MAKALAH PENELITIAN HUKUM NORMATIF

 

MAKALAH PENELITIAN HUKUM NORMATIF

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Penelitian adalah suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada analisis dan kontruksi yang dilakukan secara sistematis, metodologis, dan konsisten yang bertujuan untuk mengungkapkan atau mengemukakan kebenaran. Terdapat dua jenis penelitian hukum yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif mengacu konsep hukum sebagai kaidah dengan metodenya yang doktrinal-nomologik yang bertitik tolak pada kaidah ajaran yang mengkaidai perilaku. Tipe kajian filsafat hukum, tipe kajian hukum murni dan tipe kajian America sociological jurispudance masuk dalam bagian penelitian ini.

Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal.[1] Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pada penelitian hukum jenis ini, seringkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian penelitian hukum normatif?

2.      Bagaimana obyek penelitian hukum normatif?

3.      Bagaimana pendekatan dalam penelitian hukum normatif?

4.      Bagaimana tips memilih penelitian hukum normatif?

 

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian penelitian hukum normatif.

2.      Untuk mengetahui obyek penelitian hukum normatif.

3.      Untuk mengetahui pendekatan dalam penelitian hukum normatif.

4.      Untuk mengetahui tips jika memilih penelitian hukum normatif.


BAB II
PEMBAHASAN 

A.    Pengertian Hukum Normatif

Secara etimologi, “istilah penelitian hukum normatif berasal dari bahasa Inggris, yaitu normative legal research, dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah normative juridsch onderzoek, sedangkan dalam bahasa Jerman disebut dengan istilah normative juristische recherche”.[2] Berbagai istilah tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan salah satu penelitian yang paling banyak dilakukan oleh mahasiswa hukum. Hal ini disebabkan karena penelitian ini hanya cukup dilakukan di ruang kerja, tanpa bersusah payah untuk menggali data yang berasal dari masyarakat.

Menurut Sunaryati Hartono, “sebenarnya penelitian hukum normatif merupakan kegiatan sehari-hari seorang mahasiswa/sarjana hukum. Bahkan penelitian hukum yang bersifat normatif hanya mampu dilakukan oleh seorang mahasiswa atau sarjana hukum, sebagai seorang yang sengaja dididik untuk memahami dan menguasai disiplin hukum”.[3] Sunaryati menjelaskan pula bahwa “karena sudah bertahun-tahun terjadi salah paham, maka seakan-akan penelitian hukum yang bersifat ilmiah harus bersifat socio-juridis atau socio legal. Oleh karena itu, kini perlu disadari kembali betapa pentingnya metode penelitian normatif itu karena sebagai mahasiswa/sarjana hukum, merupakan kewajiban dan keharusan para mahasiswa/sarjana hukum yang pertama menguasai metode penelitian hukum”.

Penelitian hukum normatif oleh Soetandyo Wignjosoebroto diistilahkan dengan penelitian hukum doktrinal, yaitu “penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya”.[4] Menurutnya, “ada berbagai doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum, mulai dari doktrin klasik yang dikenal sebagai doktrin (aliran) hukum alam kaum filosof dan doktrin (aliran) positivisme para yuris-legal sampai ke doktrin historis dan doktrin realisme-fungsionalisme para ahli hukum yang terbilang kaum realis. Di Indonesia, metode doktrinal ini terlanjur secara lazim disebut sebagai metode penelitian hukum normatif”. [5]

Menurut Philipus M. Hadjon, penelitian hukum normatif adalah “penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum melalui analisis terhadap pokok permasalahan”.  Penelitian hukum normatif Roni Hanitijo Soemitro diartikan sebagai “penelitian yang digunakan untuk mengkaji kaidah-kaidah dan asas-asas hukum”.  Sementara Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji mengartikan “penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka”.

Dari berbagai pengertian yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun doktrin dari para pakar hukum terkemuka.

