PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 18 2021 TENTANG PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN DAN
PENDAFTARAN TANAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tanah dan
kehidupan saling berkaitan dan mempengaruhi. Notonegoro menjelaskan relasi
tanah dengan kehidupan perorangan dan masyarakat, ialah hubungan yang bersifat kedwitunggalan
dan tidak dapat dipisahkan. Terdapat suatu istilah terkenal untuk menjelaskan
relasi tersebut, yaitu “dimana ada tanah di situ ada kehidupan”. Istilah itu
memberikan arti bahwa tanah adalah suatu hal yang “sakral” dalam kehidupan.
Pandangan sakral terhadap tanah ini dapat dilihat dari hubungan masyarakat,
khususnya masyarakat adat terhadap tanahnya yang mempunyai unsur religius-magis
yang merupakan ciri khas dan dimiliki dalam relasi masyarakat adat dengan
tanahnya.
Hukum Agraria
merupakan hukum yang digunakan untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan hasil
alam. Pengaturannya terdapat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok Agraria yang menjelaskan bahwa agrarian meliputi bumi,
air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Sementara pengertian bumi meliputi permukaan bumi (tanah), tubuh bumi di bawah
ranah serta di bawah air.
Selain di atur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria,
tanah juga diatur dalam peraturab perundang-undangan khusus. Adapun yang akan
dikaji dalam tulisan ini adalah mengenai hak pengelolaan atas tanah. Pada tahun
2021 ini dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Sehingga
menarik untuk dikaji tentang perkembangan pengaturan pasca Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun,
dan Pendaftaran Tanah Pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana pengaturan Hak Pengelolaan
atas Tanah pasca adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah?
C. Tujuan
1. Untuk
memahami pengaturan Hak Pengelolaan atas Tanah pasca adanya Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
B.
Pengaturan
Hak Pengelolaan Atas Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran
Tanah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran
Tanah dan diundangkan secara resmi pada 2 Februari 2021 ditandai dengan
ditandatanganinya peraturan pemerintah ini oleh Joko Widodo.[1]
Peraturan pemerintah ini pada dasarnya merupakan salah satu peraturan turunan
dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). [2]Dalam
peraturan Pemerintah ini, salah satu yang diangkat adalah berkaitan dengan Hak
Pengelolaan atas tanah oleh pemerintah.
Dalam ketentuan umum peraturan pemerintah ini, disebutkan yang
disebut Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasari dari Negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Dalam Bab
III Peratuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dibahas mengenai tanah yang dapat
diberikan Hak Pengelolaan yang dapat berasal dari tanah negara dan tanah
ulayat. Sedangkan seubjeknya dapat diberikan kepada instansi pemerintah pusat,
pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, badan hukum milik negaea atau
badan hukum milik daerah, badan bank tanah atau badan hukum yang ditunjuk oleh
pemerintah pusat. Hak Pengelolaan dari tanah Ulayat ditetapkan kepada
masyarakat hukum adat.
1.)
Hak Pengelolaan
Secara konsep, Hak Pengelolaan di atas tanah negara diberikan
sepanjang masih terdapat tupoksi langsung yang berhubungan dengan pengelolaan
tanah. Sedangkan yang tidak berhubungan langsung dapat diberikan Hak
Pengelolaan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan. BUMN dan BUMD meliputi pula anak
perusahaan. Sedangkan badan hukum harus ditetapkan dengan perpres.
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pasal 7 (1) memberi
kewenangan kepada pemegang Hak Pengelolaan untuk:
a.
Menyusun rencana peruntukkan,
penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang.
b.
Menggunakan dan memanfaatkan seluruh
atau sebagian tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan
dengan pihak lain
c.
