MAKALAH PENELITIAN HUKUM EMPIRIS
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengetahuan pada hakikatnya merupakan segenap
apa yang diketahui manusia tentang suatu obyek tertentu, termasuk kedalamnya
adalah ilmu. Pengetahuan manusia dalam sudut pandang tertentu, misalnya sudut
pandang penelitian bersifat konjektural/terkaan (dan antifondasional/ tidak
berlandasan apa-apa bahakan manusia tidaka akan pernah mendapatkan kebenaran
absolut.
Secara sederhana pengetahuan pada dasarnya merupakan
keseluruhan keterangan dan ide yamg terkandung dalam pernyataan-pernyataan yang
dibuat mengenai suatu gejala atau peristiwa baik yang bersifat alamiah, sosial
maupun kemanusiaan. Para ahli ilmu pengetahuan menyebutkan ada beberapa sumber
pengetahuan yakni penelaahan (Learning, Studying) dan ilham (intuition).[1]
Perlu disadari Ilmu Hukum merupakan ilmu yang kompleks
mulai dari kajiannya yang filosofis, pengembangan keilmuannya baik teoritis
maupun praktis, sampai kepada wujud konkret dari eksistensinya yang tidak lain
didedikasikan kepada masyarakat berupa pruduk-produk hukum. Tak dapat
dipungkiri juga ilmu hukum tanpa ilmu-ilmu lainnya tidak mampu memecahkan
permaalahan yang ada dalam masyarakat.
Permasalahan yang ada menjadi salah satu penyebab pembahasan hukum dan metode oenelitiannya menjadi sangat menarik untuk terus dikaji dengan sikap logis, kristis, analitis sekaligus realistis. Dikatakan menarik karena mengingat ketepatan, relevansi dan konsistensi pilihan metode dalam melkaukan penelitian hukum sangat terkait dengan hasilnya yang tentunya bermanfaat untuk masyarakat secra umum. dengana adanaya berbagai problematika yang ada dalam masyarakat tentunya juga berpengaruh pada jenis ataupun konsep penelitian yang ada. Agara prpbelmatika dan jenis penelitiannya sesuai agar tepat saat dikaji. Salah satu jenis penelitiannya yaitu penelitian hukum normative/doctrinal dan penelitian hukum empiris/sosiologis. B oleh karena itu pada pembahasan ini akan lebih menekankan pada pengetahuan penelitan hukum empiris atau sosiologis.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan penelitian hukum empiris?
2. Apa saja objek penelitian hukum empiris?
3. Bagaimana pendekatan dalam penelitian hukum empiris?
4. Bagaimana tips-tips untuk memeilih penelitian hukum empiris?
C. Maksud dan Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari penelitian hukum
empiris.
2. Untuk mengetahui objek-objek dari penelitian hukum
empiris.
3. Untuk memahami pendekatan dalam penelitian hukum
empiris.
4. Untuk memahami tips-tips untuk memeilih penelitian hukum empiris.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Penelitian Hukum Empiris
Sudarwan Danim menjelaskan bahwa secara etimologis
kata Penelitian atau research berasal darai dua kata yaitu re dan search. Kata
re berarti berulang-ulang, kembali, dan kata search berarti mencari, menemukan
makana. Dengan demikian, riset (penelitian) mengandung pengertian mencari atau
menemukan makna Kembali yang dilakukan secara berulang ulang.[2] Selain itu penelitian juga
dapat dipahami sebagai alat/metode yang digunakan utnuk membuktikan/menyangkal
sebuah ide, atau alat/metode untuk membuktikan kebenaran/kesalahan dengan jalan
menginvestigasi dan mengumpulkan informasi.
Penelitian merupakan kegiatan yang amat penting dalam
kehidupan manusia terlebih lagi dalam kehidupan akademik. Penelitian menjadi
salah satu bagaian dari upaya meningkatkan iklim akademik di institusi
perguruan tinggi dan upaya memberikan pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan
sikap (efektif), kemampuan (kognitif), dan keterampilan (konatif/psikomotorik).
