kedudukan hukum Islam danhukum Adat dalam tata Hukum di Indonesia
HUKUM ISLAM atau SYARIAT ISLAM Adalah Hukum yang bersumber dari ajaran Islam, atau aturan yang ditetapkan Allah atas hambanya, baik berkaitan hubungan manusia dg Allah atau Hubungannya dengan mereka sendiri. Di Indonesia hukum islam / syariat islam memiliki kedudukan sebagai berikut:
- Hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melalui hukum adat
- Indonesia dapat mengatur suatu masalah sesuai hukum Islam sepanjang peran tersebut berlaku bagi pemeluk agama Islam
- Hukum Islam juga menjadi sumber pembentuk hukum nasional yang akan dating disamping hukum adat dan hukum barat serta hukum lain yang berkembang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Hukum Islam dan kekutan hukumnya secara ketatanegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang kemudian dijabarkan melalui undang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan, undang-undang nomer 38 tahun 1999 tentang pengelolahan zakat dan beberapa instruksi pemerintah tentang hukum Islam. Hal ini merupakan pancaran dari norma hukum yang tertuang dalam pasal 29 undang-undang dasar 1945. Maka keberlakuan dan kekuatan hukum Islam di Indonesia adalah pancasiala dan pasal 29 undang-undang dasar 1945.
HUKUM ADAT merupakan hukum asli masyarakat nusantara sebagai
sumber hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia.