MAKALAH
KEUNGGULAN
DAN KEISTIMEWAAN HUKUM ISLAM
FILSAFAT HUKUM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum Islam yang terkandung dalam
al-Qur’an dan Sunnah sangat terbatas dan bersifat global. Maka dari itu
diperlukan sebuah interpretasi terhadap keumuman teks tersebut, dikarenakan
hukum Islam selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman, kondisi serta
keadaaan tertentu agar hukum Islam itu sendiri bersifat fleksibel, sebagaimana
bunyi kaidah fiqhiyyah:
والأحوال والأزمنة الأمكنة بتغيّّر الأحكام تغيّّر ينكر
Sedangkan proses untuk menyerap perkembangan dan
menetapkan hukum terhadap problematika baru, diperlukan sebuah usaha yang
keras, inilah yang sering disebut dengan ijtihad.
Begitu juga dengan para ulama
konvensional, mereka melakukan sebuah ijtihad guna menetapkan sebuah hukum
terhadap masalah-masalah tersebut baik berupa interpretasi langsung terhadap
nas maupun dengan pendekatan istinbat hukum yang lain selama tidak bertentangan
dengan dalil Syar’i. Dalam menetapkan hukum itu sendiri tidak terlepas dari metodologi
dan pola pikir serta latar belakang kehidupan (background) mereka dalam
memahami suatu nas, sehingga mereka dapat mengeluarkan (istinbat}) sebuah
hukum. Hal ini menjadikan masing-masing ulama mempunyai pandangan dan pendapat
yang berbeda-beda atas suatu keputusan masalah.
Hasil karya mereka sampai sekarang
masih dijadikan sebagai referensi, baik yang bersifat ibadah maupun mu’amalah.
Salah satu ulama yang mengakomodir pendapat-pendapat mereka adalah Ibnu Rusyd
dalam karyanya kitab Bida>yah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Dalam
kitab tersebut diakomodir beberapa pendapat para ulama, di antaranya Hanafi,
Maliki, Syafi’i maupun Hanbali dan dan beberapa ulama lain
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka
dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
keunggulan dan keistimewaan hukum islam?
2. Bagaimana
dinamika hukum islam?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah masalah,
makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui tentang keunggulan dan keitimewaan hukum islam
2. Untuk
memahami tentang dinamika hukum islam
BAB IIPEMBAHASAN
A. Keunggulan dan Keistimewaan Hukum Islam
Hukum islam mempunyai beberapa
keunggulan dan keistimewaan yang
menyebabkan hukum islam menjadi hukum yang paling kaya dan paling dapat
memenuhi hajat masyarakat, serta menjamin kebahagiaan dan ketenangan masyarakat.
Maziah dan mahsanah itu apabila dipraktekkan bersama-sama dengan ajaran-ajaran
Islam yang lain, niscaya benar-benar dapat membentuk suatu umat yang ideal yang
padanya terkumpul segala unsur kekuatan yang adil, keteguhan, dan kehidupan
yang baik serta kemajuan yang utama.[1]
Keunggulan dan keistimewaan hukum Islam
tergambar dari karakteristiknya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Hasbi Ash
Shiddieqy di dalam bukunya Falsafah Hukum Islam, yang terdiri atas tiga aspek
yaitu takamul, wasathiyah dan harakah:[2]
1. Takamul
Takamul berarti utuh, sempurna, bulat dan tuntas. Meskipun
waktu terus berjalan dan berganti hukum Islam tetap cocok untuk diterapkan.
Hukum Islam sudah sempurna dan sudah lengkap untuk mengatur kehidupan manusia.
Tidak ada kesempatan lagi untuk membongkar pasang hukum Islam agar relevan
dengan perkembangan zaman.
2. Wasathiyah
Wasathiyah berarti keseimbangan atau harmoni. Hukum Islam
menginginkan keseimbangan tidak terlalu berat ke kanan maupun ke kiri.
Keseimbangan itu tergambar dari keselarasan antara kenyataan atau fakta dan
ideal dari cita-cita. Islam sangat melarang sesuatu yang berlebihan.
3. Harakah
Harakah berarti pergerakan, dinamis, dan berkembang.
