MAKALAH PENELITIAN HUKUM EMPIRIS

 

MAKALAH PENELITIAN HUKUM EMPIRIS


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pengetahuan pada hakikatnya merupakan segenap apa yang diketahui manusia tentang suatu obyek tertentu, termasuk kedalamnya adalah ilmu. Pengetahuan manusia dalam sudut pandang tertentu, misalnya sudut pandang penelitian bersifat konjektural/terkaan (dan antifondasional/ tidak berlandasan apa-apa bahakan manusia tidaka akan pernah mendapatkan kebenaran absolut.

Secara sederhana pengetahuan pada dasarnya merupakan keseluruhan keterangan dan ide yamg terkandung dalam pernyataan-pernyataan yang dibuat mengenai suatu gejala atau peristiwa baik yang bersifat alamiah, sosial maupun kemanusiaan. Para ahli ilmu pengetahuan menyebutkan ada beberapa sumber pengetahuan yakni penelaahan (Learning, Studying) dan ilham (intuition).[1]

Perlu disadari Ilmu Hukum merupakan ilmu yang kompleks mulai dari kajiannya yang filosofis, pengembangan keilmuannya baik teoritis maupun praktis, sampai kepada wujud konkret dari eksistensinya yang tidak lain didedikasikan kepada masyarakat berupa pruduk-produk hukum. Tak dapat dipungkiri juga ilmu hukum tanpa ilmu-ilmu lainnya tidak mampu memecahkan permaalahan yang ada dalam masyarakat.

Permasalahan yang ada menjadi salah satu penyebab pembahasan hukum dan metode oenelitiannya menjadi sangat menarik untuk terus dikaji dengan sikap logis, kristis, analitis sekaligus realistis. Dikatakan menarik karena mengingat ketepatan, relevansi dan konsistensi pilihan metode dalam melkaukan penelitian hukum sangat terkait dengan hasilnya yang tentunya bermanfaat untuk masyarakat secra umum. dengana adanaya berbagai problematika yang ada dalam masyarakat tentunya juga berpengaruh pada jenis ataupun konsep penelitian yang ada. Agara prpbelmatika dan jenis penelitiannya sesuai agar tepat saat dikaji. Salah satu jenis penelitiannya yaitu penelitian hukum normative/doctrinal dan penelitian hukum empiris/sosiologis. B oleh karena itu pada pembahasan ini akan lebih menekankan pada pengetahuan penelitan hukum empiris atau sosiologis.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan penelitian hukum empiris?

2.      Apa saja objek penelitian hukum empiris?

3.      Bagaimana pendekatan dalam penelitian hukum empiris?

4.      Bagaimana tips-tips untuk memeilih penelitian hukum empiris?

C.    Maksud dan Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian dari penelitian hukum empiris.

2.      Untuk mengetahui objek-objek dari penelitian hukum empiris.

3.      Untuk memahami pendekatan dalam penelitian hukum empiris.

4.      Untuk memahami tips-tips untuk memeilih penelitian hukum empiris.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Penelitian Hukum Empiris

Sudarwan Danim menjelaskan bahwa secara etimologis kata Penelitian atau research berasal darai dua kata yaitu re dan search. Kata re berarti berulang-ulang, kembali, dan kata search berarti mencari, menemukan makana. Dengan demikian, riset (penelitian) mengandung pengertian mencari atau menemukan makna Kembali yang dilakukan secara berulang ulang.[2] Selain itu penelitian juga dapat dipahami sebagai alat/metode yang digunakan utnuk membuktikan/menyangkal sebuah ide, atau alat/metode untuk membuktikan kebenaran/kesalahan dengan jalan menginvestigasi dan mengumpulkan informasi.

Penelitian merupakan kegiatan yang amat penting dalam kehidupan manusia terlebih lagi dalam kehidupan akademik. Penelitian menjadi salah satu bagaian dari upaya meningkatkan iklim akademik di institusi perguruan tinggi dan upaya memberikan pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap (efektif), kemampuan (kognitif), dan keterampilan (konatif/psikomotorik).

Sedangkan kata  empiris menurut KBBI ialah berdasarkan pengalaman, (terutama yang diperoleh dari penemuan, percobaan, pengamatan yang telah dilakukan. Atau juga bisa diartikan sebagai suatu sumber pengetahuan yang diperoleh dari observasi atau percobaan.