 

B.     Obyek Penelitian Hukum Normatif

Obyek penelitian hukum dengan karakter keilmuan yang normative adalah norma hukum yang tersebar dalam peraturan hukum primer (primary ruler) dan peraturan hukum sekunder (secondary ruler). Norma sebagai obyek penelitian hukum, menggambarkan perbedaan yang hakiki dengan ilmu lainnya seperti ilmu pengetahuan alam yang menjadikan obyek penelitiannya adalah gejala alam dari suatu benda bernyawa maupun tak bernyawa. Karena obyek penelitiannya berbeda, maka hal ini akan membuat perbedaan berikutnya terutama mengenai jenis data dan teknis penelitiannya.

Objek penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum normatif yang selalu mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan untuk memberikan “Justifikasi” preskripsi tentang suatu peristiwa hukum. Penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajiannya. Sistem norma dalam arti yang sederhana adalah sistem kaidah atau aturan. Penelitian normatif adalah penelitian yang mencakup terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum.[6]

Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mempunyai objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. Penelitian hukum normatif meneliti kaidah atau aturan hukum sebagai suatu bagunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu apakah suatu peristiwa sudah benar atau salah. Serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum.[7] Apabila orang akan melakukan penelitian hukum normatif maka ia akan melalui dari suatu peristiwa hukum dan selanjutnya akan dicari rujukan pada sistem norma, seperti peraturan perundangan, asas-asas hukum, maupun doktrin-doktrin dengan hubungan hukumnya.

Ditinjau dari objek kajiannya, penelitian hukum normatif dapat dibagi ke dalam 7 (tujuh) jenis, sebagai berikut :[8]

a.       Penelitian asas-asas hukum

Penelitian hukum ini merupakan suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan tujuan menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku. Penelitian terhadap asas hukum disebut juga penelitian menarik asas hukum atau mencari asas-asas hukum yang dapat dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis. Dalam penelitian ini asas-asas hukum dipertanyakan dari mana asas tersebut ditarik dan factor apa saja yang mempengaruhinya.

b.      Penelitian sistematika hukum

Penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Fokusnya kata Amiruddin dan Asikin, bukan pada peraturan perundang-undangan dari sudut teknis penyusunannya, melainkan pengertian-pengertian dasar dari system hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang akan diteliti. Jadi, penelitian terhadap sistematika hukum merupakan penelitian yang mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok/dasar dalam hukum, yangb obyeknya berupa subyek hukum, hak dan kewajiban, hubungan hukum, objek hukum atau peristiwa hukum dalam peraturan perundang-undangan.

c.       Penelitian taraf dalam sinkronisasi hukum

Dalam penelitian ini, peneliti akan meneliti keserasian hukum positif agar tidak bertentangan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan. Jadi, yang diteliti adalah sampai sejauh mana hukum positif tertulis maupun aturan perundang-undangan yang ad aitu singkrin atau serasi satu sama lain.

d.      Penelitian perbandingan hukum

Dalam penelitian ini, peneliti membandingkan suatu sisten hukum atau Lembaga hukum tertentu dengan system atau lembaga hukum tertentu lainnya.[9] Tujuan dari penelitian ini secara umum adalah untuk menemukan unsur-unsur yang merupakan persamaan sekaligus perbedaannya. Penelitian dengan jenis yang ini dapat memberikan manfaat praktis dan manfaat teoritis.

e.       Penelitian terhadap sejarah hukum

Adalah penelitian yang meneliti perkembangan hukum positif dalam kurun waktu tertentu. Penelitian ini menganalisis peristiwa hukum secara kronologis dan melihat hubungannya dengan gejala sosial yang ada.

f.        Penelitian inventarisasi hukum positif

Penelitian ini pada dasarnya  adalah penelitian yang dikmaksudkan untuk mengumpulkan berbagai hukum positif yang sedang berlaku dalam suatu negara.