Harakah adalah kedinamisan yang selalu menyesuaikan dengan tuntutan. Hukum
Islam mempunyai kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai daya hidup, serta
dinamis
sehingga selalu
relevan dengan tuntutan zaman. Hukum Islam terpencar dari sumber yang
luas dan dalam, sehingga dapat berlaku sepanjang masa. Al Qur’an dan Hadits
adalah sumber hukum Islam yang memuat seluruh nilai-nilai kehidupan secara
universal. Melalui penggalian hukum dari sumbernya maka hukum Islam selalu
terpelihara dalam memenuhi hajat hidup manusia.[3]
Diantara keunggulan dan keistimewaan hukum
Islam, ialah:[4]
1. Hukum
yang mudah, jauh dari sulit dan sempit. Mudah diamalkan, jauh dari kepicikan,
segala hukumnya selalu dapat berjalan seiring dengan fitrah manusia.
2. Hukum
Islam sesuai dengan ketetapan akal dan logika yang benar dan dengan fitrah
manusia sebelum fitrah itu dirusak hawa nafsu. Dimaksudkan bahwasanya akal dan
logika sangat tipis perbedaannya dengan hawa nafsu. Padahal hukum Islam sangat
tidak mentolerir terhadap hawa nafsu yang berlebihan. Islam menginginkan
keteraturan tapi juga mengutamakan kemudahan. Ibnu Qayyim berkata dalam Ath
Thuruqul Hukmiyah, yang penulis kutip dari buku Hasbi Ash
Shiddieqy, “Allah dan Rasul-Nya tidak menetapkan sesuatu hukum yang diyakini
kebatalannya baik pada panca indera maupun ada akal (logika) maka amat jauh
Allah daripada yang demikian. Maka sesungguhnya tak ada hukum yang lebih baik
daripada hukum Allah dan tidak ada yang lebih adil. Dan Allah tidak menetapkan
suatu hukum yang akal mengatakan terhadapnya alangkah lebih baik Allah tidak
menetapkan hukum yang sedemikian itu. Sebenarnya hukum-hukum Allah semuanya
adalah hukumhukum yang diakui oleh akal dan nadhar tentang kebaikannya dan
terjadinya hukum itu dengan cara yang paling sempurna dan sebaik-baiknya dan
bahwa hukum itulah yang layak di tempat itu bukan selainnya.”
3. Tujuan
hukum hanyalah mewujudkan kemaslahatan masyarakat, baik di dunia maupun di
akhirat, menolak kemudharatan dan kemafsadatan, serta mewujudkan keadilan yang
mutlak. Yang dimaksud dengan adil mutlak disini adalah bahwa hukum Islam
menjamin hak-hak azazi manusia tanpa mengabikannya. Hukum Islam melindungi jiwa
raga manusia, begitu pula dalam kehormatan, harta, agama serta keyakinan. Dalam
mewujudkan prinsip keadilan, hukum Islam tidak mengenal perbedaan antara satu
golongan dengan golongan lain, atau suatau kelompok
masyarakat dengan kelompok masyarakat lain. Hukum Islam
tidak memfokuskan ajaran kepada segi kesejahteraan materi serta kemamapanan
ekonomi saja. Segi mental spritual juga diperhatikan. Disamping itu syariat
Islam juga tidak hanya memutuskan perhatian kepada kehidupan duniawi tetapi
ukhrawiyah pun tidak luput dari jangkauannya.
4. Hukum-hukumnya
bersifat azimah dan rukhsah
5. Memperbolehkan
kita memakan yang baik dan bersolek asal tidak berlebih-lebihan dan tidak
membanggakan diri.
6. Mengimbangi
hak jiwa dengan hak anggota tubuh dalam batas-batas yang seimbang.
7. Menyamaratakan
taklif (beban hukum) antara segala mukallaf
8. Amal
ibadah pada lahirnya berkisar sekitar apa yang telah ditetapkan dalam Al-
Qur’an dan As-Sunnah.
9. Segala
amal usaha manusia dipautkan dengan motivasi yang menggerakkan.
10. Di
antara khususiyyah dan maziyah Islam, bersendinya atas akhlak-akhlak yang luhur
dan keutamaan-keutamaan yang tinggi dan didasari perhitungan mendalam terhadap
segala sesuatu yang dilakukan manusia.
11. Pintu
hukuman siksa dan hukuman-hukuman takzir terbuka luas dalam hukum Islam.