Sedangkan kata empiris menurut KBBI ialah berdasarkan
pengalaman, (terutama yang diperoleh dari penemuan, percobaan, pengamatan yang
telah dilakukan. Atau juga bisa diartikan sebagai suatu sumber pengetahuan yang
diperoleh dari observasi atau percobaan.
Penelitian
hukum empiris merupakan penelitian berkarakteristik non-doktrinal yang
dilakukan melalui penelitian lapangan. Dalam penelitian ini dikumpulkan data
yang kemudian diolah sesuai dengan teknik analisis yang dipakai yang dituangkan
dalam bentuk deskriptif guna memperoleh keadaan sebenarnya dari hukum sebagai
kenyataan sosial. Ilmu hukum empiris dapat dikaji melalui penelitian
kuantitatif atau kualitatif, tergantung sifat datanya[3]
Kata
“empiris” bukan berarti harus menggunakan alat pengumpul data dan teori-teori
yang biasa dipergunakan di dalam metode penelitian ilmu-ilmu sosial, namun di
dalam konteks ini lebih dimaksudkan kepada pengertian bahwa “kebenarannya dapat
dibuktikan secara nyata” atau bukan suatu metafisika yang sejatinya berupa
proses berfikir secara filosofis melalui proses penalaran ilmiah. Maka
sejatinya penelitian hukum empiris dimaksudkan untuk mengajak para penelitinya
tidak hanya memikirkan masalah-masalah hukum yang bersifat normatif (law in
book), melainkan juga melakukan kajian terhadap hukum dimasyarakat senyatanya
(law in action).
Selanjutnya
dalam penelitian empiris cara pandang law in book bergeser menuju perubahan ke
arah penyadaran bahwa hukum, faktanya dari perspektif ilmu sosial tenyata lebih
dari sekadar norma-norma hukum dan teknik pengoperasiannya saja, melainkan juga
sebuah gejala sosial dan berkaitan dengan perilaku manusia ditengah-tengah
kehidupan bermasyarakat yang unik dan memikat untuk diteliti tidak dari
sifatnya yang preskriptif, melainkan bersifat deskriptif. Pada penelitian
lapangan (field research) penelsuran pustaka dibutuhkan pada saat menyusun kerangka
penelitian (research design) dan atau proposal guna memperoleh informasi awal
dari penelitian terdahulu yang lebih kurang sejenis, untuk memperdalam teori
yang mungkin akan digunakan, maupun untuk memperdalam pengetahuan peneliti
tentang metode yang akan digunakan.
Karakteristik penelitian empiris juga ditemukan melalui socio-legal research dengan paradigma penelitian hukum sosial (sociological jurisprudence). Konsekuensi dari penelitian hukum yang menggunakan pendekatan socio-legal adalah menggunakan interdisiplin penelitian normatif dengan sosiologis. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian berkarakteristik non-doktrinal yang dilakukan melalui penelitian lapangan. Dalam penelitian ini dikumpulkan data yang kemudian diolah sesuai dengan teknik analisis yang dipakai yang dituangkan dalam bentuk deskriptif guna memperoleh keadaan sebenarnya dari hukum sebagai kenyataan social yang berkarakteristik penelitian lapangan (field study)[4]
B. Objek
Penelitian Hukum Empiris
Objek Kajian Penelitian adalah mengkaji tentang
peristiwa sehingga menimbulkan terjadinya perkawinan yang berbeda
kewarganegaraan yang telah nyata ada terjadi dalam perilaku masyarakat.
Dalam beberapa literature yang ada, memang tidak disebutkan secara jelas dari
penelitian hukum empiris. Tetapi, berdasarkan pengalaman penelitian yang
dilakukan oleh penulis pendapat Jonaedi Efendi dapat dirumuskan beberapa objek
dari penelitian hukum empiris ini, sebagai berikut:
1.
Penelitian terhadap peristiwa,
kejadian, dan perbuatan nyata yang terjadi dalam masyarakat. Dengan kata lain,
meneliti bagaimana fenomena hukum di masyarakat. Fenomena ini apabila
diidentifikasi merupakan fenomena sosial yang ada kaitannya dengan hukum.
2. Aturan hukum tidak
tertulis yang berlaku dalam masyarakat (living
law, common law, customary law), tidak diatur oleh pembentuk undang-undang,
melainkan perilaku masyarakat.
