KONSEP DAN ISTILAH FIQH JINAYAH SERTA JARIMAH
Islam merupakan suatu ajaran yang memiliki aturan dan hukum yang sangat kompleks meliputi seluruh yang berkaitan dengan kehidupan manusia di muka bumi ini. Allah Swt sebagai pembuat hukum menghendaki hambaNya untuk senantiasa menyembah kepadaNya. Hukum dalam Islam dapat berlaku dalam segala persoalan hidup sesuai dengan hubungannya dengan persoalan yang terjadi, baik itu mengenai ibadah, muamalah maupun dalam beramal sosial.
Di dalam Islam juga ditentukan segala perbuatan yang baik dan dibolehkan syara’ untuk dilakukan dan yang tidak boleh (dilarang). Maka segala perbuatan yang baik akan mendapat balasan pahala, sedangkan untuk perbuatan yang dilarang jika dilakukan akan mendapatkan sanksi syara’. Begitulah keadilan yang Allah ciptakan sebagai pembuat hukum tunggal.
Jinayah artinya perbuatan dosa, perbuatan salah atau jahat. Jinayatadalah masdar ( kata asal ) dari kata kerja ( fi’il madhi ) janaa " جَنَى " yang mengandung arti berbuat dosa atau berbuat jahat. Orang yang melakukan kejahatan disebut " الْجَانِيْ " apabila si pelaku adalah laki-laki, sedangkan pelakunya adalah perempuan maka disebut dengan" " الْجَـانِـيَةِ . Dalam kitab Al-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy disebutkan :
إِسْـمٌ لِـمَا يَـجْنِـيْهِ الْمَرْءُ مِنْ شَـرٍّ وَمَا اكْـتَـسَبَهُ
“Jinayat: sebutan untuk suatu perbuatan buruk (kejahatan ) yang dilakukan seseorang dan apa yang diusahakan.”
Sedangkan menurut istilah :
فَالْجِـنَايَـةُ إِسْـمٌ لِفِـعْـلٍ مُحَـرَّمٍ شَـرْعًـا , سَـوَاءٌ وَقَـعَ الْفِـعْـلُ عَلَى نَـفْسٍ اَوْ مَالٍ اَوْ غَـيْرِ ذَلِكَ
“Jinayat adalah sebutan untuk perbuatan yang di haramkan menurut hukum syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, atau lainya.”
Jadi pengertian jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan, perbuatan atau tindakan yang dicegah atau dilarang oleh Syara’ dan apabila dilakukan perbuatan semacam itu akan membahayakan agama, jiwa, akal, harta, dan lainya.
Pada dasarnya, kata jarimah mengandung arti perbuatan buruk, jelek, atau dosa, sehingga makna kata darijarimah sekilas hampir sama dengan arti jinayat. Secara bahasa, jarimahberasal dari kata " جَـرَمَ " yang merupakan sinonim dari kata " قَـطَعَ "dan " كَـسَبَ " artinya berusaha dan bekerja, hanya saja pengertian usaha disini bermakna tidak baik atau usaha yang dibenci
Pengertian jarimah sebagaimana dikemukakan oleh Imam Al-Mawardi :
اَلْجَـرَائِـمُ مَخْـظُـوْرَاتٌ شَـرْعِـيَّـةٌ زَجَـرَ اللهُ تَـعَـالَى عَـنْـهَا بِـحَـدٍّ اَوْ تَـعْـزِيْـرٍ
“Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah SWT dengan hukuman had dan ta’zir.”
Dalam hal ini, seperti halnyajinayat. Kata jarimah pun mencakupperbuatan ataupun tidak berbuat, mengerjakan atau meninggalkan, aktif atau pasif. Oleh karena itu, perbuatanjarimah bukan saja mengerjakan perbuatan yang jelas-jelas dilarang oleh peraturan, tetapi juga dianggap sebagaijarimah kalau seseorang meninggalkan perbuatan yang menurut peraturan harus dikerjakan.
Abdul Qadir Audah mengemukakan bahwa unsur-unsur umum untuk jarimah ada tiga macam, yaitu :
a) Unsur formal (اَلرُّكْنُ الشَّرْعِيُّ)
yaitu adanya nash (ketentuan) yang melarang perbuatan dan mengancamnya dengan hukuman.
b) Unsur Material (الرُّكْنُ الْمَادِيُّ)
yaitu adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan nyata (positif) maupun sikap tidak berbuat (negatif).
c) Unsur moral (الرُّكْنُ الأَدَبِيُّ)
yaitu bahwa pelaku adalah orang yang mukallaf, (orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannyaperbuatan).
Kedua istilah ini secara etimologis mempunyai arti dan arah yang sama. Walaupun demikian, kedua istilah itu berbeda dalam penerapannya. pengertian ANTARA jinayat DENGAN jarimah terkesan sukar dipisahkan, hearts Pemakaian Sehari-hari, namun keduanya DAPAT dibedakan. Jarimah , biasa dipakai sebagai perbuatan dosa, bentuk, macam, atau perbuatan tersebut, misalnya, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, atau perbuatan yang berkaitan dengan politik dan sebagainya. Semua itu disebut dengan perbuatan jarimah , yang kemudian dirangkaikan dengan satuan atau perbuatan tersebut. Maka dari itu, di gunakan istilah jarimah perampokan , jarimahPembunuhan, jarimah pemerkosaan Dan jarimah politik Dan Bukan using Istilah jinayat Pencurian, jinayat Pembunuhan, jinayat pemerkosaan, Dan jinayat politik.