12. Hukum-hukum
kenegaraan, ketentaraan, pengadilan diserahkan kepada ijtihad ulul amri, para
penguasa, pimpinan-pimpinan peperangan dengan ketentuan memlihara
prinsip-prinsip syara' dan kaidah-kaidah hukum.
13. Hukum-hukum
yang diperincikan, diterangkan secara tafsil, hanyalah hukumhukum yang berlaku
untk sepanjang masa dan untuk seluruh umat.
14. Alat
pembuktian yang dapat dipergunakan hakim dan cara yang dapat ditempuh dalam
menyelesaikan hukum untuk mewujudkan keadilan.
15. Menghargai
kemerdekaan berfikir, kecerdasan akan para mujtahid dalam bidangbidang yang
boleh berlaku ijtihad.
16. Peningkatan
derajat dan martabat wanita.
17. Memberi
kedudukan yang baik kepada budak sahaya. Islam tidak membatalkan jenis
perbudakan, walaupun mungkin dilakukan, adalah karena di waktu Islam mulai
berkembang, perbudakan itu merupakan suatu adat yang merata disegenap
masyarakat.
18. Membeli
jaminan yang baik kepada ahludz dzimmah. Kemerdekaan mereka dalam beragama
harus dijamin.Keagamaan mereka harus dipelihara.Mereka harus diperlakukan
sebagai memperlakukan kaum muslimin sendiri.Mereka dinamakan ahludz dzimmah
adalah karena mereka memperoleh hak berdasar kepada dzimmah Allah dan dzimmah
Rasul-Nya (berdasar perjanjian yang sudah dibuat dengan Negara). Jizyah yang
dikenakan atas mereka bukanlah merupakan suatu beban yang berat. Jizyah hanya
dikenakan atas lelakia yang merdeka dan sanggup berusaha.
19. Da'wah
ilal khairi,amrun bil ma'ruf, nahyun anil munkar. Di antara keunggulan Islam
ialah menunjuki kita cara memperbaiki masyarakat Melalui jalan dakwah ilal
khair, amrun bil ma’ruf dan nahyun anil munkar.Tugas dakwah ini hanyalah dapat
dilakukan oleh mereka yang mempunyai keahlian, mengetahui hukum- hukum syara’,
martabat-martabat hisbat, jalan- jalan melaksanakan kewajiban ini, mengetahui
keadaan-keadaan masyarakat dan tindakan- tindakan yang sesuai dengan keadaan
itu.
20. Jihad
disyariatkan untuk kepentingan membela kehormatan.
21. Membina
dua kaidah pokok bagi pemerintahan dan kekuasaan.
22. Kewajiban
kepada Negara ialah memenuhi kemaslahatan rakyat.
23. Ketaatan
rakyat kepada kepala Negara, bersumber kepada ketaatan kepada Allah dan
Rasulnya.
24. Rakyat
meminta pertanggungjawaban terhadap harta kekayaan yang diperoleh di masa
berkuasa untuk kepentingan pribadinya.[5]
B. Dinamika Hukum Islam
Sebagai sebuah hukum yang sempurna
dan istimewa tentu saja dituntut adanya kedinamisan dalam rangka memenuhi hajat
hidup manusia yang selalu berkembang sesuai zaman. Begitu pula hukum Islam.
Hukum Islam tidak terbatas oleh tempat dan waktu.Hukum Islam senantiasa dapat
dipraktekkan kapan pun dan dimana pun. Meskipun hukum Islam dinyatakan sudah
lengkap dan sempuna bukan berarti ia menjadi kaku.[6]
Kelengkapan dan kesempurnaan disini diartikan sebagai sebuah kumpulan
nilai-nilai. Sehingga apapun masalah baru yang ditemui dapat diselesaikan oleh
hukum Islam melalui kedinamisannya yang mengacu pada nilai-nilai universal
yang telah ditetapkan oleh Al Qur'an dan Hadits. Disinilah
ijtihad memegang peranan penting dalam merekondisikan hukum Islam. Ijtihad
memberikan hasil kongkrit dari kaidah-kaidah yang ada di dalam wahyu.