3.
Penerapan atau bekerjanya
hukum di masyarakat. Pada pokoknya, setiap penelitian hukum dengan meneliti
implementasi atau pelaksanaan peraturan perundang undangan di masyarakat adalah
termasuk penelitian hukum empiris.
Adapun menurut Mukti Fadjar terdapat dua
objek penelitian hukum empiris ini, yaitu:
a. Penelitian
Hukum Yuridis-Sosiologis.
Penelitian hukum empiris dengan model
penelitian yuridis-sosiologis mempunyai objek kajian mengenai perilaku
masyarakat. Perilaku masyarakat yang dikaji adalah perilaku yang timbul akibat
berinteraksi dengan sistem norma yang ada.
Penelitian yuridis-sosiologis bisa pula
digunakan untuk meneliti efektivitas
bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Beberapa ahli dalam buku- buku sosiologi
hukum mencoba menjelaskan mengenai efektivitas hukum sebagai bentuk interaksi
antar aturan perundang undangan (atau sistem norma lainnya) ketika
dilaksanakan dalam masyarakat. Bentuk pelaksanaan sebagai perilaku masyarakat ini akan
dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial yang ada dalam diri dan lingkungannya.
b. Penelitian
Sosiologi tentang Hukum.
Penelitian sosiologi tentang hukum
mengamati apa yang menjadi karakteristik sebuah perilaku masyarakat di suatu wilayah
dalam suatu aspek kehidupan sosial untuk selanjutnya dipaparkan dan dianalisis
secara deskriptif kualitatif untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai
hubungan antara kepentingan-kepentingan dan segala nilai-nilai yang dianut dan
diyakini oleh masyarakat tersebut. Nilai dan kepentingan merupakan cerminan
keyakinan atau ideologi yang dianut masyarakat dalam segala aspek kehidupannya,
seperti aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama yang memberi warna
serta karakteristik bagi kehidupan mereka.
Adapun
objek kajian penelitian hukum empiris menurut Peter Mahmud Marzuki adalah
sebagai berikut, yaitu:
1. Efektivitas aturan hukum;
2. Kepatuhan terhadap aturan
hukum;
3. Peranan lembaga atau
institusi hukum dalam penegakan hukum;
4. Implementasi aturan hukum;
5. Pengaruh aturan hukum
terhadap masalah sosial tertentu atau sebaliknya;
6. dan Pengaruh masalah sosial tertentu terhadap aturan hukum.[5]
C. Pendekatan
Dalam Penelitian Hukum Empiris
Berfikir secara empiris
artinya berfikir atas dasar fakta-fakta atau gejala yang terdapat dan atau
terjadi sebagaimana adanya.[6] Jadi kebenaran dalam
berfikir empiris harus ditunjukkan oleh bukti-bukti yang dapat dipercaya.
Dengan demikian sumber utama dari kebenaran dalam berfikir adalah fakta yang
dapat ditangkap melalui pengalaman manusia.
Penelitian hukum empiris
berfokus pada perilaku (behavior) yang berkembang dalam masyarakat, atau
bekerjanya hukum dalam masyarakat. Jadi hukum di konsepkan sebagai perilaku
nyata (actual behavior) yang meliputi perbuatan dan akibatnya dalam hubungan
hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, yang menjadi pendekatan dan sering
digunakan dalam penelitian hukum empiris mencakup pada:
1.
Pendekatan
sosiologi hukum
Pendekatan
ini memerlukan berbagai disiplin ilmu sosial dan hukum untuk mengkaji
keberadaan hukum positif (negara). Pendekatan sosio-legal menjadi penting karena mampu memberikan pandangan yang
lebih holistis atas fenomena hukum di masyarakat.
2.
Pendekatan
antropologi hukum
Antropologi hukum merupakan ilmu hukum yang mempelajari manusia dengan
kebudayaan, khususnya bidang hukum atau ilmu tentang manusia dlam kaitanyya
dengan kaidah-kaidah sosial yang bersifat hukum. Pendekatan antropologi hukum
berfungsi untuk menjelaskan budaya hukum yang berkembang dalam masyarakat
dimana hukum itu difungsikan. Budaya hukum ini pada tahap selanjutnya
memengaruhi perilaku hukum.
