MAKALAH PENELITIAN HUKUM NORMATIF

MAKALAH PENELITIAN HUKUM NORMATIF

BAB I
PENDAHULUAN

I. Latar belakang

            penelitian hukum normatif dititikberatkan pada sistem norma hukum diantaranya kaidah atau aturan hukum yang terkait dengan suatu bangunan sistem suatu peristiwa hukum. Penelitian normatif dimaksudkan untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentuan apakah suatu peristiwa sudah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwanya menurut hukum, sehingga untuk memulai penelitian hukum normatif akan dimulai dari peristiwa hukum dan selanjutnya akan dilakukan pencarian rujukan norma hukum seperti peraturan perundangundangan, asas-asas hukum, maupun doktrin-doktrin hukum yang diajarkan para ahli hukum untuk mencari konstruksi hukum maupun hubungan hukum.

Penelitian hukum normatif lebih fokus pada lingkup konsepsi hukum, asas hukum dan kaidah hukum (peraturan), tidak sampai pada prilaku manusia yang menerapkan peraturan atau penerapan hukum dalam pelaksanaannya pada lembaga-lembaga hukum atau masyarakat. Penelitian hukum normatif menempatkan sistem norma sebagai objek kajiannya. Sistem norma yang dimaksud sebagai obyek kajian adalah seluruh unsur norma hukum yang berisi nilai-nilai tentang bagaimana seharusnya manusia bertingkah laku. Beberapa unsur-unsur norma hukum yang dapat menjadi objek kajian penelitian hukum normatif.

II. Rumusan masalah

  1. Pengertian Penelitian Hukum Normatif ?
  2. Objek Penelitian Hukum Normatif ?
  3. Pendekatan Dalam  Penelitian Hukum Normatif ?
  4. Tips Jika Memilih Penelitian Hukum Normatif ?

III. Tujuan masalah 

  1. Dapat mengetahui apa itu Penelitian Hukum Normatif ?
  2. Dapat mengetahui Objek Penelitian Hukum Normatif ?
  3. Dapat Mengetahui Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif ?
  4. Dapat Mengetahui Tips Jika Memilih Penelitian Hukum Normatif ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Normatif

Menurut Johnny Ibrahim, penelitian hukum normative adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemupakan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Sisi normatif disini tidak sebatas pada peraturan perundang-undangan saja. Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Peter Mahmud, penelitian hukum adalah penelitian normatif namun bukan bukan hanya meneliti hukum positivis. Norma tidak hanya diartikan sebagai hukum positif yaitu aturan yang dibuat oleh para politisi yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi sebagaimana dikemukakan oleh John Austin atau pun aturan yang dibuat oleh penguasa sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen. Berdasarkan pendapat tersebut penelitian hukum berupaya menemukan kebenaran koherensi yaitu apakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum dan apakah norma hukum yang berisi mengenai kewajiban dan sanksi tersebut sesuai dengan prinsip hukum apakah tindakan sesorang sesuai dengan norma hukum atau prinsip hukum.  Oleh karenanya norma juga diartikan sebagai pedoman perilaku. Demikian pula pendapat Shidarta dalam perkuliahan sebagai dosen tamu pada tanggal 17 September 2018, penelitian hukum normatif itu cenderung berbicara tentang norma dalam arti luas, sedangkan penelitian norma yuridis itu berbicara norma dalam artian sempit, yakni norma dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Surjono Sukanto dalam bukunya Penelitian Hukum Normotif: Suatu Tinjauan Singkat, Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Dalam proses penelitian hukum normatif berisi hasil angka yang menggambarkan objektif tentang dogmatis agama.

Terdapat dua jenis penelitian yaitu penelitian hukum yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif mengacu konsep hukum sebagai kaidah dengan metodenya yang doktrinal-nomologik yang bertitik tolak pada kaidah ajaran yang mengkaidai perilaku. Tipe kajian filsafat hukum, tipe kajian hukum murni dan tipe kajian America sociological jurispudance masuk dalam bagian penelitian ini. Penelitian hukum empirisa adalah penelitian hukum yang mengacu pada konsep hukum sebagai proses perilaku yang berulang setiap kali terjadinya hal yang sama. Konsep hukum dipandang sebagai suatu pola keajekan perilaku yang berpola. Tipe kajian sosiologi hukum dan tipe kajian sosiologi dan antropologi hukum masuk di sini.

