MAKALAH PENELITIAN HUKUM NORMATIF
BAB
I
PENDAHULUAN
I. Latar
belakang
penelitian hukum normatif
dititikberatkan pada sistem norma hukum diantaranya kaidah atau aturan hukum
yang terkait dengan suatu bangunan sistem suatu peristiwa hukum. Penelitian
normatif dimaksudkan untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentuan
apakah suatu peristiwa sudah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya
peristiwanya menurut hukum, sehingga untuk memulai penelitian hukum normatif
akan dimulai dari peristiwa hukum dan selanjutnya akan dilakukan pencarian rujukan
norma hukum seperti peraturan perundangundangan, asas-asas hukum, maupun
doktrin-doktrin hukum yang diajarkan para ahli hukum untuk mencari konstruksi
hukum maupun hubungan hukum.
Penelitian
hukum normatif lebih fokus pada lingkup konsepsi hukum, asas hukum dan kaidah
hukum (peraturan), tidak sampai pada prilaku manusia yang menerapkan peraturan
atau penerapan hukum dalam pelaksanaannya pada lembaga-lembaga hukum atau
masyarakat. Penelitian hukum normatif menempatkan sistem norma sebagai objek
kajiannya. Sistem norma yang dimaksud sebagai obyek kajian adalah seluruh unsur
norma hukum yang berisi nilai-nilai tentang bagaimana seharusnya manusia
bertingkah laku. Beberapa unsur-unsur norma hukum yang dapat menjadi objek
kajian penelitian hukum normatif.
II.
Rumusan masalah
- Pengertian
Penelitian Hukum Normatif ?
- Objek
Penelitian Hukum Normatif ?
- Pendekatan
Dalam Penelitian Hukum Normatif ?
- Tips
Jika Memilih Penelitian Hukum Normatif ?
III.
Tujuan masalah
- Dapat
mengetahui apa itu Penelitian Hukum Normatif ?
- Dapat
mengetahui Objek Penelitian Hukum Normatif ?
- Dapat
Mengetahui Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif ?
- Dapat Mengetahui Tips Jika Memilih Penelitian Hukum Normatif ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Normatif
Menurut Johnny Ibrahim,
penelitian hukum normative adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk
menemupakan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Sisi
normatif disini tidak sebatas pada peraturan perundang-undangan saja. Hal
tersebut sebagaimana dikatakan oleh Peter Mahmud, penelitian hukum adalah
penelitian normatif namun bukan bukan hanya meneliti hukum positivis. Norma
tidak hanya diartikan sebagai hukum positif yaitu aturan yang dibuat oleh para
politisi yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi sebagaimana dikemukakan oleh
John Austin atau pun aturan yang dibuat oleh penguasa sebagaimana dikemukakan
oleh Hans Kelsen. Berdasarkan pendapat tersebut penelitian hukum berupaya
menemukan kebenaran koherensi yaitu apakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum
dan apakah norma hukum yang berisi mengenai kewajiban dan sanksi tersebut
sesuai dengan prinsip hukum apakah tindakan sesorang sesuai dengan norma hukum
atau prinsip hukum. Oleh karenanya norma
juga diartikan sebagai pedoman perilaku. Demikian pula pendapat Shidarta dalam
perkuliahan sebagai dosen tamu pada tanggal 17 September 2018, penelitian hukum
normatif itu cenderung berbicara tentang norma dalam arti luas, sedangkan
penelitian norma yuridis itu berbicara norma dalam artian sempit, yakni norma dalam
peraturan perundang-undangan.
Menurut Surjono Sukanto dalam bukunya Penelitian
Hukum Normotif: Suatu Tinjauan Singkat, Penelitian hukum normatif atau
penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen,
yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,
keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian
jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan
data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Dalam proses penelitian hukum normatif berisi hasil angka
yang menggambarkan objektif tentang dogmatis agama.
Terdapat dua jenis penelitian yaitu
penelitian hukum yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris.