g.      Penelitian penemuan hukum in concreto

Penelitian hukum ini pada dasarnya dilakukan dengan tujuan hendak menguji apakah suatu postulat normative tertentu memang dapat atau tidak dapat dipakai untuk memecahkan suatu masalah hukum tertentu in concerto. Jadi, titik tekannya adalah menemukan hukumnya in concerto bagi penyelesaian suatu perkara tertentu.[10]

 

C.    Pendekatan dalam Penelitian Normatif

Nilai ilmiah suatu pembahasan dan pemecahan masalah terhadap legal issue yang diteliti sangat tergantung kepada cara pendekatan (approach) yang digunakan. Jika cara pendekatan tidak tepat, maka bobot penelitian tidak akurat dan kebenarannyapun dapat digugurkan. Hal itu tentu tidak dikehendaki oleh peneliti. Demikian pula dalam penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, maka menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula. Oleh karena itu diperlukan untuk mengetahui pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian hukum normatif.

Dalam penelitian hukum normatif, cara pendekatan yang digunakan akan memungkinkan peneliti untuk memanfaatkan hasil-hasil temuan ilmu hukum empiris dan ilmu-ilmu lain untuk kepentingan dan analisis serta eksplanasi hukum tanpa mengubah karakter ilmu hukum normatif. Berbagai bahan hukum banyak yang memiliki sifat empiris seperti perbandingan hukum, sejarah hukum, dan kasus-kasus hukum yang telah diputus.[11]

Penelitian hukum normatif dapat menggunakan pendekatan sebagai berikut:

1.      Pendekatan Perundang-undangan (statute approach)

2.      Pendekatan Konsep (conceptualapproach)

3.      Pendekatan Analitis (analyticalapproach)

4.      Pendekatan Perbandingan (comparativeapproach)

5.      Pendekatan Historis (historicalapproach)

6.      Pendekatan Filsafat (philosophicalapproach)

7.      Pendekatan Kasus (caseapproach)

Dari macam-macam pendekatan di atas, dapat digunakan secara bersama-sama, artinya digabung antara pendekatan yang satu dengan yang lainnya. Penggabungannya harus sesuai obyek penelitan yang akan diteliti. Misalnya, pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan perbandingan.

1.      Pendekatan Perundang-undangan (statute approach)

Suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan perundang-undangan, karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus penelitian. Untuk itu peneliti harus melihat hukum sebagai sistem tertutup yang mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:[12]

a.       Comprehensive artinya norma-norma hukum yang ada di dalamnya terkait

b.      antara satu dengan lain secara logis.

c.       All-inclusive bahwa kumpulan norma hukum tersebut cukup mampu

d.      menampung permasalahan hukum yang ada, sehingga tidak aka nada

e.       kekurangan hukum.

f.        Systematic bahwa disamping bertautan antara satu dengan lain, norma-

g.      norma hukum tersebut juga tersusun secara hierarkis.

h.      Untuk memperoleh hasil penelitian secara konkrit dan objektif, maka samping menggunakan pendekatan perundang-undangan, diperlukan juga pendekatan-pendekatan yang lain yang cocok dan sesuai. Misalnya melalui perbandingan dengan perundang-undangan yang digunakan oleh negara lain.

2.      Pendekatan Konsep (conceptual approach)

Pendekatan konsep digunakan dalam rangka untuk menyamakan persepsi atau pemahaman terhadap bahasa hukum yang memiliki banyak penafsiran (multi tafsir). Jikalau seorang peneliti salah dalam memahami konsep hukum, maka merupakan konsekuensi logis akan mengalami kesalahan dalam penelitiannya. Dalam ilmu hukum, konsep hukum pidana akan berbeda dengan hukum perdata, hukum dagang, hukum administrasi dan hukum lainnya. Oleh karena itu pendekatan konsep ini menjadi sangat penting digunakan.

