KONSEP DASAR FIKIH MUAMALAH

KONSEP DASAR FIKIH MUAMALAH


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang 

    Fiqih muamalah yang disebut juga dengan fiqih muamalah Maliyah dan riba yang menjadi salah satu isu penting dalam Fiqih Muamalah. Fiqih Muamalah Maliyah merupakan bagian dari wilayah kajian ilmu fiqih yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu dalam kitab kitab fiqih. Dalam beberapa kitab fiqih, seperti kitab fiqih yang bersifatnya standar bagi pemula, kitab fiqih Fath al-Qorib. Pembahasan Fiqih Muamalah termasuk bagian kajian dari ilmu Fiqih yang di dalamnya juga membahas penjelasan mengenai Fiqih ibadah, Fiqih Munakahat, Fiqih Jinayat.
Fiqih Muamalah mempunyai korelasi dengan kajian ekonomi islam karena obyek bahasa-nya sama sama berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan umat manusia melalui perjanjian dalam transaksi yang dilakukan anatar kedua belah pihak.
    Manfaat Fiqih Muamalah sebagai pendoman Praktik Ekonomi Islam, Etika Bisnis Islam, dan Kajian Keilmuan Ekonomi Islam. Oleh karenanya penting untuk kita bahas mengenai konsep dasar fiqih muamalah , yakni terkait posisi fiqih muamalah dalam kajian islam, definisi fikih muamalah serta urgensi fiqih muamalah dan prinsip fiqih muamalah.

B. Rumusan Masalah

1. Dimana posisi fiqih muamalah dalam kajian islam ?

2. Apa Definisi fiqih muamalah ?

3. Bagaimana urgensi fiqih muamalah ?

4. Apa saja prinsip fiqih muamalah ?

C. Tujuan Penulisan

1. Agar Mengetahui posisi fiqih muamalah dalam kajian islam

2. Agar mengetahui tentang fiqih muamalah

3. Agar mengetahui urgensi fiqih muamalah

4. Agar mengetahui prinsip fiqih muamalah


BAB II
PEMBAHASAN

A. posisi fiqih muamalah dalam kajian islam

    Secara garis besar, fikih terbagi menjadi dua:

1. Fiqih Ibadah 

    Fikih ibadah mengkaji masalah hubungan hamba dan Allah, seperti shalat, puasa, haji, zakat dan ibadah-ibadah lainnya. Tujuan dari ibadah ini adalah mendekatkan diri kepada Allah, menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, mengharapkan ridha dari-Nya, dan dijauhkan dari api neraka.
Pada fikih ibadah ini ulama memposisikan akal tidak mampu dengan sendiri memahami makna dan tujuan hakiki disyariatkannya ibadah, karena ibadah merupakan kategori ghair ma’qûl al-ma’nâ (tidak bisa dicerna oleh akal). Pada bagian ini, ulama tidak dapat melakukan ijtihad, meskipun mereka memahami tujuan dan ilat suatu ibadah tidak bisa dijadikan analogi untuk proses ijtihad. Allah menurunkan kewajiban ibadah dan Nabi menjelaskan secara rinci tentang ibadah itu. Sementara manusia diwajibkan untuk melaksanakannya.
 

2. Fiqih Muamalah dan Adat 

    Fikih muamalah membahas masalah hubungan sesama manusia, baik hubungan antar individu, hubungan individu dengan masyarakat, atau hubungan masyarakat satu dengan masyarakat lainnya, seperti transaksi perdagangan, penentuan kejahatan dan sanksi, pengaturan perang dan perjanjian, perusahaan, dan sebagainya. Tujuan utama dari fikih muamalah adalah mengatur hubungan sesama manusia dan mewujudkan kemaslahatan bagi mereka yang sesuai dengan prinsip syari’ah.
Fikih kategori ini menurut ulama adalah fikih yang dapat dipahami maksud dan hikmah disyariatkannya suatu hukum oleh akal (ma’qûl al-ma’nâ). Akal manusia dapat memahami hikmah dan illat dari disyariatkannya suatu hukum muamalah dan ulama dapat melakukan ijtihad dan analogi dalam masalah muamalah ini.
    Nash yang menunjuk masalah muamalah berlaku umum dan sangat sedikit yang dijelaskan secara rinci oleh Nabi. Hal ini menunjukkan begitu hebatnya syari’ah Islam, sehingga dapat diterapkan dimana dan kapanpun berada. Ulama dapat melakukan ijtihad terhadap persoalan-persoalan kontemporer terkait dengan masalah muamalah.
    Muamalat, menurut ibnu Najim, menyangkut lima hal; pertukaran harta, perkawinan, persengketaan, pemberian kepercayaan, dan kewarisan. 
Sa’id Muhammad al-Jalîdi membagi bentuk-bentuk muamalat sebagai berikut: 

a. Kepemilikan, yaitu transaksi (‘aqd) dan tindakan (tasharruf) yang menyebabkan kepemilikan sesuatu atau manfaat. Termasuk dalam kategori ini adalah serah terima atau pertukaran, seperti jual beli, sewa menyewa, sharf, salam, perkawinan, muzara’ah, musaqah dan sebagainya. Termasuk serah terima dengan niat kebaikan (tabarru’), seperti hibah, shadaqah, wasiat, i'arah, dan sebagainya. 

