KONSEP DAN ISTILAH FIQH JINAYAH SERTA JARIMAH

KONSEP DAN ISTILAH FIQH JINAYAH SERTA JARIMAH

Islam merupakan suatu ajaran yang memiliki aturan dan hukum yang sangat kompleks meliputi seluruh yang berkaitan dengan kehidupan manusia di muka bumi ini. Allah Swt sebagai pembuat hukum menghendaki hambaNya untuk senantiasa menyembah kepadaNya. Hukum dalam Islam dapat berlaku dalam segala persoalan hidup sesuai dengan hubungannya dengan persoalan yang terjadi, baik itu mengenai ibadah, muamalah maupun dalam beramal sosial.

Di dalam Islam juga ditentukan segala perbuatan yang baik dan dibolehkan syara’ untuk dilakukan dan yang tidak boleh (dilarang). Maka segala perbuatan yang baik akan mendapat balasan pahala, sedangkan untuk perbuatan yang dilarang jika dilakukan akan mendapatkan sanksi syara’. Begitulah keadilan yang Allah ciptakan sebagai pembuat hukum tunggal.

Jinayah artinya perbuatan dosa, perbuatan salah atau jahat. Jinayatadalah masdar ( kata asal ) dari kata kerja ( fi’il madhi ) janaa " جَنَى " yang mengandung arti berbuat dosa atau berbuat jahat. Orang yang melakukan kejahatan disebut " الْجَانِيْ " apabila si pelaku adalah laki-laki, sedangkan pelakunya adalah perempuan maka disebut dengan"  " الْجَـانِـيَةِ  . Dalam kitab Al-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy disebutkan :

إِسْـمٌ لِـمَا يَـجْنِـيْهِ الْمَرْءُ مِنْ شَـرٍّ وَمَا اكْـتَـسَبَهُ

“Jinayat: sebutan untuk suatu perbuatan buruk (kejahatan ) yang dilakukan seseorang dan apa yang diusahakan.” 
Sedangkan menurut istilah :

فَالْجِـنَايَـةُ إِسْـمٌ لِفِـعْـلٍ مُحَـرَّمٍ شَـرْعًـا , سَـوَاءٌ وَقَـعَ الْفِـعْـلُ عَلَى نَـفْسٍ اَوْ مَالٍ اَوْ غَـيْرِ ذَلِكَ

“Jinayat adalah sebutan untuk perbuatan yang di haramkan menurut hukum syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, atau lainya.” 

Jadi pengertian jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan, perbuatan atau tindakan yang dicegah atau dilarang oleh Syara’ dan apabila dilakukan perbuatan semacam itu akan membahayakan agama, jiwa, akal, harta, dan lainya.

Pada dasarnya, kata jarimah mengandung arti perbuatan buruk, jelek, atau dosa, sehingga makna kata darijarimah sekilas hampir sama  dengan arti jinayat. Secara bahasa, jarimahberasal dari kata " جَـرَمَ " yang merupakan sinonim dari kata " قَـطَعَ "dan " كَـسَبَ " artinya berusaha dan bekerja, hanya saja pengertian usaha disini bermakna tidak baik atau usaha yang dibenci
Pengertian jarimah sebagaimana dikemukakan oleh Imam Al-Mawardi :

اَلْجَـرَائِـمُ مَخْـظُـوْرَاتٌ شَـرْعِـيَّـةٌ زَجَـرَ اللهُ تَـعَـالَى عَـنْـهَا بِـحَـدٍّ اَوْ تَـعْـزِيْـرٍ

“Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah SWT dengan hukuman had dan ta’zir.”

Dalam hal ini, seperti halnyajinayat. Kata jarimah pun mencakupperbuatan ataupun tidak berbuat, mengerjakan atau meninggalkan, aktif atau pasif. Oleh karena itu, perbuatanjarimah bukan saja mengerjakan perbuatan yang jelas-jelas dilarang oleh peraturan, tetapi juga dianggap sebagaijarimah kalau seseorang meninggalkan perbuatan yang menurut peraturan harus dikerjakan.

Abdul Qadir Audah mengemukakan bahwa unsur-unsur umum untuk jarimah ada tiga macam, yaitu  :
a) Unsur formal (اَلرُّكْنُ الشَّرْعِيُّ)
yaitu adanya nash (ketentuan) yang melarang perbuatan dan mengancamnya dengan hukuman.
b) Unsur Material (الرُّكْنُ الْمَادِيُّ)
yaitu adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan nyata (positif) maupun sikap tidak berbuat (negatif). 
c) Unsur moral (الرُّكْنُ الأَدَبِيُّ)
 yaitu bahwa pelaku adalah orang yang mukallaf, (orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannyaperbuatan).

Kedua istilah ini secara etimologis mempunyai arti dan arah yang sama. Walaupun demikian, kedua istilah itu berbeda dalam penerapannya. pengertian ANTARA jinayat DENGAN jarimah terkesan sukar dipisahkan, hearts Pemakaian Sehari-hari, namun keduanya DAPAT dibedakan. Jarimah , biasa dipakai sebagai perbuatan dosa, bentuk, macam, atau perbuatan tersebut, misalnya, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, atau perbuatan yang berkaitan dengan politik dan sebagainya. Semua itu disebut dengan perbuatan jarimah , yang kemudian dirangkaikan dengan satuan atau perbuatan tersebut. Maka dari itu, di gunakan istilah jarimah perampokan , jarimahPembunuhan, jarimah pemerkosaan Dan jarimah politik Dan Bukan using Istilah jinayat Pencurian, jinayat Pembunuhan, jinayat pemerkosaan, Dan jinayat politik.