Sementara itu, kegiatan mendiskripsikan norma oleh Ilmu Hukum Dogmatik pada intinya berupa kegiatan memaparkan norma hukum yang dapat meliputi : penjelasan mengenai asas hukum, norma hukum, aturan hukum, jenis-jenis norma, sumber norma, struktur vertikal dan horisontal norma, sistem norma, validitas norma[1]. Adapun norma hukum yang bersumber dari asas hukum merupakan pokok kajian dari Teori Hukum Normatif, karena seperti apa yang dikatakan oleh J Esser bahwa suatu sistem hukum tidak hanya terdiri dari aturan hukum tetapi juga asas hukum, “that a legal system includes not only legal rules but also legal principles”. Menurut dia, proses transformasi dari asas hukum ke norma hukum adalah melalui kegiatan pemegang otoritas hukum seperti badan legislatif dan judisial dalam pembentukan Undang-Undang dan dalam pembentukan njurisprudensi yang telah mencapai tingkatan res judicata.[2]

B.     Objek penelitian Hukum Normatif

Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai suatu bangunan sistem norma. Sistem norma disini yang diartikan adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (Ajaran). Peter Mahmud Marzuki menjelaskan pengertian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian hukum normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsepsi baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Objek penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum normatif yang mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan untuk memberikan “Justifikasi” preskripsi tentang suatu peristiwa hukum. Pelatihan hukum normatif menjadikan sistam norma sebagai pusat kajiannya. Sistem norma dalam maksud yang sederhana adalah sistem kaidah atau aturan. Penelitian normatif adalah penelitian yang mencakup atau bermuatan terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian dalam sisi sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum.[3]

Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian yang mempunyai objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. Penelitian hukum normatif meneliti kaidah atau mengenai aturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu mengenai apakah suatu peristiwa sudah benar atau salah. Serta menyangkut bagaimana seharusnya dan sebaiknya peristiwa itu menurut pandangan hukum.[4]

Apabila orang akan melakukan penelitian hukum  normatif  maka ia akan melalui dari suatu peristiwa hukum dan selanjutnya akan dicari rujukan pada sistem norma, seperti peraturan perundangan, asas-asas hukum, maupun doktrin-doktrin dengan hubungan hukumnya.

C.     Pendekatan Penelitian Hukum Normatif 

Nilai ilmiah suatu pembahasan dan pemecahan masalah terhadap legal issue yang diteliti sangat tergantung kepada cara pendekatan (approach) yang digunakan.  Jika cara pendekatan tidak tepat, maka bobot penelitian tidak akurat dan kebenarannyapun dapat digugurkan. Hal itu tentu tidak dikehendaki oleh peneliti. Demikian pula dalam penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, maka menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula. Oleh karena itu diperlukan untuk mengetahui pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian hukum normatif.

 Dalam penelitian hukum normatif, cara pendekatan yang digunakan akan memungkinkan peneliti untuk memanfaatkan hasil-hasil temuan ilmu hukum empiris dan ilmu-ilmu lain untuk kepentingan dan analisis serta eksplanasi hukum tanpa mengubah karakter ilmu hukum normatif. Berbagai bahan hukum banyak yang memiliki sifat empiris seperti perbandingan hukum, sejarah hukum, dan kasus-kasus hukum yang telah diputus.[5]

 Penelitian hukum normatif dapat menggunakan pendekatan sebagai berikut:

1.      Pendekatan Perundang-undangan (statute approach)

2.       Pendekatan Konsep (conceptualapproach)

3.       Pendekatan Analitis (analyticalapproach)

4.      Pendekatan Perbandingan (comparativeapproach)

5.      Pendekatan Historis (historicalapproach)

6.      Pendekatan Filsafat (philosophicalapproach)

7.       Pendekatan Kasus (caseapproach)

Dari macam-macam pendekatan di atas, dapat digunakan secara bersama-sama, artinya digabung antara pendekatan yang satu dengan yang lainnya. Penggabungannya harus sesuai obyek penelitan yang akan diteliti. Misalnya, pendekatan perundangundangan, pendekatan historis dan pendekatan perbandingan.

