PERMASALAHAN KHUSUS DALAM KEWARISAN

PERMASALAHAN KHUSUS DALAM KEWARISAN



Ketika ada seseorang meninggal yang disebut dengan pewaris meninggalkan harta warisannya dan ahli waris, maka ahli waris  harus mendapatkan harta warisan sesuai dengan bagiannya masing-masing. Di dalam Hukum Waris Islam ada masalah-masalah kewarisan yang diselesaikan secara khusus. Masalah-masalah khusus dalam kewarisan ini adalah persoalan-persoalan kewarisan yang penyelesaiannya menyimpang dari penyelesaian yang biasa, dengan kata lain pembagian harta warisan itu tidak dilakukan sebagaimana biasanya. Masalah-masalah khusus ini timbul karena adanya kejanggalan apabila penyelesaian pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara biasa. Untuk menghilangkan kejanggalan tersebut, maka penyelesaian pembagian harta warisan itu dilakukan secara khusus. Masalah-masalah khusus tersebut diantaranya akh mubarak, akh masy'um, musytarakah, dan gharawain dan cara penyelesaiannya.

A. Akh Mubarak

Saudara pembawa berkah adalah saudara yang apabila ia tidak ada niscaya perempuan tidak mendapatkan warisan. Apabila ada oang meninggal, meninggalkan seorang istri, dua anak perempuan, satucucu perempuan, satu cucu laki-laki. Maka bagi seorang istri mendapatkan 1/8 dari hartawarisan dan bagi 2 anak perempuan mendapatkan 2/3 dari harta warisan dan bagi cucu perempuan dan laki-laki mendapatkan ashobah (sisa). Seandaika tidak ada cucu laki laki makacucu perempuan tidak mendapatkan apapun dari harta warisan. karna bagian nya telah diambiloleh dua anak perempuan mayit keseluruhannya yaitu 2/3. Maka karna adanya cucu laki-lakiitu menjadi berkah bagi cucu perempuan, karna sebab nya lah cucu perempuan itumendapatkan warisan.

Gambaran pertama:

Ahli Waris

Asal Masalah= 24

Istri

1/8

Dua anak perempuan

2/3

Cucu perempuan

Mahjub

Gambaran kedua:

Ahli Waris

Asal Masalah= 24

24x7= 72

Istri

1/8

3x3

9

9

Dua anak (pr)

2/3

16x3

48

48

Cucu(pr)

Ashobah

 

5x3

15

5

Cucu (lk)

10

Dan begitu pula apabila ada orang meninggal meningglkan istrinya, dua saudara perempuan kandungnya, saudara perempuan sebapak, sauadara laki-laki sebapak. Maka sesungguhnya saudara perempuan sebapak tersebut tidak mendapatkan sesuatu dari harta warisan ketika tidak ada saudara laki-laki sebapak pula. Karna dua saudara perempuan kandungnya mayit itu telah menghabiskan semua harta warisan. Dan disebabkan adanya saudara laki-laki sebapak nya mayit, maka saudara perempuannya mayit yang sebapak itu mendapatkan warisan (ashobah).

Gambaran pertama:

Ahli Waris

Asal Masalah= 12

Istri

¼

3

Dua Saudara (pr) kandung

2/3

8

Saudara (pr) sebapak

Mahjub

1

Gambaran kedua:

Ahli Waris

Asal Masalah 12x3= 36

Istri

¼

3

9

9

Dua saudara (pr) kandung

2/3

8

24

24

Dua saudara (pr) sebapak

Ashobah

1

3

1

Saudara (lk) sebapak

2


B. Akhul Masy'um

Akhul masy’um adalah saudara yang tanpa keberadaannya maka, saudari perempuan akan mendapatkan warisan. begtu juga sebaliknya (jika keberadaannya saudari perempuan tidak mendapatkan sediktpun warisan dari harta peninggalan). Dinamakan mas’um karna tidak a dakeberkahan dalam harta benda itu bahkan menyakiti saudarai perempuan nya dan membahayaannya sehinga keberadaan akhul masy’um itu menyakiti terhadap saudarinya.

Contoh permasalahan :

1.      Seorang wanaita meninggal dunia ,meninggalkan suami, iu, dan saudara seibu, saudari seayaah seibu, saudari seayah, saudaara seayah. Maka, suami mendpatkan ½ ibu 1/6 saudara seibu 1/6 saudari sekandung 1/2. Sedangkan saudari seayah tidak mendaptkan warisan sedikitpun karna ketika di bersamaan dengan saudaranya (saudara seibu) makamenjadi ashobah bil ghoir. Padahal yang demikian itu tidak ada shobah sama sekali.Krna epmbagian sudah tercakup pada semua harta warisan. Jika tidak ada saudara seyah maka saudarinya mendapatkan bagian 1/6. Sebagai penyempurna dari 2/3 jika bersamaan dengan saudari  sekandung.

Gambaran pertama:

Ahlli Waris

Asal Masalah= 6

Suami

½

3

Ibu

1/6

1

Saudara seibu

1/6

1

Saudari kandung

½

3

Saudari seayah

1/6

1

Gambaran kedua:

Ahli Waris

Asal Masalah= 6

Suami

½

3

Ibu

1/6

1

Saudara seibu

1/6

1

Saudari kandung

½

3

Saudari seayah

 

Ashobah

Tidak ada sedikitpun untuk Ashobah

Saudara seayah

2.      Seorang istri meninggal, meninggalkan suami, ibu, ayah, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, cucu laki-laki dari ana laki-laki, maka bagian suamiadaaah ¼ , bagian ibu 1/6, bagian anak perempuan ½ , cucu perempuan dari anak laki-laki tidak mendapatkan bagian warisan sedikitpun karna dia mendapatkan harta warisan bersamaan dengan saudara nya yang menjadi ashobah. Yaitu cucu laki-laki dari anaklaki. Padahal dia itu tidak ada bagian ashobah sedikitpun karna pembagian pasti itumencakup semua harta warisan sehingga jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki maka cucu perempuan dari anak laki-laki akan mendaptkan bagian warisan 1/6karna menyempurnakan 2/3 jika bersamaan dengan anak perempuan.

Gambaran pertama:

Ahlli Waris

Asal Masalah= 12

Suami

¼

3

Ibu

1/6

2

Bapak

1/6

2

Anak Perempuan

½

6

Cucu Perempuan

1/6

2

Gambaran kedua:

Ahli Waris

 

Suami

¼

3

Ibu

1/6

2

Bapak

1/6

2

Anak Perempuan

½

6

Cucu Perempuan

 

Ashobah

Tidak mendapatkan bagian karena sudah habis terbagi

Cucu Laki-laki

 

C. Musyarakah

Persoalan musyarakah juga merupakan persoalan yang khusus untuk menyelesaikan persoalan warisan antara saudara-saudara seibu (baik laki-laki maupun perempuan sama saja) dengan saudara laki-laki sekandung. Untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan bahwa kasus Al-Musyarakah ini terjadi apabila ahli waris terdiri atas:

1.      Suami

2.      Ibu atau nenek

3.      Saudara laki-laki sekandung

4.      Saudara seibu lebih dari seorang

Untuk menyelesaikan masalah musyarakah, perhatikanlah contoh berikut:

Cara Biasa

Cara Musyarakah

Ahli Waris

Bagian

AM 6

Bagian

6 x 2 = 12

Suami

1/2

3

1/2

3 = 6/12 x Jumlah Harta

Ibu

1/6

1

1/6

1 = 2/12 x Jumlah Harta

2 Saudara seibu

1/3

2

1/3

2 = 2/12 x Jumlah Harta

Saudara laki-laki sekandung

Sisa

0

1/3

2 = 2/12 x Jumlah Harta

Dari penyelesaian diatas, tampak terlihat bahwa saudara seibu memperoleh warisan, sedangkan saudara laki-laki sekandung tidak memperoleh bagian karena tidak ada sisa pembagian. Penyelesaian kasus seperti ini tentu merupakan suatu kejanggalan karena ahli waris yang hanya merupakan saudara seibu mendapat bagian, sedangkan saudara yang sekandung tidak memperoleh bagian sama sekali.

Untuk mengatasi persoalan ini, dibagilah harta warisan secara khusus, yaitu mensyariatkan seluruh saudara, antara saudara seibu dan saudara laki-laki sekandung. Dalam hal ini, saudara laki-laki sekandung digabungkan dengan saudara seibu. Bagian mereka digabungkan tanpa dibedakan antara laki-laki dan perempuan, sebab ahli waris saudara seibu, tidak dibedakan lagi antara laki-laki dan perempuan.


D. Gharawain

Gharawain, bentuk tasniyah dari lafadz gharr (bintang cemerlang). Disebut demikian karena kemasyhurannya bagaikan bintang yang cemerlang. Nama lain dari gharawain adalah Umariyatain karena cara penyelesaiannya tersebut diperkenalkan oleh Umar bin Khattab r.a.

Masalah gharawain adalah salah satu bentuk masalah dalam kewarisan yang pernah diputuskan oleh Umar dan diterima oleh mayoritas sahabat dan diikuti oleh jumhur ulama. Masalah ini terjadi waktu penjumlahan beberapa furudh dalam satu kasus kewarisan yang hasilnya tidak memuaskan beberapa pihak.

