MAKALAH KEUNGGULAN DAN KEISTIMEWAAN HUKUM ISLAM FILSAFAT HUKUM ISLAM

 

MAKALAH  KEUNGGULAN DAN KEISTIMEWAAN HUKUM ISLAM

FILSAFAT HUKUM ISLAM

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Hukum Islam yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah sangat terbatas dan bersifat global. Maka dari itu diperlukan sebuah interpretasi terhadap keumuman teks tersebut, dikarenakan hukum Islam selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman, kondisi serta keadaaan tertentu agar hukum Islam itu sendiri bersifat fleksibel, sebagaimana bunyi kaidah fiqhiyyah: 

 والأحوال والأزمنة الأمكنة بتغيّّر الأحكام تغيّّر ينكر

Sedangkan proses untuk menyerap perkembangan dan menetapkan hukum terhadap problematika baru, diperlukan sebuah usaha yang keras, inilah yang sering disebut dengan ijtihad.

Begitu juga dengan para ulama konvensional, mereka melakukan sebuah ijtihad guna menetapkan sebuah hukum terhadap masalah-masalah tersebut baik berupa interpretasi langsung terhadap nas maupun dengan pendekatan istinbat hukum yang lain selama tidak bertentangan dengan dalil Syar’i. Dalam menetapkan hukum itu sendiri tidak terlepas dari metodologi dan pola pikir serta latar belakang kehidupan (background) mereka dalam memahami suatu nas, sehingga mereka dapat mengeluarkan (istinbat}) sebuah hukum. Hal ini menjadikan masing-masing ulama mempunyai pandangan dan pendapat yang berbeda-beda atas suatu keputusan masalah.

Hasil karya mereka sampai sekarang masih dijadikan sebagai referensi, baik yang bersifat ibadah maupun mu’amalah. Salah satu ulama yang mengakomodir pendapat-pendapat mereka adalah Ibnu Rusyd dalam karyanya kitab Bida>yah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Dalam kitab tersebut diakomodir beberapa pendapat para ulama, di antaranya Hanafi, Maliki, Syafi’i maupun Hanbali dan dan beberapa ulama lain

 

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:

1.      Bagaimana keunggulan dan keistimewaan hukum islam?

2.      Bagaimana dinamika hukum islam?

C.    Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah masalah, makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut:

1.      Untuk mengetahui tentang keunggulan dan keitimewaan hukum islam

2.      Untuk memahami tentang dinamika hukum islam

 

 

BAB II
PEMBAHASAN

A. Keunggulan dan Keistimewaan Hukum Islam

Hukum islam mempunyai beberapa keunggulan dan keistimewaan  yang menyebabkan hukum islam menjadi hukum yang paling kaya dan paling dapat memenuhi hajat masyarakat, serta menjamin kebahagiaan dan ketenangan masyarakat. Maziah dan mahsanah itu apabila dipraktekkan bersama-sama dengan ajaran-ajaran Islam yang lain, niscaya benar-benar dapat membentuk suatu umat yang ideal yang padanya terkumpul segala unsur kekuatan yang adil, keteguhan, dan kehidupan yang baik serta kemajuan yang utama.[1]

Keunggulan dan keistimewaan hukum Islam tergambar dari karakteristiknya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Hasbi Ash Shiddieqy di dalam bukunya Falsafah Hukum Islam, yang terdiri atas tiga aspek yaitu takamul, wasathiyah dan harakah:[2]

1.      Takamul

Takamul berarti utuh, sempurna, bulat dan tuntas. Meskipun waktu terus berjalan dan berganti hukum Islam tetap cocok untuk diterapkan. Hukum Islam sudah sempurna dan sudah lengkap untuk mengatur kehidupan manusia. Tidak ada kesempatan lagi untuk membongkar pasang hukum Islam agar relevan dengan perkembangan zaman. 

2.      Wasathiyah

Wasathiyah berarti keseimbangan atau harmoni. Hukum Islam menginginkan keseimbangan tidak terlalu berat ke kanan maupun ke kiri. Keseimbangan itu tergambar dari keselarasan antara kenyataan atau fakta dan ideal dari cita-cita. Islam sangat melarang sesuatu yang berlebihan.

