Perbedaan Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Adminitrasi Negara, Beserta contoh kasus


Perbedaan Antara Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Adminitrasi Negara

Hukum Pertada adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban dari orang satu dengan orang lainnya, serta mengatur tingkah laku mereka didalam pergaulan masyarakat dan pergaulan keluarga.
    Contoh kasus: Salah satu contoh kasus hukum perdata yaitu tentang warisan. Misalnya saja, ada seorang bernama Agus, pria, menikah dengan Fitri yang dikaruniai satu orang anak. Kemudian suatu hari, ada seorang laki-laki bernama Wawan datang menemui Agus, dan mengaku sebagai anaknya. Akhirnya belakangan diakuilah bahwa Wawan adalah anaknya Agus yang dilahirkan mantan pacarnya dahulu Tina, sebelum Agus mempersunting Fitri. Beberapa tahun setelah pertemuan mereka, Agus meninggal, dan meninggalkan seorang istri dan seorang anak kandung serta Wawan sebagai anak yang diakuinya lahir di luar nikah. Dalam kasus ini, merujuk Pasal 272 KUH Perdata anak luar kawin adalah: “Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang”. Anak luar nikah dapat mewaris sepanjang anak tersebut memiliki hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah pengakuan dari si pewaris, sehingga dengan demikian anak luar nikah tersebut akan disebut dengan anak luar nikah diakui. Sebab anak luar nikah yang mendapat warisan hanya anak luar nikah yang diakui oleh ayahnya.

Hukum Pidana yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Contoh kasus:
  • Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan
  • Pelanggaran (senjata tajam, narkotika, lalu lintas)
  • Pencurian
  • Korupsi
  • Pengerusakan
  • Kekerasan dalam rumah tangga
  • Pelecehan seksual dan pemerkosaan
Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur organisasi negara atau organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan negara. hukum ini membahas tentang perintah dan larangan dalam suatu ketatanegaraan.
    Contoh kasus: perselisihan terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 9 Mei 2009.

Hukum Adminitrasi Negara adalah hukum yang mengatur kegiatan adminitrasi negara dan mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
    Contoh kasus: Apindo Brantas Inc. melakukan pengeboran gas melalui perusahaan kontraktor pengeboran PT. Medici Citra Nusantara yang merupakan perusahaan afiliasi Bakrie Group. Kontrak itu diperoleh Medici dengan tender dari Lapindo Brantas Inc. senilai US$ 24 juta.Namun dalam hal perijinannya telah terjadi kesimpangsiuran prosedur dimana ada beberapa tingkatan ijin yang dimiliki oleh lapindo yaitu hak konsesi eksplorasi Lapindo diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS), sementara ijin konsensinya diberikan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur sedangkan ijin kegiatan aktifitas dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sidoarjo yang memberikan keleluasaan kepada Lapindo untuk melakukan aktivitasnya tanpa sadar bahwa Rencana Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan rencana eksplorasi dan eksploitasi tersebut.
Lebih baru Lebih lama