BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Pendahuluan
Dalam agama Islam
terdapat Al-Qur’an sebagai pedoman untuk kehidupan manusia. Selain Al-Qur’an, ada juga Hadits dari Nabi Muhammad SAW
sebagai petunjuk kedua. Karena terkadang terdapat ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat
global atau umum. Al-Qur’an dan Hadits ini sudah tidak bisa bertambah lagi. Sedangkan permasalahan yang
muncul seiring berkembangnya zaman semakin banyak dan beragam. Oleh karena itu,
muncullah ijtihad yang dilakukan para
ulama-ulama dengan mengintrepetasikan teks-teks yang ada sesuai dengan prinsip
dan syaratnya, salah satunya yaitu fiqh.
Ijtihad ini akan berkembang dengan
cepat seiring perkembangan zaman.
Fiqh siyasah atau yang sering
disebut dengan hukum politik Islam, itu merupakan salah satu bentuk Ijtihad dalam memberikan petunjuk kepada
manusia untuk berkehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebelum munculnya
istilah Fiqh siyasah, sebenarnya hal itu sudah di terapkan pada zaman
Rasulullah dan dilanjutkan oleh khulafa al-rasyidin dan sahabat lainnya
sehingga dalam berpolitik ini tidak akan terlepas dari penerapan syariat Islam.
Hal ini akan membuat terpeliharanya agama dan umat, serta menjaga kemashlahatan
umum.
Seiring
perkembangan zaman, hukum politik Islam atau fiqh siyasah akan terus berkembang juga. Sehingga perlu adanya
pengetahuan mengenai prinsipprinsip dasar apa saja dalam bidang siyasah sehingga hukum politik Islam
akan selalu relevan seiring perkembangan zaman. Prinsip-prinsip dasar fiqh siyasah ini mengacu pada teks
syariah yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Dalam makalah ini penulis akan mengulas mengenai prinsip-prinsip
kekuasaan politik dalam Al-Qur’an dan Hadits.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja ayat-ayat yang membahas tentang
prinsip-prinsip kekuasaan politik?
2.
Apa saja hadits yang membahas tentang
prinsip-prinsip kekuasaan politik?
3.
Bagaimana prinsip-prinsip kekuasaan
politik?
C. Tujuan
1.
Untuk mengidentifikasi ayat-ayat yang
membahas tentang prinsip-prinsip kekuasaan politik
2.
Untuk mengidentifikasi hadits yang
membahas tentang prinsip-prinsip kekuasaan politik .
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prinsip-prinsip Kekuasaan Politik
dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah pondasi pertama
dan sumber umum umat Islam. Didalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat tentang urusan-urusan
hukum (pemerintahan), atau tentang
pengawasan secara umum dan atas para pejabat khusus temasuk ayat-ayat yang
menetapkan prinsip konstitusional menyeluruh dan lain-lain. Adapun dasar dan
prinsip-prinsip ajaran agama Islam tentang hidup bernegara dan bermasyarakat
menurut al-Qur’an sendiri meliputi:[1]
1. Kedudukan
Manusia di Bumi
a. Q.S.Ali
Imran/3: 26
قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ
مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ
وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ
قَدِيرٌ
Artinya:
“Katakanlah: Wahai
Tuhan yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang engkau
kehendaki dan engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau
muliakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan.
Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
(Q.S.Ali Imran/3: 26)
b. Q.S.Al-Hadid/57:
5
لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ وَإِلَى
اللَّهِ تُرْجَعُ الْأُمُورُ
Artinya:
“Kepunyaan-Nya-lah
kerajaan langit dan bumi. Dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan.” (Q.S.Al-Hadid/57: 5)
c. Q.S.
Al-An‟am/6: 165
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ
الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا
آتَاكُمْ ۗ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya:
“Dan Dialah yang
menjadikan kalian penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian dari
kalian atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk menguji kalian tentang
apa yang Dia berikan kepada kalian. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya
dan sesungguhnya Dia Maha Pengampunan lagi Maha Penyayang.” (Q.S.Al-An‟am/6: 165)
d. Q.S.Yunus/10:
14
ثُمَّ جَعَلْنَاكُمْ خَلَائِفَ فِي الْأَرْضِ مِنْ
بَعْدِهِمْ لِنَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ
Artinya:
“Kemudian Kami
jadikan kalian pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, agar
kami memperhatikan bagaimana kalian berlaku.” (Q.S.Yunus/10:
14)
e.
Q.S. Al-Baqarah/2:
30
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ
فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا
وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para
malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (Q.S. Al-Baqarah/2: 30)
f.
