BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Penelitian adalah suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada analisis
dan kontruksi yang dilakukan secara sistematis, metodologis, dan konsisten yang
bertujuan untuk mengungkapkan atau mengemukakan kebenaran. Terdapat
dua jenis penelitian hukum yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris.
Penelitian hukum normatif mengacu konsep hukum sebagai kaidah dengan metodenya
yang doktrinal-nomologik yang bertitik tolak pada kaidah ajaran yang mengkaidai
perilaku. Tipe kajian filsafat hukum, tipe kajian hukum murni dan tipe kajian
America sociological jurispudance masuk dalam bagian penelitian ini.
Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal.[1] Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pada penelitian hukum jenis ini, seringkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian penelitian hukum normatif?
2.
Bagaimana
obyek penelitian hukum normatif?
3.
Bagaimana
pendekatan dalam penelitian hukum normatif?
4.
Bagaimana
tips memilih penelitian hukum normatif?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian penelitian hukum normatif.
2.
Untuk
mengetahui obyek penelitian hukum normatif.
3.
Untuk mengetahui
pendekatan dalam penelitian hukum normatif.
4.
Untuk mengetahui
tips jika memilih penelitian hukum normatif.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Normatif
Secara etimologi,
“istilah penelitian hukum normatif berasal dari bahasa Inggris, yaitu normative legal research, dalam bahasa
Belanda disebut dengan istilah normative juridsch
onderzoek, sedangkan dalam bahasa Jerman disebut dengan istilah normative juristische recherche”.[2]
Berbagai istilah tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah
penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan salah satu
penelitian yang paling banyak dilakukan oleh mahasiswa hukum. Hal ini
disebabkan karena penelitian ini hanya cukup dilakukan di ruang kerja, tanpa
bersusah payah untuk menggali data yang berasal dari masyarakat.
Menurut Sunaryati
Hartono, “sebenarnya penelitian hukum normatif merupakan kegiatan sehari-hari
seorang mahasiswa/sarjana hukum. Bahkan penelitian hukum yang bersifat normatif
hanya mampu dilakukan oleh seorang mahasiswa atau sarjana hukum, sebagai
seorang yang sengaja dididik untuk memahami dan menguasai disiplin hukum”.[3]
Sunaryati menjelaskan pula bahwa “karena sudah bertahun-tahun terjadi salah
paham, maka seakan-akan penelitian hukum yang bersifat ilmiah harus bersifat socio-juridis
atau socio legal. Oleh karena itu, kini perlu disadari kembali betapa
pentingnya metode penelitian normatif itu karena sebagai mahasiswa/sarjana
hukum, merupakan kewajiban dan keharusan para mahasiswa/sarjana hukum yang
pertama menguasai metode penelitian hukum”.
Penelitian hukum
normatif oleh Soetandyo Wignjosoebroto diistilahkan dengan penelitian hukum
doktrinal, yaitu “penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan
dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang
pengembangnya”.[4]
Menurutnya, “ada berbagai doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam
kajian-kajian hukum, mulai dari doktrin klasik yang dikenal sebagai doktrin
(aliran) hukum alam kaum filosof dan doktrin (aliran) positivisme para yuris-legal
sampai ke doktrin historis dan doktrin realisme-fungsionalisme para ahli hukum
yang terbilang kaum realis. Di Indonesia, metode doktrinal ini terlanjur secara
lazim disebut sebagai metode penelitian hukum normatif”. [5]
Menurut Philipus
M. Hadjon, penelitian hukum normatif adalah “penelitian yang ditujukan untuk
menemukan dan merumuskan argumentasi hukum melalui analisis terhadap pokok
permasalahan”. Penelitian hukum normatif
Roni Hanitijo Soemitro diartikan sebagai “penelitian yang digunakan untuk
mengkaji kaidah-kaidah dan asas-asas hukum”.
Sementara Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji mengartikan “penelitian hukum
normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka”.
Dari berbagai
pengertian yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa penelitian hukum
normatif merupakan penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau
asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber
dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun doktrin dari para
pakar hukum terkemuka.