Penelitian hukum normatif mengacu konsep hukum sebagai kaidah dengan metodenya
yang doktrinal-nomologik yang bertitik tolak pada kaidah ajaran yang mengkaidai
perilaku. Tipe kajian filsafat hukum, tipe kajian hukum murni dan tipe kajian
America sociological jurispudance masuk dalam bagian penelitian ini. Penelitian
hukum empirisa adalah penelitian hukum yang mengacu pada konsep hukum sebagai
proses perilaku yang berulang setiap kali terjadinya hal yang sama. Konsep
hukum dipandang sebagai suatu pola keajekan perilaku yang berpola. Tipe kajian
sosiologi hukum dan tipe kajian sosiologi dan antropologi hukum masuk di sini.
Sementara itu, kegiatan mendiskripsikan
norma oleh Ilmu Hukum Dogmatik pada intinya berupa kegiatan memaparkan norma
hukum yang dapat meliputi : penjelasan mengenai asas hukum, norma hukum, aturan
hukum, jenis-jenis norma, sumber norma, struktur vertikal dan horisontal norma,
sistem norma, validitas norma[1].
Adapun norma hukum yang bersumber dari asas hukum merupakan pokok kajian dari Teori
Hukum Normatif, karena seperti apa yang dikatakan oleh J Esser bahwa suatu
sistem hukum tidak hanya terdiri dari aturan hukum tetapi juga asas hukum,
“that a legal system includes not only legal rules but also legal principles”.
Menurut dia, proses transformasi dari asas hukum ke norma hukum adalah melalui
kegiatan pemegang otoritas hukum seperti badan legislatif dan judisial dalam
pembentukan Undang-Undang dan dalam pembentukan njurisprudensi yang telah
mencapai tingkatan res judicata.[2]
B.
Objek
penelitian Hukum Normatif
Penelitian Hukum Normatif merupakan
penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai suatu bangunan sistem norma.
Sistem norma disini yang diartikan adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah
dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin
(Ajaran). Peter Mahmud Marzuki menjelaskan pengertian hukum normatif yaitu
suatu proses untuk menemukan suatu aturan, prinsip-prinsip hukum, maupun
doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.
Penelitian hukum normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau
konsepsi baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Objek penelitian hukum normatif
merupakan penelitian hukum normatif yang mengambil isu dari hukum sebagai
sistem norma yang digunakan untuk memberikan “Justifikasi” preskripsi
tentang suatu peristiwa hukum. Pelatihan hukum normatif menjadikan sistam norma
sebagai pusat kajiannya. Sistem norma dalam maksud yang sederhana adalah sistem
kaidah atau aturan. Penelitian normatif adalah penelitian yang mencakup atau
bermuatan terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum,
penelitian dalam sisi sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan
penelitian perbandingan hukum.[3]
Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian
yang mempunyai objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. Penelitian hukum
normatif meneliti kaidah atau mengenai aturan hukum sebagai suatu bangunan
sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Penelitian ini dilakukan
dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu mengenai
apakah suatu peristiwa sudah benar atau salah. Serta menyangkut bagaimana
seharusnya dan sebaiknya peristiwa itu menurut pandangan hukum.[4]
Apabila orang akan melakukan penelitian
hukum normatif maka ia akan melalui dari suatu peristiwa hukum
dan selanjutnya akan dicari rujukan pada sistem norma, seperti peraturan
perundangan, asas-asas hukum, maupun doktrin-doktrin dengan hubungan hukumnya.
C. Pendekatan
Penelitian Hukum Normatif
Nilai ilmiah suatu pembahasan dan pemecahan masalah
terhadap legal issue yang diteliti sangat tergantung kepada cara pendekatan
(approach) yang digunakan. Jika cara
pendekatan tidak tepat, maka bobot penelitian tidak akurat dan kebenarannyapun
dapat digugurkan. Hal itu tentu tidak dikehendaki oleh peneliti. Demikian pula
dalam penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, maka
menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula. Oleh karena itu diperlukan untuk
mengetahui pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian hukum normatif.
