PERMASALAHAN KHUSUS DALAM KEWARISAN
Ketika ada seseorang meninggal yang
disebut dengan pewaris meninggalkan harta warisannya dan ahli waris, maka ahli
waris harus mendapatkan harta warisan sesuai dengan bagiannya
masing-masing. Di dalam Hukum Waris Islam ada masalah-masalah kewarisan yang
diselesaikan secara khusus. Masalah-masalah khusus dalam kewarisan ini adalah
persoalan-persoalan kewarisan yang penyelesaiannya menyimpang dari penyelesaian
yang biasa, dengan kata lain pembagian harta warisan itu tidak dilakukan
sebagaimana biasanya. Masalah-masalah khusus ini timbul karena adanya
kejanggalan apabila penyelesaian pembagian harta warisan tersebut dilakukan
secara biasa. Untuk menghilangkan kejanggalan tersebut, maka penyelesaian
pembagian harta warisan itu dilakukan secara khusus. Masalah-masalah khusus tersebut diantaranya akh mubarak, akh masy'um, musytarakah,
dan gharawain dan cara penyelesaiannya.
A. Akh Mubarak
Saudara pembawa berkah adalah saudara yang apabila ia tidak ada
niscaya perempuan tidak mendapatkan warisan. Apabila ada oang meninggal,
meninggalkan seorang istri, dua anak perempuan, satucucu perempuan, satu cucu
laki-laki. Maka bagi seorang istri mendapatkan 1/8 dari hartawarisan dan bagi 2
anak perempuan mendapatkan 2/3 dari harta warisan dan bagi cucu perempuan dan
laki-laki mendapatkan ashobah (sisa). Seandaika tidak ada cucu laki laki
makacucu perempuan tidak mendapatkan apapun dari harta warisan. karna bagian
nya telah diambiloleh dua anak perempuan mayit keseluruhannya yaitu 2/3. Maka
karna adanya cucu laki-lakiitu menjadi berkah bagi cucu perempuan, karna sebab
nya lah cucu perempuan itumendapatkan warisan.
Gambaran
pertama:
Ahli Waris |
Asal Masalah=
24 |
Istri |
1/8 |
Dua anak perempuan |
2/3 |
Cucu perempuan |
Mahjub |
Gambaran kedua:
Ahli Waris |
Asal Masalah=
24 |
24x7= 72 |
||
Istri |
1/8 |
3x3 |
9 |
9 |
Dua anak (pr) |
2/3 |
16x3 |
48 |
48 |
Cucu(pr) |
Ashobah |
5x3 |
15 |
5 |
Cucu (lk) |
10 |
Dan begitu pula apabila ada orang meninggal meningglkan istrinya,
dua saudara perempuan kandungnya, saudara perempuan sebapak, sauadara laki-laki
sebapak. Maka sesungguhnya saudara perempuan sebapak tersebut tidak mendapatkan
sesuatu dari harta warisan ketika tidak ada saudara laki-laki sebapak pula.
Karna dua saudara perempuan kandungnya mayit itu telah menghabiskan semua harta
warisan. Dan disebabkan adanya saudara laki-laki sebapak nya mayit, maka
saudara perempuannya mayit yang sebapak itu mendapatkan warisan (ashobah).
Gambaran pertama:
Ahli Waris |
Asal Masalah=
12 |
|
Istri |
¼ |
3 |
Dua Saudara (pr) kandung |
2/3 |
8 |
Saudara (pr) sebapak |
Mahjub |
1 |
Gambaran kedua:
Ahli Waris |
Asal Masalah
12x3= 36 |
|||
Istri |
¼ |
3 |
9 |
9 |
Dua saudara (pr) kandung |
2/3 |
8 |
24 |
24 |
Dua saudara (pr) sebapak |
Ashobah |
1 |
3 |
1 |
Saudara (lk) sebapak |
2 |
B. Akhul Masy'um
Akhul masy’um adalah saudara yang
tanpa keberadaannya maka, saudari perempuan akan mendapatkan warisan. begtu
juga sebaliknya (jika keberadaannya saudari perempuan tidak mendapatkan
sediktpun warisan dari harta peninggalan). Dinamakan mas’um karna tidak a
dakeberkahan dalam harta benda itu bahkan menyakiti saudarai perempuan nya dan
membahayaannya sehinga keberadaan akhul masy’um itu menyakiti terhadap
saudarinya.
Contoh permasalahan :
1.
Seorang wanaita meninggal dunia
,meninggalkan suami, iu, dan saudara seibu, saudari seayaah seibu, saudari
seayah, saudaara seayah. Maka, suami mendpatkan ½ ibu 1/6 saudara seibu 1/6
saudari sekandung 1/2. Sedangkan saudari seayah tidak mendaptkan warisan
sedikitpun karna ketika di bersamaan dengan saudaranya (saudara seibu)
makamenjadi ashobah bil ghoir. Padahal yang demikian itu tidak ada shobah sama
sekali.Krna epmbagian sudah tercakup pada semua harta warisan. Jika tidak ada
saudara seyah maka saudarinya mendapatkan bagian 1/6. Sebagai penyempurna dari
2/3 jika bersamaan dengan saudari
sekandung.
