Arab Saudi merupakan negara Islam Monarki dan
konstitusinya berdasarkan hukum Islam, yang tidak berorientasi pada peran
seseorang untuk terlibat dalam pembuatan atau perumusan hukum itu. Aturan
pelaksanaan hukum Islam tersebut diawali dengan berperannya dewan kerajaan.
Orang-orang Saudi yang berperan sebagai penjaga kota suci umat islam yaitu
Makkah dan Madinnah mempunyai tanggung jawab khusus dalam melindungi masyarakat
muslim dan pandangan hidup Islam. Pandangan tersebut menjadi komitmen utama
prioritas Saudi dalam kebijakan luar negerinya.
Politik luar negeri Arab Saudi didasari oleh kemurnian
berdasarkan hubungan Kerajaan Saudi dengan dunia luar yang didasari oleh nilai
Islam dan Arab serta keikutsertaan positif untuk menstabilkan tentaranya untuk
melindungi Arab Saudi dalam hal keamanan dan kesejahteraan. Arab Saudi tidak
hanya membangun kedekatan dengan negara-negara di Timur Tengah melalui ekonomi
semata. Namun, Arab Saudi juga menjalin kedekatan dengan negara-negara arab
lainnya melalui bantuan kemanusiaan dan peduli dengan keamanaan serta kedamaain
di Timur Tengah. Arab saudi tidak hanya menjalin kerjasama dengan negara-negara
Islam saja, tetapi juga menjalin kerjasama dengan negara non muslim seperti
Amerika. Kemesraan yang terjalin antara kedua negara tersebut tidak lepas dari
kepentingan Arab Saudi terhadap Amerika Serikat dalam bidang militer.
Pakistan merupakan negara yang memiliki
tiga tingkatan pemerintahan yaitu pusat, provinsi, dan lokal. Pemerintah pusat
dipimpin oleh kepala negara yaitu presiden yang dipilih secara tidak langsung
melalui electoral collage yang terdiri dari senat, majelis nasional, dan empat
majelis provinsi Pakistan. Masing-masing provinsi memiliki undang-undang dan
kementerian yang memberdayakan 40 pemerintah lokal. Seperti yang tercantum pada
pasal 140-A menyatakan bahwa: Setiap provinsi secara hukum, harus menetapkan
sistem pemerintahan lokal dan menyerahkan tanggung jawab politik, administratif
dan keuangan serta kewenangan kepada perwakilan terpilih dari pemerintah lokal.
Sehingga pada dasarnya pemerintah daerah merupakan tanggungjawab dari
pemerintah provinsi
Kepala pemerintahan Iran dijabat seorang
Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 4 tahun, dapat dapat dipilih kembali maksimal
satu kali. Presiden dibantu oleh 9 orang wakil presiden yang membidangi tugas
masing-masing serta 21 menteri anggota kabinet. Sistem pemerintahan Iran
menganut sistem presidensiil dan parlementer, di mana anggota kabinet
ditunjuk/diangkat oleh Presiden tetapi harus mendapat persetujuan dari Majelis
serta bertanggungjawab kepada Presiden dan Majelis. Secara
administratif, Iran terbagi menjadi 28 Propinsi dan 114 tingkat kabupaten.
Setiap Propinsi dipimpin seorang Gubernur Jenderal sedangkan
kabupaten/kotamadya dipimpin Gubernur.
Sistem peradilan Iran
mempunyai dua bentuk yaitu peradilan umum dan khusus. Peradilan umum meliputi
Pengadilan Tinggi Pidana, Pengadilan Rendah Pidana, Pengadilan Tinggi Perdata,
Pengadilan Rendah Perdata dan Pengadilan Perdata Khusus. Sedangkan Pengadilan
Khusus terdiri dari Pengadilan Revolusi Islam, Pengadilan Khusus Ulama dan
Pengadilan Pers.Sesuai dengan Konstitusi terdapat beberapa institusi lain yang
berada di bawah Lembaga Judikatif seperti Peradilan Militer yang merupakan
bagian dari Lembaga Peradilan yang menangani kasus-kasus pidana yang melibatkan
anggota Angkatan Bersenjata, Polisi dan Pasdaran; Peradilan Tinggi Administrasi
yang menangani kasus-kasus yang terkait dengan administrasi pemerintah; dan
Kepala Inspektur Negara yang bertugas mengawasi kinerja kementerian.