1.      Pendekatan Perundang-undangan (statute approach)

Suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan perundangundangan, karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus penelitian. Untuk itu peneliti harus melihat hukum sebagai sistem tertutup yang mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:[6]

a.    Comprehensive artinya norma-norma hukum yang ada di dalamnya terkait antara satu dengan lain secara logis.

b.    All-inclusive bahwa kumpulan norma hukum tersebut cukup mampu menampung permasalahan hukum yang ada, sehingga tidak aka nada kekurangan hokum.

c.         Systematic bahwa disamping bertautan antara satu dengan lain, normanorma hukum tersebut juga tersusun secara hierarkis.

Untuk memperoleh hasil penelitian secara konkrit dan objektif, maka samping menggunakan pendekatan perundang-undangan, diperlukan juga pendekatanpendekatan yang lain yang cocok dan sesuai. Misalnya melalui perbandingan dengan perundang-undangan yang digunakan oleh negara lain.

2.      Pendekatan Konsep (conceptual approach)

  Pendekatan konsep digunakan dalam rangka untuk menyamakan persepsi atau pemahaman terhadap bahasa hukum yang memiliki banyak penafsiran (multi tafsir). Jikalau seorang peneliti salah dalam memahami konsep hukum, maka merupakan konsekuensi logis akan mengalami kesalahan dalam penelitiannya. Dalam ilmu hukum, konsep hukum pidana akan berbeda dengan hukum perdata, hukum dagang, hukum administrasi dan hukum lainnya. Oleh karena itu pendekatan konsep ini menjadi sangat penting digunakan.

3.       Pendekatan Analitis (analyticalapproach)

Maksud dari pendekatan analitis yaitu melakukan tindakan analisis terhadap bahan hukum tujuannya untuk mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam aturan perundang-undangan secara konsepsional, sekaligus mengetahui penerapannya dalam praktik dan putusan-putusan hukum. Hal itu dilakukan melalui dua pemeriksaan. Pertama, sang peneliti berusaha memperoleh makna baru yang terkandung dalam aturan hukum yang bersangkutan. Kedua, menguji istilah-istilah hukum tersebut dalam praktik melalui analisis terhadap putusan-putusan hukum.[7]

4.      Pendekatan Perbandingan (comparativeapproach)

Pentingnya pendekatan perbandingan dalam ilmu hukum karena dalam hukum tidak dimugkinkan dilakukan suatu eksprimen. Pendekatan ini digunakan untuk membandingkan salah satu lembaga hukum dari sistem hukum yang satu dengan lembaga hukum yang lain. Dengan perbandingan tersebut dapat diketahui tentang persamaan dan perbedaannya dari kedua lembaga hukum tersebut. 

Menurut Sunaryati, dengan melakukan perbandingan hukum akan dapat ditarik kesimpulan: pertama, kebutuhan-kebutuhan yang universal (sama) akan menimbulkan cara-cara pengaturan yang sama pula. Kedua, kebutuhan-kebutuhan khusus berdasarkan suasana dan sejarah itu menimbulkan cara-cara yang berbeda pula.[8]

5.       Pendekatan Historis (historicalapproach)

 Pendekatan historis adalah pendekatan yang didasarkan pada sejarah. Penelitian normatif yang menggunakan pendekatan sejarah, akan lebih memungkinkan peneliti untuk mendapatkan penelitian yang lebih objektif, karena seorang peneliti akan lebih memahami sebeluk-beluk hukum yang diteliti. Dalam penelitiannya akan diperoleh data-data sejarah hukum yang konkrit, baik dari segi sejarah hukumnya (sejarah perundang-undangan) maupun sejarah penetapan peraturan perundang-undangan.