Dalam
penelitian hukum normatif, cara pendekatan yang digunakan akan memungkinkan
peneliti untuk memanfaatkan hasil-hasil temuan ilmu hukum empiris dan ilmu-ilmu
lain untuk kepentingan dan analisis serta eksplanasi hukum tanpa mengubah
karakter ilmu hukum normatif. Berbagai bahan hukum banyak yang memiliki sifat
empiris seperti perbandingan hukum, sejarah hukum, dan kasus-kasus hukum yang
telah diputus.[5]
Penelitian
hukum normatif dapat menggunakan pendekatan sebagai berikut:
1. Pendekatan
Perundang-undangan (statute approach)
2. Pendekatan Konsep (conceptualapproach)
3. Pendekatan Analitis (analyticalapproach)
4. Pendekatan
Perbandingan (comparativeapproach)
5. Pendekatan
Historis (historicalapproach)
6. Pendekatan
Filsafat (philosophicalapproach)
7. Pendekatan Kasus (caseapproach)
Dari macam-macam
pendekatan di atas, dapat digunakan secara bersama-sama, artinya digabung
antara pendekatan yang satu dengan yang lainnya. Penggabungannya harus sesuai
obyek penelitan yang akan diteliti. Misalnya, pendekatan perundangundangan,
pendekatan historis dan pendekatan perbandingan.
1. Pendekatan
Perundang-undangan (statute approach)
Suatu
penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan perundangundangan,
karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus
penelitian. Untuk itu peneliti harus melihat hukum sebagai sistem tertutup yang
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:[6]
a. Comprehensive
artinya norma-norma hukum yang ada di dalamnya terkait antara satu dengan lain
secara logis.
b. All-inclusive bahwa kumpulan norma hukum
tersebut cukup mampu menampung permasalahan hukum yang ada, sehingga tidak aka
nada kekurangan hokum.
c.
Systematic bahwa disamping bertautan antara
satu dengan lain, normanorma hukum tersebut juga tersusun secara hierarkis.
Untuk memperoleh hasil penelitian secara
konkrit dan objektif, maka samping menggunakan pendekatan perundang-undangan,
diperlukan juga pendekatanpendekatan yang lain yang cocok dan sesuai. Misalnya
melalui perbandingan dengan perundang-undangan yang digunakan oleh negara lain.
2. Pendekatan
Konsep (conceptual approach)
Pendekatan konsep digunakan dalam rangka
untuk menyamakan persepsi atau pemahaman terhadap bahasa hukum yang memiliki
banyak penafsiran (multi tafsir). Jikalau seorang peneliti salah dalam memahami
konsep hukum, maka merupakan konsekuensi logis akan mengalami kesalahan dalam
penelitiannya. Dalam ilmu hukum, konsep hukum pidana akan berbeda dengan hukum
perdata, hukum dagang, hukum administrasi dan hukum lainnya. Oleh karena itu
pendekatan konsep ini menjadi sangat penting digunakan.
3. Pendekatan Analitis (analyticalapproach)
Maksud
dari pendekatan analitis yaitu melakukan tindakan analisis terhadap bahan hukum
tujuannya untuk mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang
digunakan dalam aturan perundang-undangan secara konsepsional, sekaligus
mengetahui penerapannya dalam praktik dan putusan-putusan hukum. Hal itu
dilakukan melalui dua pemeriksaan. Pertama, sang peneliti berusaha memperoleh
makna baru yang terkandung dalam aturan hukum yang bersangkutan. Kedua, menguji
istilah-istilah hukum tersebut dalam praktik melalui analisis terhadap
putusan-putusan hukum.[7]
4. Pendekatan
Perbandingan (comparativeapproach)
Pentingnya
pendekatan perbandingan dalam ilmu hukum karena dalam hukum tidak dimugkinkan
dilakukan suatu eksprimen. Pendekatan ini digunakan untuk membandingkan salah
satu lembaga hukum dari sistem hukum yang satu dengan lembaga hukum yang lain.