b. Pembatalan, yaitu tindakan yang menyebabkan pembatalan tanpa penggantian, seperti cerai, pemutusan, pencabutan hak, pengampunan qishash. Juga masuk kategori ini adalah pembatalan sesuatu dengan penggantian, seperti khulu’, perdamaian utang, pengampunan qishash dengan ganti rugi. 

c. Pemberian wewenang, yaitu tindakan yang menyebabkan kebolehan melakukan tindakan terhadap harta atau hak yang sebelumnya dilarang, seperti pelimpahan, perwakilan, izin berdagang bagi anak kecil dan anak dalam pengampuan. 

d. Pencabutan wewenang, yaitu tindakan yang menyebabkan terputusnya wewenang yang diberikan sebelumnya, seperti penghentian perwakilan dan pencabutan izin bagi anak kecil dalam berdagang. 

e. Kerjasama, yaitu transaksi dan kesepakatan bekerjasama baik dari modal maupun pekerjaan atau keduanya, seperti mudharabah, muzaraah, musaqah, dan sebagainya. 

f. Pemberian kepercayaan, yaitu segala yang mengandung unsur mengembalikan atau kerugian, seperti rahn, kafalah, hiwalah, asuransi syari’ah dan sebagainya. (al-Jalidi)

B. Fiqih Muamalah

1. Pengertian Fiqih Muamalah

    Kata fiqih secara etimologi adalah (الفقه ) yang memiliki makna pengertian atau pemahaman . Menurut terminologi, fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhlak, maupun ibadah sama dengan arti syari’ah islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.
Secara bahasa Muamalah berasal dari kata amala yu’amilu yang artinya bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan . Muamalah juga dapat diartikan sebagai segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya tanpa memandang perbedaan.
    Aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia, dapat kita temukan dalam hukum islam tentang perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah perdagangan, perburuan, perkoperasian dll. Aturan agama yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya dapat kita temukan antara lain dalam hukum Islam tentang makanan, minuman, mata pencaharian, dan cara memperoleh rizki dengan cara yang dihalalkan atau yang diharamkan : “(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami, bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”(QS.An-Nahl: 89) 
    Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan pengertian dari Fiqih Muamalah ialah peengetahuan ketentuan-ketentuan hukum tentang usahausaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci. Fiqih Muamalah menurut para ahli dalam arti luas: 

1. Menurut Ad-Dimyati, fiqh muamalah adalah aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.

2. Menurut pendapat Muhammad Yusuf Musa yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai kegiatan perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan pinjaman, ikatan kekeluargaan, proses penyelesaian perkara lewat pengadilan, bahkan soal distribusi harta waris.

3. Menurut pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain

    Aturan-aturan Allah ini ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemayarakatan. Manusia kapanpun dan dimanapun harus senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi sebab segala aktifitas manusia akan dimintai pertanggung jawabannya kelak di akhirat. Dalam Islam tidak ada pemisahan antara amal perbuatan dan amal akhirat, sebab sekecil apapun aktifitas manusia di dunia harus didasarkan pada ketetapan Allah SWT agar kelak selamat di akhirat.
Fiqh Muamalah menurut para ahli dalam arti sempit:

1. Menurut Hudhari Beik, muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.

2. Menurut Idris Ahmad adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.

    Jadi pengertian Fiqh muamalah dalam arti sempit lebih menekankan pada keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda). Fiqih muamalah juga membahas tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak yang melakukan akad agar setiap hak sampai kepada pemiliknya serta tidak pihak yang mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Dilihat dari objek hukumnya, fiqih terbagi menjadi dua bagian yaitu :

1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah seperti; toharah, shalat, puasa, haji, zakat, nazar dan sumpah dan segala sesuatu bentuk ibadah yang berkaitan langsung antara manusia dengan Tuhannya

2. Hukum-hukum mu’amalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia atau hubungan manusia dan lingkungan sekitarnya baik yang bersifat kepentingan pribadi maupun kepentingan, seperti hukum-hukum perjanjian dagang, sewa menyewa dan lain-lain.

    Mu’amalah menurut golongan Syafi’i adalah bagian fiqih untuk urusan-urusan keduniaan selain perkawinan dan hukuman, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia sesama manusia dan alam sekitarnya untuk memperoleh kebutuhan hidupnya.
Jadi, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa fiqih muamalah dapat diartikan dalam dua pengertian sebagai berikut:

1. Fiqih muamalah dilihat dari sisi bahwa ia adalah sebuah kesatuan hukum dan aturan-aturan tentang hubungan antar sesama manusia dalam hal kebendaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