Abdul Wahhab Khallaf, yang penulis
kutip dari buku Dedi Ismatullah, mengatakan kesempurnaan hukum Islam ialah ia
diturunkan dalam bentuk umum dan global. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
ruang pada ijtihad dalam menyikapi permalasahan baru yang akan muncul nantinya.
Islam hanya memberikan kaidah dan patokan dasar umum yang berisikan nilai-nilai
universal.Inilah yang menyebabkan hukum Islam itu dinamis di tengah
kesempurnaan dan kelengkapannya.
Dinamika hukum Islam, menekankan
pada aspek pembaruan hukum Islam, sebab pembaharuan diperlukan dalam
mengaktualisasikan ajaran-ajaran Islam. Dengan ketentuan bahwa pemaharu itu
tidak boleh merubah nash al-Quran dan alHadis, namun yang perlu diperbaharui
adalah interpretasi terhadap nash-nash tersebut. Dengan kata lain nash tidak
boleh takluk terhadap perubahan zaman, tetapi pemahaman terhadap nash yang
boleh mengikuti perkembangan zaman. Demikian halnya dengan dinamika hukum Islam
yang terkaita dengan transformasi pemikiran, yakni suatu proses dinamik yang
mengarah kepada pembentukan karakter dan penampilan baru terhadap suatu masalah
atau peristiwa.
Dengan demikian transformasi
pemikiran ialah timbulnya bentuk baru terhadap hasil pemikiran karena adanya
dinamika waktu dan sosial. Kalau pengertian transformasi disamakan dengan
pembaruan, dapat ditemukan titik persamaan yaitu memunculkan pendapat baru
dalam suatu masalah tanpa terlepas dari kontek aslinya. [7]
Namun di sisi lain ada perbedaan, yakni timbulnya transformasi pemikiran
bertitik tolak dar pembaruan. Dengan kata lain adanya pembaharuan muncul
transformasi pemikiran yang selanjutnya mnghasilkan transformasi sosial.
Transformasi sosial adalah bentuk menivestasi dari aktivitas rekayasa sosial dalam
suatu kehidupan bermasyarakat. Transformasi sosial adalah suatu proses yang
sadar, bukan terjadi dengan proses alamiah.
Dinamika Hukum Islam di Indonesia merupakan potret dialektika umat Islam di Indonesia dalam menghadapi zamannya. Kontribusi hukum Islam dalam sistem pembinaan hukum di Indonesia cukup berkembang sejalan dengan tantangan problematika hukum yang semakin kompleks sesuai dengan perkembangan zaman.[8] Persoalan baru tersebut belum pernah ditemukan dalam kitab-kitab hukum yang ditulis oleh para mujtahid terdahulu sehingga para ulama menginterpretasikan kembali agar hukum Islam tersebut lebih aktual dan dapat menjawab tantangan dari perkembangan zaman dengan perkembangan kemaslahatan masyarakat. Usaha tersebut dikenal dengan reaktualisasi hukum Islam.[9]
Pembangunan hukum dapat dirumuskan
sebagai proses proses yang berkesinambungan dan tidak kenal akhir sebagai upaya
segenap bangsa Indonesia berkenaan dengan cara hukum itu direncanakan,
dibentuk, dirumuskan, diterapkan, ditegakkan, dan dilembagakan. Sistem hukum
Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk.
Disebut demikian karena sampai sekarang di Indonesia berlaku corak dan susunan
sendiri. Yang dimaksud adalah sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem
hukum Barat. Hukum Islam adalah hukum yang berlaku dan menyatu dengan
kenyataan, meskipun hukum tersebut belum menjadi penyelesaian resmi dalam
formal (pemerintahan seperti hukum positif yang berlaku saat ini. Namun secara
defacto kenyataan berlakunya hukum Islam adalah paralel dengan kesadaran umat
Islam dalam kehidupan sehari-hari dalam menyelesaikan berbagai kemelut sosial
yang ada.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Hukum Islam atau hukum Allah mempunyai
keistimewaan yang tidak terdapat dalam undang-undang, hukum dan peraturan lain
yang dibuat oleh manusia di muka bumi sehingga syariat islam ini diberikan
derajat yang tinggi oleh Allah SWT sebagai hukum dan peraturan yang
satu-satunya dapat menyelamatkan hidup manusia, jalan mendapatkan kemaslahatan
hidup dan keridhoan Allah SWT, serta perlindungan dari azab di akherat kelak.