B. Obyek Penelitian Hukum Normatif
Obyek penelitian hukum dengan karakter keilmuan yang
normative adalah norma hukum yang tersebar dalam peraturan hukum primer (primary
ruler) dan peraturan hukum sekunder (secondary ruler). Norma sebagai
obyek penelitian hukum, menggambarkan perbedaan yang hakiki dengan ilmu lainnya
seperti ilmu pengetahuan alam yang menjadikan obyek penelitiannya adalah gejala
alam dari suatu benda bernyawa maupun tak bernyawa. Karena obyek penelitiannya
berbeda, maka hal ini akan membuat perbedaan berikutnya terutama mengenai jenis
data dan teknis penelitiannya.
Objek penelitian
hukum normatif merupakan penelitian hukum normatif yang selalu mengambil isu dari
hukum sebagai sistem norma yang digunakan
untuk memberikan “Justifikasi” preskripsi tentang suatu peristiwa hukum.
Penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajiannya.
Sistem norma dalam arti yang sederhana adalah sistem kaidah atau aturan.
Penelitian normatif adalah penelitian yang mencakup terhadap
asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian
terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian
perbandingan hukum.[6]
Penelitian hukum
normatif adalah penelitian yang mempunyai objek kajian tentang kaidah atau
aturan hukum. Penelitian hukum normatif meneliti kaidah atau aturan hukum
sebagai suatu bagunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Penelitian
ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar
penentu apakah suatu peristiwa sudah benar atau salah. Serta bagaimana
sebaiknya peristiwa
itu menurut hukum.[7]
Apabila orang akan melakukan penelitian hukum normatif maka ia akan melalui
dari suatu peristiwa hukum dan selanjutnya
akan dicari rujukan pada sistem norma, seperti peraturan perundangan, asas-asas
hukum, maupun doktrin-doktrin dengan hubungan hukumnya.
Ditinjau
dari objek kajiannya, penelitian hukum normatif dapat dibagi ke dalam 7 (tujuh)
jenis, sebagai berikut :[8]
a. Penelitian asas-asas hukum
Penelitian hukum ini merupakan suatu penelitian hukum
yang dilakukan dengan tujuan menemukan asas atau doktrin hukum positif yang
berlaku. Penelitian terhadap asas hukum disebut juga penelitian menarik asas
hukum atau mencari asas-asas hukum yang dapat dilakukan terhadap hukum positif
tertulis maupun tidak tertulis. Dalam penelitian ini asas-asas hukum
dipertanyakan dari mana asas tersebut ditarik dan factor apa saja yang mempengaruhinya.
b. Penelitian sistematika hukum
Penelitian
terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan
tertentu atau hukum tertulis. Fokusnya kata Amiruddin dan Asikin, bukan pada
peraturan perundang-undangan dari sudut teknis penyusunannya, melainkan
pengertian-pengertian dasar dari system hukum yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan yang akan diteliti. Jadi, penelitian terhadap sistematika
hukum merupakan penelitian yang mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian
pokok/dasar dalam hukum, yangb obyeknya berupa subyek hukum, hak dan kewajiban,
hubungan hukum, objek hukum atau peristiwa hukum dalam peraturan
perundang-undangan.
c. Penelitian taraf dalam sinkronisasi hukum
Dalam penelitian
ini, peneliti akan meneliti keserasian hukum positif agar tidak bertentangan
berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan. Jadi, yang diteliti adalah
sampai sejauh mana hukum positif tertulis maupun aturan perundang-undangan yang
ad aitu singkrin atau serasi satu sama lain.
d. Penelitian perbandingan hukum
Dalam penelitian
ini, peneliti membandingkan suatu sisten hukum atau Lembaga hukum tertentu
dengan system atau lembaga hukum tertentu lainnya.[9] Tujuan dari penelitian ini
secara umum adalah untuk menemukan unsur-unsur yang merupakan persamaan
sekaligus perbedaannya. Penelitian dengan jenis yang ini dapat memberikan
manfaat praktis dan manfaat teoritis.
e. Penelitian terhadap sejarah hukum
Adalah penelitian
yang meneliti perkembangan hukum positif dalam kurun waktu tertentu. Penelitian
ini menganalisis peristiwa hukum secara kronologis dan melihat hubungannya
dengan gejala sosial yang ada.
f.