Q.S. Al-Nur/24: 55
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا
الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ
وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ
Artinya:
“Dan Allah telah
berjanji kepada orang-orang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal
saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana
Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia
akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah di ridhai-Nya untuk mereka, dan
Dia benar-benar akan menukar keadaan mereka sesudah mereka berada dalam
ketakutan menjadi aman sentosa.” (Q.S. Al-Nur/24: 55)
g.
Q.S. Al-Naml/27: 62
أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ
السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا
مَا تَذَكَّرُونَ
Artinya:
“Atau siapakah yang
memperkenankan doa orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan
yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu sebagai khalifah di
bumi.” (Q.S. Al-Naml/27: 62)
h.
Q.S. Shad/38: 26
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي
الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ
فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
Artinya: “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah di
muka bumi, maka berilah keputusan perkara di antara manusia dengan adil dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan
Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat di jalan Allah akan mendapat azab
yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.”
(Q.S. Shad/38: 26)
2.
Prinsip
Musyawarah
a. Q.S.
Ali Imran: 159
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ
كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ
وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ
عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Artinya: “Maka karena rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah
lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar,
tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Maka maafkanlah mereka,
mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan
itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertawakallah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (Ali Imran: 159).
b. Al
Syura: 38
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا
الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan
mendirikan shalat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah
antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan
kepada mereka.” (Al Syura: 38)
3.
Prinsip Kepemimpinan/Ketaatan Kepada Pemimpin
a. Al
Nisaa: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul, dan pemimpin diantara kalian. Kemudian jika kalian berlainan
pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul kalau
kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik kesudahannya.” ()
b. Q.S.
Ali Imran/3: 118
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا
بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ
بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ
قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ
Artinya: “Hai orang-orag yang beriman, janganlah kamu ambil
menjadi teman kepercayaanmu orang-orang
yang di luar kalanganmu, karena mereka tidak hentihentinya menimbulkan
kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata
kebencian di mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah
lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami) jika kamu memahaminya.” (Q.S. Ali Imran/3: 118)
c.
Q.S.
Al-Syu‟ara/26: 150-152
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُونِ
وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ
الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ
Artinya: “Maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku, dan janganlah kamu menaati
perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi
dan tidak mengadakan perbaikan”. (Q.S. Al-Syu‟ara/26: 150-152)
4. Prinsip
Menegakkan Kepastian Hukum dan Keadilan
a. Q.S.Al-Nahl/16:
90
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kalian) berlaku adil dan
berbuat kebajikan.” (Q.S.Al-Nahl/16:
90)
b. Q.S.Al-Nisa‟/4:
58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا
الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ
تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia
hendaklah kalian menetapkan dengan adil.”
(Q.S.Al-Nisa‟/4: 58)
c. “Wahai orang-orang beriman, jadilah
kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah
biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia
(terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaksiatannya. Maka
janganlah kamu mengikuti hawa nafsumu karena ingin menyimpang dari kebenaran.
Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” (Q.S.Al-Nisa‟/4: 135)
d. “Hai orang-orang yang beriman,
hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (keadilan) karena Allah,
menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu
kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. (Q.S. AL-Maidah/5: 6)
e. “Sesungguhnya Kami telah menurunkan
Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia
dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang
(orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang berkhianat.” (Q.S.
Al-Nisa‟/3: 105)
5. Prinsip
Manusia Sebagai Umat yang Satu
a. Q.S
Al-Baqarah/2:213
كَانَ النَّاسُ أُمَّةً
Artinya: “Manusia itu adalah umat yang satu.” (Q.S Al-Baqarah/2:213)
b. Q.S.Al-Hujurat/49:
13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ
وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ
أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang
lakilaki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kalian saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling takwa di
antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S.Al-Hujurat/49: 13)
6. Hubungan
Antara Umat dari Berbagai Agama
a.
Al-Baqarah: 256
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ
مِنَ الْغَيِّ
Artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah
jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah.”
(Al-Baqarah: 256)
b.
Yunus: 99
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ
كُلُّهُمْ جَمِيعًا ۚ أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
Artinya:
“Dan
jikalau Tuhan menghendaki, tentulah (akan) beriman semua orang yang di muka bumi ini
seluruhnya. Maka apakah engkau (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi
orang-orang yang beriman semuanya.” (Yunus: 99)
c.
Ali Imran: 64
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا
إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ
وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ
دُونِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
Artinya:
“Katakanlah (Muhammad): Wahai Ahli Kitab, marilah (kita)
adakan suatu kesepakatan antara kami dan kalian bahwa tidak kita sembah selain
Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun, dan tidak (pula)
sebagian dari kita memperlakukan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah.