3.      Pendekatan Analitis (analyticalapproach)

Maksud dari pendekatan analitis yaitu melakukan tindakan analisis terhadap bahan hukum tujuannya untuk mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam aturan perundang-undangan secara konsepsional, sekaligus mengetahui penerapannya dalam praktik dan putusan-putusan hukum. Hal itu dilakukan melalui dua pemeriksaan. Pertama, sang peneliti berusaha memperoleh makna baru yang terkandung dalam aturan hukum yang bersangkutan. Kedua, menguji istilah-istilah hukum tersebut dalam praktik melalui analisis terhadap putusan-putusan hukum.

4.      Pendekatan Perbandingan (comparativeapproach)

Pentingnya pendekatan perbandingan dalam ilmu hukum karena dalam hukum tidak dimugkinkan dilakukan suatu eksprimen. Pendekatan ini digunakan untuk membandingkan salah satu lembaga hukum dari sistem hukum yang satu dengan lembaga hukum yang lain. Dengan perbandingan tersebut dapat diketahui tentang persamaan dan perbedaannya dari kedua lembaga hukum tersebut.

Menurut Sunaryati, dengan melakukan perbandingan hukum akan dapat ditarik kesimpulan: pertama, kebutuhan-kebutuhan yang universal (sama) akan menimbulkan cara-cara pengaturan yang sama pula. Kedua, kebutuhan-kebutuhan khusus berdasarkan suasana dan sejarah itu menimbulkan cara-cara yang berbeda pula.[13]

5.      Pendekatan Historis (historicalapproach)

Pendekatan historis adalah pendekatan yang didasarkan pada sejarah. Penelitian normatif yang menggunakan pendekatan sejarah, akan lebih memungkinkan peneliti untuk mendapatkan penelitian yang lebih objektif, karena seorang peneliti akan lebih memahami sebeluk-beluk hukum yang diteliti. Dalam penelitiannya akan diperoleh data-data sejarah hukum yang konkrit, baik dari segi sejarah hukumnya (sejarah perundang-undangan) maupun sejarah penetapan peraturan perundang-undangan.

6.      Pendekatan Filsafat (philosophicalapproach)

Pendekatan filsafat juga sangat diperlukan dalam penelitian hukum normatif. Pendekatan ini merupakan suatu bentuk pendekatan yang meniliti hukum normatif secara mendalam atau radikal. Sehingga akan diperoleh suatu hasil penelitian yang utuh, valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

7.      Pendekatan Kasus (caseapproach)

Pendekatan kasus dalam penelitian normatif bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Terutama mengenai kasus-kasus yang telah diputus sebagaimana yang dapat dilihat dalam yurisprudensi terhadap perkara-perkara yang menjadi fokus penelitian.[14]

D.    Tips Jika Memilih Penelitian Hukum Normatif

1.      Tentukan Fokus Penelitian

Logika sederhananya, setiap orang itu akan enjoy ketika melakukan sesuatu yang disukainya. Begitu pula dalam melakukan penelitian. Jika anda memiliki keleluasaan dalam memilih topik penelitian, maka pilihlah topik yang sesuai dengan ketertarikan anda. Dengan begitu, anda akan menikmati ketika melakukan penelitian. Apalagi jika durasi penelitiannya memakan waktu berbulan-bulan. Apabila topik sudah ditentukan, maka tugas selanjutnya adalah menjabarkan aspek-aspek yang relevannya.

2.      Rumuskan Daftar Pertanyaan Penelitian

Sebagai peneliti, anda boleh menganggap diri sendiri sebagai pemandu wisata yang tugasnya menunjukkan arah. Ini bisa dilakukan dengan mengajukan pertanyaan penelitian yang akan menuntun pada perjalanan yang berkesan. Anggaplah pertanyaan-pertanyaan itu akan menjadi tempat berhenti dan anda akan menjelaskannya.

Untuk memulai penelitian, pertanyaan yang perlu sering diulang adalah: apakah yang saya ingin tahu sebenarnya? Dari situ, pertanyan penelitian anda akan keluar. Kemudian, tugas anda hanya menjawab pertanyaan penelitian.