Penelitian
inventarisasi hukum positif
Penelitian ini
pada dasarnya adalah penelitian yang
dikmaksudkan untuk mengumpulkan berbagai hukum positif yang sedang berlaku
dalam suatu negara.
g. Penelitian penemuan hukum in concreto
Penelitian hukum
ini pada dasarnya dilakukan dengan tujuan hendak menguji apakah suatu postulat
normative tertentu memang dapat atau tidak dapat dipakai untuk memecahkan suatu
masalah hukum tertentu in concerto. Jadi, titik tekannya adalah
menemukan hukumnya in concerto bagi penyelesaian suatu perkara tertentu.[10]
C. Pendekatan dalam Penelitian Normatif
Nilai ilmiah suatu pembahasan dan pemecahan masalah terhadap legal
issue yang diteliti sangat tergantung kepada cara pendekatan (approach)
yang digunakan. Jika cara pendekatan tidak tepat, maka bobot penelitian tidak
akurat dan kebenarannyapun dapat digugurkan. Hal itu tentu tidak dikehendaki
oleh peneliti. Demikian pula dalam penelitian normatif, dengan menggunakan
pendekatan yang berbeda, maka menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula. Oleh
karena itu diperlukan untuk mengetahui pendekatan yang akan digunakan dalam
penelitian hukum normatif.
Dalam penelitian hukum normatif, cara pendekatan yang digunakan
akan memungkinkan peneliti untuk memanfaatkan hasil-hasil temuan ilmu hukum
empiris dan ilmu-ilmu lain untuk kepentingan dan analisis serta eksplanasi
hukum tanpa mengubah karakter ilmu hukum normatif. Berbagai bahan hukum banyak
yang memiliki sifat empiris seperti perbandingan hukum, sejarah hukum, dan
kasus-kasus hukum yang telah diputus.[11]
Penelitian hukum normatif dapat menggunakan pendekatan sebagai
berikut:
1.
Pendekatan
Perundang-undangan (statute approach)
2.
Pendekatan
Konsep (conceptualapproach)
3.
Pendekatan
Analitis (analyticalapproach)
4.
Pendekatan
Perbandingan (comparativeapproach)
5.
Pendekatan
Historis (historicalapproach)
6.
Pendekatan
Filsafat (philosophicalapproach)
7.
Pendekatan
Kasus (caseapproach)
Dari macam-macam pendekatan di atas, dapat digunakan secara
bersama-sama, artinya digabung antara pendekatan yang satu dengan yang lainnya.
Penggabungannya harus sesuai obyek penelitan yang akan diteliti. Misalnya,
pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan perbandingan.
1.
Pendekatan
Perundang-undangan (statute approach)
Suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan
perundang-undangan, karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang
menjadi fokus penelitian. Untuk itu peneliti harus melihat hukum sebagai sistem
tertutup yang mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:[12]
a.
Comprehensive artinya norma-norma hukum yang ada di dalamnya terkait
b.
antara satu
dengan lain secara logis.
c.
All-inclusive bahwa kumpulan norma hukum tersebut cukup mampu
d.
menampung
permasalahan hukum yang ada, sehingga tidak aka nada
e.
kekurangan
hukum.
f.
Systematic bahwa disamping bertautan antara satu dengan lain, norma-
g.
norma hukum
tersebut juga tersusun secara hierarkis.
h.
Untuk
memperoleh hasil penelitian secara konkrit dan objektif, maka samping
menggunakan pendekatan perundang-undangan, diperlukan juga
pendekatan-pendekatan yang lain yang cocok dan sesuai. Misalnya melalui
perbandingan dengan perundang-undangan yang digunakan oleh negara lain.
2.
Pendekatan
Konsep (conceptual approach)
Pendekatan konsep digunakan dalam rangka untuk menyamakan persepsi
atau pemahaman terhadap bahasa hukum yang memiliki banyak penafsiran (multi
tafsir). Jikalau seorang peneliti salah dalam memahami konsep hukum, maka
merupakan konsekuensi logis akan mengalami kesalahan dalam penelitiannya. Dalam
ilmu hukum, konsep hukum pidana akan berbeda dengan hukum perdata, hukum
dagang, hukum administrasi dan hukum lainnya. Oleh karena itu pendekatan konsep
ini menjadi sangat penting digunakan.
3.