Gambaran pertama:
Ahlli Waris |
Asal Masalah=
6 |
|
Suami |
½ |
3 |
Ibu |
1/6 |
1 |
Saudara seibu |
1/6 |
1 |
Saudari kandung |
½ |
3 |
Saudari seayah |
1/6 |
1 |
Gambaran kedua:
Ahli Waris |
Asal Masalah=
6 |
|
Suami |
½ |
3 |
Ibu |
1/6 |
1 |
Saudara seibu |
1/6 |
1 |
Saudari kandung |
½ |
3 |
Saudari seayah |
Ashobah |
Tidak ada sedikitpun untuk Ashobah |
Saudara seayah |
2.
Seorang istri meninggal,
meninggalkan suami, ibu, ayah, anak perempuan, cucu perempuan dari anak
laki-laki, cucu laki-laki dari ana laki-laki, maka bagian suamiadaaah ¼ ,
bagian ibu 1/6, bagian anak perempuan ½ , cucu perempuan dari anak laki-laki
tidak mendapatkan bagian warisan sedikitpun karna dia mendapatkan harta warisan
bersamaan dengan saudara nya yang menjadi ashobah. Yaitu cucu laki-laki dari
anaklaki. Padahal dia itu tidak ada bagian ashobah sedikitpun karna pembagian
pasti itumencakup semua harta warisan sehingga jika tidak ada cucu laki-laki
dari anak laki-laki maka cucu perempuan dari anak laki-laki akan mendaptkan
bagian warisan 1/6karna menyempurnakan 2/3 jika bersamaan dengan anak
perempuan.
Gambaran pertama:
Ahlli Waris |
Asal Masalah=
12 |
|
Suami |
¼ |
3 |
Ibu |
1/6 |
2 |
Bapak |
1/6 |
2 |
Anak Perempuan |
½ |
6 |
Cucu Perempuan |
1/6 |
2 |
Gambaran kedua:
Ahli Waris |
|
|
Suami |
¼ |
3 |
Ibu |
1/6 |
2 |
Bapak |
1/6 |
2 |
Anak Perempuan |
½ |
6 |
Cucu Perempuan |
Ashobah |
Tidak mendapatkan bagian karena
sudah habis terbagi |
Cucu Laki-laki |
C. Musyarakah
Persoalan
musyarakah juga merupakan persoalan yang khusus untuk menyelesaikan persoalan
warisan antara saudara-saudara seibu (baik laki-laki maupun perempuan sama
saja) dengan saudara laki-laki sekandung. Untuk lebih jelasnya dapat
dikemukakan bahwa kasus Al-Musyarakah ini terjadi apabila ahli waris terdiri
atas:
1. Suami
2. Ibu
atau nenek
3. Saudara
laki-laki sekandung
4. Saudara
seibu lebih dari seorang
Untuk
menyelesaikan masalah musyarakah, perhatikanlah contoh berikut:
Cara Biasa |
Cara Musyarakah |
|||
Ahli
Waris |
Bagian |
AM 6 |
Bagian |
6 x 2 = 12 |
Suami |
1/2 |
3 |
1/2 |
3
= 6/12 x Jumlah Harta |
Ibu |
1/6 |
1 |
1/6 |
1
= 2/12 x Jumlah Harta |
2
Saudara seibu |
1/3 |
2 |
1/3 |
2
= 2/12 x Jumlah Harta |
Saudara
laki-laki sekandung |
Sisa |
0 |
1/3 |
2
= 2/12 x Jumlah Harta |
Dari
penyelesaian diatas, tampak terlihat bahwa saudara seibu memperoleh warisan,
sedangkan saudara laki-laki sekandung tidak memperoleh bagian karena tidak ada
sisa pembagian. Penyelesaian kasus seperti ini tentu merupakan suatu
kejanggalan karena ahli waris yang hanya merupakan saudara seibu mendapat
bagian, sedangkan saudara yang sekandung tidak memperoleh bagian sama sekali.
Untuk mengatasi persoalan ini, dibagilah harta warisan secara khusus, yaitu mensyariatkan seluruh saudara, antara saudara seibu dan saudara laki-laki sekandung. Dalam hal ini, saudara laki-laki sekandung digabungkan dengan saudara seibu. Bagian mereka digabungkan tanpa dibedakan antara laki-laki dan perempuan, sebab ahli waris saudara seibu, tidak dibedakan lagi antara laki-laki dan perempuan.
D. Gharawain
Gharawain,
bentuk tasniyah dari lafadz gharr (bintang cemerlang). Disebut demikian karena
kemasyhurannya bagaikan bintang yang cemerlang. Nama lain dari gharawain
adalah Umariyatain karena cara penyelesaiannya tersebut
diperkenalkan oleh Umar bin Khattab r.a.
Masalah
gharawain adalah salah satu bentuk masalah dalam kewarisan yang pernah
diputuskan oleh Umar dan diterima oleh mayoritas sahabat dan diikuti oleh jumhur ulama.