3.      Harakah

Harakah berarti pergerakan, dinamis, dan berkembang. Harakah adalah kedinamisan yang selalu menyesuaikan dengan tuntutan. Hukum Islam mempunyai kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai daya hidup, serta dinamis

 

sehingga selalu  relevan dengan tuntutan zaman. Hukum Islam terpencar dari sumber yang luas dan dalam, sehingga dapat berlaku sepanjang masa. Al Qur’an dan Hadits adalah sumber hukum Islam yang memuat seluruh nilai-nilai kehidupan secara universal. Melalui penggalian hukum dari sumbernya maka hukum Islam selalu terpelihara dalam memenuhi hajat hidup manusia.[3]

Diantara keunggulan dan keistimewaan hukum Islam, ialah:[4]

1.      Hukum yang mudah, jauh dari sulit dan sempit. Mudah diamalkan, jauh dari kepicikan, segala hukumnya selalu dapat berjalan seiring dengan fitrah manusia.

2.      Hukum Islam sesuai dengan ketetapan akal dan logika yang benar dan dengan fitrah manusia sebelum fitrah itu dirusak hawa nafsu. Dimaksudkan bahwasanya akal dan logika sangat tipis perbedaannya dengan hawa nafsu. Padahal hukum Islam sangat tidak mentolerir terhadap hawa nafsu yang berlebihan. Islam menginginkan keteraturan tapi juga mengutamakan kemudahan. Ibnu Qayyim berkata dalam Ath

Thuruqul Hukmiyah, yang penulis kutip dari buku Hasbi Ash Shiddieqy, “Allah dan Rasul-Nya tidak menetapkan sesuatu hukum yang diyakini kebatalannya baik pada panca indera maupun ada akal (logika) maka amat jauh Allah daripada yang demikian. Maka sesungguhnya tak ada hukum yang lebih baik daripada hukum Allah dan tidak ada yang lebih adil. Dan Allah tidak menetapkan suatu hukum yang akal mengatakan terhadapnya alangkah lebih baik Allah tidak menetapkan hukum yang sedemikian itu. Sebenarnya hukum-hukum Allah semuanya adalah hukumhukum yang diakui oleh akal dan nadhar tentang kebaikannya dan terjadinya hukum itu dengan cara yang paling sempurna dan sebaik-baiknya dan bahwa hukum itulah yang layak di tempat itu bukan selainnya.”

3.      Tujuan hukum hanyalah mewujudkan kemaslahatan masyarakat, baik di dunia maupun di akhirat, menolak kemudharatan dan kemafsadatan, serta mewujudkan keadilan yang mutlak. Yang dimaksud dengan adil mutlak disini adalah bahwa hukum Islam menjamin hak-hak azazi manusia tanpa mengabikannya. Hukum Islam melindungi jiwa raga manusia, begitu pula dalam kehormatan, harta, agama serta keyakinan. Dalam mewujudkan prinsip keadilan, hukum Islam tidak mengenal perbedaan antara satu golongan dengan golongan lain, atau suatau kelompok

 

masyarakat dengan kelompok masyarakat lain. Hukum Islam tidak memfokuskan ajaran kepada segi kesejahteraan materi serta kemamapanan ekonomi saja. Segi mental spritual juga diperhatikan. Disamping itu syariat Islam juga tidak hanya memutuskan perhatian kepada kehidupan duniawi tetapi ukhrawiyah pun tidak luput dari jangkauannya.

4.      Hukum-hukumnya bersifat azimah dan rukhsah

5.      Memperbolehkan kita memakan yang baik dan bersolek asal tidak berlebih-lebihan dan tidak membanggakan diri.

6.      Mengimbangi hak jiwa dengan hak anggota tubuh dalam batas-batas yang seimbang.

7.      Menyamaratakan taklif (beban hukum) antara segala mukallaf

8.      Amal ibadah pada lahirnya berkisar sekitar apa yang telah ditetapkan dalam Al-

Qur’an dan As-Sunnah.

9.      Segala amal usaha manusia dipautkan dengan motivasi yang menggerakkan.

10.  Di antara khususiyyah dan maziyah Islam, bersendinya atas akhlak-akhlak yang luhur dan keutamaan-keutamaan yang tinggi dan didasari perhitungan mendalam terhadap segala sesuatu yang dilakukan manusia.