Penelitian hukum empiris merupakan penelitian berkarakteristik non-doktrinal yang dilakukan melalui penelitian lapangan. Dalam penelitian ini dikumpulkan data yang kemudian diolah sesuai dengan teknik analisis yang dipakai yang dituangkan dalam bentuk deskriptif guna memperoleh keadaan sebenarnya dari hukum sebagai kenyataan sosial. Ilmu hukum empiris dapat dikaji melalui penelitian kuantitatif atau kualitatif, tergantung sifat datanya[3]

Kata “empiris” bukan berarti harus menggunakan alat pengumpul data dan teori-teori yang biasa dipergunakan di dalam metode penelitian ilmu-ilmu sosial, namun di dalam konteks ini lebih dimaksudkan kepada pengertian bahwa “kebenarannya dapat dibuktikan secara nyata” atau bukan suatu metafisika yang sejatinya berupa proses berfikir secara filosofis melalui proses penalaran ilmiah. Maka sejatinya penelitian hukum empiris dimaksudkan untuk mengajak para penelitinya tidak hanya memikirkan masalah-masalah hukum yang bersifat normatif (law in book), melainkan juga melakukan kajian terhadap hukum dimasyarakat senyatanya (law in action).

Selanjutnya dalam penelitian empiris cara pandang law in book bergeser menuju perubahan ke arah penyadaran bahwa hukum, faktanya dari perspektif ilmu sosial tenyata lebih dari sekadar norma-norma hukum dan teknik pengoperasiannya saja, melainkan juga sebuah gejala sosial dan berkaitan dengan perilaku manusia ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat yang unik dan memikat untuk diteliti tidak dari sifatnya yang preskriptif, melainkan bersifat deskriptif. Pada penelitian lapangan (field research) penelsuran pustaka dibutuhkan pada saat menyusun kerangka penelitian (research design) dan atau proposal guna memperoleh informasi awal dari penelitian terdahulu yang lebih kurang sejenis, untuk memperdalam teori yang mungkin akan digunakan, maupun untuk memperdalam pengetahuan peneliti tentang metode yang akan digunakan.

Karakteristik penelitian empiris juga ditemukan melalui socio-legal research dengan paradigma penelitian hukum sosial (sociological jurisprudence). Konsekuensi dari penelitian hukum yang menggunakan pendekatan socio-legal adalah menggunakan interdisiplin penelitian normatif dengan sosiologis. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian berkarakteristik non-doktrinal yang dilakukan melalui penelitian lapangan. Dalam penelitian ini dikumpulkan data yang kemudian diolah sesuai dengan teknik analisis yang dipakai yang dituangkan dalam bentuk deskriptif guna memperoleh keadaan sebenarnya dari hukum sebagai kenyataan social yang berkarakteristik penelitian lapangan (field study)[4]

B.     Objek Penelitian Hukum Empiris

Objek Kajian Penelitian adalah mengkaji tentang peristiwa sehingga menimbulkan terjadinya perkawinan yang berbeda kewarganegaraan yang telah nyata ada terjadi dalam perilaku masyarakat.

Dalam beberapa literature yang ada, memang tidak disebutkan secara jelas dari penelitian hukum empiris. Tetapi, berdasarkan pengalaman penelitian yang dilakukan oleh penulis pendapat Jonaedi Efendi dapat dirumuskan beberapa objek dari penelitian hukum empiris ini, sebagai berikut:

1.      Penelitian terhadap peristiwa, kejadian, dan perbuatan nyata yang terjadi dalam masyarakat. Dengan kata lain, meneliti bagaimana fenomena hukum di masyarakat. Fenomena ini apabila diidentifikasi merupakan fenomena sosial yang ada kaitannya dengan hukum.

2.      Aturan hukum tidak tertulis yang berlaku dalam masyarakat (living law, common law, customary law), tidak diatur oleh pembentuk undang-undang, melainkan perilaku masyarakat.

3.      Penerapan atau bekerjanya hukum di masyarakat. Pada pokoknya, setiap penelitian hukum dengan meneliti implementasi atau pelaksanaan peraturan perundang undangan di masyarakat adalah termasuk penelitian hukum empiris.

Adapun menurut Mukti Fadjar terdapat dua objek penelitian hukum empiris ini, yaitu:

a.    Penelitian Hukum Yuridis-Sosiologis.

Penelitian hukum empiris dengan model penelitian yuridis-sosiologis mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Perilaku masyarakat yang dikaji adalah perilaku yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada.

Penelitian yuridis-sosiologis bisa pula digunakan untuk meneliti  efektivitas bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Beberapa ahli dalam buku- buku sosiologi hukum mencoba menjelaskan mengenai efektivitas hukum sebagai bentuk interaksi antar aturan perundang undangan (atau sistem norma lainnya) ketika dilaksanakan dalam masyarakat. Bentuk pelaksanaan sebagai perilaku masyarakat ini akan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial yang ada dalam diri dan lingkungannya.

b.      Penelitian Sosiologi tentang Hukum.