Dengan perbandingan tersebut dapat diketahui tentang persamaan dan perbedaannya
dari kedua lembaga hukum tersebut.
Menurut
Sunaryati, dengan melakukan perbandingan hukum akan dapat ditarik kesimpulan:
pertama, kebutuhan-kebutuhan yang universal (sama) akan menimbulkan cara-cara
pengaturan yang sama pula. Kedua, kebutuhan-kebutuhan khusus berdasarkan
suasana dan sejarah itu menimbulkan cara-cara yang berbeda pula.[8]
5. Pendekatan Historis (historicalapproach)
Pendekatan historis adalah pendekatan yang
didasarkan pada sejarah. Penelitian normatif yang menggunakan pendekatan
sejarah, akan lebih memungkinkan peneliti untuk mendapatkan penelitian yang
lebih objektif, karena seorang peneliti akan lebih memahami sebeluk-beluk hukum
yang diteliti. Dalam penelitiannya akan diperoleh data-data sejarah hukum yang
konkrit, baik dari segi sejarah hukumnya (sejarah perundang-undangan) maupun
sejarah penetapan peraturan perundang-undangan.
6. Pendekatan Filsafat (philosophicalapproach)
Pendekatan filsafat juga sangat diperlukan
dalam penelitian hukum normatif. Pendekatan ini merupakan suatu bentuk
pendekatan yang meniliti hukum normatif secara mendalam atau radikal. Sehingga
akan diperoleh suatu hasil penelitian yang utuh, valid dan dapat dipertanggung
jawabkan.
7. Pendekatan Kasus (caseapproach)
Pendekatan kasus dalam penelitian
normatif bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum
yang dilakukan dalam praktik hukum. Terutama mengenai kasus-kasus yang telah
diputus sebagaimana yang dapat dilihat dalam yurisprudensi terhadap
perkara-perkara yang menjadi fokus penelitian.[9]
D. Metode
Penelitian Hukum Normatif
a. Pendekatan Penelitian Hukum Normatif
Sebagai
suatu penelitian hukum (legal research)[10]
dan sesuai dengan karakter khas dari ilmu hukum (jurisprudence),[11]
serta substansi permasalahan atau isu hukum yang hendak dikaji dalam
penelitian, maka pendekatan yang akan digunakan disesuaikan dengan permasalahan
yang akan diteliti.
Penelitian
hukum menggunakan berbagai pendekatan, dengan tujuan untuk mendapatkan
informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang diteliti. Untuk memecahkan
masalah yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian hukum diperlukan pendekatan
dalam penelitian hukum.
Pendekatan
diartikan sebagai usaha untuk mengadakan hubungan dengan orang atau metode
untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian. Pendekatan juga diartikan
sebagai sarana untuk memahami dan mengarahkan permasalahan yang diteliti. Dalam
penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan.
Dengan pendekatan tersebut, peneliti akan
mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang akan dicarikan
jawabannya. Johnny Ibrahim membagi pendekatan penelitian hukum normatif menjadi
tujuh pendekatan, yang meliputi:
a. Pendekatan perundang-undangan;
b. Pendekatan konseptual;
c. Pendekatan analitis;
d. Pendekatan perbandinga
e. Pendekatan historis
f. Pendekatan filsafat;
g. Pendekatan kasus.[12]
b. Jenis
dan Sumber Bahan Hukum Penelitian
Hukum NormatifSoerjono Soekanto tidak
menggunakan bahan hukum, tetapi menggunakan istilah data sekunder atau data
kepustakaan, yang didalamnya mengandung istilah bahan hukum. Sedangkan Peter
Mahmud Marzuki, menggunakan istilah bahan hukum dan tidak menggunakan kata
data. Pemilihan istilah ini dikarenakan ada perbedaan antara data dengan bahan
hukum. Beberapa perbedaannya antara lain:
a. Istilah
bahan adalah terjemahan dari bahasa Inggris yang disebut material. Sementara
data lebih bersifat informasi.