6.       Pendekatan Filsafat (philosophicalapproach)

 Pendekatan filsafat juga sangat diperlukan dalam penelitian hukum normatif. Pendekatan ini merupakan suatu bentuk pendekatan yang meniliti hukum normatif secara mendalam atau radikal. Sehingga akan diperoleh suatu hasil penelitian yang utuh, valid dan dapat dipertanggung jawabkan. 

7.       Pendekatan Kasus (caseapproach)

       Pendekatan kasus dalam penelitian normatif bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Terutama mengenai kasus-kasus yang telah diputus sebagaimana yang dapat dilihat dalam yurisprudensi terhadap perkara-perkara yang menjadi fokus penelitian.[9]

D.    Metode Penelitian Hukum Normatif

a.        Pendekatan Penelitian Hukum Normatif

Sebagai suatu penelitian hukum (legal research)[10] dan sesuai dengan karakter khas dari ilmu hukum (jurisprudence),[11] serta substansi permasalahan atau isu hukum yang hendak dikaji dalam penelitian, maka pendekatan yang akan digunakan disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti.

Penelitian hukum menggunakan berbagai pendekatan, dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang diteliti. Untuk memecahkan masalah yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian hukum diperlukan pendekatan dalam penelitian hukum.

Pendekatan diartikan sebagai usaha untuk mengadakan hubungan dengan orang atau metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian. Pendekatan juga diartikan sebagai sarana untuk memahami dan mengarahkan permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan.

 Dengan pendekatan tersebut, peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang akan dicarikan jawabannya. Johnny Ibrahim membagi pendekatan penelitian hukum normatif menjadi tujuh pendekatan, yang meliputi:

a. Pendekatan perundang-undangan;

b. Pendekatan konseptual;

c. Pendekatan analitis;

d. Pendekatan perbandinga

e. Pendekatan historis

f. Pendekatan filsafat;

g.  Pendekatan kasus.[12]

b.      Jenis dan Sumber Bahan Hukum Penelitian

Hukum NormatifSoerjono Soekanto tidak menggunakan bahan hukum, tetapi menggunakan istilah data sekunder atau data kepustakaan, yang didalamnya mengandung istilah bahan hukum. Sedangkan Peter Mahmud Marzuki, menggunakan istilah bahan hukum dan tidak menggunakan kata data. Pemilihan istilah ini dikarenakan ada perbedaan antara data dengan bahan hukum. Beberapa perbedaannya antara lain:

a.       Istilah bahan adalah terjemahan dari bahasa Inggris yang disebut material. Sementara data lebih bersifat informasi.

b.      Bahan/material hukum semua sudah ada dalam aturan hukum itu sendiri, sedangkan data merupakan informasi yang perlu dicari diluar sistem hukum.

c.        Bahan digunakan untuk istilah bagi sesuatu yang normatif dokumentatif, bahan penelitian hukum dicari dengan cara penelitian kepustakaan. Sedangkan data digunakan untuk sesuatu yang informatif empiris dalam penelitian yuridis empiris yang harus dicari melalui pengamatan atau observasi ke dunia nyata dalam praktek hukum atau pelaksanaan hukum di masyarakat atau lembaga hukum.

c.       Teknik Pengumpulan Bahan Hukum

Setelah isu hukum ditetapkan, peneliti selanjutnya akan melakukan penelusuran untuk mencari bahanbahan hukum yang relevan terhadap isu hukum yang dihadapi. Hal ini akan tergantung pada jenis pendekatan yang digunakan, misalnya pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual, maka peneliti akan mencari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi, mengumpulkan buku, jurnal, kamus dan literatur lainnya yang terkait, dengan menggunakan metode bola salju dan kemudian diklasifikasi menurut sumber dan hirarkinya dengan menggunakan sistem kartu seperti kartu catatan/buku catatan harian untuk selanjutnya dikaji secara komprehensif[13]

Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian dikumpulkan dengan melakukan penelusuran (searching) dan studi dokumentasi, baik melalui tokotoko buku, perpustakaan dan media internet, serta media dan tempat-tempat (lembaga) lainnya yang mengeluarkan serta menyimpan arsip (dokumen) yang bekenaan permasalahan penelitian.

Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, menggunakan tehnik studi dokumen (documenter)dan dilakukan dengan menggunakan sistem kartu (card sistem), kemudian diinventarisir dan dikelompokkan (klasifikasi) sesuai dengan masing-masing rumusan masalah.

Teknik pengumpulan bahan hukum atau data sekunder dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier dan atau bahan nonhukum. Penelusuran bahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan membaca, melihat, mendengarkan, maupun penelusuran bahan hukum melalui media internet atau website.

Dalam penelitian hukum normatif dikenal 3 (tiga) jenis metode pengumpulan data sekunder, yaitu:[14]

a.       Studi pustaka (bibliography study);

b.       Studi dokumen (document study); dan

c.       Studi arsip (file or record study).

Adapun penjelasan dari masing-masing adalah sebagai berikut:

a.       Studi pustaka (bibliography study)

 Adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas serta dibutuhkan dalam penelitian hukum normatif. Berbagai sumber informasi tertulis tersebut adalah:

1.               Pembuat undang-undang Negara, produk hukumnya disebut perundang-undangan

2.               Pengadilan, produk hukumnya disebut putusan hakim (yurisprudensi)

3.                Para pihak yang berkepentingan, produk hukumnya disebut kontrak, konvensi.

4.               Penulis hukum, produk hukumnya disebut buku ilmu hukum.

5.               Peneliti hukum, produk hukumnya disebut laporan penelitian hukum yang dimuat dalam jurnal hokum.

6.                Pengamat hukum, produk hukumnya disebut tinjauan hukum yang termuat dalam media cetak.

Dalam melaksanakan studi pustaka, langkahlangkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:

1.                 Mengidentifikasi sumber bahan hukum dimana bahan hukum itu diperoleh melalui katalog perpustakaan atau langsung pada sumbernya.

2.                 Menginventarisasi bahan hukum yang diperlukan peneliti melalui daftar isi pada produk hukum tersebut.

3.                  Mencatat dan mengutip bahan hukum yang diperlukan pada lembar catatan yang telah disiapkan secara khusus dengan memberi tanda (coding) pada setiap bahan hukum berdasarkan klasifikasi sumber bahan hukumnya dan urutan perolehannya.

4.                 Menganalisis bahan hukum yang diperoleh sesuai dengan masalah dan tujuan penelitian.

b.       Studi dokumen (document study);

 Adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang tidak dipublikasikan secara umum, tetapi tidak boleh diketahui oleh pihak tertentu. Sumber dokumen hukum meliputi:

1.      (Pembuat) Peraturan Perundang-Undangan Undang-undang

2.       (Hakim) Pengadilan

3.       Pihak yang berkepentingan

4.      Ahli hokum

5.      Peneliti hukum.

c.         Studi arsip (file or record study):

pengkajian informasi tertulis mengenai peristiwa yang terjadi pada masa lampau (termasuk peristiwa hukum) yang mempunyai nilai historis, disimpan dan dipelihara ditempat khusus untuk referensi. Dapat berupa; surat, rekaman, peta, sketsa, atau dokumen tertentu.

d.      Seleksi Bahan Hukum

Bahan hukum yang digunakan membutuhkan validitas dan memiliki reliabitas yang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki tingkat konsistensi yang tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan seleksi (klasifikasi) bahan hukum untuk menentukan adanya keterkaitan dan adanya hubungan dengan topik penelitian yang dilakukan melalui proses seleksi atau pemilahan/klasifikasi terhadap bahan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dalam menjawab permasalahan penelitian yang diteliti.

e.        Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum

Tekhnik pengolahan terhadap bahan hukum yang telah terkumpul dilakukan dengan tahapan; inventarisasi, identifikasi, klasifikasi dan melakukan sistematisasi.[15] Tahap sistematisasi ini dilakukan agar tidak terjadi kontradiksi antara bahan hukum yang satu dengan yang lain.

Bahan hukum yang telah dikumpulkan dan dikelompokkan kemudian ditelaah dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundangundangan, dan pendekatan lainnya untuk memperoleh gambaran atau jawaban terhadap permasalahan yang menjadi fokus kajian dalam penelitian.