3.
Pendekatan
psikologi hukum[7]
Merupakan pendekatan yang spesifik terhadap psikologi hukum. Dalam hal ini hukum lebih bersikap inisiatif daripada psikologi.
D. Tips-Tips
Untuk Memeilih Penelitian Hukum Empiris.
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memilih penelitian hukum empiris.
Tips berikut ini akan membantu untuk mempermudah penelitian dengan tipe
penelitian hukum empiris:
1.
Kemampuan Peneliti.
Maksud
dari kemampuan peneliti disini adalah menyangkut interes penelitian terhadap
studi lapangan. Sebab, penelitian hukum empiris lebih banyak menghabiskan waktu
penelitian di lapangan. Apabila peneliti tidak terbiasa dan tidak minat
terhadap studi lapangan, maka penelitian dengan metode ini sangat sulit untuk
dilaksanakan. Misalnya, peneliti tidak memiliki kemampuan adaptasi dengan
lingkungan saat observasi maupun interview. Sehingga kemampuan peneliti
khususnya terkait kemampuan menelitinya di lapangan menjadi kunci dari
suksesnya penelitian hukum empiris ini.
2. Waktu Penelitian.
Penelitian
hukum empiris sudah pasti akan memerlukan waktu yang lebih panjang daripada
hukum normatif. Untuk itu sangat penting perencanaan waktu dan melihat waktu
yang tersedia.
3. Penguasaan
Peneliti Terhadap Teori-Teori Sosial.
Sebagaimana
disampaikan di awal, bahwa penelitian hukum empiris lebih banyak menggunakan
teori-teori sosial sebagai pisau analisisnya. Dengan demikian, penguasaan
peneliti terhadap teori tersebut sangat menunjang terlaksananya metode
penelitian empiris ini.[8]
Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum dalam masyarakat. Objek kajian penelitian hukum empiris, meliputi:
a. Efektivitas
hukum.
b. Kepatuhan
terhadap hukum;
c. Peranan
lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum;
d. Implementasi
aturan hukum;
e. Pengaruh
aturan hukum terhadap masalah sosial tertentu atau sebaliknya;
f.
Pengaruh masalah sosial
terhadap aturan hukum.
Efektivitas
hukum merupakan penelitian yang mengkaji tentang keberlakuan, pelaksanaan, dan
keberhasilan dalam pelaksanaan hukum. Kepatuhan terhadap hukum merupakan
penelitian yang mengkaji tingkat ketaatan atau kedisiplinan masyarakat terhadap
hukum. Pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial tertentu atau sebaliknya
merupakan penelitian yang mengkaji dan menganalisis tentang daya yang ada atau
timbul dari sesuatu yang ikut membentuk watak atau kepercayaan atau perbuatan
dari masyarakat, sehingga dengan adanya aturan hukum itu mereka tidak lagi
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada. Hal ini
dicontohkan, pengaruh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan
Konflik sosial.
Keberadaan
undang-undang ini dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya konflik sosial.
Apakah dengan adanya undangundang konflik sosial, maka konflik sosial menjadi
berkurang atau semakin tinggi tingkat konflik sosial. Pengaruh masalah sosial
terhadap aturan hukum merupakan penelitian yang mengkaji dan menganalisis
tentang pengaruh masalah kemasyarakatan terhadap aturan hukum.[9]
Dengan
demikian, maka dapat dikatakan bahwa sasaran atau objek penelitian hukum adalah
keseluruhan kaidah hukum yang mengatur pola tingkah laku masyarakat yang
terdapat dalam peraturan perundangundangan maupun keseluruhan kaidah yang
diikuti oleh masyarakat secara sadar dan berkelanjutan, kajian perwujudan
(realisasi) ketentuan hukum positif menjadi kenyataan kehidupan dalam masyarakat
pembentukan hukum positif berdasarkan kenyataan kehidupan dalam masyarakat
tempat berlakunya hukum tersebut, dan kajian yang bertujuan untuk mengetahui
pembentukan hukum positif sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan sudah
berfungsi dengan baik, atau memperoleh pemahaman kesesuaian peraturan positif
dengan realitas yang ada didalam masyarakat, dan apabila tidak sesuai lagi maka
dapat dijadikan dasar untuk membuat peraturan hukum yang baru.[10]
Sumber data dalam penelitian hukum
empiris berasal dari data lapangan. Data lapangan merupakan data yang berasal
dari para responden. Responden, yaitu orang atau kelompok masyarakat yang
memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peneliti.