Menentukan tariff dan/ atau uang
wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.[3]
Adapun rencana peruntukkan, penggunaaan, dan pemanfaatan tanah
sesuai dengan rencana tata ruang merupakan rencana induk yang disusun oleh
pemegang Hak Pengelolaan. Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan
seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan
dengan pihak lain dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa HGU (Hak Guna Usaha),
HGB (Hak Guna Bangunan) dan/atau hak pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai
dengan sifat dan fungsinya, kepada pemegang Hak Pengelolaan (jika diatur dalam
PP) atau pihak lain, apabila tanah hak pengelolaan dikerjasamakan dengan
perjanjian pemanfaatan Tanah.[4]
Penentuan tarif dan atau uang wajib tahunan disesuaikan dengan
tujuan dari pemanfaatan, meliputi untuk kepentingan umum, kepentingan sosial,
kepentingan pembangunan dan atau kepentingan ekonomi. Penentuan tariff atau
uang wajib tahunan dituangkan dalam perjanjian pemanfaatan Tanah antara
pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak lain dan tidak boleh mengandung
unsur-unsur yang merugikan para pihak. Penentuan tarif atau uang wajib tahunan
didasarkan pada karakteristik peruntukkan dan kemanfaatan tertentu secara
wajar. Rumusan tarif atau uang wajib tahunan yang dikenakan oleh pemegang Hak
Pengelolaan ditetapkan oleh Menteri.
Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara atau Tanah Ulayat
ditetapkan dengan keputusan Menteri yang mana dibuat secara elektronik. Hak
Pengelolaan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan dan baru terjadi sejak
didaftar oleh Kantor Pertanahan. Pemegang Hak Pengelolaan diberikan sertifikat
sebagai tanda bukti kepemilikan Hak Pengelolaan.[5]
Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani
hak tanggungan, tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hak
Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilekpaskan
untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Dalam hal Hak Pengelolaan yang dilepaskan merupakan Tanah
barang milik negara atau barang milik daerah, pelepasan/penghapusan Hak
Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelepasan Hak Pengelolaan dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang dan
dilaporkan kepada Menteri.
Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan
pihak lain dapat dibebani hak tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan. Setiap
perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan
terhadap Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, memerlukan rekomendasi
pemegang Hak Pengelolaan dan dimuat dalam perjanjian pemanfaatan tanah. Apabila
Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan akan dilepaskan, maka pelepasan dibuat
oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
Hapusnya Hak
Pengelolaan terdapat dalam Pasal 14[6]
(1)
Hak Pengeloaan hapus karena:
a.
Dibatalkan haknya oleh Menteri
karena:
1.
Cacat administrasi; atau
2.
Putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
b.
Dilepaskan secara sukarela oleh
pemegang haknya
c.
Dilepaskan untuk kepentingan umum
d.
Dicabut berdasarkan Undang-Undang
e.
Diberikan hak milik
f.
Ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
atau
g.
Ditetapkan sebagai Tanah Musnah
(2)
Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan
karena cacat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1,
Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal apabila
dinyatakan dalam surat keputusan pembatalan Hak Pengelolaan.
(3)
Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan
karena pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Hak Atas Tanah di
atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal sepanjang amar putusan mencantumkan
batalnya Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.[7]
Hapusnya Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara, mengakibatkan: Tanah
menjadi tanah negara atau sesuai dengan kondisi yang disebutkan dalam amar
putusan pengadilan. Tanah Negara dalam hal penataan kembali penggunaan,
pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri. Sedangkan
hapusnya Hak Pengelolaan di atas Tanah Ulayat mengakibatkan tanahnya kembali ke
dalam penguasaan masyarakat hukum adat. Dalam hal pengawasan dan pengendalian,
Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang
melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, meliputi pengawasan dan
pengendalian Hak Pengelolaan dan pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah di
atas Hak Pengelolaan.[8]
2) Hak Atas Tanah
Hak
atas tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang
hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah
untuk menguasai, memiliki, menggunakan dan memanfaatkan, serta memelihara
tanah, ruang atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah.Penggunaan dan
pemanfaatan bidang tanah yang dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dibatasi
oleh:
a.
Batas
ketinggian sesuai koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan yang
diatur dalam rencana tata ruang.
b.
Batas
kedalaman yang diatur dalam rencana tata ruang atau sampai dengan kedalaman 30
meter dari permukaan Tanah dalam hal belum diatur dalam rencana tata ruang.