Dari uraian diatas dapat diterapkan pada pengertian bahwa kata jarimah identik dengan pengertian yang disebut dalam hukum positif sebagai tindak pidana atau kesalahan. Maksudnya adalah satuan atau sifat dari suatu keberuntungan hukum. Dalam hukum positif, contoh-contoh jarimah diatas diistilahkan dengan delik atau tindak pidana.

Penggunaan kata jinayat yang lebih umum (luas), ditunjukkan pada segala sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan kejahatan manusia. Dan tidak ditunjukkan bagi satuan perbuatan dosa tertentu. Oleh karena itu, pembahasan fiqih yang memuat masalah-masalah kejahatan yang dikerjakan manusia dan yang diancamkan kepada pelaku yang disebut dengan fiqih jinayat dan bukan istilah fiqih jarimah . Fiqih jinayat itu adalah ilmu tentang hukum syara 'yang berkaitan dengan masalah-masalah kejahatan dan tindakan kejahatan ( jarimah ) dan tindakannya, yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci .

Berdasarkan sudut pandang atau aspek yang ditonjolkan, jarimah dibagi menjadi macam-macaam bentuk dan jenisnya. Berdasarkan aspeknya jarimah terbagi menjadi lima, antara lain sebagai berikut:

1.      Dilihat dari Pelaksanaanya

Aspek Yang ditonjolkan Dari Perbuatan jarimah Suami Adalah bagaimana si Pelaku melaksanakan jarimah tersebut. Apakah jarimah itu dilaksanakan dengan melakukan perbuatan yang terlarang ataukah pelaku tidak melakukan perbuatan yang diperintahkan. Kalau si Pelaku mengerjakan perbuaatan Yang terlarang, Berarti besarbesaran Telah melakukan jarimah Beroperasi ijabiyyah (Aktif melakukan Perbuatan jarimah ) ATAU hearts hukum positif disebut DENGAN delik commisionis . Si pelaku jarimah ini telah melakukan perbuatan yang maksiat, perbuatan yang dilarang, seperti perbuatan, berzina, mabuk-mabukan, membunuh dan lain sebagainya. Bentuk kebalikannya adalah jarimah salabiyah (si pelaku pasif) dalam hukum positif disebut delict ommisionis . Seperti tidak melakukan sholat, tidak membayar zakat dan lain sebagainya. Sebagian ulama 'dalam lingkungannya dengan aspek ini, memmunculkan bentuk campuran ijaabiyah (aktif) dengan salabiyah (pasif), seperti dalam sebuah kasus ada seseorang yang membunuh tawanan, namun tidak dilakukan dengan cara membunuhnya, melainkan dengan menahan si korban di suatu tempat tanpa makan dan minim sampai si tawanan meninggal dunia .

2.      Dilihat dari Niatnya

Pembagian jarimah dari sudut pandang ini, terbagi dalam dua bagian. Pertama adaalah jarimah yang disengaja ( jarimah al-makshudah ) yang diniati bahkan direncanakan. Bentuk kedua adalah jarimaah yang tidaak disengaja ( jarimah ghair makshudah ), bentuk jarimah ini terjadi karena adanya kekeliruan, misal seseorang melempar batu untuk mengusir binatang, akan tetapi batu itu mengenai oraang lain dan hal itu kesengajaan suatu kesengajaan. Kemudian karena kelalaian, yaitu suatu perbuatan yang sama sekali tidak sengaja, baik perbuatan itu sendiri maupun dari perbuatannya, misalnya adalah seseorang yang berasal dari sampah dengan melihat sekeliling, naamun tanpa sepengetahuaan api itu dari rumah atau lainnya.

3.      Dilihat dari Objeknya

Aspek yang dapat membedakan bentuk jarimah adalah aspek korban. Dalam hal ini dapat dibedakan apakah hasil dari jaarimah tersebut mengenai perseorangan atau kelompok masyarakat. Jika yang menjadi korbaan itu perseorangan.disebut jarimah perseorangan dan jika yang menjadi korban itu masyarakat disebut jarimah masyarakat . Sebagian ulama 'berpendapat, bila korban tersebut perorangan, jarimah tersebut menjadi hak adami (hak perseorangan), namun bila korbannya masyarakat, jarimah tersebut menjadi hak jama'ah (hak Allah).

4.      Dilihat dari Motifnya

Dalam keseharian, sering kali mendengar kata kata tindak pidana yang menangani masalah kenegaraan, pemerintahan atau sesuatu yang sifatnya politis. Jarimah politik adalah jarimah yang dilakukan dengan maksud-maksud politik dan biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki tujuan politik untuk melawan pemerintahan, seperti pemberontakan bersenjata dengan tujuan politik. Sedangkaan jarimh-jaarimah yang tidak bermuatan politik disebut jarimah biasa , seperti mengukur ayam atau barang-barang lainnya atau menganiaya orang  .

5.      Dilihat dari Bobot Hukuman

Para ulama 'membagi masalah jinayat menjadi tiga bagian. Pembagian ini berdasarkan bobot yang dikenakan yang dikenakan pelaku jarimah , sedangkan larangan itu sendiri didasarkan atas ada tidaknya dalam nash Al-Qur'an atau As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama