SISTEM POLITIK DI ARAB SAUDI, PAKISTAN, DAN IRAN

 


Arab Saudi merupakan negara Islam Monarki dan konstitusinya berdasarkan hukum Islam, yang tidak berorientasi pada peran seseorang untuk terlibat dalam pembuatan atau perumusan hukum itu. Aturan pelaksanaan hukum Islam tersebut diawali dengan berperannya dewan kerajaan. Orang-orang Saudi yang berperan sebagai penjaga kota suci umat islam yaitu Makkah dan Madinnah mempunyai tanggung jawab khusus dalam melindungi masyarakat muslim dan pandangan hidup Islam. Pandangan tersebut menjadi komitmen utama prioritas Saudi dalam kebijakan luar negerinya. 

Politik luar negeri Arab Saudi didasari oleh kemurnian berdasarkan hubungan Kerajaan Saudi dengan dunia luar yang didasari oleh nilai Islam dan Arab serta keikutsertaan positif untuk menstabilkan tentaranya untuk melindungi Arab Saudi dalam hal keamanan dan kesejahteraan. Arab Saudi tidak hanya membangun kedekatan dengan negara-negara di Timur Tengah melalui ekonomi semata. Namun, Arab Saudi juga menjalin kedekatan dengan negara-negara arab lainnya melalui bantuan kemanusiaan dan peduli dengan keamanaan serta kedamaain di Timur Tengah. Arab saudi tidak hanya menjalin kerjasama dengan negara-negara Islam saja, tetapi juga menjalin kerjasama dengan negara non muslim seperti Amerika. Kemesraan yang terjalin antara kedua negara tersebut tidak lepas dari kepentingan Arab Saudi terhadap Amerika Serikat dalam bidang militer.

Pakistan merupakan negara yang memiliki tiga tingkatan pemerintahan yaitu pusat, provinsi, dan lokal. Pemerintah pusat dipimpin oleh kepala negara yaitu presiden yang dipilih secara tidak langsung melalui electoral collage yang terdiri dari senat, majelis nasional, dan empat majelis provinsi Pakistan. Masing-masing provinsi memiliki undang-undang dan kementerian yang memberdayakan 40 pemerintah lokal. Seperti yang tercantum pada pasal 140-A menyatakan bahwa: Setiap provinsi secara hukum, harus menetapkan sistem pemerintahan lokal dan menyerahkan tanggung jawab politik, administratif dan keuangan serta kewenangan kepada perwakilan terpilih dari pemerintah lokal. Sehingga pada dasarnya pemerintah daerah merupakan tanggungjawab dari pemerintah provinsi

Kepala pemerintahan Iran dijabat seorang Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 4 tahun, dapat dapat dipilih kembali maksimal satu kali. Presiden dibantu oleh 9 orang wakil presiden yang membidangi tugas masing-masing serta 21 menteri anggota kabinet. Sistem pemerintahan Iran menganut sistem presidensiil dan parlementer, di mana anggota kabinet ditunjuk/diangkat oleh Presiden tetapi harus mendapat persetujuan dari Majelis serta bertanggungjawab kepada Presiden dan Majelis. Secara administratif, Iran terbagi menjadi 28 Propinsi dan 114 tingkat kabupaten. Setiap Propinsi dipimpin seorang Gubernur Jenderal sedangkan kabupaten/kotamadya dipimpin Gubernur.

Sistem peradilan Iran mempunyai dua bentuk yaitu peradilan umum dan khusus. Peradilan umum meliputi Pengadilan Tinggi Pidana, Pengadilan Rendah Pidana, Pengadilan Tinggi Perdata, Pengadilan Rendah Perdata dan Pengadilan Perdata Khusus. Sedangkan Pengadilan Khusus terdiri dari Pengadilan Revolusi Islam, Pengadilan Khusus Ulama dan Pengadilan Pers.Sesuai dengan Konstitusi terdapat beberapa institusi lain yang berada di bawah Lembaga Judikatif seperti Peradilan Militer yang merupakan bagian dari Lembaga Peradilan yang menangani kasus-kasus pidana yang melibatkan anggota Angkatan Bersenjata, Polisi dan Pasdaran; Peradilan Tinggi Administrasi yang menangani kasus-kasus yang terkait dengan administrasi pemerintah; dan Kepala Inspektur Negara yang bertugas mengawasi kinerja kementerian.  


Lebih baru Lebih lama