Jika mereka berpaling (menolak ajakan)
maka katakanlah kepada mereka: Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang yang
menyerahan diri (kepada Allah).” (Ali Imran: 64)
d. “Allah tidak
melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tidak memerangi kalian karena agama, dan tidak (pula) mengusir kalian dari
negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian memperlakukan sebagai kawan kalian
orang-orang yang memerangi kalian karena agama dan mengusir kalian dari negeri
kalian dan membantu (orang lain) untuk mengusir kalian. Dan barang siapa
memperlakukan mereka sebagai kawan, maka mereka itu adalah orang-orang yang
zalim.” (Al-Mumtahanah: 8-9)
7.
Prinsip Hidup Betetangga/Hubungan antar Negara Bertetangga
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta
mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu
makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu
adalah dosa yang besar.”(Q.S. An-Nisa, Ayat 2)
8.
Prinsip Persatuan dan Persaudaraan
a.
“Dan
berpeganglah kmu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
(masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah menjinakkan antara hatimu, lalu
menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang
yang bersaudara.” (Q.S. Ali Imran/3: 103)
b.
“Sesungguhnya
orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua
saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (Q.S.
Al-Hujurat/49: 10)
9.
Prinsip Persamaan
a.
“Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah
menciptakan
kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan
daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang
banyak.” (Q.S. Al-Nisa‟/4: 1)
b.
“Wahai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
supaya kalian saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling takwa di antara kalian.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S.Al-Hujurat/49: 13)
10.
Prinsip Tolong Menolong dan Membela yang Lemah
a.
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
(Q.S. Al-Maidah/5: 2)
b.
“Dan
orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan sebahagian mereka menjadi
penolong bagi sebahagian yang lain.” (Q.S. At-Taubah/9: 11)
c.
“Tahukah
kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari
perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, anak yatim yang ada
hubungan kerabat atau orang miskin yang sangat fakir.” (Q.S.
Al-Balad/90: 12-16)
d.
“Tahukah
kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim,
dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” (Q.S. Al-Ma‟un/107: 1-3)
11.
Prinsip Perdamaian dan Peperangan/Hubungan Internasional
a.
“Allah
tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tidak memerangi kalian karena agama, dan tidak (pula) mengusir kalian dari
negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S.
Al-Mumtahanah/60: 8)
b.
“Dan
jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan
bertawakallah kepada Allah.” (Q.S. Al-Anfal/8: 61)
c.
“Dan
jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara
keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap
golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga
golongan itu kembali kepada perintah
Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka
damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang adil.” (Q.S. Al-Hujurat/49: 9)
12.
Prinsip Ekonomi dan Perdagangan
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu.” (Q.S. Al-Nisa‟/4: 29)
13.
Prinsip Administrasi dalam Perikatan Muamalah
“Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika saling percaya mempercayai, maka
hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia
berakwa kepada Tuhannya.” (Q.S. Al-Baqarah/2: 283)
14.
Prinsip Membela Negara
“Jika
kamu tidak berangkat untuk berperang,
niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya kamu dengan
kaum yang lain dan kamu tidak akan dapat
memberi kemudharatan kepadaNya sedikit pun. Allah Maha
Kuasa
atas segala sesuatu.” (Q.S. At-Taubah/9: 39)
15.
Prinsip Amal Makruf dan Nahi Munkar
a. “Kamu adalah umat yang terbaik yang
dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar
dan beriman kepada allah.“ (Q.S.Al-Imran/3:110).
b. “Mereka beriman kepada Allah dan
hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang makruf, dan
mencegah dari yang
munkar dan bersegera kepada
(mengerjakkan) berbagai kebajikkan; mereka itu
termasuk orang-orang saleh.” (Q.S.Al-Imran/3:114).
16.
Prinsip dalam Menetapkan Para Pejabat atau Pelaksana Suatu
Urusan
“Sesungguhnya
orang yang paling baik untuk kamu pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya (dapat diserahi
amanat).” (Q.S.Al-Qhasash/28:26).
B.
Prinsip-prinsip Kekuasaan Politik
dalam Hadits
Hadits adalah sumber hukum yang digunakan umat islam nomer dua setelah
al-Qur‟an. Diantara fungsi hadits adalah untuk menjelaskan isi dari al-Qur‟an
sendiri. Adapun prinsip-prinsip ajaran islam tentang hidup bernegara dan
bermasyarakat menurut hadits diantaranya:
1. Prinsip
Kebutuhan Akan Pemimpin
a.