b. Bahan/material
hukum semua sudah ada dalam aturan hukum itu sendiri, sedangkan data merupakan
informasi yang perlu dicari diluar sistem hukum.
c. Bahan digunakan untuk istilah bagi sesuatu yang
normatif dokumentatif, bahan penelitian hukum dicari dengan cara penelitian
kepustakaan. Sedangkan data digunakan untuk sesuatu yang informatif empiris
dalam penelitian yuridis empiris yang harus dicari melalui pengamatan atau
observasi ke dunia nyata dalam praktek hukum atau pelaksanaan hukum di
masyarakat atau lembaga hukum.
c. Teknik
Pengumpulan Bahan Hukum
Setelah
isu hukum ditetapkan, peneliti selanjutnya akan melakukan penelusuran untuk
mencari bahanbahan hukum yang relevan terhadap isu hukum yang dihadapi. Hal ini
akan tergantung pada jenis pendekatan yang digunakan, misalnya pendekatan
perundangundangan dan pendekatan konseptual, maka peneliti akan mencari
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi,
mengumpulkan buku, jurnal, kamus dan literatur lainnya yang terkait, dengan
menggunakan metode bola salju dan kemudian diklasifikasi menurut sumber dan
hirarkinya dengan menggunakan sistem kartu seperti kartu catatan/buku catatan
harian untuk selanjutnya dikaji secara komprehensif[13]
Bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian dikumpulkan dengan melakukan penelusuran
(searching) dan studi dokumentasi, baik melalui tokotoko buku, perpustakaan dan
media internet, serta media dan tempat-tempat (lembaga) lainnya yang
mengeluarkan serta menyimpan arsip (dokumen) yang bekenaan permasalahan
penelitian.
Teknik
pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, menggunakan tehnik
studi dokumen (documenter)dan dilakukan dengan menggunakan sistem kartu (card
sistem), kemudian diinventarisir dan dikelompokkan (klasifikasi) sesuai dengan
masing-masing rumusan masalah.
Teknik
pengumpulan bahan hukum atau data sekunder dalam penelitian hukum normatif
dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier dan atau bahan
nonhukum. Penelusuran bahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan membaca,
melihat, mendengarkan, maupun penelusuran bahan hukum melalui media internet
atau website.
Dalam
penelitian hukum normatif dikenal 3 (tiga) jenis metode pengumpulan data
sekunder, yaitu:[14]
a. Studi
pustaka (bibliography study);
b. Studi dokumen (document study); dan
c. Studi
arsip (file or record study).
Adapun penjelasan dari masing-masing
adalah sebagai berikut:
a. Studi
pustaka (bibliography study)
Adalah pengkajian informasi tertulis mengenai
hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas serta
dibutuhkan dalam penelitian hukum normatif. Berbagai sumber informasi tertulis
tersebut adalah:
1.
Pembuat undang-undang Negara, produk hukumnya
disebut perundang-undangan
2.
Pengadilan, produk hukumnya disebut
putusan hakim (yurisprudensi)
3.
Para
pihak yang berkepentingan, produk hukumnya disebut kontrak, konvensi.
4.
Penulis hukum, produk hukumnya disebut
buku ilmu hukum.
5.
Peneliti hukum, produk hukumnya disebut
laporan penelitian hukum yang dimuat dalam jurnal hokum.
6.
Pengamat hukum, produk hukumnya disebut
tinjauan hukum yang termuat dalam media cetak.
Dalam melaksanakan studi
pustaka, langkahlangkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:
1.