 Pengolahan bahan hukum dalam penelitan hukum normatif dengan melakukan sistematisasi terhadap bahan hukum dengan cara melakukan seleksi bahan hukum kemudian melakukan klasifikasi menurut  penggolongan bahan hukum dan menyusun bahan hukum sehingga memperoleh hasil penelitian secara sistematis dan secara logis yaitu adanya hubungan dan keterkaitan antara bahan hukum yang satu dengan bahan hukum yang lain untuk mendapatkan gambaran umum jawaban dari hasil penelitian.

f.        Penyimpulan

Seluruh bahan hukum yang telah dikumpulkan, kemudian dipilih atau dipilah dan diolah selanjutnya ditelaah dan dianalisis sesuai dengan isu hukum yang dihadapi, untuk kemudian menarik suatu kesimpulan. Penyimpulan atau penarikan kesimpulan terhadap penelitian hukum dibedakan menjadi 2 (dua) metode penarikan penyimpulan yakni metode penyimpulan secara deduktif dan induktif. Untuk penelitian hukum normatif biasanya disimpulkan dengan menggunakan metode deduktif[16] yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi.

BAB III

PENUTUP

A.    Simpulan

Penelitian hukum normative adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Penelitian normatif adalah penelitian yang mencakup atau bermuatan terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian dalam sisi sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu mengenai apakah suatu peristiwa sudah benar atau salah. Serta menyangkut bagaimana seharusnya dan sebaiknya peristiwa itu menurut pandangan hukum. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai suatu bangunan sistem norma. Sistem norma disini yang diartikan adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (Ajaran).

Objek penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum normatif yang mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan untuk memberikan “Justifikasi” preskripsi tentang suatu peristiwa hukum. Penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajiannya. Sistem norma dalam maksud yang sederhana adalah sistem kaidah atau aturan. Setelah isu hukum ditetapkan, peneliti selanjutnya akan melakukan penelusuran untuk mencari bahan-bahan hukum yang relevan terhadap isu hukum yang dihadapi. Bahan normatif berupa dokumentatif, yaitu bahan penelitian hukum dicari dengan cara penelitian kepustakaan. Sedangkan data digunakan untuk sesuatu yang informatif empiris dalam penelitian yuridis empiris yang harus dicari melalui pengamatan atau observasi ke dunia nyata dalam praktek hukum atau pelaksanaan hukum di masyarakat, Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian dikumpulkan dengan melakukan penelusuran (searching) dan studi dokumentasi, baik melalui toko-toko buku, perpustakaan dan media internet, serta media dan tempat-tempat (lembaga) lainnya yang mengeluarkan serta menyimpan arsip (dokumen) yang berkenaan permasalahan penelitian.

Sebagai suatu penelitian hukum (legal research) dan sesuai dengan karakter khas dari ilmu hukum (jurisprudence), serta substansi permasalahan atau isu hukum yang hendak dikaji dalam penelitian, kemudian Penelitian hukum menggunakan berbagai pendekatan, dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang diteliti. Untuk memecahkan masalah yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian hukum diperlukan pendekatan dalam penelitian hukum. pendekatan yang akan digunakan disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Tekhnik pengolahan terhadap bahan hukum yang telah terkumpul dilakukan dengan tahapan; inventarisasi, identifikasi, klasifikasi dan melakukan sistematisasi. Tahap sistematisasi ini dilakukan agar tidak terjadi kontradiksi antara bahan hukum yang satu dengan yang lain. Untuk penelitian hukum normatif biasanya disimpulkan dengan menggunakan metode deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi.

DAFTAR PUSTAKA

       Raimo Siltala; 2000, “A Theory of Precedent, From Analitical Positivisme to a Post-Analitical

       Philosophy of Law”, Hart Publishing, Oxford, Halaman 49 s/d 54

       Hans Kelsen ; 1991, “General Theory of Norm”, Clarendon Press, Oxford, Halaman 115-120. Selanjutnya disebut Han Kelsen

       Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. 1983. Jakarta: UI Press. hlm. 51.

       Mukti Fajar, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. 2015. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 36.

      Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.,hlm. 300.

      Sunaryati Hartono, Kapita Selekta Perbandingan Hukum.Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.hlm. 2.

        Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. hlm.321.

           ang, 2005, hlm. 213-220. Moris L Cohen, Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm. 29-33

       J.J. Brugink, Rechtsreflecties, Alih bahasa Arif Sidartha, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hlm. 213-218

          Johnny Ibrahim, Teori dan Motodologi Penelitian Hukum Normatif,Bayu Media Publishing, Malang, 2008, hlm 300

       Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2005, hlm. 338.

          Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakdi, Bandung, 2004, hlm. 81-84

       Suratman dan H. Philip Dillah, Op.cit., hlm. 82-85.

          Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007. Hlm. 143-145.



[1] Raimo Siltala; 2000, “A Theory of Precedent, From Analitical Positivisme to a Post-Analitical

Philosophy of Law”, Hart Publishing, Oxford, Halaman 49 s/d 54

[2] 1Hans Kelsen ; 1991, “General Theory of Norm”, Clarendon Press, Oxford, Halaman 115,

120. Selanjutnya disebut Han Kelsen

[3] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. 1983. Jakarta: UI Press. hlm. 51.

 

[4] Mukti Fajar, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. 2015. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 36.

[5]  Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.,hlm. 300.

[6] Ibid.,hlm. 303.

[7] Ibid.,hlm. 310

 

[8] Sunaryati Hartono, Kapita Selekta Perbandingan Hukum.Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.hlm. 2.

[9] Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. hlm.321.

[10] ang, 2005, hlm. 213-220. Moris L Cohen, menyebutkan bahwa penelitian hukum (legal research) is the process of finding the law that the governs activities in human society. Kemudian Terry Hutichinson menyebutkan bahwa legal research can be difficult to classify, because of its variable context an facets, sehingga dia  membedakan penelitian hukum menjadi 4 (empat) tipe yaitu : doctrinal research, reform oriented research, theoretical research dan fundamental research. Dalam penelitian hukum tidak memerlukan hipotesis, dan juga tidak dikenal istilah data, istilah analisis kualitatif dan kuantitatif. Lihat Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm. 29-33

 

[11] J.J. Brugink, Rechtsreflecties, Alih bahasa Arif Sidartha, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hlm. 213-218

[12] Johnny Ibrahim, Teori dan Motodologi Penelitian Hukum Normatif,Bayu Media Publishing, Malang, 2008, hlm 300

[13] Intisarinya diambil dari Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2005, hlm. 338. Kemudian ditambahkan dan diolah oleh penulis.

[14]  Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakdi, Bandung, 2004, hlm. 81-84

[15]  Inventariasasi merupakan kegiatan pendahuluan bersifat dasar yang dilakukan dengan membedakan antara bahan hukum primer, skunder dan tersier yang didasarkan pada relefansi isu hukum penelitian. Identifikasi merupakan proses melakuka pengorganisasian bahan hukum melalui prosedur seleksi yang didasarkan pada 3 konsepsi pokok, yaitu: bahan hukum harus mempunyai kesesuaian atau relefansi dengan isu hukum, bahan hukum, khususnya yang primer harus dapat diinterpretasikan atau dikonstruksikan dan bahan hukum harus mempunyai nilai atau standar baik dalam teori maupun konsep hukum. Langkah klasifikasi bahan hukum harus dilakukan secara logis dan sitematis didasarkan pada hakikat, jenis dan sumbernya. Sistematisasi untuk mendeskripsikan dan menganalisis isi dan struktur bahan hukum. Lihat dalam: Suratman dan H. Philip Dillah, Op.cit., hlm. 82-85.

                [16]Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007. Hlm. 143-145.  Metode deduktif adalah cara analisis dari kesimpulan umum atau jeneralisasi yang diuraikan menjadi contoh-contoh kongkrit atau fakta-fakta untuk menjelaskan kesimpulan atau generalisasi tersebut. Lihat dalam situs: http://makalah-update.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-metode-induktifdan-metode.html diakses pada hari Rabu, 27 April 2016 pukul 08.30 WITA.

Lebih baru Lebih lama