PERCOBAAN DAN TURUT SERTA DALAM MELAKUKAN JARIMAH

PERCOBAAN DAN TURUT SERTA DALAM MELAKUKAN JARIMAH

Jarimah adalah larangan-larangan Allah yang di ancam dengan hukuman had atau ta’zir, perbuatan yang dilarang itu dapat berupa sesuatu yang yang dilarang, dianggap jarimah apabila perbuatan tersebut telah dilarang oleh syara’. Yang mendorong sesuatu itu di anggap jarimah adalah karena perbuatan tersebut dapat merugikan  kepada tata urutan masyarakat atau kehidupan anggota masayarakat atau pertimbangan-pertimbangan lain yang harus dihormati dan dipelihara meskipun adakalanya jarimah justru membawa keuntungan ini tidak menjadi pertimbangan syara’ oleh karena itu syara’ melarang yang namanya jarimah karena dari segi kerugiannya itulah yang di utamakan dalam pertimbangan. Jarang di temukan perbuatan membawa keuntungan semata-mata  atau menimbulkan kerugian semata tetapi setiap perbuatan akan membawa akibat campuran, antara keuntungan dan kerugian, sesuai dengan tabi’atnya manusia akan memilih banyak keuntungannya dari pada kerugiannya meskipun akan merugikan masyarakatnya.

Di samping itu perbuatan-perbuatan tersebut ada kalanya telah selesai di lakukan dan ada kalanya tidak selesai karena ada sebab-sebab tertentu dari luar. Disamping itu perbuatan tersebut adakalanya dilakukan oleh seorang saja maupun beberapa orang bersama-sama dengan orang lain yang di sebut dengan turut serta melakukan jarimah.

Percobaan adalah mulai melaksanakan suatau perbuatan dengan makasud melakukan (jinayah atau jinhah), tetapai perbuatan tersebut teidak selesai atau berhenti karena ada sebab yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehendak pelaku. Fase-fase Pelaksanaan Jarimah menurut ‘Abd al-Qadir ‘Awdah menjelaskan bahwa paling tidak ada tiga fase dalam proses melakukan perbuatan jarimah yaitu :

1)      Fase pemikiran atau perencanaan(marhalat al-tafkir)

2)      Fase persiapan (marhalat al-tahdhir)

3)      Fase pelaksanaan(marhalat al-tahfidz)

Suatu perbuatan jarimah tidak selesai dilakukan oleh pembuat disebabkan karena salah satu dari dua hal sebagai berikut.

1)      Adakalanya terpaksa, misalnya tertangkap.

2)      Adakalanya karena kehendak sendiri. Berdasarkan kehendak sendiri ini ada dua macam:

            a. Bukan karena taubat, dan

            b. Karena taubat.

Menurut ketentuan pokok dalam syariat Islam yang berkaitan dengan jarimah hudud dan qisash, hukuman-hukuman yang telah ditetapkan untuk jarimah yang telah selesai, tidak boleh diberlakukan untuk jarimah yang belum selesai (percobaan). Dan Dalam KUHP Indonesia, hukuman untuk percobaan ini terancam dalam Pasal 53 ayat (2) KUHPidana.

Lebih baru Lebih lama