Tanah yang secara struktur fungsi
terpisah dari pemegang Hak Atas Tanah merupakan ruang atas tanah atau ruang
bawah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Ruang bawah tanah terdiri dari
ruang bawah tanah dangkal dan ruang bawah tanah dalam.[9]
Dalam hal pemanfaatan sumber daya minyak dan gas bumi serta mineral dan batu
bara, Hak Atas Tanah pada Ruang Bawah Tanah tidak dapat diberikan.Ruang atas
tanah atau ruang bawah tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan
atau Hak Pakai setelah ruang atas tanah atau ruang bawah tanah dimanfaatkan.
Hak guna bangunan dan hak pakai pada ruang atas tanah atau ruang bawah tanah
yang diberikan diatas Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah
diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan
pemegang Hak Pengelolaan.
Hak guna bangunan dan hak pakai pada
ruang atas tanah atau ruang bawah tanah terhapus apabila :
1.
Berakhirnya
jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan,
atau pembaruan hak nya
2.
Dibatalkan
haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena :
3.
Tidak
memenuhi kewajiban atau melanggar larangan
4.
Tidak
terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemanfaatan
Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah
5.
Cacat
administrasi
6.
Putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
7.
Diubah
haknya menjadi Hak Atas Tanah lain
8.
Dilepaskan
secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
9.
Dicabut
berdasarkan Undang-Undang
10.
Bangunan/satuan
ruangnya dan/atau tanahnya musnah dan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan
lagi
11.
Berakhirnya
perjanjian pemberian haka tau pemanfaatan tanah untuk hak guna bangunan atau
hak pakai di atas hak milik atau Hak Pengelolaan
12.
Pemegang
hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak[10]
3.)
Satuan Rumah Susun
Hak Satuan Rumah adalah unit rumah susun yang
tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat
hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan utama. Hak milik atas satuan
rumah susun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2021 Pasal 67 yaitu:
(1)
Hak
milik atas Satuan Rumah Susun diberikan kepada
a.
Warga
Negara Indonesia (WNI) ,
b.
Badan
Hukum Indonesia ,
c.
Orang
asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan perautran perundang-undangan
d.
Badan
Hukum asing yang mempunyai perwakilah di Indonesia,
e.
Perwakilan
negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai
perwakilan
Indonesia.
(2)
Hak
milik atas satuan rumah susun juga dapat diberikan kepada instansi Pemerintah
Pusat atau Instansi Pemerintah Daerah,
(3)
Hak
milik atas Satuan Rumah Susun yang diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat
atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat
dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan. dengan catatan tidak dapat
dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan.[11]
Hak milik atas satuan rumah susun
dapat dilakukan pemecahan atau penggabungan dengan melampirkan perubahan akta
pemisahan hak milik atas satuan rumah susun yang sudah disetujui atau disahkan
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Orang asing yang dapat memiliki hunian tempat tinggal
merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika orang asing tersebut meninggal,
maka hunian tempat tinggalnya dapat diwariskan kepada ahli waris dengan catatan
harus mempunyai dokumen keimigrasian yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Warga negara Indonesia yang
melakukan perkawinan dengan orang asing dapat memiliki Hak Atas Tanah yang sama
dengan warga negara Indonesia lainnya, yang bukan merupakan harta Bersama yang
dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami istri yang dibuat
dengan akta notaris. Rumah hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing antara
lain rumah tapak diatas tanah, dan rumah susun yang dibangun diatas bidang
tanah. Rumah susun yang dibangun diatas bidang tanah merupakan satuan rumah
susun yang dibangun di Kawasan ekonomu khusus, kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas, Kawasan industry dan ekonomi lainnya. Kepemilikan rumah
tempat tinggal untuk orang asing diberikan dengan Batasan minimal harga, luas
bidang tanah, jumlah bidang tanah atau satuan rumah susun dan peruntukan rumah
tinggal atau hunian.
4.)
Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan
yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan
teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar,
mengenai bidang-bidang Tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah dan
satuan-satuan rumah susun, termasuk bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya.Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan
secara elektronik.[12]
Penerapan pendaftaran tanah
elektronik dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan system
elektronik yang dibangun oleh kementerian. Hasil pendaftaran tanah elektronik
itu berupa data, informasi elektronik, dan dokumen elektronik yang mana hasil
cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.Seluruh data dalam rangka
pendaftaran tanah secara bertahap disimpan dalam bentuk dokumen elektronik
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Seluruh data disimpan
secara elektronik dipangkalan data Kementerian. Dan untuk keperluan pembuktian
dipengadilan atau informasi pertanahan lainnya dapat diberikan akses melalui
system elektronik.Pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah juga dilakukan secara
elektronik.
Dalam rangka percepatan Pendaftaran
Tanah maka pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan secara sistematik dan wajib
diikuti oleh pemilik tanah, jika pemilik tanah tidak mengikuti pendaftaran
tanah secara sistematik maka wajib mendaftarkan tanahnya secara sporadic. Dalam
pendaftaran tanah secara sistematik, pengumuman hasil pengumpulan data fisik
dan data yuridis adalah 14 hari, dan pendaftaran tanah secara sporadic
pengumumannya selama 30 hari. Pengumuman dapat dilihat melalui website yang disediakan
oleh pihak Kementerian. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh kantor
pertanahan secara elektronik paling lama 7 hari setelah dokumen yang diperlukan
dinyatakan memenuhi syarat.[13]
Dalam hal mewujudkan penertiban
administrasi pendaftaran tanah sebagaimana tercantum dalam Pasal 90-91 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
menyatakan:[14]
Pasal 90
berbunyai:
(1)
Pihak
yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian
pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas Tanah terdaftar ke Kantor
Pertanahan.
(2)
Pencatatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daftar umum dan atau
sertifikat Hak Atas Tanah.
Pasal 91
berbunyi:
(1)
Dalam
hal tanah menjadi objek perkara di pengadilan, pihak yang berkepentingan dapat
mengajukan permohonan pencatatan ke Kantor Pertanahan bahwa suatu Hak Atas
Tanah atau hak milik atas Satuan Rumah Susun menjadi objek perkara di
pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan.
(2)
Catatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hapus dengan sendirinya dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal opencatatan telah mencabut
permintaannya sebelum jangka waktu berakhir.
(3)
Apabila
hakim yang memeriksa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan
status qui atas :Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan rumah Susun yang
bersangkutan maka atas perintah hakim, permohonan tersebut dicatatkan ke Kantor
Pertanahan.
(4)
Catatan
mengenai perintah status quo sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hapus dengan
sendirinya dalam waktu 30 hari hari kalender kecuali apabila diikuti dengan putusan sita jaminan yang salinan
resmi dan berita acara eksekusinya disampaikan kepada Kepala Kantor Kelurahan.
Alat
bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya
menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pendaftaran Tanah bekas hak
barat mendasar pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 orang
saksi yang bertanggung jawab secara perdata dan pidana dengan menerangkan
bahwa;
1.
tanah
tersebut adalah benar milik yang bersangkutan dan bukan milik orang lain yang
statusnya adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara bukan tanah bekas
milik adat.
2.
Tanah
tersebut secara fisik dikuasai.
3.
Penguasaan
tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan
sebagai yang berhak atas tanah
4.
Penguasaan
tersebut tidak dipermasalahkan pihak lainnya.[15]
Alat bukti tertulis tanah bekas
milik adat yang dimiliki oleh perorangan juga wajib mendaftarkan tanahnya dalam
waktu paling lama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, jika jangka
waktu dinyatakan berakhir maka alat bukti tertulis tanah bekas adat dinyatakan
tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah
dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah. Surat keterangan
tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa yang dikeluarkan oleh
kepala desa/lurah/camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka
Pendaftaran Tanah. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Hak
Pengelolaan, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau hak pakai yang telah
diberikan sebelum berlakunya peraturan ini tetap sah dan berlaku. Permohonan
hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai yang telah diterima.[16]
A.