Pendekatan
Analitis (analyticalapproach)
Maksud dari pendekatan analitis yaitu melakukan tindakan analisis
terhadap bahan hukum tujuannya untuk mengetahui makna yang dikandung oleh
istilah-istilah yang digunakan dalam aturan perundang-undangan secara
konsepsional, sekaligus mengetahui penerapannya dalam praktik dan
putusan-putusan hukum. Hal itu dilakukan melalui dua pemeriksaan. Pertama, sang
peneliti berusaha memperoleh makna baru yang terkandung dalam aturan hukum yang
bersangkutan. Kedua, menguji istilah-istilah hukum tersebut dalam praktik
melalui analisis terhadap putusan-putusan hukum.
4.
Pendekatan
Perbandingan (comparativeapproach)
Pentingnya pendekatan perbandingan dalam ilmu hukum karena dalam
hukum tidak dimugkinkan dilakukan suatu eksprimen. Pendekatan ini digunakan
untuk membandingkan salah satu lembaga hukum dari sistem hukum yang satu dengan
lembaga hukum yang lain. Dengan perbandingan tersebut dapat diketahui tentang
persamaan dan perbedaannya dari kedua lembaga hukum tersebut.
Menurut Sunaryati, dengan melakukan perbandingan hukum akan dapat
ditarik kesimpulan: pertama, kebutuhan-kebutuhan yang universal (sama) akan
menimbulkan cara-cara pengaturan yang sama pula. Kedua, kebutuhan-kebutuhan
khusus berdasarkan suasana dan sejarah itu menimbulkan cara-cara yang berbeda pula.[13]
5.
Pendekatan
Historis (historicalapproach)
Pendekatan historis adalah pendekatan yang didasarkan pada sejarah.
Penelitian normatif yang menggunakan pendekatan sejarah, akan lebih
memungkinkan peneliti untuk mendapatkan penelitian yang lebih objektif, karena
seorang peneliti akan lebih memahami sebeluk-beluk hukum yang diteliti. Dalam
penelitiannya akan diperoleh data-data sejarah hukum yang konkrit, baik dari
segi sejarah hukumnya (sejarah perundang-undangan) maupun sejarah penetapan
peraturan perundang-undangan.
6.
Pendekatan
Filsafat (philosophicalapproach)
Pendekatan filsafat juga sangat diperlukan dalam penelitian hukum
normatif. Pendekatan ini merupakan suatu bentuk pendekatan yang meniliti hukum
normatif secara mendalam atau radikal. Sehingga akan diperoleh suatu hasil
penelitian yang utuh, valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
7.
Pendekatan
Kasus (caseapproach)
Pendekatan kasus dalam penelitian normatif bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Terutama mengenai kasus-kasus yang telah diputus sebagaimana yang dapat dilihat dalam yurisprudensi terhadap perkara-perkara yang menjadi fokus penelitian.[14]
D. Tips Jika Memilih Penelitian Hukum Normatif
1. Tentukan Fokus Penelitian
Logika
sederhananya, setiap orang itu akan enjoy ketika melakukan sesuatu yang
disukainya. Begitu pula dalam melakukan penelitian. Jika anda memiliki
keleluasaan dalam memilih topik penelitian, maka pilihlah topik yang sesuai
dengan ketertarikan anda. Dengan begitu, anda akan menikmati ketika melakukan
penelitian. Apalagi jika durasi penelitiannya memakan waktu berbulan-bulan.
Apabila topik sudah ditentukan, maka tugas
selanjutnya adalah menjabarkan aspek-aspek yang relevannya.
2. Rumuskan Daftar Pertanyaan Penelitian
Sebagai
peneliti, anda boleh menganggap diri sendiri sebagai pemandu wisata yang
tugasnya menunjukkan arah. Ini bisa dilakukan dengan mengajukan pertanyaan
penelitian yang akan menuntun pada perjalanan yang berkesan. Anggaplah
pertanyaan-pertanyaan itu akan menjadi tempat berhenti dan anda akan
menjelaskannya.
Untuk
memulai penelitian, pertanyaan yang perlu sering diulang adalah: apakah yang
saya ingin tahu sebenarnya? Dari situ, pertanyan penelitian anda akan keluar.
Kemudian, tugas anda hanya menjawab pertanyaan penelitian.