Dari uraian diatas dapat diterapkan pada pengertian bahwa kata jarimah identik dengan pengertian yang disebut dalam hukum positif sebagai tindak pidana atau kesalahan. Maksudnya adalah satuan atau sifat dari suatu keberuntungan hukum. Dalam hukum positif, contoh-contoh jarimah diatas diistilahkan dengan delik atau tindak pidana.
Penggunaan kata jinayat yang lebih umum (luas), ditunjukkan pada segala sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan kejahatan manusia. Dan tidak ditunjukkan bagi satuan perbuatan dosa tertentu. Oleh karena itu, pembahasan fiqih yang memuat masalah-masalah kejahatan yang dikerjakan manusia dan yang diancamkan kepada pelaku yang disebut dengan fiqih jinayat dan bukan istilah fiqih jarimah . Fiqih jinayat itu adalah ilmu tentang hukum syara 'yang berkaitan dengan masalah-masalah kejahatan dan tindakan kejahatan ( jarimah ) dan tindakannya, yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci .
Berdasarkan
sudut pandang atau aspek yang ditonjolkan, jarimah dibagi menjadi macam-macaam
bentuk dan jenisnya. Berdasarkan aspeknya jarimah terbagi menjadi lima, antara
lain sebagai berikut:
1. Dilihat dari
Pelaksanaanya
Aspek Yang ditonjolkan Dari Perbuatan jarimah Suami Adalah
bagaimana si Pelaku melaksanakan jarimah tersebut. Apakah jarimah itu
dilaksanakan dengan melakukan perbuatan yang terlarang ataukah pelaku tidak
melakukan perbuatan yang diperintahkan. Kalau si Pelaku mengerjakan perbuaatan
Yang terlarang, Berarti besarbesaran Telah melakukan jarimah Beroperasi
ijabiyyah (Aktif melakukan Perbuatan jarimah ) ATAU hearts hukum positif
disebut DENGAN delik commisionis . Si pelaku jarimah ini telah melakukan
perbuatan yang maksiat, perbuatan yang dilarang, seperti perbuatan, berzina,
mabuk-mabukan, membunuh dan lain sebagainya. Bentuk kebalikannya adalah jarimah
salabiyah (si pelaku pasif) dalam hukum positif disebut delict ommisionis .
Seperti tidak melakukan sholat, tidak membayar zakat dan lain sebagainya.
Sebagian ulama 'dalam lingkungannya dengan aspek ini, memmunculkan bentuk
campuran ijaabiyah (aktif) dengan salabiyah (pasif), seperti dalam sebuah kasus
ada seseorang yang membunuh tawanan, namun tidak dilakukan dengan cara
membunuhnya, melainkan dengan menahan si korban di suatu tempat tanpa makan dan
minim sampai si tawanan meninggal dunia .
2. Dilihat dari
Niatnya
Pembagian jarimah dari sudut pandang ini, terbagi dalam dua
bagian. Pertama adaalah jarimah yang disengaja ( jarimah al-makshudah ) yang
diniati bahkan direncanakan. Bentuk kedua adalah jarimaah yang tidaak disengaja
( jarimah ghair makshudah ), bentuk jarimah ini terjadi karena adanya
kekeliruan, misal seseorang melempar batu untuk mengusir binatang, akan tetapi
batu itu mengenai oraang lain dan hal itu kesengajaan suatu kesengajaan.
Kemudian karena kelalaian, yaitu suatu perbuatan yang sama sekali tidak
sengaja, baik perbuatan itu sendiri maupun dari perbuatannya, misalnya adalah
seseorang yang berasal dari sampah dengan melihat sekeliling, naamun tanpa
sepengetahuaan api itu dari rumah atau lainnya.
3. Dilihat dari
Objeknya
Aspek yang dapat membedakan bentuk jarimah adalah aspek
korban. Dalam hal ini dapat dibedakan apakah hasil dari jaarimah tersebut
mengenai perseorangan atau kelompok masyarakat. Jika yang menjadi korbaan itu
perseorangan.disebut jarimah perseorangan dan jika yang menjadi korban itu
masyarakat disebut jarimah masyarakat . Sebagian ulama 'berpendapat, bila
korban tersebut perorangan, jarimah tersebut menjadi hak adami (hak
perseorangan), namun bila korbannya masyarakat, jarimah tersebut menjadi hak
jama'ah (hak Allah).
4. Dilihat dari
Motifnya
Dalam keseharian, sering kali mendengar kata kata tindak
pidana yang menangani masalah kenegaraan, pemerintahan atau sesuatu yang
sifatnya politis. Jarimah politik adalah jarimah yang dilakukan dengan
maksud-maksud politik dan biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki
tujuan politik untuk melawan pemerintahan, seperti pemberontakan bersenjata
dengan tujuan politik. Sedangkaan jarimh-jaarimah yang tidak bermuatan politik
disebut jarimah biasa , seperti mengukur ayam atau barang-barang lainnya atau
menganiaya orang .
5. Dilihat
dari Bobot Hukuman
Para ulama 'membagi
masalah jinayat menjadi tiga bagian. Pembagian ini berdasarkan bobot yang
dikenakan yang dikenakan pelaku jarimah , sedangkan larangan itu sendiri
didasarkan atas ada tidaknya dalam nash Al-Qur'an atau As-Sunnah.