11.  Pintu hukuman siksa dan hukuman-hukuman takzir terbuka luas dalam hukum Islam.

12.  Hukum-hukum kenegaraan, ketentaraan, pengadilan diserahkan kepada ijtihad ulul amri, para penguasa, pimpinan-pimpinan peperangan dengan ketentuan memlihara prinsip-prinsip syara' dan kaidah-kaidah hukum.

13.  Hukum-hukum yang diperincikan, diterangkan secara tafsil, hanyalah hukumhukum yang berlaku untk sepanjang masa dan untuk seluruh umat.

14.  Alat pembuktian yang dapat dipergunakan hakim dan cara yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan hukum untuk mewujudkan keadilan.

15.  Menghargai kemerdekaan berfikir, kecerdasan akan para mujtahid dalam bidangbidang yang boleh berlaku ijtihad.

16.  Peningkatan derajat dan martabat wanita.

17.  Memberi kedudukan yang baik kepada budak sahaya. Islam tidak membatalkan jenis perbudakan, walaupun mungkin dilakukan, adalah karena di waktu Islam mulai berkembang, perbudakan itu merupakan suatu adat yang merata disegenap masyarakat.

18.  Membeli jaminan yang baik kepada ahludz dzimmah. Kemerdekaan mereka dalam beragama harus dijamin.Keagamaan mereka harus dipelihara.Mereka harus diperlakukan sebagai memperlakukan kaum muslimin sendiri.Mereka dinamakan ahludz dzimmah adalah karena mereka memperoleh hak berdasar kepada dzimmah Allah dan dzimmah Rasul-Nya (berdasar perjanjian yang sudah dibuat dengan Negara). Jizyah yang dikenakan atas mereka bukanlah merupakan suatu beban yang berat. Jizyah hanya dikenakan atas lelakia yang merdeka dan sanggup berusaha.

19.  Da'wah ilal khairi,amrun bil ma'ruf, nahyun anil munkar. Di antara keunggulan Islam ialah menunjuki kita cara memperbaiki masyarakat Melalui jalan dakwah ilal khair, amrun bil ma’ruf dan nahyun anil munkar.Tugas dakwah ini hanyalah dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai keahlian, mengetahui hukum- hukum syara’, martabat-martabat hisbat, jalan- jalan melaksanakan kewajiban ini, mengetahui keadaan-keadaan masyarakat dan tindakan- tindakan yang sesuai dengan keadaan itu.

20.  Jihad disyariatkan untuk kepentingan membela kehormatan.

21.  Membina dua kaidah pokok bagi pemerintahan dan kekuasaan.

22.  Kewajiban kepada Negara ialah memenuhi kemaslahatan rakyat.

23.  Ketaatan rakyat kepada kepala Negara, bersumber kepada ketaatan kepada Allah dan Rasulnya.

24.  Rakyat meminta pertanggungjawaban terhadap harta kekayaan yang diperoleh di masa berkuasa untuk kepentingan pribadinya.[5]

B. Dinamika Hukum Islam

Sebagai sebuah hukum yang sempurna dan istimewa tentu saja dituntut adanya kedinamisan dalam rangka memenuhi hajat hidup manusia yang selalu berkembang sesuai zaman. Begitu pula hukum Islam. Hukum Islam tidak terbatas oleh tempat dan waktu.Hukum Islam senantiasa dapat dipraktekkan kapan pun dan dimana pun. Meskipun hukum Islam dinyatakan sudah lengkap dan sempuna bukan berarti ia menjadi kaku.[6] Kelengkapan dan kesempurnaan disini diartikan sebagai sebuah kumpulan nilai-nilai. Sehingga apapun masalah baru yang ditemui dapat diselesaikan oleh hukum Islam melalui kedinamisannya yang mengacu pada nilai-nilai universal

 

yang telah ditetapkan oleh Al Qur'an dan Hadits. Disinilah ijtihad memegang peranan penting dalam merekondisikan hukum Islam. Ijtihad memberikan hasil kongkrit dari kaidah-kaidah yang ada di dalam wahyu.