Alasan yang dikemukakan jumhur ulama adalah bahwa ibu dan bapak jika bersama-sama mewarisi dengan tidak ada ahli waris yang lain, maka ibu menerima bagian 1/3 dan bapak menerima ashabah. Karena itu cara demikian wajib diberlakukan manakala terdapat sisa. Mereka memandang sebagai suatu hal yang menyalahi prinsip apabila bagian yang diterima ibu lebih besar daripada bagian yang diterima bapak.

Prinsip dasarnya adalah bahwa ibu menerima 1/3 dan bapak 2/3, dengan kata lain bagian lak-laki adalah dua kali lipat bagian perempuan. Keadaan ini tetap berlaku manakala ibu dan bapak bersama-sama dengan ahli waris suami atau istri. Jadi setelah bagian suami atau istri diberikan maka ibu menerima 1/3 dan bapak sisanya.

Kasus al-gharawain ini terjadi hanya dalam dua kemungkinan saja, yaitu:

1.      Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris yaitu suami, ibu, dan bapak

2.      Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris yaitu istri, ibu, dan bapak

Adapun maksud ahli waris disini adalah ahli waris yang tidak terhijab, karena boleh jadi ahli waris yang lain masih ada, namun terhijab oleh bapak. Jadi suatu kasus bisa dikatakan gharawain apabila telah diketahui dan ditentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dari yang meninggal, kemudian siapa yang terhijab dan ternyata yang berhak untuk mendapat warisan hanyalah (terdiri dari) suami/istri, ibu dan bapak.

Dan apabila ternyata ahli waris yang berhak untuk mendapatkan warisan hanya terdiri dari suami/istri, ibu, bapak, maka dapat dipastikan bahwa persoalan kewarisan  tersebut adalah persoalan yang khusus yaitu Al-Gharawain. Adapun penyelesaian kasus dalam masalah Gharawain ini tidaklah seperti penyelesaian kasus-kasus kewarisan pada umumnya, sebab apabila diselesaikan secara biasa maka hasilnya sebagai berikut :

Ahli Waris

Bagian

Ask al-Masalah 6

Suami

1/2

3

Ibu

1/3

2

Bapak

Ashabah

1

 

 

6/6

Apabila penyelesaiannya dilakukan seperti di atas terlihat hasilnya bahwa untuk ibu adalah 1/3 x 6 = 2, sedangkan bapak hanya memperoleh 1. Padahal semestinya pendapatan bapak haruslah lebih besar dari pendapatan ibu. Sebab bapak selain sebagai shahibul fardh juga merupakan ashabah (dapat menghabisi seluruh harta).

Jadi, persoalan Al-Gharawain ini terletak pada pendapatan ibu yang lebih besar dari pendapatan bapak. Untuk menghilangkan kejanggalan ini haruslah diselesaikan secara khusus, yaitu pendapatan ibu bukanlah 1/3 dari harta warisan melainkan hanya 1/3 dari sisa harta.[6] Dan yang dimaksud sisa harta disini adalah keseluruhan harta warisan setelah dikurangi bagian yang harus diterima oleh suami atau bagian istri.  Maka penyelesaiannya sebagai berikut :

Ahli Waris

Bagian

Ask al-Masalah 6

Suami

1/2

3 (sisa =3)

Ibu

1/3 dari sisa

1/3 x 3 = 1

Bapak

Ashabah

2

 

 

6/6

Contoh kemungkinan kedua :

Ahli Waris

Bagian

Ask al-Masalah 12

Isrtri

1/4

3

Ibu

1/3

4

Bapak

Ashabah

5

 

 

12/12

Penyelesaian kasus seperti diatas adalah salah, sebab persoalan ini termasuk Gharawain. Dan tidak sesuai dengan ketentuan “bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan”. Maka penyelesaian yang benar adalah sebagai berikut: 

Ahli Waris

Bagian

Ask al-Masalah 12

Isrtri

1/4

3 (sisa = 9)

Ibu

1/3 dari sisa

1/3 x 9 = 3

Bapak

Ashabah

6

 

 

12/12

Perlu diingat bahwa untuk memudahan dalam penyelesaiannya tempatkan suami /istri paling atas, sebab 1/3 dari sisa merekalah (setelah dikeluarkan bagian mereka) untuk bagian ibu.

REFERENSI

Rofiq, Ahmad. 2001. Fiqh Mawaris, cet IV. Jakarta : Raja Grafindo persada

Salman, Otje dan Mustafa Haffas. 2006. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama

Syarifuddin, Amir. 2005. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana

Umam, Dian Khairul. 1999. Fiqh Mawaris. Bandung: Pustaka Setia

Lebih baru Lebih lama