Buatlah pertanyaan yang terbuka sehingga perlu penjelasan elaboratif untuk menjawabnya, seperti “bagaimana?”. Pertanyaan juga bisa lebih satu atau dari satu pertanyaan, turunkan lagi menjadi beberapa pertanyaan. Dari pertanyaan penelitian yang sudah disusun, anda bisa menyusun kerangka pemikiran. Siapkan satu kartu kunci berisi penjelasan singkat apa yang akan ceritakan di kerangka pemikiran. Ketika menulis nantinya, kartu kunci itu bisa memantik proses penulisan anda dan juga membuat tulisan anda tidak berbelok terlalu jauh dari topik penelitian.

3.      Tentukan Metodologi

Pertanyaan penelitian anda bisa dijawab dengan cara apa? Dari situ, bisa diketahui strategi pengumpulan data, misalnya data seperti apa yang diperlukan dan dimana bisa mendapatkan data-data itu. Jika memerlukan wawancara, perlu juga dipaparkan siapa saja yang akan diwawancara serta alasannya. Kemudian, anda perlu juga memikirkan bagaimana cara menganalisisnya. Itulah cara anda melakukan penelitian. Cara melakukan penelitian ini biasa disebut dengan metodologi, misalnya kuantitatif dan/atau kualitatif.

Untuk penelitian hukum, biasanya ada dua metode. Pertama, ada metode klasik yang lebih mengutamakan penelitian teks dari sumber-sumber hukum. Kedua, metode socio-legal. Metode ini melibatkan disiplin sosial lainnya dan mengaitkannya dengan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat.

4.      Kumpulkan Data

Sebelum menjalankan penelitian, anda perlu mengetahui cara mengumpulkan data yang dibutuhkan. Apakah itu berupa data primer, seperti wawancara? Apakah itu berupa data sekunder, contohnya studi pustaka atau bahan bacaan? Bahan hukum pun beragam dan anda bisa menggabungkannya. Perlu dipisahkan antara bahan hukum dan bahan umum untuk memudahkan anda dalam pengumpulan dan pengolahan data nantinya.

Apa saja bahan hukum yang bisa digunakan sebagai data? Pertama, bahan hukum primer, misal peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan perjanjian internasional. Kedua, bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Sebagai contoh, rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum. Ketiga, bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, dan indeks kumulatif.

5.      Eksekusi Pengolahan Data

Segala persiapan sudah di tangan anda. Saatnya sekarang anda menggunakannya dalam mengolah data. Perkuat argumentasi anda dengan teori atau penelitian sebelumnya. Tidak perlu ragu untuk membaca berulang kali.

6.      Tulis Laporan, Pakai Jurus IRAC

Salah satu kiat yang bisa diberikan dalam penulisan adalah IRAC. anda pernah dengar? IRAC merupakan singkatan dari Issue, Rule, Analysis, dan Conclusion.

-          Issue: anda bisa menjelaskan secara ringkas tentang topik yang sudah anda pilih. Di sini, anda juga bisa menggambarkan kasus yang akan anda jelaskan.

-          Rule: anda memaparkan peraturan dan prinsip hukum apa saja yang relevan dan penting untuk topik yang sudah anda sebutkan sebelumnya.

-          Analysis: anda mengaitkan fakta-fakta yang anda dapat dengan peraturan atau prinsip hukum yang sudah dijelaskan.