2. Fiqih muamalah dipandang sebagai sebuah ilmu pengetahuan tentang hukum.

    Dapat sebuah kesimpulan bahwa secara garis besar definisi atau pengertian fiqih muamalah yaitu, hukum-hukum yang berkaitan dengan tata cara berhubungan antar sesama manusia, baik hubungan tersebut bersifat kebendaan maupun dalam bentuk perjanjian perikatan. Fiqih mu’malah adalah salah satu pembagian lapangan pembahasan fiqih selain yang berkaitan dengan ibadah, artinya lapangan pembahasan hukum fiqh mu’amalah adalah hubungan interpersonal antar sesama manusia, bukan hubungan vertical manusia dengan Tuhannya (ibadah mahdloh)

 C. Ruang Lingkup

    Ruang lingkup fiqih muamalah dibagi menjadi dua. Pertama, ruang lingkup al-Muamalah al-Adabiyah dan al-Muamalah al-Maliyah. Al-Adabiyah adalah pembahasan-pembahasan yang mengenai aspek moral seperti ridha, tidak terpaksa, transparan, jujur, bebas dari unsur gharar dan menjauhi sifat-sifat seperti tadlîs (tidak transparan), gharar (tipuan), risywah (sogok), ikhtikâr (penimbunan).
    Sedangkan Al-Muamalah al-Maliyah pembaha-sannya meliputi bentuk-bentuk perikatan (akad) tertentu seperti jual beli (al-ba’i), gadai (al-rahn), sewa menyewa (al-ijârah), pesanan (al-istishnâ’), jasa tanggungan (al-kafâlah), pengalihan utang (al-hiwâlah), pemberian kuasa (al-wakâlah), perdamain (al-sulh), kerjasama (al-syirkah), bagi hasil (al-mudhârabah), pemberian (al-hibah), bagi hasil pertanian (al-muzâra’ah), bagi hasil dalam pengairan (al-musâqah), titipan (al-wadî’ah), pinjaman (al-qardh) dan lain sebagainya.
    Pembagian lain Fiqih Muamalah dilakukan oleh Ghufron A. Mas’adi yang membanginya menjadi: 

1. Hukum benda yang meliputi tiga pokok kajian utama; konsep harta (al-mâl), konsep hak (al-huqûq), dan konsep kepemilikan (al-milkiyyah). 

2. Konsep umum akad (al-‘uqûd) 

3. Akad-akad khusus, seperti jual beli, sewa-menyewa, penanggungan, gadai, obligasi, ATM, dan sebagainya 

    Objek kajian fikih muamalah secara garis besar meliputi pembahasan tentang harta (al-mâl), hak-hak kebendaan (al-huqûq), dan hukum perikatan (al-aqd).
D.  Prinsip-Prinsip Fiqih Muamalah
Dalam mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lain yang sasarannya adalah harta benda fiqih muamalah mempunyai prinsip-prinsip untuk dijadikan acuan dan pedoman untuk mengatur kegiatan muamalah. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

a. Muamalah adalah Urusan Duniawi maksudnya adalah urusan muamalah berbeda dengan ibadah di mana dalam ibadah semua perbuatan dilarang kecuali yang diperintahkan sedangkan dalam muamalah semua boleh dilakukan kecuali yang dilarang, oleh karena itu semua bentuk transaksi dan akad muamalah boleh dilakukan oleh manusia asal tidak bertentangan dengan ketentuan syara’.

b. Mumalah Harus Didasarkan kepada Persetujuan dan Kerelaan Kedua Belah Pihak artinya dasar dari bermuamalah adalah kerelaan dari kedua belah pihak bagaimana pun bentuk akad dan transaksi muamalah selama kedua belah pihak rela dan sepakat serta tidak melanggar ketentuaan syara’ itu diperbolehkan.

c. Adat Kebiasaan Dijadikan Dasar Hukum maksudnya dalam bermuamalah setiap daerah atau kelompok mempunyai kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun dan bertahun-tahun yang selanjutnya menjadi adat kebiasaan dalam bermuamalah jika adat dan kebiasaan itu tidak bertentangan dengan syara’ dan diakui oleh masyarakat maka hal itu sah dijadikan sebagai dasar hukum.


BAB III
PENUTUP

    Fiqih muamalah maliyah dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya berhubungan dengan pengelolaan harta, perputaran uang, mencari rizki, seperti jual beli. Ruang lingkup fiqih muamalah dibagi menjadi dua. Yakni al-Muamalah al-Adabiyah dan al-Muamalah al-Maliyah.al-Muamalah Adabiyah adalah pembahasan yang mengenai aspek moral seperti ridha, tidak terpaksa, transparan, jujur, bebas dari unsur gharar dan menjauhi sifat-sifat seperti tadiis (tidak transparan). Sedangkan al-Muamalah al-Maliyah meliputi bentuk bentuk perikatan seperti jual beli, gadai, sewa menyewa, pesanan, jasa tanggungan, titipan dll.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Munawwir, Kamus Arab –Indonesia Terlengkap, (Surabaya:Pustaka Progresif, 1997), hal. 1068
Rachmad Syafei, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hal. 14
Depatemen Agama Republik Indonesia, Syaamil Al-Qur’an Miracle The
refrerence,(Bandung, Sygma Publising, 2010) Surah An-Nahl Jus 14 Ayat 89, hal. 551
Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993), hal. 70-71

Lebih baru Lebih lama