Mengidentifikasi sumber bahan hukum dimana
bahan hukum itu diperoleh melalui katalog perpustakaan atau langsung pada
sumbernya.
2.
Menginventarisasi bahan hukum yang
diperlukan peneliti melalui daftar isi pada produk hukum tersebut.
3.
Mencatat dan mengutip bahan hukum yang
diperlukan pada lembar catatan yang telah disiapkan secara khusus dengan
memberi tanda (coding) pada setiap bahan hukum berdasarkan klasifikasi sumber
bahan hukumnya dan urutan perolehannya.
4.
Menganalisis bahan hukum yang diperoleh
sesuai dengan masalah dan tujuan penelitian.
b. Studi dokumen (document study);
Adalah pengkajian informasi tertulis mengenai
hukum yang tidak dipublikasikan secara umum, tetapi tidak boleh diketahui oleh
pihak tertentu. Sumber dokumen hukum meliputi:
1. (Pembuat)
Peraturan Perundang-Undangan Undang-undang
2. (Hakim) Pengadilan
3. Pihak yang berkepentingan
4. Ahli
hokum
5. Peneliti
hukum.
c. Studi
arsip (file or record study):
pengkajian
informasi tertulis mengenai peristiwa yang terjadi pada masa lampau (termasuk
peristiwa hukum) yang mempunyai nilai historis, disimpan dan dipelihara
ditempat khusus untuk referensi. Dapat berupa; surat, rekaman, peta, sketsa,
atau dokumen tertentu.
d. Seleksi
Bahan Hukum
Bahan
hukum yang digunakan membutuhkan validitas dan memiliki reliabitas yang dapat
dipertanggungjawabkan dan memiliki tingkat konsistensi yang tinggi. Oleh karena
itu, dibutuhkan seleksi (klasifikasi) bahan hukum untuk menentukan adanya
keterkaitan dan adanya hubungan dengan topik penelitian yang dilakukan melalui
proses seleksi atau pemilahan/klasifikasi terhadap bahan hukum yang sesuai
dengan kebutuhan dalam menjawab permasalahan penelitian yang diteliti.
e. Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum
Tekhnik
pengolahan terhadap bahan hukum yang telah terkumpul dilakukan dengan tahapan;
inventarisasi, identifikasi, klasifikasi dan melakukan sistematisasi.[15]
Tahap sistematisasi ini dilakukan agar tidak terjadi kontradiksi antara bahan
hukum yang satu dengan yang lain.
Bahan
hukum yang telah dikumpulkan dan dikelompokkan kemudian ditelaah dengan
menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundangundangan, dan pendekatan
lainnya untuk memperoleh gambaran atau jawaban terhadap permasalahan yang
menjadi fokus kajian dalam penelitian.
Pengolahan bahan hukum dalam penelitan hukum
normatif dengan melakukan sistematisasi terhadap bahan hukum dengan cara
melakukan seleksi bahan hukum kemudian melakukan klasifikasi menurut penggolongan bahan hukum dan menyusun bahan
hukum sehingga memperoleh hasil penelitian secara sistematis dan secara logis
yaitu adanya hubungan dan keterkaitan antara bahan hukum yang satu dengan bahan
hukum yang lain untuk mendapatkan gambaran umum jawaban dari hasil penelitian.
f.
Penyimpulan
Seluruh bahan hukum yang telah dikumpulkan, kemudian dipilih atau dipilah dan diolah selanjutnya ditelaah dan dianalisis sesuai dengan isu hukum yang dihadapi, untuk kemudian menarik suatu kesimpulan. Penyimpulan atau penarikan kesimpulan terhadap penelitian hukum dibedakan menjadi 2 (dua) metode penarikan penyimpulan yakni metode penyimpulan secara deduktif dan induktif. Untuk penelitian hukum normatif biasanya disimpulkan dengan menggunakan metode deduktif[16] yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Penelitian
hukum normative adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan
kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Penelitian normatif adalah penelitian yang mencakup atau bermuatan
terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian
dalam sisi sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian
perbandingan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan
argumentasi hukum sebagai dasar penentu mengenai apakah suatu peristiwa sudah
benar atau salah. Serta menyangkut bagaimana seharusnya dan sebaiknya peristiwa
itu menurut pandangan hukum. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis
kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau
pernyataan bukan dengan angka-angka. Penelitian Hukum Normatif merupakan
penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai suatu bangunan sistem norma.