Abdul Wahhab Khallaf, yang penulis kutip dari buku Dedi Ismatullah, mengatakan kesempurnaan hukum Islam ialah ia diturunkan dalam bentuk umum dan global. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang pada ijtihad dalam menyikapi permalasahan baru yang akan muncul nantinya. Islam hanya memberikan kaidah dan patokan dasar umum yang berisikan nilai-nilai universal.Inilah yang menyebabkan hukum Islam itu dinamis di tengah kesempurnaan dan kelengkapannya. 

Dinamika hukum Islam, menekankan pada aspek pembaruan hukum Islam, sebab pembaharuan diperlukan dalam mengaktualisasikan ajaran-ajaran Islam. Dengan ketentuan bahwa pemaharu itu tidak boleh merubah nash al-Quran dan alHadis, namun yang perlu diperbaharui adalah interpretasi terhadap nash-nash tersebut. Dengan kata lain nash tidak boleh takluk terhadap perubahan zaman, tetapi pemahaman terhadap nash yang boleh mengikuti perkembangan zaman. Demikian halnya dengan dinamika hukum Islam yang terkaita dengan transformasi pemikiran, yakni suatu proses dinamik yang mengarah kepada pembentukan karakter dan penampilan baru terhadap suatu masalah atau peristiwa. 

Dengan demikian transformasi pemikiran ialah timbulnya bentuk baru terhadap hasil pemikiran karena adanya dinamika waktu dan sosial. Kalau pengertian transformasi disamakan dengan pembaruan, dapat ditemukan titik persamaan yaitu memunculkan pendapat baru dalam suatu masalah tanpa terlepas dari kontek aslinya. [7] Namun di sisi lain ada perbedaan, yakni timbulnya transformasi pemikiran bertitik tolak dar pembaruan. Dengan kata lain adanya pembaharuan muncul transformasi pemikiran yang selanjutnya mnghasilkan transformasi sosial. Transformasi sosial adalah bentuk menivestasi dari aktivitas rekayasa sosial dalam suatu kehidupan bermasyarakat. Transformasi sosial adalah suatu proses yang sadar, bukan terjadi dengan proses alamiah.

Dinamika Hukum Islam di Indonesia merupakan potret dialektika umat Islam di Indonesia dalam menghadapi zamannya. Kontribusi hukum Islam dalam sistem pembinaan hukum di Indonesia cukup berkembang sejalan dengan tantangan problematika hukum yang semakin kompleks sesuai dengan perkembangan zaman.[8] Persoalan baru tersebut belum pernah ditemukan dalam kitab-kitab hukum yang ditulis oleh para mujtahid terdahulu sehingga para ulama menginterpretasikan kembali agar hukum Islam tersebut lebih aktual dan dapat menjawab tantangan dari perkembangan zaman dengan perkembangan kemaslahatan masyarakat. Usaha tersebut dikenal dengan reaktualisasi hukum Islam.[9]

Pembangunan hukum dapat dirumuskan sebagai proses proses yang berkesinambungan dan tidak kenal akhir sebagai upaya segenap bangsa Indonesia berkenaan dengan cara hukum itu direncanakan, dibentuk, dirumuskan, diterapkan, ditegakkan, dan dilembagakan. Sistem hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang di Indonesia berlaku corak dan susunan sendiri. Yang dimaksud adalah sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Hukum Islam adalah hukum yang berlaku dan menyatu dengan kenyataan, meskipun hukum tersebut belum menjadi penyelesaian resmi dalam formal (pemerintahan seperti hukum positif yang berlaku saat ini. Namun secara defacto kenyataan berlakunya hukum Islam adalah paralel dengan kesadaran umat Islam dalam kehidupan sehari-hari dalam menyelesaikan berbagai kemelut sosial yang ada.[10]

 


BAB III
PENUTUP

A. Simpulan 

Hukum Islam atau hukum Allah mempunyai keistimewaan yang tidak terdapat dalam undang-undang, hukum dan peraturan lain yang dibuat oleh manusia di muka bumi sehingga syariat islam ini diberikan derajat yang tinggi oleh Allah SWT sebagai hukum dan peraturan yang satu-satunya dapat menyelamatkan hidup manusia, jalan mendapatkan kemaslahatan hidup dan keridhoan Allah SWT, serta perlindungan dari azab di akherat kelak. Sifatnya yang rabbani mempunya kekuatan untuk mengawasi dan mengawal diri manusia, mendidik jiwa serta melatih pikiran dan membentuk pribadi yang mulia, yang kesemuanya amat sangat berbeda dengan hukum wadh’iyah atau hukum dunia buatan manusia.