“Apabila
ada tiga orang bepergian keluar hendaklah salah seorang diantara mereka menjadi
pemimpin.” (H.R. Abu Dawud)[2]
b. “Tidak boleh bagi tiga orang yang
berada di tempat tebuka di muka bumi ini kecuali ada salah seorang diantara
mereka menjadi pemimpin mereka.” (H.R. Ahmad)[3]
2. Prinsip
Tanggung Jawab Seorang Pemimpin
“Tiap-tiap
kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya, seorang
kepala negara yang memimpin rakyat bertanggung jawab atas mereka, dan seorang
laki-laki adalah penghuni rumahnya dan yang bertanggung jawab atas mereka.” (Muttafaqun’Alaih)
3. Prinsip
Antara Hubungan Pemimpin dengan yang di pimpin
“pemimpn-pemimpin
kamu yang baik adalah pemimpin-pemimpin yang mencintai mereka (rakyat) dan
mereka mencintai kamu, mereka mendoakan kamu dan kamu pun mendoakan mereka.
Sedangkan pemimpin-pemimpin yang tidak baik adalah pemimpin yang kamu benci dan
mereka membencia kamu, kamu melaknat mereka dan mereka melaknatmu.” (H.R.Ahmad)
4. Prinsip
Ketaatan
“Wajib
atas seorang muslim mendengarkan dan menaati perintah baik yang disenangi
maupun yang tidak, kecuali bila ia diperintahkan untuk melakukan
Maksiyat.” (H.R.Bukhori)
5.
Pemimpin yang Tidak Konsisten dan
Bertanggung Jawab
“Akan datang kepada kamu pemimpin-pemimpin yang
memerintahkan kamu untuk melakukan sesuatu padahal mereka tidak
melaksanakannya, barangsiapa yang membenarkan kedustaan mereka itu dan membantu
kedzaliman mereka, maka ia tidak termasuk golonganku dan aku tidak termasuk
golongan mereka.” (H.R.Ahmad)
6.
Prinsip Tolong Menolong
“Barangsiapa yang memiliki kelebihan berupa kemampuan,
maka hendaklah ia membantu dengan kelebihannya itu atas orang yang tidak
memiliki kemampuan, dan barang siapa memiliki kelebihan bekal maka hendaklah ia
memberikan kelabihannya itu kepada orang yang kekurangan bekal.” (H.R Abu Dawud)
7.
Prinsip Kebebasan Berpendapat
“Siapa diantara kamu melihat kemungkaran maka
hendaklah ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu dengan lisannya, dan
jika tidak mampu dengan lisannya maka dengan hatinya, dan yang demikian itu
adalah selemahlemahnya iman.” (H.R.Muslim)
8.
Prinsip Persamaan Didepan Hukum
“Sesungguhnya orang-orang yang belum kamu binasa lantaran
apabila ada seorang tokoh terhormat mencuri mereka memberikannya, dan tetapi
apabila ada seorang lemah mencuri mereka melaksanakan hukum atasnya. Demi
Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangan
nya” (H.R.Ahmad)[4]
9.
Prinsip Yang Mengangkat Para
Pajabat Negara atau Pelaksana Suatu Urusan
“Janganlah kamu meminta suatu jabatan pemerintahan, sebab
jika jabatan itu diberikan kepada mu atas permintaan mu maka akan berat
mempertanggungjawabkan nya. Tapi bila jabatan-jabatan itu diberikan kepada mu
tanpa ada permintaan dirimu maka kamu akan mendapat kekuatan melaksanakannya.
Jika kamu telah diangkat dengan satu sumpah, kemudian kamu melihat orang lain
yang lebih baik menduduki jabatan itu, maka serahkanlah ia kepada orang itu dan
lepaskan sumpah jabatan mu” (H.R Ahmad)[5]
10. Prinsip Musyawarah
"Hendaklah kamu selesaikan segala urusan kamu dengan
musyawarah"
"Apa bila salah seorang kamu meminta konsultasi
kepada saudaranya, maka hendaklah ia memberikan petunjuk orang itu" (H.R. Ibn Majah)
"Orang yang dimintakan nsehatnya adalah orang
terpercaya" (H.R. Ibn Majah)
11. Prinsip
Persaudaraan
"Janganlah kamu saling membenci, saling menghasut,
dan saling membelakangi, tapi jadilah kamu sebagai hamba Allah yang bersaudara.
Tidak halal bagi seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya diatas
tiga hari." (H.R. Bukhari)
[1] Suyuti Pulungan, Fiqh Siyasah,(Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 1994), hlm.5-16
[2] Abu Daud,Sunan Abu Daud,
Vol. Lll, Dar al-Hadits, al-Qahirat, 1988, hlm.37
[3] Ibn Taimiyah,Al-Siyasat al-Syariat
fi Islah al-Ra‟i wal al-Ra‟iyat,Dar al-Kutub al„Arbiyat,Bairul,hlm.139
[4] Ahmad bin Hambal,Musnad,
Jilid Vl, hlm. 162
[5] Ahmad bin Hambal,Musnad,
Jilid V, hlm. 62-63