Sistem norma disini yang diartikan adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah
dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin
(Ajaran).
Objek penelitian hukum normatif
merupakan penelitian hukum normatif yang mengambil isu dari hukum sebagai
sistem norma yang digunakan untuk memberikan “Justifikasi” preskripsi
tentang suatu peristiwa hukum. Penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma
sebagai pusat kajiannya. Sistem norma dalam maksud yang sederhana adalah sistem
kaidah atau aturan. Setelah isu hukum ditetapkan, peneliti selanjutnya akan
melakukan penelusuran untuk mencari bahan-bahan hukum yang relevan terhadap isu
hukum yang dihadapi. Bahan normatif berupa dokumentatif, yaitu bahan
penelitian hukum dicari dengan cara penelitian kepustakaan. Sedangkan data
digunakan untuk sesuatu yang informatif empiris dalam penelitian yuridis
empiris yang harus dicari melalui pengamatan atau observasi ke dunia nyata
dalam praktek hukum atau pelaksanaan hukum di masyarakat, Bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian dikumpulkan dengan melakukan penelusuran (searching)
dan studi dokumentasi, baik melalui toko-toko buku, perpustakaan dan media
internet, serta media dan tempat-tempat (lembaga) lainnya yang mengeluarkan
serta menyimpan arsip (dokumen) yang berkenaan permasalahan penelitian.
Sebagai suatu penelitian hukum (legal research) dan sesuai dengan karakter khas dari ilmu hukum (jurisprudence), serta substansi permasalahan atau isu hukum yang hendak dikaji dalam penelitian, kemudian Penelitian hukum menggunakan berbagai pendekatan, dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang diteliti. Untuk memecahkan masalah yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian hukum diperlukan pendekatan dalam penelitian hukum. pendekatan yang akan digunakan disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Tekhnik pengolahan terhadap bahan hukum yang telah terkumpul dilakukan dengan tahapan; inventarisasi, identifikasi, klasifikasi dan melakukan sistematisasi. Tahap sistematisasi ini dilakukan agar tidak terjadi kontradiksi antara bahan hukum yang satu dengan yang lain. Untuk penelitian hukum normatif biasanya disimpulkan dengan menggunakan metode deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi.
DAFTAR PUSTAKA
Raimo Siltala; 2000, “A Theory of
Precedent, From Analitical Positivisme to a Post-Analitical
Philosophy of Law”, Hart Publishing,
Oxford, Halaman 49 s/d 54
Hans Kelsen ; 1991, “General Theory of
Norm”, Clarendon Press, Oxford, Halaman 115-120. Selanjutnya disebut Han Kelsen
Soerjono Soekanto, Pengantar
Penelitian Hukum. 1983. Jakarta: UI Press. hlm. 51.
Mukti Fajar, Dualisme Penelitian
Hukum Normatif dan Empiris. 2015. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 36.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi
Penelitian Hukum Normatif.,hlm. 300.
Sunaryati Hartono, Kapita Selekta
Perbandingan Hukum.Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.hlm. 2.
Johnny
Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. hlm.321.
ang,
2005, hlm. 213-220. Moris L Cohen, Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,
Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm. 29-33
J.J. Brugink, Rechtsreflecties, Alih
bahasa Arif Sidartha, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hlm. 213-218
Johnny Ibrahim,
Teori dan Motodologi Penelitian Hukum Normatif,Bayu Media Publishing, Malang,
2008, hlm 300
Johnny Ibrahim, Teori dan Metode
Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2005, hlm. 338.