Dinamika hukum Islam, menekankan pada aspek pembaruan hukum Islam, sebab pembaharuan diperlukan dalam mengaktualisasikan ajaran-ajaran Islam. Dengan ketentuan bahwa pemaharu itu tidak boleh merubah nash al-Quran dan alHadis, namun yang perlu diperbaharui adalah interpretasi terhadap nash-nash tersebut. Dengan kata lain nash tidak boleh takluk terhadap perubahan zaman, tetapi pemahaman terhadap nash yang boleh mengikuti perkembangan zaman. Demikian halnya dengan dinamika hukum Islam yang terkaita dengan transformasi pemikiran, yakni suatu proses dinamik yang mengarah kepada pembentukan karakter dan penampilan baru terhadap suatu masalah atau peristiwa. 

 


DAFTAR PUSTAKA

Ichsan, Nurul. Keutamaan Syariat Islam. Koordinat Volume X, No.2, Oktober 2009 .

Rohidin, Pengantar Hukum Islam : Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia, (Yogyakarta:

Lintang Rasi Aksara Books, 2016).

Rohidin, Pengantar Hukum Islam : Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia, (Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016),

. Implementasi Syariat Islam dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah (Studi Kasus Masyarakat Di Kecamatan Danau Teluk Seberang Kota Jambi). Jurnal Hukum Islam dan Sosial Kemasyarakatan: Vol.1, Juni 2001. 

Hasbi Ash Shiddieqy. Dinamika dan Elastis Hukum Islam. Tintamas:Jakarta.

Suleman, Zulkarnain. Dinamika Pemikiran Hukum Islam: Corak dan Karakteristik. 2016.

Vol.12 N0.1 (2016);Al-Mizan:Jurnal.iaingorontalo.ac.id.

Darmawati. 2019. Filsafat Hukum Islam. Makasar. FUF UIN Alaudin Makasar. 

Usman, Suparman. Filsafat Hukum Islam. Laksita Indonesia. Kota Serang Baru. 

 



[1] Ichsan, Nurul. Keutamaan Syariat Islam. Koordinat Volume X, No.2, Oktober 2009 .

[2] Rohidin, Pengantar Hukum Islam : Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia, (Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016), hlm. 65-70.

[3] Rohidin, Pengantar Hukum Islam : Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia, (Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016),

[4] Ichsan,Nurul. Keistimewaan Syariat Islam. Kordinat:Jurnal Komunikasi antar Perguruan inggi Swasta.Vol X. No.2 Hlm 199 

[5] Ichsan,Nurul. Keistimewaan Syariat Islam. Kordinat:Jurnal Komunikasi antar Perguruan inggi Swasta.Vol X.

No.2 Hlm 199-202

[6] Maryani. Implementasi Syariat Islam dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah (Studi Kasus Masyarakat Di

Kecamatan Danau Teluk Seberang Kota Jambi). Jurnal Hukum Islam dan Sosial Kemasyarakatan: Vol.1, Juni 2001. Hal 66

[7] Hasbi Ash Shiddieqy. Dinamika dan Elastis Hukum Islam. Tintamas:Jakarta. Hlm. 60

[8] Suleman, Zulkarnain. Dinamika Pemikiran Hukum Islam: Corak dan Karakteristik. 2016. Vol.12 N0.1

(2016);Al-Mizan:Jurnal.iaingorontalo.ac.id. Hlm. 32

[9] Darmawati. 2019. Filsafat Hukum Islam. Makasar. FUF UIN Alaudin Makasar. Hlm. 198-199

[10] Usman, Suparman. Filsafat Hukum Islam. Laksita Indonesia. Kota Serang Baru. Hlm 100

Lebih baru Lebih lama