Data penelitian hukum empiris dapat dibedakan menjadi dua macam,
yaitu:
a.
Data primer; dan
b.
Data sekunder.
Data primer merupakan data yang berasal
dari data lapangan. Data lapangan itu diperoleh dari para responden. Responden,
yaitu orang atau kelompok masyarakat yang memberikan jawaban terhadap
pertanyaan yang diajukan peneliti. Responden merupakan orang atau masyarakat
yang terkait secara langsung dengan masalah. Informan adalah orang atau
individu yang memberikan informasi data yang dibutuhkan oleh peneliti sebatas
yang diketehuinya dan peneliti tidak dapat mengarahkan jawaban sesuai dengan
yang diinginkan. Informan diperlukan dalam penelitian hukum empiris unruk
mendapatkan data secara kualitatif. Narasumber adalah orang yang memberikan
pendapat atau objek yang diteliti. Dia bukan bagian dari unit analisis, tetapi
ditempatkan sebagai pengamat Data sekunder merupakan
data yang tingkatannya kedua, bukan yang utama. Misalnya, data tentang hasil
musyawarah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa.[11]
Yang pertama disebut data primer atau
data dasar (primary data atau basic data) dan yang kedua dinamakan
data sekunder (secondary data). Data
primer diperoleh langsung dari hasil wawancara yang kita dapatkan dilapangan
dengan menggali keterangan yang diberikan responden.
Kadang-kadang yang dibedakan antara data
internal dengan data eksternal. Data eksternal tersedia ditempat yang diteliti,
sedangkan yang eksternal merupakan data yang disusun oleh pihak lain.[12]
Pada umumnya, penelitian lapangan ini bersifat empiris yang memandang hukum sebagai kaidah sosial yang setiap saat berubah dan berkembang, sesuai dengan perkembangan masyarakat.[13]
Berikut ini merupakan daftar perbandingan antara penelitian hukum normatif dan empiris.
Tahap Penelitian |
Penelitian hukum normatif |
Penelitian hukum empiris |
Metode pendekatan |
Normatif/Juridis, hukum diidentifikasiakan sebagai
norma peraturan atau undang-undang UU |
Empiris /sosiologis, hukum diidentifikasikan sebagai
perilaku yang mempola |
Kerangka teori |
Teori-teori interntentang hukum seperti
undnag-undang (UU), peraturan pemerintahan. Pembuktian melalui pasal |
Teori sosial mengenai hukum atau teori hukum
sosiologis. Pembuktian melalui masyarakat |
Data |
Menggunakan data skunder (data yang diperoleh dari
studi perpustakaan) |
Menggunakan data primer (data yang diperoleh
langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancar,observasi,kusioner,
simple dan lain-lain) |
Objek kajian |
Hukum positif (aspek internal) |
Aspek internal dari hukum positif |
Optic yang digunakan |
Preskriptif |
Netral, objektif, deskriptif |
Teknik pengumpulan data |
Data skunder dikumpulkan dengan cara studi
kepustakaan. |
Data primer dikumpulkan dengan vara wawancara |
Dasar untuk menganalisis |
Norma, yurisprudensi, dan doktrin |
Teori-teori sosiologi hukum, antropologi hukum,
psikologi hukum, psikologi hukum atau teori-teori sosial |
Logika berfikir |
Deduktif |
Induktif |
Tujuan |
Membuat keputusan/menyelesaikan masalah |
Deskriptif, ekplanatif(memahami), prediktif |
Bentuk analisis |
Logis normative (berdasarkan logika dan peraturan
UU) silogisme (menarik kesimpulan yang telah ada), kualitatif |
Kuantitatif (kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk
angka) |
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Penelitian hukum pada
dasarnya merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berdasarkan pada metode,
sistematika, dan pemikiran tertentu. Dengan demikian penelitian itu bertujuan
untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten. Oleh karena itu,
penelitian hukum merupakan proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip
hukum, maupun doktrindoktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Penelitian hukum dilakukan untuk menemukan teori substansi sebagai respons
terhadap aneka peristiwa yang terjadi di masyarakat.