Buatlah
pertanyaan yang terbuka sehingga perlu penjelasan elaboratif untuk menjawabnya,
seperti “bagaimana?”. Pertanyaan juga bisa lebih satu atau dari satu
pertanyaan, turunkan lagi menjadi beberapa pertanyaan. Dari pertanyaan penelitian yang sudah
disusun, anda bisa menyusun kerangka pemikiran. Siapkan satu kartu kunci berisi
penjelasan singkat apa yang akan ceritakan di kerangka pemikiran. Ketika
menulis nantinya, kartu kunci itu bisa memantik proses penulisan anda dan juga
membuat tulisan anda tidak berbelok terlalu jauh dari topik penelitian.
3. Tentukan Metodologi
Pertanyaan
penelitian anda bisa dijawab dengan cara apa? Dari situ, bisa diketahui
strategi pengumpulan data, misalnya data seperti apa yang diperlukan dan dimana
bisa mendapatkan data-data itu. Jika memerlukan wawancara, perlu juga
dipaparkan siapa saja yang akan diwawancara serta alasannya. Kemudian, anda
perlu juga memikirkan bagaimana cara menganalisisnya. Itulah cara anda
melakukan penelitian. Cara melakukan penelitian ini biasa disebut dengan
metodologi, misalnya kuantitatif dan/atau kualitatif.
Untuk
penelitian hukum, biasanya ada dua metode. Pertama, ada metode klasik yang
lebih mengutamakan penelitian teks dari sumber-sumber hukum. Kedua, metode
socio-legal. Metode ini melibatkan disiplin sosial lainnya dan mengaitkannya
dengan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat.
4. Kumpulkan Data
Sebelum
menjalankan penelitian, anda perlu mengetahui cara mengumpulkan data yang
dibutuhkan. Apakah itu berupa data primer, seperti wawancara? Apakah itu berupa
data sekunder, contohnya studi pustaka atau bahan bacaan? Bahan hukum pun
beragam dan anda bisa menggabungkannya. Perlu dipisahkan antara bahan hukum dan
bahan umum untuk memudahkan anda dalam pengumpulan dan pengolahan data nantinya.
Apa
saja bahan hukum yang bisa digunakan sebagai data? Pertama, bahan hukum primer,
misal peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan perjanjian
internasional. Kedua, bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan
penjelasan mengenai bahan hukum primer. Sebagai contoh, rancangan
undang-undang, hasil-hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum.
Ketiga, bahan hukum tersier, yaitu bahan
yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan
sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, dan indeks kumulatif.
5. Eksekusi Pengolahan Data
Segala
persiapan sudah di tangan anda. Saatnya sekarang anda menggunakannya dalam
mengolah data. Perkuat argumentasi anda dengan teori atau penelitian
sebelumnya. Tidak perlu ragu untuk membaca berulang kali.
6. Tulis Laporan, Pakai Jurus IRAC
Salah
satu kiat yang bisa diberikan dalam penulisan adalah IRAC. anda pernah dengar?
IRAC merupakan singkatan dari Issue, Rule, Analysis, dan Conclusion.
-
Issue: anda bisa menjelaskan secara ringkas tentang topik yang
sudah anda pilih. Di sini, anda juga bisa menggambarkan kasus yang akan anda
jelaskan.
-
Rule: anda memaparkan peraturan dan prinsip hukum apa saja yang
relevan dan penting untuk topik yang sudah anda sebutkan sebelumnya.
-
Analysis: anda mengaitkan fakta-fakta yang anda dapat dengan
peraturan atau prinsip hukum yang sudah dijelaskan.
-
Conclusion: anda memberikan kesimpulan atas analisis anda. Perlu
diingat kembali, anda tidak wajib memberikan solusi atas suatu masalah. anda
hanya perlu menjawab pertanyaan penelitian anda.[15]
Di dalam tradisi pemikiran ilmiah bahkan penelitian ilmiah dikenal
istilah Logico-hypotetico-verivicatie,
Namun bagaimanakah relevansinya terhadap sistematika penelitian hukum.
