CONTOH LEGAL OPINION

CONTOH LEGAL OPINION

Kasus:

PT Gelora Bahana Raharja (GBR) adalah sebuah perusahaan broker asuransi yang akan diakuisisi sahamnya oleh PT Ventura Kolega Profit (VKP). Ternyata dalam proses due diligence diketahui bahwa terdapat transaksi yang dilakukan oleh manajer umum perusahaan yang tidak membayarkan premi asuransi kebakaran kliennya (PT Buana Gaharu - BG) kepada perusahaan asuransi PT Askrida Asuransi. Pada tahun 2014 kantor pusat BG terbakar habis dan PT Askrida Asuransi (AA) menolak untuk membayarkan pertanggungan senilai Rp.3,5 miliar. Ternyata GBR membayar pertanggungan BG dengan dana perusahaan dan bukan dana pertanggungan dari AA.

 

Sebagai pengacara VKP Saudara diminta untuk menjawab permasalahan di atas dengan menyampaikan potensi masalah hukum yang mungkin akan dihadapi oleh VKP apabila sampai mengakuisisi GBR secara lengkap dengan menyebutkan dasar hukumnya. VKP sangat berkepentingan dalam hal saudara dapat menjawab hubungan hukum yang terjadi antara GBR, BG dan AA.

 

 

Dalam hal terjadinya pengambilalihan atau akuisisi, maka konsekuensi yang timbul PT Ventura Kolega Profit (VKP) tersebut secara yuridis meliputi:

a.    Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Jo. Pasal 26, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:

-     Adanya perubahan anggaran dasar dan diberikan persetujuan oleh Menteri Hukum dan HAM, serta dibuktikan dalam akta akuisisi/pengambilalihan

b.     Pasal 125 ayat (3) UUPT:

-       Pengambilalihan saham mengakibatkan berubahnya pengendalian terhadap perusahaan terebut.

c.     Berdasarkan Pasal 77 UU PT:

-       Berubahnya struktur pengurusan dalam rapat umum pemegang saham, sehingga dalam hal ini menimbulkan perubahan pengendalian dalam perusahaan yang bersangkutan.

 

d.    Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

-       Dalam ayat (1), apabila pekerja tidak ingin melanjutkan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja akibat perusahaan diakuisisi, maka pengusaha diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan kompensasi sebagaimana tersebut dalam Pasal ini.

-        Dalam ayat (2), apabila pengusaha tidak ingin melanjutkan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja akibat perusahaan diakuisisi, maka pengusaha diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan kompensasi sebagaimana tersebut dalam Pasal ini.

e.    Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal:

-       Dalam hal PMA atau PMDN melakukan perubahan modal perseroan yang mencakup perubahan:

1.    Jumlah modal dan presentasi kepemilikan saham

2.    Nama pemegang saham

3.    Negara asal pemegang saham

Wajib mengajukan perubahan izin prinsip dan harus memperoleh izin dari Kemenkumham.

 

Broker Asuransi adalah badan hukum yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan suatu badan yang dapat membantu mereka dalam membeli produk asuransi dan mendampingi pada saat terjadi klaim, dimana masyarakat tertanggung sangat awam dengan kondisi dan persyaratan polis asuransi dan disisi lain pihak Perusahaan Asuransi sangatlah paham.Tugas Broker Asuransi tidak selesai pada saat penutupan suatu kontrak Asuransi telah dilakukan antara Tertanggung dan Penanggung, tetapi Broker Asuransi akan terus menjalankan tugasnya selama kontrak Asuransi berjalan dan bahkan setelah kontrak Asuransi berakhir dalam hal timbul klaim yang belum selesai. 

