Peradilan pada Masa Bani Umayah


1.      Sekilas tentang Sejarah Bani Umayah

a.       Latar belakang berdirinya dinasti umayyah

Pada masa pemerintah khalifah Ali Bin Abi thalib, terjadi pertempuran ali dan muawiyyah di shiffin. Perang ini di akhiri dengan tahkim, tapi ternyata tidak menyelesaikan masalah bahkan menimbulkan adanya tiga golongan yaitu khawarij yang keluar dari barisan Ali umat islam menjadi terpecah menjadi tiga golongan politik yaitu Muawiyyah, Syiah, dan khawarij. Pada tahun 660 M ali terbunuh oleh salah seorang anggota khawari. Dengan demikian berakhirlah masa khulafaur rasyidin dan mulai kekuasaan Bani Umayyah dalam semangat polotik Islam. Kekuasaan Bani Umayyah berbentuk pemerintahan yang bersifat demokratis berubah menjadi monarchiheridetis(kerajaan turun temurun).

Hal ini dimulai ketika muawiyyah mewajibkan seluruh rakyaknya untuk menytakan setia terhadap anaknya Yazid. Peristiwa tahkim berdasarkan sejarah yang kita pelajari ialah berlaku perebutan kekuasaaan antara Ali dan Muawiyyah yang membeawa mereka ke meja. Muawiyyah bin Abi sufyan sudah terkenal sifat dan tipu muslihatnya yang licik. Dia adalah kepala angkatan perang yang mula-mula mengatur angkatan laut, dan ia pernah dijadikan amir “Al-Bahar”.

b.      Tokoh-tokoh penggagas terbentuknya Dinasti Umayyah

Muawiyyah telah ditugaskan untuk men-tadbir Syam sebagai wakil sebagai pihak Umar bin Khattab dan syam terus berada di bawah pen-tadbir-nya sehingga umar meninggal dunia. Kemudian usman menjadi khalifah dan beliau melanjutkan jabatan muawiyyah. Apabila usman dibunuh dan Ali menjadi Khalifah, beliau tidak melanjutkan jabatan Muawiyyah dimana jabatan tersebut terlepas dengan sebab berakhirnya pemerintahan khalifah yang telah melantiknya. Dengan itu Muawiyyah telah kehilangan pusat kekuasaan nya dan jabatannya sebagai gubernur syam walauoun sebenarnya beliau masih berkuasa dengan sebab penduduk syam mendukung beliau

Dan mereka puas dan setuju dengan alasan Muawiyyah yang tidak mau memberi Bai’at kepada Ali. Sebabnya ialah tuntutan pelaksanaan hukum qisas terhadap pembunuh-pembunuh usman berdasarkan hak-nya sebagai penuntut bela kematian Usman. Daulah Bani Umayyah yang berpusat di Damaskus, telah diperintahkan oleh 14 orang khalifah. Namun di antara khalifah-khalifah tersebut yang paling menonjol adalah khalifah Muawiyyah Bin Abi sufyan, Abdul Malik bin Marwan, Walid Bin Abdul Malik, Umar Bin Abdul Aziz, dan Hisyam Bin Abdul Malik.

c.       Kemajuan yang dicapai Dinasti Umayyah

Telah terbentuk berbagai lembaga administrasi pemerintahan yang mendukung tambuk pimpinan dinasti Umayyah. Banyak terjadi kebijaksanaan yang dilakukan pada masa ini, di antaranya:

1)      Permisahan kekuasaan

6)      Organisasi kehakiman

2)      Pembagian wilayah

7)      Sosial dan budaya

3)      Bidang administrasi pemerintahan

8)      Bidang seni dan sastra

4)      Organisasi keuangan

9)      Bidang seni rupa

5)      Organisasi keteraturan

10)  Bidang arsitektur

Disamping melakukan ekspansi teritorial, pemerintah dinasti Umayyah juga menaruh perhatian dalam bidang pendidikan, diantara ilmu pengetahuan yang berkembang pada masa ini:

1)      Ilmu agama

2)      Ilmu sejarah dan geografi

3)      Ilmu pengetahuan bidang bahasa

4)      Bidang filsafat

2.      Hubungan Peradilan dengan Penguasa

Terdapat pernyataan menarik yang dikemukakan para pegiat dan pemerhati fikih qadha berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan pada masa Bani Umayah ini, yakni bahwa peradilan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik; sementara ijtihad hakim dalam menentukan dan menetapkan hukum berkembang pesat. Apabila klausul tentang penyelenggaraan peradilan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik dipahami dengan tidak terlibatnya penguasa khalifah Bani umayah dalam praktik peradilan, maka tentunya dapat dimengerti karena secara ngsung para khalifah itu tidak melibatkan diri menjadi hakim.

