Asas-Asas Umum Dalam Jinayah

Asas-Asas Umum Dalam Jinayah



Hukum pidana isinya adalah membahas tentang hukum sebab akibat, yang memiliki efek jera bagi pelakunya. Hukum pidana ini termasuk kedalam hukum publik karena, dalam penyelesaian kasus nya memebutuh kanorang ketiga. Hukum pidaan tidak dapat diselesaikan tanpa bantuan negara atau pengadilan, meskipun diselesaikan secara pribadi, maka jatuhnya kepada kategori main hakim sendiri.

Suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dnegan memberi batas-batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas dalam kejahatan dan hukuman dosebut dengan asas legalitas. Asas ini melindungi dari penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi apa yang boleh dan apa yang tidak dibolehkan. 

Umat islam selayaknya menggunakan hukum yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Karena keduanya merupakan pedoaman hidup dan semua aspek hukum sudah terkandung didalamnya, baik tindakan maupun hukumannya. Namun perlu adanya penafsiran untuk menemukan segala bentuk hukum dan sanksi yang terdapat didalamnya. Hal tersebut memberikan ruang untuk manusia berpikir dan melihat lebih jauh akan pentingnya hukum dan sanksi itu sendiri.

Asas legalitas adalah tiada delik tiada hukuman sebelum ada ketentuan terlebih dahulu. Asas ini merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini melindungi dari penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenangan-wenangan hakim, menjamin keamanan indivdu dengan informasi yang boleh dan yang dilarang. Setiap orang harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan illegal hukumnya. Jadi berdasarkan asas ini, Asas legalitas adalah suatu asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada nash (ketentuan) yang melarang perbuatan tersebut dan mengancamnya dengan hukuman.

Adapun istilah asas legalitas dalam syari’at Islam tidak ditentukan secara jelas sebagaimana yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Positif. Kendati demikian bukan berarti syari’at Islam (hukum pidana Islam) tidak mengenal asas legalitas. Bagi pihak yang menyatakan bahwa hukum pidana Islam tidak mengenal asas hukum legalitas, hanyalah mereka yang belum meneliti secara detail berbagai ayat yang secara substansial menunjukkan adanya asas legalitas. Bertolak dari polemik tentang ada atau tidaknya asas legalitas dalam hukum pidana Islam, maka perlu adanya pernyataan yang tegas yaitu bagaimana eksistensi asas legalitas dalam hukum pidana Islam. Meskipun asas legalitas tidak ditentukan secara tegas dalam hukum pidana Islam, namun secara substansial terdapat ayat Al-Qur’an dan kaidah yang mengisyaratkan adanya asas legalitas dalam hukum pidana Islam. 

Asas legalitas secara jelas dianut dalam hukum Islam. Terbukti adanya beberapa ayat yang menunjukkan asas legalitas tersebut. Allah tidak akan menjatuhkan hukuman bagi umat manusia dan tidak akan meminta pertanggungjawaban manusia sebelum adanya penjelasan dan pemberitahuan melalui rasul-rasul-Nya. Demikian juga kewajiban yang harus diemban oleh umat manusia adalah kewajiban yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, yakni taklif atau beban yang sanggup dikerjakan. Dasar hukum asas hukum legalitas dalam Islam adalah sebagai berikut: Al-Isra’ ayat 15, Al-Qasas ayat 59, dan Al-Baqarah ayat 286.

Penerapan asas legalitas yaitu dengan berpegang kepada asas legalitas seperti yang dikemukakan di atas serta kaidah “tidak ada hukuman bagi mukallaf sebelum adanya ketentuan nash”, maka perbuatan tersebut tidak bisa dikenai tuntutan atau pertanggung-jawaban pidana. Ketentuan ini memberi pengertian bahwa hukum Islam baru berlaku setelah adanya nash yang mengundangkannya. Dengan kata lain, bahwa hukum pidana Islam tidak berlaku surut.

Asas tidak berlaku surut merupakan kelanjutan dari asas legalitas dalam hukum pidana Islam. Dalam asas ini, mengandung arti bahwa setiap aturan pidana yang dibuat terkemudian tidak dapat menjerat perbuatan pidana yang dilakukan sebelum aturan itu dibuat. suatu konsekuensi yang tidak bisa dihindarkan dari asas legalitas adalah asas praduga tidak bersalah (principle of lawfullness). Menurut asas ini, semua perbuatan dianggap boleh, kecuali dinyatakan sebaliknya oleh suatu nash hukum.


Lebih baru Lebih lama