Peradilan Syariat Islam Nanggroe Aceh Darussala

 


A.      Pengadilan Khusus di NAD

1.         Terbentuknya Mahkamah Syar’iyyah di Nanggroe Aceh Darussalam

Salah satu kekhususan yang diberikan pemerintah pusat untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah hak dan peluang untuk membentuk Mahkamah Syar’iyah sebagai Peradilan Syariat Islam. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu pada Pasal 25

Dari Pasal 25 itu sendiri yang berisi :

1)        Peradilan Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai sebagian dari sistim peradilan Nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak manapun.

2)        Kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, didasarkan atas Syari’at Islam dalam sistim hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

3)        Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberlakukan bagi pemeluk Agama Islam. Mahkamah Syar’iyah terdiri dari Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Kota sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding.

2.         Kewenangan Mahkamah Syar’iyyah di Nangroe Aceh Darussalam

Kewenangan Mahkamah Syar’iyah diatur dalam Pasal 49 Qanun Nomor 10 Tahun 2002: “Mahkamah Syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama, dalam bidang :

a.       Ahwal al-Syakhshiyah;

b.      Mu’amalah;

c.       Jinayah

B.       Pelaksanaan Syariat Islam dan Mahkamah Syariah di NAD

1.      Sejarah Syariat Islam dan Mahkamah Syariat di NAD

Pada tanggal 18 Agustus 2006 telah di Undang-undangkan , Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh. Dimana UU ini lahir sebagai implementasi nota kesepahaman antara Pemerintah replubik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Penandatanganan kesepahaman damai ini dilakukan di Helsinki Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005, untuk kemudian lahirlah UU tersebut. Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki hak untuk menerapkan syariat Islam secara penuh.

Mahkamah syariat itu sendiri adalah Lembaga peradilan syariat Islam di NAD sebagai pengembangan peradilan agamayang diresmikan bertepatan 1 Muharram 1424 H oleh ketua Mahkamah agung Bagir Manan dengan dihadiri Mentri Agama dan Mentri Dalam Negri kala itu. Karena adanya tuntutan dan desakan dari masyarakat Aceh, pemerintah pusat merespon dengan menetapkan Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Kemudian dua tahun setelahnya pemerintah pusat kembali menetpakan Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Provinsi Nanggore aceh Darussalam (NAD) yang mengatur lebih jauh otonomi khusus bagi NAD seperti halnya mengenai Mahkamah syariat, qanun, lambing daerah, zakat, dan lain-lainnya. 

2.      Penerapan  Syariat Islam dan  Mahkamah Syariat di NAD

Serambi Makkah adalah sebutan lain untk wilayah Aceh. Jadi bukan hal baru lagi untuk masyarakat Aceh saat penerapan suariat silam. Bahkan di daerah Aceh ada beberapa yang menerapkan syariat islam di hukum adatnya. Misalnya saja mengenai hukum rajam bagi yang berzina di daerah Aceh Selatan.

Penegakan Syariat Islam terus dilakukan Dinas Syariat Islam dalam usaha untuk menegakkan syariat Islam dengan mengajak warga melaksanakannya penuh kesadaran. Dalam pelaksanaanya pemerintah provinsi Aceh membentuk badan Pengawasan yang diberi nama Wilayatul Hisbah. Wilayatul Hisbah yaitu Lembaga yang bertugas menegakkan amar makruf nahi mungkar melalui sosialisasi qanun-qanun kepada masyarakat luas.

3.      Respon masyarakat NAD atas penerapan Syariat Islam

a.       Kelompok pendukung atau pro syariat . Mereka diwakili para ulama .

b.      Kelompok yang mengikuti arus yag diwakili masyarakat Aceh umumnya. Mereka yang tidak berkepentingan cenderung mengikuti arus kebijakan peerintah. .

c.       Kelompok skeptis, jika tidak bisa dikatakan “menolak” pemberlakuan syariat Islam di Aceh. Kelompok ini diperankan oleh para cendekiawan muslim, yang mempertimbangkan implementasi syariat Islam dengan berbagai argumen sebagai dasar pijakan.

Lebih baru Lebih lama