Metode penelitian empiris merupakan metode penilitian
yang menjelaskan sebuah penelitian hukum yang berfungsi dalam melihat hukum
sebagai arti yang nyata dan meneliti mengenai cara kerjanya hukum dalam
lingkungan masyarakat. Metode ini melakukan penelitian individu yang berkaitan
dengan kehidupan bermasyarakat, maka tidak heran bila banyak yang menyebutnya
sebagai hukum sosiologis. Penelitian hukum ini diambil dari
banyak fakta yang ada di masyarakat, badan pemerintah, dan badan hukum.
Penelitian hukum empiris berfokus pada perilaku (behavior) yang berkembang dalam masyarakat, atau bekerjanya hukum dalam masyarakat. Jadi hukum di konsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) yang meliputi perbuatan dan akibatnya dalam hubungan hidup bermasyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Untung, Moh.Untung. 2019. Metodologi Penelitian (Teori dan Praktik Riset
Pendidikan dan Sosial) Yogyakarta. PT. Litera Yogyakarta.
Philipus M. Hadjon, (2005), Loc.Cit.
Yati Nurhayati, (2021), Metodologi Normatif dan
Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum” JPHI E-ISSN 2746-7406 Volume 2, Issue 1
Peter Mahmud Marzuki, Op.Cit.
H. Nana Sudjana, H. Awal Kusumah, Proposal Penelitian
Di Perguruan Tinggi, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000).
Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum.2017. Metode Penelitian Hukum
Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung. Penerbit Alfabeta
bandung,
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian
Hukum Normatif dan Empiris, (Prenadamedia Group, Cimanggis, Depok, 2016), Cet.
Pertama.
H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan
Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta: Rajawali Pers,
2017).
Elisabeth Nurhaini ButarButar, Metode Penelitian
Hukum.
H.Salim Hs dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Pada Penelitian Tesis dan
Disertasi.
Soerjono Soekanto,
Pengantar Penelitian Hukum, (
Jakarta: Universitas Indonesia, 2015).
Elisabeth Nurhaini ButarButar, Metode Penelitian Hukum.
[1] Untung,
Moh.Untung. 2019. Metodologi
Penelitian (Teori dan Praktik Riset Pendidikan dan Sosial) Yogyakarta. PT.
Litera Yogyakarta. Hal.17
[2] Untung,
Moh.Untung. 2019. Metodologi
Penelitian (Teori dan Praktik Riset Pendidikan dan Sosial) Yogyakarta. PT.
Litera Yogyakarta. Hal.82
[3] Philipus M.
Hadjon, (2005), Loc.Cit.
[4] Yati
Nurhayati, (2021), Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum”
JPHI
E-ISSN 2746-7406 Volume 2, Issue 1
[5] Peter Mahmud
Marzuki, Op.Cit, hal. 87.
[6] H. Nana
Sudjana, H. Awal Kusumah, Proposal Penelitian Di Perguruan Tinggi, (Bandung:
Sinar Baru Algensindo, 2000), hal. 1
[7] Dr. H. Ishaq,
S.H., M.Hum.2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis,
Serta Disertasi. Bandung. Penerbit Alfabeta bandung,
[8] Jonaedi Efendi
dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Prenadamedia
Group, Cimanggis, Depok, 2016), Cet. Pertama, h. 151-155.
[9] H. Salim HS
dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan
Disertasi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017), h. 21-23.
[10] Elisabeth
Nurhaini ButarButar, Metode Penelitian Hukum, ..., h.49-53.
[11] H.Salim Hs dan
Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori
Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, . . . , h. 24-25
[12]
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian
Hukum, ( Jakarta: Universitas Indonesia, 2015), h.
11-12.
[13] Elisabeth
Nurhaini ButarButar, Metode Penelitian
Hukum, . . . , h. 62-65