Simpulan
Pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan
Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dan diundangkan secara resmi pada 2 Februari
2021 ditandai dengan ditandatanganinya peraturan pemerintah ini oleh Joko
Widodo. Dalam ketentuan umum peraturan pemerintah ini, disebutkan yang disebut
Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasari dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya
sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
Secara konsep, Hak Pengelolaan di
atas tanah negara diberikan sepanjang masih terdapat tupoksi langsung yang
berhubungan dengan pengelolaan tanah. Hak atas tanah adalah hak yang diperoleh
dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas
tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan dan
memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang atas tanah dan/atau ruang di bawah
tanah. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur.
Adanya
keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan,
Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah ini memberikan
kepastian hukum, mengunifikasi dan menguatkan eksistensi pengaturan mengenai
Hak Pengelolaan atas Tanah yang sebelumnya terdiaspora di berbagai peraturan
perundang-undangan.
B.
Saran
Dalam penyusunan makalah ini masih memerlukan kritikan
dan saran bagi pembahasan materi tersebut. Selanjutnya kami berharap makalah
yang kami buat dapat membantu pembaca agar
dapat memahami.
DAFTAR
PUSTAKA
Pasandaran, Jerome Bryanto. 2021. “Kajian Hukum Terhadap Hak
Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan Indonesia”. Jurnal Lex Administratum,
Volume IX, Nomor 5, 2021
Ardani, Mira Novana. 2021. ”Pemanfaatan Hak Guna Bangunan Guna
Mencegah Tanah Menjadi Terlantar”, Jurnal Hukum Universitas Diponegoro,
Devita, Seventina Monda. 2021. “Perkembangan Hak Pengelolaan Atas
Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah”. Jurnal
Hukum Lex Generalis. Volume, 2, Nomor 9. Universitas Surabaya,
Ismaya, Samun. 2011. Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta:
Graha Ilmu.
Egy Adyatama, Pemerintah Terbitkan
Aturan Turunan UU Cipta Kerja, diakses dari https://nasionaltempo.co.id, pada tanggal 26 Oktober 2021, pukul 14.4
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 90-91 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
[1] Ardiansyah Fadli, Menurut PP 18, Sertifikat
Elektronik dan Konvensional Punya Kedudukan Sama di Mata Hukum, di akses
dari https://www.kompas.com/properti/read/2021, pada tanggal 26 Oktober 2021, pukul 14.00
[2] Egy Adyatama, Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan
UU Cipta Kerja, diakses dari https://nasionaltempo.co.id, pada tanggal 26 Oktober 2021, pukul 14.42
[3] Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 7 (1) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
[4] Jerome Bryanto
Pasandaran, Kajian Hukum Terhadap Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan
Indonesia, Jurnal Lex Administratum, Volume IX, Nomor 5, 2021, hlm. 18-19
[5] Seventina
Monda Devita, Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum dan Sesudah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Jurnal Hukum Lex
Generalis, Volume, 2, Nomor 9, Universitas Surabaya, 2021, hlm 871-872
[6] Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 14 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
[7] Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 14 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
[8] Wira
Franciska, Hak-Hak Atas Tanah Di atas Hak Pengelolaan, Jurnal Hukum,
Volume 5,Nomor 12, 2021, hlm 25-26
[9] Jerome Bryanto
Pasandaran, Kajian Hukum Terhadap Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan
Indonesia, Jurnal Lex Administratum, Volume IX, Nomor 5, 2021, hlm. 23-24
[10] Mira Novana
Ardani, Pemanfaatan Hak Guna Bangunan Guna Mencegah Tanah Menjadi Terlantar,
Jurnal Hukum Universitas DIponegoro, 2021, hlm. 5-6
[11] Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 67 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
[12] Seventina Monda
Devita, Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum dan Sesudah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Jurnal Hukum Lex
Generalis, Volume, 2, Nomor 9, Universitas Surabaya, 2021, hlm 876-877
[13] Seventina Monda
Devita, Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum dan Sesudah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Jurnal Hukum Lex
Generalis, Volume, 2, Nomor 9, Universitas Surabaya, 2021, hlm 878
[14] Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 90-91 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
[15] Hukum Online
[16] Seventina Monda
Devita, Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum dan Sesudah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Jurnal Hukum Lex
Generalis, Volume, 2, Nomor 9, Universitas Surabaya, 2021, hlm 879-880