QISHASH DAN DIYAT

 QISHASH DAN DIYAT


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Jarimah merupakan ilmu tentang hukum yang berkaitan dengan perbuatan tindak pidana dan hukumannya, misalnya pembunuhan, merusak atau menghilangkan anggota tubuh orang lain. Sedangkan untuk hukuman yang dikenakan terdapat tingkatan-tingkatan yang terperinci misalnya pada kasus pembunuhan.Tingkatan islam melakukan tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Hal ini sering disebut dengan qishash. Selain itu juga ada hukuman yang mewajibkan pihak terpidana untuk membayar denda kepada pihak yang teraniaya dan hal ini sering disebut dengan diyat. Dalam makalah ini akan dibahas dimana qishash adalah hukuman yang secara aplikasinya harus dilaksanakan balasan yang setimpal atau seimbang dengan nilai yang dilakukan pembunuh, apabila hukuman itu tidak dapat dilakukan atas dasar alasan tertentu maka dapat diganti dengan diyat, yaitu membayar denda dari pebuatan pembunuhan dengan persetujuan ahli waris dari korban.

B. Rumusan Masalah

1.)Apa definisi dasar hukum qishash?

2.)Apa saja pembagian qishash dan bagaimana hukuman qishash?

3.)Apa definisi dasar hukum diyat?

4.)Apa saja pembagian diyat dan bagaimana sebab terjadinya hukuman diyat?

C. Tujuan

1.)Untuk mengetahui definisi dari qishash dan dasar hukum qishash

2.)Untuk mengetahui pembagian dari qishash dan hukuman qishash

3.)Untuk mengetahui definisi dan dasar hukum diyat

4.)Untuk mengetahui pembagian diyat dan sebab terjadinya hukuman diyat

BAB II
PEMBAHASAN

1.Definisi Qishash dan Dasar Hukum Qishash

a.)Definisi Qishash

-Secara bahasa : Qishash mempunyai beberapa makna. Ada kalanya berarti “mengikat” ada kalanya berarti “mengikut” seperti yang terdapat dalam surah Al-Qashash ayat 11.  

وَقَالَتْ لِاُخْتِهِ قُصِّيْهِ

“dan (ibu Musa berkata )kepada saudara perempuan Musa. Ikutlah dia”

Dan dalamsurah Al-Kahfi ayat 64

فَارْتَدَّا عَلَى اَثَارِهِمَاقَصَصاً

“Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula”

-Secara istilah : Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seorang yang dilakukan dengan di sengaja. Yang dimaksud dengan balasan hukuman yang seimbang adalah apabila seseorang membunuh dengan sengaja, maka hukumannya dibunuh pula. Apabila merusak atau menghilangkan anggota badan orang lain dengan sengaja atau aniaya, maka balasannya diberikan seperti pelaku berbuat pada korbannya. Misalnya jika seseorang memotong telinga orang lain dengan disengaja dan aniaya, maka ia harus potong telinga sebagaimana yang dilakukan terhadap korban. 

Qishash adalah hukuman pokok bagi tindak pidana yang objek (sasarannya )adalah jiwa atau anggota badan yang dilakukan dengan sengaja, seperti membunuh, melukai,  menghilangkan anggota badan. Pembunuhan sengaja adalah tindakan yang dilakukan dengan cara sengaja dengan tujuan menghilangkan nyawa korban baik secara langsung maupun tindak langsung. Penganiayaan sengaja adalah tindakan yang dilakukan terhadap anggota badan yang menyebabkan luka, hilangnya anggota badan, ataupun hilangnya fungsi dari anggota badan.


b.)Dasar Hukum Qishash

Membunuh dengan sengaja hukumnya haram , dan pelakunya selain didunia harus dijatuhi hukuman, kelak di akhirat mendapat siksa yang pedih. 

Dasar hukum pelaksanaannya  qishash telah ditegaskan dalam Q.S.Al-Baqarah (2) :178 :

يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْاكُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلَى اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْد بِالْعَبْدِوَالْاُنْثَى بِالْاُنْثَىُ.