Masalah ini terjadi waktu penjumlahan beberapa furudh dalam
satu kasus kewarisan yang hasilnya tidak memuaskan beberapa pihak.
Alasan
yang dikemukakan jumhur ulama adalah bahwa ibu dan bapak jika bersama-sama
mewarisi dengan tidak ada ahli waris yang lain, maka ibu menerima bagian 1/3
dan bapak menerima ashabah. Karena itu cara demikian wajib diberlakukan
manakala terdapat sisa. Mereka memandang sebagai suatu hal yang menyalahi
prinsip apabila bagian yang diterima ibu lebih besar daripada bagian yang
diterima bapak.
Prinsip
dasarnya adalah bahwa ibu menerima 1/3 dan bapak 2/3, dengan kata lain bagian
lak-laki adalah dua kali lipat bagian perempuan. Keadaan ini tetap berlaku
manakala ibu dan bapak bersama-sama dengan ahli waris suami atau istri. Jadi
setelah bagian suami atau istri diberikan maka ibu menerima 1/3 dan bapak
sisanya.
Kasus
al-gharawain ini terjadi hanya dalam dua kemungkinan saja, yaitu:
1. Jika
seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris yaitu suami, ibu,
dan bapak
2. Jika
seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris yaitu istri, ibu,
dan bapak
Adapun
maksud ahli waris disini adalah ahli waris yang tidak terhijab, karena boleh
jadi ahli waris yang lain masih ada, namun terhijab oleh bapak. Jadi suatu
kasus bisa dikatakan gharawain apabila telah diketahui dan ditentukan siapa
saja yang menjadi ahli waris dari yang meninggal, kemudian siapa yang terhijab
dan ternyata yang berhak untuk mendapat warisan hanyalah (terdiri dari)
suami/istri, ibu dan bapak.
Dan
apabila ternyata ahli waris yang berhak untuk mendapatkan warisan hanya terdiri
dari suami/istri, ibu, bapak, maka dapat dipastikan bahwa persoalan
kewarisan tersebut adalah persoalan yang khusus yaitu Al-Gharawain. Adapun
penyelesaian kasus dalam masalah Gharawain ini tidaklah seperti penyelesaian
kasus-kasus kewarisan pada umumnya, sebab apabila diselesaikan secara biasa
maka hasilnya sebagai berikut :
Ahli Waris |
Bagian |
Ask al-Masalah 6 |
Suami |
1/2 |
3 |
Ibu |
1/3 |
2 |
Bapak |
Ashabah |
1 |
|
|
6/6 |
Apabila
penyelesaiannya dilakukan seperti di atas terlihat hasilnya bahwa untuk ibu
adalah 1/3 x 6 = 2, sedangkan bapak hanya memperoleh 1. Padahal semestinya
pendapatan bapak haruslah lebih besar dari pendapatan ibu. Sebab bapak selain
sebagai shahibul fardh juga merupakan ashabah (dapat menghabisi seluruh harta).
Jadi,
persoalan Al-Gharawain ini terletak pada pendapatan ibu yang lebih besar dari
pendapatan bapak. Untuk menghilangkan kejanggalan ini haruslah diselesaikan
secara khusus, yaitu pendapatan ibu bukanlah 1/3 dari harta warisan melainkan
hanya 1/3 dari sisa harta.[6]
Dan yang dimaksud sisa harta disini adalah keseluruhan harta warisan setelah
dikurangi bagian yang harus diterima oleh suami atau bagian
istri. Maka penyelesaiannya sebagai berikut :
Ahli Waris |
Bagian |
Ask al-Masalah 6 |
Suami |
1/2 |
3
(sisa =3) |
Ibu |
1/3
dari sisa |
1/3
x 3 = 1 |
Bapak |
Ashabah |
2 |
|
|
6/6 |
Contoh
kemungkinan kedua :
Ahli Waris |
Bagian |
Ask al-Masalah 12 |
Isrtri |
1/4 |
3 |
Ibu |
1/3 |
4 |
Bapak |
Ashabah |
5 |
|
|
12/12 |
Penyelesaian kasus
seperti diatas adalah salah, sebab persoalan ini termasuk Gharawain. Dan tidak
sesuai dengan ketentuan “bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan”.
Maka penyelesaian yang benar adalah sebagai berikut:
Ahli Waris |
Bagian |
Ask al-Masalah 12 |
Isrtri |
1/4 |
3
(sisa = 9) |
Ibu |
1/3
dari sisa |
1/3
x 9 = 3 |
Bapak |
Ashabah |
6 |
|
|
12/12 |
REFERENSI
Rofiq,
Ahmad. 2001. Fiqh
Mawaris, cet IV. Jakarta : Raja Grafindo persada
Salman, Otje dan Mustafa Haffas. 2006.
Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama
Syarifuddin,
Amir. 2005. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana
Umam,
Dian Khairul. 1999. Fiqh Mawaris.
Bandung: Pustaka Setia