PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 2021 TENTANG PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN DAN PENDAFTARAN TANAH

 

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 2021 TENTANG PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN DAN PENDAFTARAN TANAH


BAB I
PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Tanah dan kehidupan saling berkaitan dan mempengaruhi. Notonegoro menjelaskan relasi tanah dengan kehidupan perorangan dan masyarakat, ialah hubungan yang bersifat kedwitunggalan dan tidak dapat dipisahkan. Terdapat suatu istilah terkenal untuk menjelaskan relasi tersebut, yaitu “dimana ada tanah di situ ada kehidupan”. Istilah itu memberikan arti bahwa tanah adalah suatu hal yang “sakral” dalam kehidupan. Pandangan sakral terhadap tanah ini dapat dilihat dari hubungan masyarakat, khususnya masyarakat adat terhadap tanahnya yang mempunyai unsur religius-magis yang merupakan ciri khas dan dimiliki dalam relasi masyarakat adat dengan tanahnya.

Hukum Agraria merupakan hukum yang digunakan untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan hasil alam. Pengaturannya terdapat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang menjelaskan bahwa agrarian meliputi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sementara pengertian bumi meliputi permukaan bumi (tanah), tubuh bumi di bawah ranah serta di bawah air.

Selain di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, tanah juga diatur dalam peraturab perundang-undangan khusus. Adapun yang akan dikaji dalam tulisan ini adalah mengenai hak pengelolaan atas tanah. Pada tahun 2021 ini dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Sehingga menarik untuk dikaji tentang perkembangan pengaturan pasca Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pengaturan Hak Pengelolaan atas Tanah pasca adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah?

C.    Tujuan

1.      Untuk memahami pengaturan Hak Pengelolaan atas Tanah pasca adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

 

 

B.     Pengaturan Hak Pengelolaan Atas Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dan diundangkan secara resmi pada 2 Februari 2021 ditandai dengan ditandatanganinya peraturan pemerintah ini oleh Joko Widodo.[1] Peraturan pemerintah ini pada dasarnya merupakan salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). [2]Dalam peraturan Pemerintah ini, salah satu yang diangkat adalah berkaitan dengan Hak Pengelolaan atas tanah oleh pemerintah.

Dalam ketentuan umum peraturan pemerintah ini, disebutkan yang disebut Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasari dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Dalam Bab III Peratuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dibahas mengenai tanah yang dapat diberikan Hak Pengelolaan yang dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat. Sedangkan seubjeknya dapat diberikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, badan hukum milik negaea atau badan hukum milik daerah, badan bank tanah atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Hak Pengelolaan dari tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.

1.)                Hak Pengelolaan

Secara konsep, Hak Pengelolaan di atas tanah negara diberikan sepanjang masih terdapat tupoksi langsung yang berhubungan dengan pengelolaan tanah. Sedangkan yang tidak berhubungan langsung dapat diberikan Hak Pengelolaan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BUMN dan BUMD meliputi pula anak perusahaan. Sedangkan badan hukum harus ditetapkan dengan perpres.

Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pasal 7 (1) memberi kewenangan kepada pemegang Hak Pengelolaan untuk:

a.         Menyusun rencana peruntukkan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang.

b.        Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain

c.         Menentukan tariff dan/ atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.[3]

Adapun rencana peruntukkan, penggunaaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan. Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan) dan/atau hak pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya, kepada pemegang Hak Pengelolaan (jika diatur dalam PP) atau pihak lain, apabila tanah hak pengelolaan dikerjasamakan dengan perjanjian pemanfaatan Tanah.[4]

Penentuan tarif dan atau uang wajib tahunan disesuaikan dengan tujuan dari pemanfaatan, meliputi untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan dan atau kepentingan ekonomi. Penentuan tariff atau uang wajib tahunan dituangkan dalam perjanjian pemanfaatan Tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak lain dan tidak boleh mengandung unsur-unsur yang merugikan para pihak. Penentuan tarif atau uang wajib tahunan didasarkan pada karakteristik peruntukkan dan kemanfaatan tertentu secara wajar. Rumusan tarif atau uang wajib tahunan yang dikenakan oleh pemegang Hak Pengelolaan ditetapkan oleh Menteri.

Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara atau Tanah Ulayat ditetapkan dengan keputusan Menteri yang mana dibuat secara elektronik. Hak Pengelolaan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan dan baru terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan. Pemegang Hak Pengelolaan diberikan sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan Hak Pengelolaan.[5]

Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilekpaskan untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal Hak Pengelolaan yang dilepaskan merupakan Tanah barang milik negara atau barang milik daerah, pelepasan/penghapusan Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelepasan Hak Pengelolaan dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.

Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani hak tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan. Setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan terhadap Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, memerlukan rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan dan dimuat dalam perjanjian pemanfaatan tanah. Apabila Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan akan dilepaskan, maka pelepasan dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.

Hapusnya Hak Pengelolaan terdapat dalam Pasal 14[6]

(1)          Hak Pengeloaan hapus karena:

a.    Dibatalkan haknya oleh Menteri karena:

1.      Cacat administrasi; atau

2.      Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

b.    Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya

c.    Dilepaskan untuk kepentingan umum

d.    Dicabut berdasarkan Undang-Undang

e.    Diberikan hak milik

f.     Ditetapkan sebagai Tanah Telantar; atau

g.    Ditetapkan sebagai Tanah Musnah

(2)          Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena cacat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal apabila dinyatakan dalam surat keputusan pembatalan Hak Pengelolaan.

(3)          Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal sepanjang amar putusan mencantumkan batalnya Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.[7]

Hapusnya Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara, mengakibatkan: Tanah menjadi tanah negara atau sesuai dengan kondisi yang disebutkan dalam amar putusan pengadilan. Tanah Negara dalam hal penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri. Sedangkan hapusnya Hak Pengelolaan di atas Tanah Ulayat mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan masyarakat hukum adat. Dalam hal pengawasan dan pengendalian, Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, meliputi pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan dan pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.[8]

2)         Hak Atas Tanah

Hak atas tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah.Penggunaan dan pemanfaatan bidang tanah yang dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dibatasi oleh:

a.         Batas ketinggian sesuai koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan yang diatur dalam rencana tata ruang.

b.        Batas kedalaman yang diatur dalam rencana tata ruang atau sampai dengan kedalaman 30 meter dari permukaan Tanah dalam hal belum diatur dalam rencana tata ruang.

            Tanah yang secara struktur fungsi terpisah dari pemegang Hak Atas Tanah merupakan ruang atas tanah atau ruang bawah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Ruang bawah tanah terdiri dari ruang bawah tanah dangkal dan ruang bawah tanah dalam.[9] Dalam hal pemanfaatan sumber daya minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara, Hak Atas Tanah pada Ruang Bawah Tanah tidak dapat diberikan.Ruang atas tanah atau ruang bawah tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai setelah ruang atas tanah atau ruang bawah tanah dimanfaatkan. Hak guna bangunan dan hak pakai pada ruang atas tanah atau ruang bawah tanah yang diberikan diatas Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.

            Hak guna bangunan dan hak pakai pada ruang atas tanah atau ruang bawah tanah terhapus apabila :

1.        Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan hak nya

2.        Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena :

3.        Tidak memenuhi kewajiban atau melanggar larangan

4.        Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemanfaatan Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah

5.        Cacat administrasi

6.        Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

7.        Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain

8.        Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir

9.        Dicabut berdasarkan Undang-Undang

10.    Bangunan/satuan ruangnya dan/atau tanahnya musnah dan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi

11.    Berakhirnya perjanjian pemberian haka tau pemanfaatan tanah untuk hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak milik atau Hak Pengelolaan

12.    Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak[10]

 

3.)               Satuan Rumah Susun

            Hak Satuan Rumah adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan utama. Hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 67 yaitu:

(1)      Hak milik atas Satuan Rumah Susun diberikan kepada

a.     Warga Negara Indonesia (WNI) ,

b.    Badan Hukum Indonesia ,

c.     Orang asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan perautran perundang-undangan

d.    Badan Hukum asing yang mempunyai perwakilah di Indonesia,

e.     Perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai

perwakilan Indonesia.

(2)      Hak milik atas satuan rumah susun juga dapat diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat atau Instansi Pemerintah Daerah,

(3)      Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan. dengan catatan tidak dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan.[11]

            Hak milik atas satuan rumah susun dapat dilakukan pemecahan atau penggabungan dengan melampirkan perubahan akta pemisahan hak milik atas satuan rumah susun yang sudah disetujui atau disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Orang asing yang dapat memiliki hunian tempat tinggal merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika orang asing tersebut meninggal, maka hunian tempat tinggalnya dapat diwariskan kepada ahli waris dengan catatan harus mempunyai dokumen keimigrasian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

            Warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan orang asing dapat memiliki Hak Atas Tanah yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, yang bukan merupakan harta Bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami istri yang dibuat dengan akta notaris. Rumah hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing antara lain rumah tapak diatas tanah, dan rumah susun yang dibangun diatas bidang tanah. Rumah susun yang dibangun diatas bidang tanah merupakan satuan rumah susun yang dibangun di Kawasan ekonomu khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Kawasan industry dan ekonomi lainnya. Kepemilikan  rumah tempat tinggal untuk orang asing diberikan dengan Batasan minimal harga, luas bidang tanah, jumlah bidang tanah atau satuan rumah susun dan peruntukan rumah tinggal atau hunian.

4.)               Pendaftaran Tanah

            Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang Tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik.[12]

            Penerapan pendaftaran tanah elektronik dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan system elektronik yang dibangun oleh kementerian. Hasil pendaftaran tanah elektronik itu berupa data, informasi elektronik, dan dokumen elektronik yang mana hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.Seluruh data dalam rangka pendaftaran tanah secara bertahap disimpan dalam bentuk dokumen elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Seluruh data disimpan secara elektronik dipangkalan data Kementerian. Dan untuk keperluan pembuktian dipengadilan atau informasi pertanahan lainnya dapat diberikan akses melalui system elektronik.Pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah juga dilakukan secara elektronik.

            Dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah maka pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan secara sistematik dan wajib diikuti oleh pemilik tanah, jika pemilik tanah tidak mengikuti pendaftaran tanah secara sistematik maka wajib mendaftarkan tanahnya secara sporadic. Dalam pendaftaran tanah secara sistematik, pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis adalah 14 hari, dan pendaftaran tanah secara sporadic pengumumannya selama 30 hari. Pengumuman dapat dilihat melalui website yang disediakan oleh pihak Kementerian. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh kantor pertanahan secara elektronik paling lama 7 hari setelah dokumen yang diperlukan dinyatakan memenuhi syarat.[13]

            Dalam hal mewujudkan penertiban administrasi pendaftaran tanah sebagaimana tercantum dalam Pasal 90-91  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan:[14]

Pasal 90 berbunyai:

(1)     Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas Tanah terdaftar ke Kantor Pertanahan.

(2)     Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daftar umum dan atau sertifikat Hak Atas Tanah.

Pasal 91 berbunyi:

(1)     Dalam hal tanah menjadi objek perkara di pengadilan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan ke Kantor Pertanahan bahwa suatu Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan Rumah Susun menjadi objek perkara di pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan.

(2)     Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hapus dengan sendirinya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal opencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir.

(3)     Apabila hakim yang memeriksa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan status qui atas :Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan rumah Susun yang bersangkutan maka atas perintah hakim, permohonan tersebut dicatatkan ke Kantor Pertanahan.

(4)     Catatan mengenai perintah status quo sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 hari hari kalender kecuali apabila diikuti   dengan putusan sita jaminan yang salinan resmi dan berita acara eksekusinya disampaikan kepada Kepala Kantor Kelurahan.

Alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pendaftaran Tanah bekas hak barat mendasar pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 orang saksi yang bertanggung jawab secara perdata dan pidana dengan menerangkan bahwa;

1.        tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan dan bukan milik orang lain yang statusnya adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara bukan tanah bekas milik adat.

