CONTOH LEGAL OPINION
Kasus:
PT Gelora Bahana Raharja (GBR) adalah
sebuah perusahaan broker asuransi yang akan diakuisisi sahamnya oleh PT Ventura
Kolega Profit (VKP). Ternyata dalam proses due diligence diketahui bahwa
terdapat transaksi yang dilakukan oleh manajer umum perusahaan yang tidak
membayarkan premi asuransi kebakaran kliennya (PT Buana Gaharu - BG) kepada
perusahaan asuransi PT Askrida Asuransi. Pada tahun 2014 kantor pusat BG
terbakar habis dan PT Askrida Asuransi (AA) menolak untuk membayarkan
pertanggungan senilai Rp.3,5 miliar. Ternyata GBR membayar pertanggungan BG
dengan dana perusahaan dan bukan dana pertanggungan dari AA.
Sebagai pengacara VKP Saudara diminta
untuk menjawab permasalahan di atas dengan menyampaikan potensi masalah hukum
yang mungkin akan dihadapi oleh VKP apabila sampai mengakuisisi GBR secara
lengkap dengan menyebutkan dasar hukumnya. VKP sangat berkepentingan dalam hal
saudara dapat menjawab hubungan hukum yang terjadi antara GBR, BG dan AA.
Dalam hal terjadinya pengambilalihan atau akuisisi, maka
konsekuensi yang timbul PT
Ventura Kolega Profit (VKP) tersebut secara yuridis
meliputi:
a.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Jo. Pasal 26, Undang-undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
-
Adanya perubahan anggaran dasar dan diberikan persetujuan oleh
Menteri Hukum dan HAM, serta dibuktikan dalam akta akuisisi/pengambilalihan
b.
Pasal 125 ayat (3) UUPT:
-
Pengambilalihan saham mengakibatkan berubahnya pengendalian
terhadap perusahaan terebut.
c.
Berdasarkan Pasal 77 UU
PT:
-
Berubahnya struktur pengurusan dalam rapat umum pemegang saham,
sehingga dalam hal ini menimbulkan perubahan pengendalian dalam perusahaan yang
bersangkutan.
d.
Pasal
163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
-
Dalam
ayat (1), apabila pekerja tidak ingin melanjutkan hubungan kerja antara
pengusaha dan pekerja akibat perusahaan diakuisisi, maka pengusaha
diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan kompensasi sebagaimana
tersebut dalam Pasal ini.
-
Dalam ayat (2), apabila pengusaha tidak ingin
melanjutkan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja akibat perusahaan
diakuisisi, maka pengusaha diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja
dengan kompensasi sebagaimana tersebut dalam Pasal ini.
e.
Pasal
25 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman
Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal:
-
Dalam
hal PMA atau PMDN melakukan perubahan modal perseroan yang mencakup perubahan:
1.
Jumlah
modal dan presentasi kepemilikan saham
2.
Nama
pemegang saham
3.
Negara
asal pemegang saham
Wajib
mengajukan perubahan izin prinsip dan harus memperoleh izin dari Kemenkumham.
Broker Asuransi adalah badan hukum yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan
suatu badan yang dapat membantu mereka dalam membeli produk asuransi dan
mendampingi pada saat terjadi klaim, dimana masyarakat tertanggung sangat awam
dengan kondisi dan persyaratan polis asuransi dan disisi lain pihak
Perusahaan Asuransi sangatlah paham.Tugas Broker Asuransi tidak selesai pada
saat penutupan suatu kontrak Asuransi telah dilakukan antara Tertanggung dan
Penanggung, tetapi Broker Asuransi akan terus menjalankan tugasnya selama
kontrak Asuransi berjalan dan bahkan setelah kontrak Asuransi berakhir dalam hal timbul klaim yang belum selesai.
Menurut
pendapat saya,dari kasus diatas maka
1.