Menurut C.F.G. Sunaryati Hartono,
penelitian hukum harus melalui dan melakukan tahapan-tahapan sebagai
berikut:
a) mencari dan mengklasifiksikan fakta-fakta;
b) mengadakan klasifikasi tentang masalah
hukum yang diteliti;
c) (kadang-kadang) mengadakan penelitian
historis sosiologis maupun historis yuridis mengenai masalah hukum yang
diteliti;
d) mengadakan analisis hukum atau/dan
analisis interdisipliner dan multidisipliner;
e) agar lebih mendalam lagi maka peneliti
hukum seyogyanya mengadakan perbandingan hukum;
f) lebih lengkap lagi, apabila peneliti juga
membandingkan latar belakang filsafat dan sosial dari sistem hukum yang
dibandingkan;
g) menarik kesimpulan; dan mengajukan saran-saran.[16]
BAB
III
PENUTUP
Penelitian hukum
normatif adalah penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau
asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber
dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun doktrin dari para
pakar hukum terkemuka. Penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajiannya.
Sistem norma dalam arti yang sederhana adalah sistem kaidah atau aturan.
Penelitian normatif adalah penelitian yang mencakup terhadap
asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian
terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian
perbandingan hukum, inventarisasi hukum positif, dan penelitian penemuan hukum in concerto. Dalam penelitian normatif, menggunakan beberapa pendekatan-pendekatan.
Dengan pendekatan yang berbeda, maka menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula.
DAFTAR PUSTAKA
Susanti. 2018.
“Analisa Yuridis Terhadap Kepemilikan atas Hak Milik
dalam Wilayah Pengelolaan di Kota Batam”. Batam:Repository UIB.
HS, Salim. Dan Nurbani,
Erlies Septiana. 2014. Penerapan Teori
Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
2014.
Hartono, Sunaryati. 2015.
Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir
Abad ke-20. Bandung: Alumni.
Wignjosoebroto, Soetandjo. 2019. “Mengkaji
dan Meneliti Hukum Dalam Konsepnya Sebagai Realitas Sosial”.
https://soetandyo.wordpress.com/
2010/08/19/mengkaji-dan-meneliti-hukum-dalam-konsepnya-sebagai-realitas-sosial/.
diakses tanggal 1 Oktober 2021.
Soekanto, Soerjono. 1983. “Pengantar Penelitian
Hukum”. Jakarta: UI Press.
Fajar, Mukti. 2015. “Dualisme Penelitian
Hukum Normatif dan Empiris”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum, Banten: Universitas
Banten Press.
Hartono, Sunaryati.
1991. Kapita Selekta Perbandingan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ishaq. 2017. “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi”. Bandung: Penerbit Alfabeta.
[1] Susanti, “Analisa Yuridis
Terhadap Kepemilikan atas Hak Milik dalam Wilayah Pengelolaan di Kota Batam”, Repository
UIB, 2018, Hlm. 67.
[2] Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada
Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 18.
[3] Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad
ke-20, (Bandung: Alumni, 1994), hlm. 139-140; juga dalam E. Saifullah
Wiradipradja, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah
Hukum, (Bandung: Keni Media, 2015), hlm. 25.
[4] Soetandjo Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika
Masalahnya...loc.cit..
[5] Soetandjo Wignjosoebroto, “Mengkaji dan Meneliti Hukum Dalam Konsepnya
Sebagai Realitas Sosial”, https://soetandyo.wordpress.com/
2010/08/19/mengkaji-dan-meneliti-hukum-dalam-konsepnya-sebagai-realitas-sosial/,
diakses tanggal 1 Oktober 2021. 29 Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djamiati,
Argumentasi Hukum, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005), hlm. 3
[6] (Soerjono Soekanto, 1983, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI
Press, hlm. 51.)
[7] (Mukti Fajar, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,
Yogyakarta, Pustaka
Pelajar, hlm. 36.)
[8] Bachtiar, , Metode
Penelitian Hukum, Banten: Universitas Banten Press, 2018, hlm. 68-70
[9] Ibid, hlm. 77.
[10] Ibid, hlm 78.
[11] Johny Ibrahim, Teori
dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Hlm. 206-207
[12] Ibid, hlm. 300
[13] Sunaryati Hartono, Kapita
Selekta Perbandingan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991, hlm. 89
[14] Johny Ibrahim, Teori
dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, hlm. 321
[15] Ishaq, “Metode Penelitian
Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi”, Bandung: Penerbit
Alfabeta, hlm. 74.
[16] Ibid, hlm.
131