 

 

 

 

Menurut pendapat saya,dari kasus diatas maka

1.    Dalam hal  jika terjadi akuisisi Oleh PT Ventura Kolega Profit (VKP) maka Equitas dari  dari PT. Gelora Bahana Raharja (GBR) yang berupa Aset serta Kewajiban atau Utang Dari PT. Gelora Bahana Raharja (GBR)  akan diambilalih oleh PT.Ventura Kolega Profit (VKP) sehingga terjadi perubahaan anggaran dasar dalam PT. Gelora Bahana Raharja,sehinggaTerjadi Perubahaan Dalam Pengendalian PT. Tersebut.masalah yang timbul apakah kewajiban lebih besar dibanding utang atau sebaliknya, Dalam Proses Mengambilalihan PT Ventura Kolega Profit (VKP) harus melihat Prospek usaha  5 tahun kedepan dari Perusahaan Broker Asuransi  yang diakuisisinya serta  harus melihat juga  Laporan Keuangannya apakah dalam laporan keuangannya lebih besar Utang dibanding Pemasukan dalam PT tersebut.

2.    Menurut Hemat saya, masalah hukum timbul pada saat PT. Gelora Bahana Raharja (GBR) membayar pertanggungan Pihak Tertanggung yaitu PT Buana Gaharu (BG)  dengan dana perusahaan bukan dana pertanggungan dari Perusahaan asuransi  PT. Askrida Asuransi(AA). disini dapat dilihat bahwa PT. Buana Gaharu (BG)  menggunakan Modal Dari Perusahaannya sendiri sebagai  Pembayaran Klaim Asuransi Kepada pihak PT Buana Gaharu (BG). Dalam hal ini apabila pembayaran mengurangi anggran dasar maka memiliki risiko  bagi Perusahaan yang bersangkutan.dan hal itu memicu kerugian dimana PT.Askrida Asuransi(AA) menolak untuk membayar klaim kepada PT Buana Gaharu  (BG)

3.    Bahwa Manager dari PT. Gelora Bahana Raharja ( GBR) telah melanggar asas fiduciary duty, dimana Manager PT. Gelora Bahana Raharja tidak  Memiliki itikad baik dalam melakukan pengurusan terhadap Kegiatan Broker asuransi yang dijalankannya. Dimana manager tersebut pada saat menerima Premi asuransi dari PT.Buana Gaharu (BG) Tidak membayar langsung kepada PT.Askrida Asuransi(AA) sehingga PT.Askrida Asuransi(AA) menolak melakukan klaim dan dalam hal ini terindikasi bahwa manager yang bersangkutan telah melakukan penggelapan dalam perusahaan (Tindak Pidana Korporasi)

4.    Jika dilihat dari tindakan PT. Gelora Bahana Raharja ( GBR) akan berdampak buruk bagi kepercayaan (Trust) dari Semua Perusahaan asuransi  sehingga Perusahaan Asuransi yang mengetahui perbuatan dari PT. Gelora Bahana Raharja ( GBR)  Enggan bermitra Dengan PT. Gelora Bahana Raharja

5.    Bagi PT Ventura Kolega Profit (VKP) Risiko yang ditimbulkan cukup besar mengingat bahwa Pihak Gelora Bahana Raharja (GBR)  yang bersangkutan dapat Menumpukkan Kreditor Kreditornya sehingga suatu saat apabila tidak mampu membayar utangnya maka risikonya dapat dimohon pailit oleh para keditor, sehingga hal tersebut akan merugikan PT Ventura Kolega Profit (VKP)

6.    Risiko yang timbul jika dilakukan akuisisi maka tenaga kerja harus memperoleh ganti rugi sesuai dengan pasal 163 UU No.13 tahun 2003 jo. UU no. 2 tahun 2004  tentang ketenagakerjaan

7.     Apabila PT Ventura Kolega Profit (VKP) tetap Ingin melakukan akuisisi dengan akuisisi LBO untuk di permak atau di benahi sebaiknya harus mempertimbangkan Tata kelola perusahaan, pembatasan kepemilikan asing(Perpres 44/2016 DNI), estimasi waktu lamanya akuisisi dan persetujuan Menteri Keuangan, dan kewajiban notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha serta Laporan Keuangan dari perusahaan dari PT. Gelora Bahana Raharja dan melakukan Freezeout  bagi pemegang saham minoritas yang merugikan Perusahaan.

Lebih baru Lebih lama