Sifatnya yang rabbani mempunya kekuatan untuk mengawasi dan mengawal diri
manusia, mendidik jiwa serta melatih pikiran dan membentuk pribadi yang mulia,
yang kesemuanya amat sangat berbeda dengan hukum wadh’iyah atau hukum dunia
buatan manusia.
Dinamika hukum Islam, menekankan
pada aspek pembaruan hukum Islam, sebab pembaharuan diperlukan dalam mengaktualisasikan
ajaran-ajaran Islam. Dengan ketentuan bahwa pemaharu itu tidak boleh merubah
nash al-Quran dan alHadis, namun yang perlu diperbaharui adalah interpretasi
terhadap nash-nash tersebut. Dengan kata lain nash tidak boleh takluk terhadap
perubahan zaman, tetapi pemahaman terhadap nash yang boleh mengikuti
perkembangan zaman. Demikian halnya dengan dinamika hukum Islam yang terkaita
dengan transformasi pemikiran, yakni suatu proses dinamik yang mengarah kepada
pembentukan karakter dan penampilan baru terhadap suatu masalah atau
peristiwa.
DAFTAR PUSTAKA
Ichsan, Nurul. Keutamaan Syariat Islam. Koordinat Volume X, No.2, Oktober 2009 .
Rohidin,
Pengantar Hukum Islam : Dari Semenanjung
Arabia hingga Indonesia, (Yogyakarta:
Lintang Rasi Aksara Books, 2016).
Rohidin, Pengantar
Hukum Islam : Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia, (Yogyakarta:
Lintang Rasi Aksara Books, 2016),
. Implementasi Syariat Islam dalam
Mewujudkan Keluarga Sakinah (Studi Kasus Masyarakat Di Kecamatan Danau Teluk
Seberang Kota Jambi). Jurnal Hukum Islam dan Sosial Kemasyarakatan: Vol.1, Juni
2001.
Hasbi Ash Shiddieqy. Dinamika dan Elastis
Hukum Islam. Tintamas:Jakarta.
Suleman,
Zulkarnain. Dinamika Pemikiran Hukum
Islam: Corak dan Karakteristik. 2016.
Vol.12 N0.1
(2016);Al-Mizan:Jurnal.iaingorontalo.ac.id.
Darmawati. 2019. Filsafat Hukum Islam. Makasar. FUF UIN Alaudin Makasar.
Usman, Suparman. Filsafat Hukum Islam. Laksita Indonesia. Kota Serang Baru.
[1]
Ichsan, Nurul. Keutamaan Syariat Islam.
Koordinat Volume X, No.2, Oktober 2009 .
[2] Rohidin, Pengantar Hukum Islam : Dari Semenanjung
Arabia hingga Indonesia, (Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016),
hlm. 65-70.
[3] Rohidin, Pengantar Hukum Islam : Dari Semenanjung
Arabia hingga Indonesia, (Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016),
[4] Ichsan,Nurul. Keistimewaan Syariat Islam.
Kordinat:Jurnal Komunikasi antar Perguruan inggi Swasta.Vol X. No.2 Hlm 199
[5]
Ichsan,Nurul. Keistimewaan Syariat Islam.
Kordinat:Jurnal Komunikasi antar Perguruan inggi Swasta.Vol X.
No.2 Hlm 199-202
[6] Maryani. Implementasi
Syariat Islam dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah (Studi Kasus Masyarakat Di
Kecamatan Danau Teluk
Seberang Kota Jambi). Jurnal Hukum Islam dan Sosial Kemasyarakatan: Vol.1, Juni
2001. Hal 66
[7]
Hasbi Ash Shiddieqy. Dinamika dan Elastis Hukum Islam. Tintamas:Jakarta. Hlm.
60
[8]
Suleman, Zulkarnain. Dinamika Pemikiran
Hukum Islam: Corak dan Karakteristik. 2016. Vol.12 N0.1
(2016);Al-Mizan:Jurnal.iaingorontalo.ac.id. Hlm.
32
[9]
Darmawati. 2019. Filsafat Hukum Islam.
Makasar. FUF UIN Alaudin Makasar. Hlm. 198-199
[10]
Usman, Suparman. Filsafat Hukum Islam. Laksita
Indonesia. Kota Serang Baru. Hlm 100