Penelitian sosiologi tentang hukum mengamati apa yang menjadi karakteristik sebuah perilaku masyarakat di suatu wilayah dalam suatu aspek kehidupan sosial untuk selanjutnya dipaparkan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai hubungan antara kepentingan-kepentingan dan segala nilai-nilai yang dianut dan diyakini oleh masyarakat tersebut. Nilai dan kepentingan merupakan cerminan keyakinan atau ideologi yang dianut masyarakat dalam segala aspek kehidupannya, seperti aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama yang memberi warna serta karakteristik bagi kehidupan mereka.

Adapun objek kajian penelitian hukum empiris menurut Peter Mahmud Marzuki adalah sebagai berikut, yaitu:

1.      Efektivitas aturan hukum;

2.      Kepatuhan terhadap aturan hukum;

3.      Peranan lembaga atau institusi hukum dalam penegakan hukum;

4.      Implementasi aturan hukum;

5.      Pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial tertentu atau sebaliknya;

6.      dan Pengaruh masalah sosial tertentu terhadap aturan hukum.[5]

C.    Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Empiris

Berfikir secara empiris artinya berfikir atas dasar fakta-fakta atau gejala yang terdapat dan atau terjadi sebagaimana adanya.[6] Jadi kebenaran dalam berfikir empiris harus ditunjukkan oleh bukti-bukti yang dapat dipercaya. Dengan demikian sumber utama dari kebenaran dalam berfikir adalah fakta yang dapat ditangkap melalui pengalaman manusia.

Penelitian hukum empiris berfokus pada perilaku (behavior) yang berkembang dalam masyarakat, atau bekerjanya hukum dalam masyarakat. Jadi hukum di konsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) yang meliputi perbuatan dan akibatnya dalam hubungan hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, yang menjadi pendekatan dan sering digunakan dalam penelitian hukum empiris mencakup pada:

1.      Pendekatan sosiologi hukum

Pendekatan ini memerlukan berbagai disiplin ilmu sosial dan hukum untuk mengkaji keberadaan hukum positif (negara). Pendekatan sosio-legal menjadi penting karena mampu memberikan pandangan yang lebih holistis atas fenomena hukum di masyarakat.

2.      Pendekatan antropologi hukum

Antropologi hukum merupakan ilmu hukum yang mempelajari manusia dengan kebudayaan, khususnya bidang hukum atau ilmu tentang manusia dlam kaitanyya dengan kaidah-kaidah sosial yang bersifat hukum. Pendekatan antropologi hukum berfungsi untuk menjelaskan budaya hukum yang berkembang dalam masyarakat dimana hukum itu difungsikan. Budaya hukum ini pada tahap selanjutnya memengaruhi perilaku hukum.

3.      Pendekatan psikologi hukum[7]

Merupakan pendekatan yang spesifik terhadap psikologi hukum. Dalam hal ini hukum lebih bersikap inisiatif daripada psikologi.

D.    Tips-Tips Untuk Memeilih Penelitian Hukum Empiris.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memilih penelitian hukum empiris. Tips berikut ini akan membantu untuk mempermudah penelitian dengan tipe penelitian hukum empiris:

1.      Kemampuan Peneliti.

Maksud dari kemampuan peneliti disini adalah menyangkut interes penelitian terhadap studi lapangan. Sebab, penelitian hukum empiris lebih banyak menghabiskan waktu penelitian di lapangan. Apabila peneliti tidak terbiasa dan tidak minat terhadap studi lapangan, maka penelitian dengan metode ini sangat sulit untuk dilaksanakan. Misalnya, peneliti tidak memiliki kemampuan adaptasi dengan lingkungan saat observasi maupun interview. Sehingga kemampuan peneliti khususnya terkait kemampuan menelitinya di lapangan menjadi kunci dari suksesnya penelitian hukum empiris ini.

2.       Waktu Penelitian.

Penelitian hukum empiris sudah pasti akan memerlukan waktu yang lebih panjang daripada hukum normatif. Untuk itu sangat penting perencanaan waktu dan melihat waktu yang tersedia.

3.      Penguasaan Peneliti Terhadap Teori-Teori Sosial.

Sebagaimana disampaikan di awal, bahwa penelitian hukum empiris lebih banyak menggunakan teori-teori sosial sebagai pisau analisisnya. Dengan demikian, penguasaan peneliti terhadap teori tersebut sangat menunjang terlaksananya metode penelitian empiris ini.[8]

Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum dalam masyarakat. Objek kajian penelitian hukum empiris, meliputi:

a.       Efektivitas hukum.

b.      Kepatuhan terhadap hukum;

c.       Peranan lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum;

d.      Implementasi aturan hukum;

e.       Pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial tertentu atau sebaliknya;

f.        Pengaruh masalah sosial terhadap aturan hukum.