Abdulkadir
Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakdi, Bandung, 2004, hlm.
81-84
Suratman dan H. Philip Dillah, Op.cit.,
hlm. 82-85.
Syamsudin,
Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007. Hlm.
143-145.
[1] Raimo Siltala; 2000, “A Theory of
Precedent, From Analitical Positivisme to a Post-Analitical
Philosophy of Law”, Hart Publishing, Oxford, Halaman
49 s/d 54
[2] 1Hans Kelsen ; 1991, “General
Theory of Norm”, Clarendon Press, Oxford, Halaman 115,
120. Selanjutnya disebut Han Kelsen
[3] Soerjono Soekanto, Pengantar
Penelitian Hukum. 1983. Jakarta: UI Press. hlm. 51.
[4] Mukti Fajar, Dualisme
Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. 2015. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
hlm. 36.
[5] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi
Penelitian Hukum Normatif.,hlm. 300.
[6] Ibid.,hlm. 303.
[7]
Ibid.,hlm. 310
[8] Sunaryati Hartono, Kapita
Selekta Perbandingan Hukum.Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.hlm. 2.
[9]
Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. hlm.321.
[10]
ang, 2005, hlm. 213-220. Moris L Cohen, menyebutkan bahwa penelitian hukum
(legal research) is the process of finding the law that the governs activities
in human society. Kemudian Terry Hutichinson menyebutkan bahwa legal research
can be difficult to classify, because of its variable context an facets,
sehingga dia membedakan penelitian hukum
menjadi 4 (empat) tipe yaitu : doctrinal research, reform oriented research,
theoretical research dan fundamental research. Dalam penelitian hukum tidak
memerlukan hipotesis, dan juga tidak dikenal istilah data, istilah analisis
kualitatif dan kuantitatif. Lihat Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,
Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm. 29-33
[11]
J.J. Brugink, Rechtsreflecties, Alih bahasa Arif Sidartha, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1995, hlm. 213-218
[12]
Johnny Ibrahim, Teori dan Motodologi Penelitian Hukum Normatif,Bayu Media
Publishing, Malang, 2008, hlm 300
[13]
Intisarinya diambil dari Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum
Normatif, Bayumedia, Malang, 2005, hlm. 338. Kemudian ditambahkan dan diolah
oleh penulis.
[14] Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum,
Citra Aditya Bakdi, Bandung, 2004, hlm. 81-84
[15] Inventariasasi merupakan kegiatan pendahuluan
bersifat dasar yang dilakukan dengan membedakan antara bahan hukum primer,
skunder dan tersier yang didasarkan pada relefansi isu hukum penelitian.
Identifikasi merupakan proses melakuka pengorganisasian bahan hukum melalui
prosedur seleksi yang didasarkan pada 3 konsepsi pokok, yaitu: bahan hukum
harus mempunyai kesesuaian atau relefansi dengan isu hukum, bahan hukum,
khususnya yang primer harus dapat diinterpretasikan atau dikonstruksikan dan
bahan hukum harus mempunyai nilai atau standar baik dalam teori maupun konsep
hukum. Langkah klasifikasi bahan hukum harus dilakukan secara logis dan
sitematis didasarkan pada hakikat, jenis dan sumbernya. Sistematisasi untuk
mendeskripsikan dan menganalisis isi dan struktur bahan hukum. Lihat dalam:
Suratman dan H. Philip Dillah, Op.cit., hlm. 82-85.
[16]Syamsudin,
Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007. Hlm.
143-145. Metode deduktif adalah cara
analisis dari kesimpulan umum atau jeneralisasi yang diuraikan menjadi
contoh-contoh kongkrit atau fakta-fakta untuk menjelaskan kesimpulan atau
generalisasi tersebut. Lihat dalam situs:
http://makalah-update.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-metode-induktifdan-metode.html
diakses pada hari Rabu, 27 April 2016 pukul 08.30 WITA.