2.        Tanah tersebut secara fisik dikuasai.

3.        Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah

4.        Penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan pihak lainnya.[15]

            Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan juga wajib mendaftarkan tanahnya dalam waktu paling lama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, jika jangka waktu dinyatakan berakhir maka alat bukti tertulis tanah bekas adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah. Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya peraturan ini tetap sah dan berlaku. Permohonan hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai yang telah diterima.[16]

 

 

A.    Simpulan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dan diundangkan secara resmi pada 2 Februari 2021 ditandai dengan ditandatanganinya peraturan pemerintah ini oleh Joko Widodo. Dalam ketentuan umum peraturan pemerintah ini, disebutkan yang disebut Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasari dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

Secara konsep, Hak Pengelolaan di atas tanah negara diberikan sepanjang masih terdapat tupoksi langsung yang berhubungan dengan pengelolaan tanah. Hak atas tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur.

Adanya keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah ini memberikan kepastian hukum, mengunifikasi dan menguatkan eksistensi pengaturan mengenai Hak Pengelolaan atas Tanah yang sebelumnya terdiaspora di berbagai peraturan perundang-undangan.

B.     Saran

Dalam penyusunan makalah ini masih memerlukan kritikan dan saran bagi pembahasan materi tersebut. Selanjutnya kami berharap makalah yang kami buat dapat membantu pembaca agar dapat memahami.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Pasandaran, Jerome Bryanto. 2021. “Kajian Hukum Terhadap Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan Indonesia”. Jurnal Lex Administratum, Volume IX, Nomor 5, 2021

Ardani, Mira Novana. 2021. ”Pemanfaatan Hak Guna Bangunan Guna Mencegah Tanah Menjadi Terlantar”, Jurnal Hukum Universitas Diponegoro,

Devita, Seventina Monda. 2021. “Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah”. Jurnal Hukum Lex Generalis. Volume, 2, Nomor 9. Universitas Surabaya,

Ismaya, Samun. 2011. Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Egy Adyatama, Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, diakses dari https://nasionaltempo.co.id, pada tanggal 26 Oktober 2021, pukul 14.4

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 90-91 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah


[1] Ardiansyah Fadli, Menurut PP 18, Sertifikat Elektronik dan Konvensional Punya Kedudukan Sama di Mata Hukum, di akses dari https://www.kompas.com/properti/read/2021, pada tanggal 26 Oktober 2021, pukul 14.00

[2] Egy Adyatama, Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, diakses dari https://nasionaltempo.co.id, pada tanggal 26 Oktober 2021, pukul 14.42

[3] Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 7 (1) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

[4] Jerome Bryanto Pasandaran, Kajian Hukum Terhadap Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan Indonesia, Jurnal Lex Administratum, Volume IX, Nomor 5, 2021, hlm. 18-19

[5] Seventina Monda Devita, Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Jurnal Hukum Lex Generalis, Volume, 2, Nomor 9, Universitas Surabaya, 2021, hlm 871-872

[6] Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 14 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

[7] Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 14 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

[8] Wira Franciska, Hak-Hak Atas Tanah Di atas Hak Pengelolaan, Jurnal Hukum, Volume 5,Nomor 12, 2021, hlm 25-26

[9] Jerome Bryanto Pasandaran, Kajian Hukum Terhadap Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan Indonesia, Jurnal Lex Administratum, Volume IX, Nomor 5, 2021, hlm. 23-24

[10] Mira Novana Ardani, Pemanfaatan Hak Guna Bangunan Guna Mencegah Tanah Menjadi Terlantar, Jurnal Hukum Universitas DIponegoro, 2021, hlm. 5-6

[11] Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 67 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

[12] Seventina Monda Devita, Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Jurnal Hukum Lex Generalis, Volume, 2, Nomor 9, Universitas Surabaya, 2021, hlm 876-877

[13] Seventina Monda Devita, Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Jurnal Hukum Lex Generalis, Volume, 2, Nomor 9, Universitas Surabaya, 2021, hlm 878

[14] Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 90-91 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

[15] Hukum Online

[16] Seventina Monda Devita, Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Jurnal Hukum Lex Generalis, Volume, 2, Nomor 9, Universitas Surabaya, 2021, hlm 879-880

 

Lebih baru Lebih lama