Efektivitas hukum merupakan penelitian yang mengkaji tentang keberlakuan, pelaksanaan, dan keberhasilan dalam pelaksanaan hukum. Kepatuhan terhadap hukum merupakan penelitian yang mengkaji tingkat ketaatan atau kedisiplinan masyarakat terhadap hukum. Pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial tertentu atau sebaliknya merupakan penelitian yang mengkaji dan menganalisis tentang daya yang ada atau timbul dari sesuatu yang ikut membentuk watak atau kepercayaan atau perbuatan dari masyarakat, sehingga dengan adanya aturan hukum itu mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada. Hal ini dicontohkan, pengaruh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan Konflik sosial.

Keberadaan undang-undang ini dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya konflik sosial. Apakah dengan adanya undangundang konflik sosial, maka konflik sosial menjadi berkurang atau semakin tinggi tingkat konflik sosial. Pengaruh masalah sosial terhadap aturan hukum merupakan penelitian yang mengkaji dan menganalisis tentang pengaruh masalah kemasyarakatan terhadap aturan hukum.[9]

Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa sasaran atau objek penelitian hukum adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur pola tingkah laku masyarakat yang terdapat dalam peraturan perundangundangan maupun keseluruhan kaidah yang diikuti oleh masyarakat secara sadar dan berkelanjutan, kajian perwujudan (realisasi) ketentuan hukum positif menjadi kenyataan kehidupan dalam masyarakat pembentukan hukum positif berdasarkan kenyataan kehidupan dalam masyarakat tempat berlakunya hukum tersebut, dan kajian yang bertujuan untuk mengetahui pembentukan hukum positif sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan sudah berfungsi dengan baik, atau memperoleh pemahaman kesesuaian peraturan positif dengan realitas yang ada didalam masyarakat, dan apabila tidak sesuai lagi maka dapat dijadikan dasar untuk membuat peraturan hukum yang baru.[10]

Sumber data dalam penelitian hukum empiris berasal dari data lapangan. Data lapangan merupakan data yang berasal dari para responden. Responden, yaitu orang atau kelompok masyarakat yang memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peneliti.

Data penelitian hukum empiris dapat dibedakan menjadi dua macam,

yaitu:

a.       Data primer; dan

b.      Data sekunder.

Data primer merupakan data yang berasal dari data lapangan. Data lapangan itu diperoleh dari para responden. Responden, yaitu orang atau kelompok masyarakat yang memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan peneliti. Responden merupakan orang atau masyarakat yang terkait secara langsung dengan masalah. Informan adalah orang atau individu yang memberikan informasi data yang dibutuhkan oleh peneliti sebatas yang diketehuinya dan peneliti tidak dapat mengarahkan jawaban sesuai dengan yang diinginkan. Informan diperlukan dalam penelitian hukum empiris unruk mendapatkan data secara kualitatif. Narasumber adalah orang yang memberikan pendapat atau objek yang diteliti. Dia bukan bagian dari unit analisis, tetapi ditempatkan sebagai pengamat Data sekunder merupakan data yang tingkatannya kedua, bukan yang utama. Misalnya, data tentang hasil musyawarah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa.[11]

Yang pertama disebut data primer atau data dasar (primary data atau basic data) dan yang kedua dinamakan data sekunder (secondary data). Data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara yang kita dapatkan dilapangan dengan menggali keterangan yang diberikan responden.

Kadang-kadang yang dibedakan antara data internal dengan data eksternal. Data eksternal tersedia ditempat yang diteliti, sedangkan yang eksternal merupakan data yang disusun oleh pihak lain.[12]

Pada umumnya, penelitian lapangan ini bersifat empiris yang memandang hukum sebagai kaidah sosial yang setiap saat berubah dan berkembang, sesuai dengan perkembangan masyarakat.[13]

Berikut ini merupakan daftar perbandingan antara penelitian hukum normatif dan empiris.