-          Conclusion: anda memberikan kesimpulan atas analisis anda. Perlu diingat kembali, anda tidak wajib memberikan solusi atas suatu masalah. anda hanya perlu menjawab pertanyaan penelitian anda.[15]

    Di dalam tradisi pemikiran ilmiah bahkan penelitian ilmiah dikenal istilah Logico-hypotetico-verivicatie, Namun bagaimanakah relevansinya terhadap sistematika penelitian hukum. Menurut C.F.G. Sunaryati Hartono, penelitian hukum harus melalui dan melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:

a)      mencari dan mengklasifiksikan fakta-fakta;

b)      mengadakan klasifikasi tentang masalah hukum yang diteliti;

c)      (kadang-kadang) mengadakan penelitian historis sosiologis maupun historis yuridis mengenai masalah hukum yang diteliti;

d)      mengadakan analisis hukum atau/dan analisis interdisipliner dan multidisipliner;

e)      agar lebih mendalam lagi maka peneliti hukum seyogyanya mengadakan perbandingan hukum;

f)       lebih lengkap lagi, apabila peneliti juga membandingkan latar belakang filsafat dan sosial dari sistem hukum yang dibandingkan;

g)      menarik kesimpulan; dan mengajukan saran-saran.[16]

BAB III
PENUTUP

Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun doktrin dari para pakar hukum terkemuka. Penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajiannya. Sistem norma dalam arti yang sederhana adalah sistem kaidah atau aturan. Penelitian normatif adalah penelitian yang mencakup terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum, inventarisasi hukum positif, dan penelitian penemuan hukum in concerto. Dalam penelitian normatif, menggunakan beberapa pendekatan-pendekatan. Dengan pendekatan yang berbeda, maka menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula.

DAFTAR PUSTAKA

Susanti. 2018. “Analisa Yuridis Terhadap Kepemilikan atas Hak Milik dalam Wilayah Pengelolaan di Kota Batam”. Batam:Repository UIB.

HS, Salim. Dan Nurbani, Erlies Septiana. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2014.

Hartono, Sunaryati. 2015. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni.  

Wignjosoebroto, Soetandjo. 2019. “Mengkaji dan Meneliti Hukum Dalam Konsepnya Sebagai Realitas Sosial”. https://soetandyo.wordpress.com/ 2010/08/19/mengkaji-dan-meneliti-hukum-dalam-konsepnya-sebagai-realitas-sosial/. diakses tanggal 1 Oktober  2021.

Soekanto, Soerjono. 1983. “Pengantar Penelitian Hukum”. Jakarta: UI Press.

Fajar, Mukti. 2015. “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bachtiar. 2018.  Metode Penelitian Hukum, Banten: Universitas Banten Press.

Hartono, Sunaryati. 1991. Kapita Selekta Perbandingan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ishaq. 2017. “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi”. Bandung: Penerbit Alfabeta.



[1] Susanti, “Analisa Yuridis Terhadap Kepemilikan atas Hak Milik dalam Wilayah Pengelolaan di Kota Batam”, Repository UIB, 2018, Hlm. 67.

[2] Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 18.

[3] Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, (Bandung: Alumni, 1994), hlm. 139-140; juga dalam E. Saifullah Wiradipradja, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, (Bandung: Keni Media, 2015), hlm. 25.

[4] Soetandjo Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya...loc.cit..

[5] Soetandjo Wignjosoebroto, “Mengkaji dan Meneliti Hukum Dalam Konsepnya Sebagai Realitas Sosial”, https://soetandyo.wordpress.com/ 2010/08/19/mengkaji-dan-meneliti-hukum-dalam-konsepnya-sebagai-realitas-sosial/, diakses tanggal 1 Oktober 2021. 29 Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djamiati, Argumentasi Hukum, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005), hlm. 3

[6] (Soerjono Soekanto, 1983, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, hlm. 51.)

[7] (Mukti Fajar, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka

Pelajar, hlm. 36.)

[8] Bachtiar, , Metode Penelitian Hukum, Banten: Universitas Banten Press, 2018, hlm. 68-70

[9] Ibid, hlm. 77.

[10] Ibid, hlm 78.

[11] Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Hlm. 206-207

[12] Ibid, hlm. 300

[13] Sunaryati Hartono, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991, hlm. 89

[14] Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, hlm. 321

[15] Ishaq,Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi”, Bandung: Penerbit Alfabeta, hlm. 74.

[16] Ibid, hlm. 131

Lebih baru Lebih lama