Artinya:

“Hai orang orang yang beriman, diwajibkan atas kamu (hukum) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat sebagian ampunan dari saudaranya (ahli waris yang terbunuh), maka hendaklah ia membalas kebaikannya itu dengan cara yang baik. Dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baikpula.yang tersebut itu ialah suatu keringanan dan rahmat tuhanmu.”

Selain itu membunuh termasuk dosa besar yang diampuni oleh Allah SWT. Nabi Muhammad SAW, bersabda:

كل ذنب عس الله ان يغفره الا الرجل يموت مشركا او الرجل يقتل مؤمنا متعمدا (رواه ابو داود وابن حبان).

Artinya:

“Setiap dosa ada harapan Allah SWT akan mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati dalam keadaan syirik atau seseorang yang membunuh orang mukmin dengan sengaja.”

Kemudian sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amru yang dikeluarkan oleh Abu Daud An-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Ahmad yang berbunyi:

ان من اعبتط مؤمنا قتلا عن بينى فانه قود ...

“Barang siapa yang membunuh orang mukmin dan ukup bukti, maka hukumannya adalah qishash...”


2.Pembagian Qishash dan Hukuman Qishash

a.)Macam-macam Qishash

1.Pembunuhan Sengaja

Pembunuhan sengaja (Amd) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk membunuh orng lain dengan menggunakan alat yang layak untuk membunuh. 

2.Pembunuhan Tidak Disengaja

Pembunuhan tidak disengaja (Khata) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sebagai contoh seseorang melempar mangga diatas pohon dengan batu, tetapi batunya mengenai kepalaorang sehingga mengakibatkan kematian,dan lain-lain. 

3.Pembunuhan Semi Sengaja

Pembunuhan semi sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik. Sebagai contoh: seorang guru memukulkan penggaris kepada kaki seorang muridnya, tiba-tiba muridnya yang dipukul itu meninggal dunia, maka perbuatan gguru tersebut dinyatakan sebagai pembunuhan semisengaja.(Syibhu Al-Amdi). 

b.)Hukuman Qishas

Hukuman Qishash terjadi jika memenuhi syarat-syarat tertentu dan dengan hukuman tertentu pula, atau disebut juga dengan pelaku akan menerima balasan sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan. Adapun syarat dan hukuman qishash adalah sebagai berikut:

1.)Syarat-syarat Qishash 

-Pelaku pembunuhan adalah orang mukallaf, aqil baligh, tidak hilang ingatan (gila).

-Korban adalah orang yang haram dibunuh (orang yang terbunuh terpelihara darahnya)

-Pelaku pembunuhan bukan orang tua korban

2.)Pembunuhan adalah perbuatan tercela dan dosa besar.Oleh karena itu, pelakunya (pembunuh) harus diberi balasan yang setimpal berdasaakan keadlian yang digariskan oleh agama.Keadilan yang harus ditegakkan tersebut metujuk pada motivasi atau bentuk pembunuhan yang dilakukan oleh pembunuh.Sehngga dengan demikian hukuman pokok dari jarimah pembunuhan yang disengaja adalah qishash. Dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pembunuh terhadap korban yang dibunuh.

3.Definisi Diyat dan Dasar Hukum Diyat

a. Definisi Diyat

Diyat artinya denda, yaitu denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukum atau qishash, dengan membayarkan sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishash karena dimaafkan oleh anggota keluarga. 

b. Dasar Hukum Qishash

Untuk dasar hukum dari diyat kita dapat menyimak sebagaimana yang telah difirmankan Allah dalam Qs.An-Nisa : 92 

وما كان لمؤمن ان يقتل مؤمنا الا خطاء. ومن قتل مؤمناخطااء فتحر ير رقبة مؤمنة ودية مسلمة الى اهله الا ان يصدقو.

