan 4 orang anak perempuan dan tidak ada ahli waris yang lain, harta yang ditinggalkan oleh laki-laki ini sesudah dipotong keperluan laki-laki yang meninggal adalah 30 juta. Jadi bagian anak perempuan adalah 2/3 dari harta warisan.
4 orang anak perempuan = 2/3 x 30.000.000 = 20.000.000
Sisa harta warisan adalah 30.000.000 – 20.000.000 = 10.000.000
Dari 20.000.000 dibagi 4 orang anak, sehingga tiap anak mendapat 5.000.000, sedangkan sisa dari harta warisan tersebut juga dibagi 4 sehingga tiap anak mendapat tambahan 2.500.000
Jadi tiap anak perempuan mendapat warisan 7.500.000