kedudukan hukum Islam dan hukum Adat dalam tata Hukum di Indonesia



 

kedudukan hukum Islam danhukum Adat  dalam tata Hukum di Indonesia

HUKUM ISLAM atau SYARIAT ISLAM Adalah Hukum yang bersumber dari ajaran Islam, atau aturan yang ditetapkan Allah atas hambanya, baik berkaitan hubungan manusia dg Allah atau Hubungannya dengan mereka sendiri. Di Indonesia hukum islam /  syariat islam memiliki kedudukan sebagai berikut:

  1. Hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melalui hukum adat
  2. Indonesia dapat mengatur suatu masalah sesuai hukum Islam sepanjang peran tersebut berlaku bagi pemeluk agama Islam
  3. Hukum Islam juga menjadi sumber pembentuk hukum nasional yang akan dating disamping hukum adat dan hukum barat serta hukum lain yang berkembang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia 
  4. Hukum Islam dan kekutan hukumnya secara ketatanegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang kemudian dijabarkan melalui undang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan, undang-undang nomer 38 tahun 1999 tentang pengelolahan zakat dan beberapa instruksi pemerintah tentang hukum Islam. Hal ini merupakan pancaran dari norma hukum yang tertuang dalam pasal 29 undang-undang dasar 1945. Maka keberlakuan dan kekuatan hukum Islam di Indonesia adalah pancasiala dan pasal 29 undang-undang dasar 1945.

HUKUM ADAT merupakan hukum asli masyarakat nusantara sebagai sumber hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. Di Indonesia hukum adat sangat mementingkan kepentinagn bersama dalam pola-pola kehidupan, yang berarti pula mengutamakan prinsip kerukunan bersama. Suatu prinsip yang dipelihara dan dikembangkan untuk teteap menjaga harmoni dari hubungan-hubungan hukun yang dilakukan oleh seluruh anggota masyarakat atau keluarga. Pada pancasila konsep kesatuan persatuan atau kerukunan dikenal dalam pancasila sila ke-5 yaitu pesatuan Indonesia. Sila ini mengandung muatan kosntruktif dari para pendiri negera terhadap mlai-nilai hukun yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum kebiasaan dan hukum adat. Hal ini didasarkan dengan adanya pluralitas praktek hukum adat pada masing-masing daerah dan masyarakat Indonesia serta berbagai ketentuan-ketentuan hukum adat dalam beberapa bidang yang diaturnya sepertia hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukum waris. Pada dasarnya di dalam pancasila yang sebagai dasar pandangan hidup berbangsa dan bernegara didalamnya terkandung nilai-nilai hukum adat. Asas yang mendominasi antara pnacasila dan hukum adat adalah gotong royong yang sangat kental didalamnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa secara tidak langsung Negara ini sangat mengakui pentingnya hukum adat yang mendominasi hukum-hukum yang ada dalam Indonesia.


Lebih baru Lebih lama