“Dan tidak layak bagi orang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain),kecuali karena salah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena salah, (hendaklah) ia memerdekakakn seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat”

4. Pembagian Diyat dan Sebab Terjadinya Hukuman Diyat

a. Macam-macam Diyat

1)Diyat Mughalladzah atau denda yang berat adalah harus membayar denda 100 ekor unta, terdiri dari;  30 ekor hiqqah (unta betina umur  3-4 tahun), 30 ekor jadz;ah (unta betina 4-5 tahun(, dan 40 ekor khalafah (unta betina yaang bunting). Diyat Mughalladzah diwajibkan kepada :

-Pembunuh yag membunuh dengan sengaja tapi dimaafkan oleh keuarga korban. Pembayaran diyat ini sebagai pengganti qishash. Yang mana pembayarannya secara tunai (sekaligus).

-Pembunuh seperti disengaja, dalam kasus pembunuhan seperti ini tidak ada hukum qishash, tetapi membayar diyat seperti ketentuan diyat yang membunuh dengan sengaja. Akan tetapi, masa pembayarannya selama tiga tahun, dan setip tahunnya sepertiga dariketentuan diatas.

-Pembunuhan yang tidak disengaja,yang dilakukan tanah haram,yaitu dikota Makkah.

-Pembunuhan yang tidak disengaja yang dilakukan bukan haram, yaitu bulan dzulqa’dah, dzulhijjah, muharam, dan bulan rajab.

-Pembunuhan yang tidak disengaja terhadap mahram kecuali pembunuhan orang tua terhadap anak.

2)Diyat Mukhaffafah atau denda yang ringan yaitu dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari; 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadz’ah, 20 ekor binta labun (unta betina umur lebih dua tahun), 20 ekor ibnu labun (unta jantan berumur lebih dua tahun) dan 20 ekor unta binta makhad (unta betina berumur lebih dari satu tahun). Diyat Mukhaffafah diwajibkan kepada:

-Orang yang membunuh tak disengaja selain ditanah haram, bulan haram, dan bukan kepada mahram. Masa pembayarannya selama tiga tahun,dan setiap tahunnya dibayar sepertiganya.

-Orang yang membunuh tak disengaja memotong atau mebuat cacat atau melukai anggota badan seseorang, tapi dimaafkan oleh korban atau keluarga korban maka wajib membayar diyat.

b. Sebab Terjadinya Hukuman Diyat

Diyat dapat ditetapkan kepada seseorang karena sebab-sebab berikut ini:

-Pelaku pembunuhan disengaja yang dimaafkan oleh keluarga terbunuh. Jika pembunuh dalam kasus pembunuhan yang disengaja lalu dimaafkan oleh anggota keluarga terbunuh, maka tidak ada hukuman qishash atasnya, tetapi wajib membayar diyat kepda keluarga terbunuh .

-Pembunuh yang tidak disengaja

-Pembunuh yang mirp disengaja

-Karena pembunuh lari sebelum dilaksanakan qishash atasnya. maka yang diknakan diyat adalah anggota keluarganya.

-Memotong atau membuat cacat anggota badan seseorang, lalu dimaafkan 

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang yang dilakukan dengan disengaja. Sedangkan diyat artinya denda, yaitu denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukum atau qishash, dengan membayarkan sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishash karena dimaafkan oleh anggota keluarga.

B. SARAN

Dalam penulisan dan pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kami (penulis) butuh saran dan kritik yang kostruktf agar penulis dapat lebih baik dalam penyusunan makalah selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

https://islam.nu.or.id/post/read/51141/bagaimana -ketentuan-tentang-diyat

“Pembunuhan Dalam Perspektif Hukum Islam.” Nurani 13(2013): 9

Abdul Azis Ahmad dkk, Robbani, Jakarta: PT Surprise, 2013

Amir Syarifudin, Garis-Garis Besar Fiqh

H.A.Jazuli,Hukum Pidana Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000

Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazali, Terjemah Fa-thul-Qarib, Surabaya: Al-Hidayah, 1992.


Lebih baru Lebih lama