Tahap Penelitian

Penelitian hukum normatif

Penelitian hukum empiris

Metode pendekatan

Normatif/Juridis, hukum diidentifikasiakan sebagai norma peraturan atau undang-undang UU

Empiris /sosiologis, hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola

Kerangka teori

Teori-teori interntentang hukum seperti undnag-undang (UU), peraturan pemerintahan. Pembuktian melalui pasal

Teori sosial mengenai hukum atau teori hukum sosiologis. Pembuktian melalui masyarakat

Data

Menggunakan data skunder (data yang diperoleh dari studi perpustakaan)

Menggunakan data primer (data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancar,observasi,kusioner, simple dan lain-lain)

Objek kajian

Hukum positif (aspek internal)

Aspek internal dari hukum positif

Optic yang digunakan

Preskriptif

Netral, objektif, deskriptif

Teknik pengumpulan data

Data skunder dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan.

Data primer dikumpulkan dengan vara wawancara

Dasar untuk menganalisis

Norma, yurisprudensi, dan doktrin

Teori-teori sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, psikologi hukum atau teori-teori sosial

Logika berfikir

Deduktif

Induktif

Tujuan

Membuat keputusan/menyelesaikan masalah

Deskriptif, ekplanatif(memahami), prediktif

Bentuk analisis

Logis normative (berdasarkan logika dan peraturan UU) silogisme (menarik kesimpulan yang telah ada), kualitatif

Kuantitatif (kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka)


BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan

Penelitian hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berdasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu. Dengan demikian penelitian itu bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten. Oleh karena itu, penelitian hukum merupakan proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrindoktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian hukum dilakukan untuk menemukan teori substansi sebagai respons terhadap aneka peristiwa yang terjadi di masyarakat.

Metode penelitian empiris merupakan metode penilitian yang menjelaskan sebuah penelitian hukum yang berfungsi dalam melihat hukum sebagai arti yang nyata dan meneliti mengenai cara kerjanya hukum dalam lingkungan masyarakat. Metode ini melakukan penelitian individu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, maka tidak heran bila banyak yang menyebutnya sebagai hukum sosiologis. Penelitian hukum ini diambil dari banyak fakta yang ada di masyarakat, badan pemerintah, dan badan hukum.

Penelitian hukum empiris berfokus pada perilaku (behavior) yang berkembang dalam masyarakat, atau bekerjanya hukum dalam masyarakat. Jadi hukum di konsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) yang meliputi perbuatan dan akibatnya dalam hubungan hidup bermasyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Untung, Moh.Untung. 2019.  Metodologi Penelitian (Teori dan Praktik Riset Pendidikan dan Sosial) Yogyakarta. PT. Litera Yogyakarta.

Philipus M. Hadjon, (2005), Loc.Cit. 

Yati Nurhayati, (2021), Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum” JPHI E-ISSN 2746-7406 Volume 2, Issue 1

Peter Mahmud Marzuki, Op.Cit.

H. Nana Sudjana, H. Awal Kusumah, Proposal Penelitian Di Perguruan Tinggi, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000).

Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum.2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung. Penerbit Alfabeta bandung,

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Prenadamedia Group, Cimanggis, Depok, 2016), Cet. Pertama.

H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017).

Elisabeth Nurhaini ButarButar, Metode Penelitian Hukum.

H.Salim Hs dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Pada Penelitian Tesis dan Disertasi.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, ( Jakarta: Universitas Indonesia, 2015).

Elisabeth Nurhaini ButarButar, Metode Penelitian Hukum.

 



[1] Untung, Moh.Untung. 2019.  Metodologi Penelitian (Teori dan Praktik Riset Pendidikan dan Sosial) Yogyakarta. PT. Litera Yogyakarta. Hal.17

[2] Untung, Moh.Untung. 2019.  Metodologi Penelitian (Teori dan Praktik Riset Pendidikan dan Sosial) Yogyakarta. PT. Litera Yogyakarta. Hal.82

[3] Philipus M. Hadjon, (2005), Loc.Cit. 

[4] Yati Nurhayati, (2021), Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum” JPHI E-ISSN 2746-7406 Volume 2, Issue 1

[5] Peter Mahmud Marzuki, Op.Cit, hal. 87.

[6] H. Nana Sudjana, H. Awal Kusumah, Proposal Penelitian Di Perguruan Tinggi, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000), hal. 1

[7] Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum.2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung. Penerbit Alfabeta bandung,

[8] Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Prenadamedia Group, Cimanggis, Depok, 2016), Cet. Pertama, h. 151-155.

[9] H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017), h. 21-23.

[10] Elisabeth Nurhaini ButarButar, Metode Penelitian Hukum, ..., h.49-53.

[11] H.Salim Hs dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, . . . , h. 24-25

[12] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, ( Jakarta: Universitas Indonesia, 2015), h.

11-12.

[13] Elisabeth Nurhaini ButarButar, Metode Penelitian Hukum, . . . , h. 62-65

Lebih baru Lebih lama