MACAM MACAM WAKAF

MACAM - MACAM WAKAF 


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang 

        Salah satu lembaga yang dianjurkan oleh ajaran Islam untuk dipergunakan oleh seseorang sabagai sarana penyaluran rezeki yang diberikan oleh Tuhan kepadanya adalah wakaf. Dalam Islam, wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang cukup penting. Menurut sejarah Islam, wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin, baik di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan kepentingan umum, kegiatan keagamaan, pengembangan ilmu pengetahuan serta peradaban Islam secara umum. 

        Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Selain di Indonesia  perkembangan Wakaf di Negara-negara Timur Tengah juga sangat baik, bahkan disana Wakaf di atur sedemikian rupa sehingga sanat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di Negara-negara tersebut. Sebagai salah satu Lembaga keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia dan begba                                           gai Negara lainnya, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun dalam pembangunan sumber daya sosial. Karena pada kenyataannya, sebagian besar rumah ibadah, tempat pemakaman, peguruan Islam dan lembaga-lembaga keagamaan Islam lainnya dibangun di atas tanah wakaf. 

        Wakaf mencakup beberapa hal penting yang perlu kita ketahui seperti rukun wakaf, syarat-syarat wakaf, macam-macam wakaf, penetapan kepemilikan wakaf dan juga perkembangan wakaf di Indonesia dan negara-negara lain, yang akan dibahas labih lanjut dalam makalah ini.

1.2. Rumusan Masalah 

1. Apa saja macam macam wakaf ?

1.3. Tujuan

1.  Untuk mengetahui apa saja macam macam wakaf.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. . Macam-macam Wakaf

1. Wakaf Keluarga atau Wakaf Ahli atau Wakaf Khusus

Wakaf Keluarga atau Wakaf Ahli atau Wakaf Khusus adalah wakaf yang diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik keluarga maupun orang lain (Ali, 1988, p. 90). “Dibeberapa Negara Timur Tengah wakaf semacam ini menimbulkan banyak masalah terutama jika wakaf tersebut berupa tanah pertanian sering kali terjadi penyalahgunaan seperti : (a) menjadikan wakaf keluarga ini sebagai alat untuk menghidari pembagian harta kekayaan pada ahli waris yang berhak menerimanya, setelah wakif meninggal dunia. (b) wakaf keluarga ini dijadikan alat untuk mengelak dari tuntutan kreditor terhadap hutang-hutang yang dibuat oleh seseorang, sebelum ia mewakafkan tanahnya itu. Maka dari itu di beberapa Negara wakaf keluarga ini dihapuskan seperti di Mesir tahun 1952 wakaf ini dihapuskan karena praktek-praktek penyimpangan yang tidak sesuai ajaran Islam. Selain itu di Indonesia harta pusaka suku Minangkabau memiliki cirri-ciri seperti wakaf keluarga, harta pusaka tersebut dipertahankan tidak dibagi-bagi atau diwariskan kepada keturunan secara individual, karena diperuntukkan bagi kepentingan keluarga” menurut Nazaroeddin Rachmat dalam (Ali, 1988, p. 90).  

2. Wakaf Umum atau Wakaf Khairi

Wakaf  Umum atau Wakaf Khairi adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan atau kemaslahatan umum, yang sifatnya sebagai lembaga kaegamaan dan lembaga sosial dalam bentuk Masjid, madrasah, pesantren, rumah sakit, dll. Wakaf umum inilah yang paling sesuuai dengan ajaran Islam dan sangat dianjurkan karena bagi yang menjalankannya akan memperoleh pahala yang terus mengalir (Ali, 1988, pp. 90-91).


BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN 

Wakaf ada dua macam yaitu :

(a) Wakaf Keluarga atau Wakaf Ahli atau Wakaf Khusus : Wakaf Keluarga atau Wakaf Ahli atau Wakaf Khusus adalah wakaf yang diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik keluarga maupun orang lain. 

(b) Wakaf Umum atau Wakaf Khairi : Wakaf  Umum atau Wakaf Khairi adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan atau kemaslahatan umum.


DAFTAR PUSTAKA 

Ali, M. D. (1988). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI-Press.

Amin, M., Sam, M. I., AF., H., Hasanuddin, & Sholeh, A. N. (2011). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak 1975. Jakarta: Erlangga.

Mahfud, R. (2010). Al-Islam. Jakarta: Erlangga.

Suryana, A. T., Alba, C., Syamsudin, E., & Asiyah, U. (1996). Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Tiga Mutiara.

Syamsuri. (2004). Pendidika Agama Islam. Jakarta: Erlangga.

Lebih baru Lebih lama