Perbedaan Antara Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Adminitrasi Negara
Hukum Pertada adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban dari
orang satu dengan orang lainnya, serta mengatur tingkah laku mereka didalam
pergaulan masyarakat dan pergaulan keluarga.
Contoh kasus:
Salah satu contoh kasus hukum perdata yaitu tentang warisan. Misalnya saja, ada
seorang bernama Agus, pria, menikah dengan Fitri yang dikaruniai satu orang
anak. Kemudian suatu hari, ada seorang laki-laki bernama Wawan datang menemui
Agus, dan mengaku sebagai anaknya. Akhirnya belakangan diakuilah bahwa Wawan
adalah anaknya Agus yang dilahirkan mantan pacarnya dahulu Tina, sebelum Agus
mempersunting Fitri. Beberapa tahun setelah pertemuan mereka, Agus meninggal,
dan meninggalkan seorang istri dan seorang anak kandung serta Wawan sebagai
anak yang diakuinya lahir di luar nikah. Dalam kasus ini, merujuk Pasal 272 KUH
Perdata anak luar kawin adalah: “Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak
yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria
yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan
tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang”. Anak luar nikah
dapat mewaris sepanjang anak tersebut memiliki hubungan hukum dengan pewaris.
Hubungan hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah pengakuan dari si pewaris,
sehingga dengan demikian anak luar nikah tersebut akan disebut dengan anak luar
nikah diakui. Sebab anak luar nikah yang mendapat warisan hanya anak luar nikah
yang diakui oleh ayahnya.
Hukum Pidana yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan
hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Contoh kasus:
- Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan
- Pelanggaran (senjata tajam, narkotika, lalu lintas)
- Pencurian
- Korupsi
- Pengerusakan
- Kekerasan dalam rumah tangga
- Pelecehan seksual dan pemerkosaan
Contoh kasus:
perselisihan
terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang dilakukan secara nasional oleh
Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 9 Mei 2009.
Hukum Adminitrasi Negara adalah hukum yang mengatur kegiatan adminitrasi negara dan mengatur tata
pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Contoh kasus: Apindo Brantas Inc.
melakukan pengeboran gas melalui perusahaan kontraktor pengeboran PT. Medici
Citra Nusantara yang merupakan perusahaan afiliasi Bakrie Group. Kontrak itu
diperoleh Medici dengan tender dari Lapindo Brantas Inc. senilai US$ 24
juta.Namun dalam hal perijinannya telah terjadi kesimpangsiuran prosedur dimana
ada beberapa tingkatan ijin yang dimiliki oleh lapindo yaitu hak konsesi
eksplorasi Lapindo diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Badan
Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS), sementara ijin konsensinya diberikan oleh
Pemerintah Propinsi Jawa Timur sedangkan ijin kegiatan aktifitas dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sidoarjo yang memberikan keleluasaan
kepada Lapindo untuk melakukan aktivitasnya tanpa sadar bahwa Rencana Tata
Ruang (RUTR) Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan rencana eksplorasi dan
eksploitasi tersebut.