Dalam hal jika terjadi
akuisisi Oleh PT Ventura Kolega Profit (VKP) maka Equitas dari dari PT. Gelora Bahana Raharja (GBR) yang
berupa Aset serta Kewajiban atau Utang Dari PT. Gelora Bahana Raharja (GBR) akan diambilalih oleh PT.Ventura Kolega Profit
(VKP) sehingga terjadi perubahaan anggaran dasar dalam PT. Gelora Bahana Raharja,sehinggaTerjadi
Perubahaan Dalam Pengendalian PT. Tersebut.masalah yang timbul apakah kewajiban
lebih besar dibanding utang atau sebaliknya, Dalam Proses Mengambilalihan PT
Ventura Kolega Profit (VKP) harus melihat Prospek usaha 5 tahun kedepan dari Perusahaan Broker
Asuransi yang diakuisisinya serta harus melihat juga Laporan Keuangannya apakah dalam laporan
keuangannya lebih besar Utang dibanding Pemasukan dalam PT tersebut.
2.
Menurut
Hemat saya, masalah hukum timbul pada saat PT. Gelora Bahana Raharja (GBR)
membayar pertanggungan Pihak Tertanggung yaitu PT Buana Gaharu (BG) dengan dana perusahaan bukan dana
pertanggungan dari Perusahaan asuransi PT.
Askrida Asuransi(AA). disini dapat dilihat bahwa PT. Buana Gaharu (BG) menggunakan Modal Dari Perusahaannya sendiri
sebagai Pembayaran Klaim Asuransi Kepada
pihak PT Buana Gaharu (BG). Dalam hal ini apabila pembayaran mengurangi anggran
dasar maka memiliki risiko bagi
Perusahaan yang bersangkutan.dan hal itu memicu kerugian dimana PT.Askrida
Asuransi(AA) menolak untuk membayar klaim kepada PT Buana Gaharu (BG)
3.
Bahwa Manager dari PT. Gelora Bahana Raharja ( GBR) telah
melanggar asas fiduciary duty, dimana Manager PT. Gelora Bahana Raharja tidak Memiliki itikad baik dalam melakukan pengurusan
terhadap Kegiatan Broker asuransi yang dijalankannya. Dimana manager tersebut
pada saat menerima Premi asuransi dari PT.Buana
Gaharu (BG) Tidak membayar langsung kepada PT.Askrida Asuransi(AA) sehingga
PT.Askrida Asuransi(AA) menolak melakukan klaim dan dalam hal ini terindikasi
bahwa manager yang bersangkutan telah melakukan penggelapan dalam perusahaan (Tindak
Pidana Korporasi)
4.
Jika
dilihat dari tindakan PT. Gelora Bahana Raharja (
GBR) akan berdampak buruk bagi kepercayaan (Trust) dari Semua Perusahaan
asuransi sehingga Perusahaan Asuransi yang
mengetahui perbuatan dari PT. Gelora Bahana Raharja ( GBR) Enggan bermitra Dengan PT. Gelora Bahana
Raharja
5.
Bagi
PT Ventura Kolega Profit (VKP) Risiko yang
ditimbulkan cukup besar mengingat bahwa Pihak Gelora Bahana Raharja (GBR) yang bersangkutan dapat Menumpukkan Kreditor
Kreditornya sehingga suatu saat apabila tidak mampu membayar utangnya maka
risikonya dapat dimohon pailit oleh para keditor, sehingga hal tersebut akan
merugikan PT Ventura Kolega Profit (VKP)
6.
Risiko
yang timbul jika dilakukan akuisisi maka tenaga kerja harus memperoleh ganti
rugi sesuai dengan pasal 163 UU No.13 tahun 2003 jo. UU no. 2 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan
7. Apabila PT Ventura Kolega Profit (VKP) tetap Ingin melakukan akuisisi dengan akuisisi LBO untuk di permak atau di benahi sebaiknya harus mempertimbangkan Tata kelola perusahaan, pembatasan kepemilikan asing(Perpres 44/2016 DNI), estimasi waktu lamanya akuisisi dan persetujuan Menteri Keuangan, dan kewajiban notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha serta Laporan Keuangan dari perusahaan dari PT. Gelora Bahana Raharja dan melakukan Freezeout bagi pemegang saham minoritas yang merugikan Perusahaan.