Dalam kenyataannya, praktik pemerintahan Bani Umayah itu ditandai oleh gaya pemeribtahan yang jelas-jelas mengambil bentuk otokrasi bahwa yang bedcuasa menganggap mbadinya berbeda dalam segala hal dari rakyatnya. Bentuk kekuasaan model itu tentu .apal memberikan pengamh terhadap pelbagai sektor pemerintahan, termasuk terhadap uberadaan lembaga musyawarah sehingga pada gilirannya akan menempatkan lembaga musyawarah ini menjadi kurang berani lagi. lembaga musyawarah tidak bedanya sebagai lembaga formalitas saja.

Salah satu gambaran mengenai tindakan otoriter khalifah Bani Umayah, antara lain dikabarkan bahwa suatu waktu, Marwan Gubernur Yamamah meminta petunjuk kepada Khalifah Mu’awiyah lbn Abi Sufyan mengenai status barang yang dicuri. Menurut penjelasan Khalifah Mu'awiyah Ibn Abi Sufyan bahwa barang yang dicuri itu adalah hak si pemilik untuk mengambilnya kembali barang yang dicuri orang itu di manapun ia dapati barangnya itu. Tampaknya, penjelasan yang dikirimkan Khalifah Mu'awiyah lbn Abi Sufyan itu tidak memuaskan Marwan sehingga ia mengirimkan surat permohonan yang sama kepada hakim Usaid lbn Hudhair untuk meminta penjelasan hukum tentang status barang yang dicuri itu.Bentuk dan Praktik Peradilan

3.      Bentuk dan Praktik Peradilan

Peradilan dimasa Bani Umayyah mempunyai ciri khusus:

1)      Hakim memutuskan perkara menurut ijtihadnya sendiri, dalam hal-hal yang tidak ada nash atau ijma’.

2)      Lembaga peradilan belum dikuasai oleh penguasa, Hakim-hakim pada masa itu mempunyai hak otonom yang sempurna, tidak dipengaruhi oleh keinginan-keinginan penguasa.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz, menentukan 5 keharusan bagi para hakim :

1)      Harus tahu apa yang terjadi sebelum dia

2)      Harus tidak mempunyai kepentingan pribadi

3)      Harus tidak mempunyai rasa dendam

4)      Harus mengikuti jejak para imam

5)      Harus mengikut sertakan para ahli cerdik dan pandai

Kebijakan yang dilakukan Mu’awiyah bin Abi sufyan pada masa pemerintahan Bani Umayyah

1)      Pembentukan diwanul hijabah, yaitu sebuah lembaga yang bertugas memberikan pengawalan terhadap pemimpinnya.

2)      Pembentukan diwanuk khatam, yaitu lembaga yang bertugas mencatat semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemimpinya dalam berita acara pemerinth

3)      Pembentukan diwanul barid, yaitu departemen pos dan transportasi, yang bertugas menjaga pos-pos perjalanan dan menyediakan kuda sebagai alat transportasi

4)      Pembentukan shabibulm kharaj (pemungutan pajak)

4. Hakim-hakim yang terkenal dan Contoh Kasus yang diselesaikan pada Masa Bani Umayah

Adapun tokoh Qadhi/Hakim yang terkenal pada masa ini cukup banyak yang tersebar diberbagai daerah seperti Madinah, Basrah, Kufah, dan Mesir, antara lain:

1)      Al-Qadhi Suraih

2)      Al-Qadhi Asisabi

3)      Qadhi Ijas

4)      Salim bin Ataz

Beberapa contoh kasus yang diselesikan pada masa Bani Umayah:

1)      Hakim Yahya Ibn Yahya

Yahya Ibn Yahya al-Laitsi adalah Hakim yang ditugaskan di Andalusia. Dalam perjalanan karirnya sebagai hakim, Yahya Ibn Yahya al-Laitsi pernah mendapat kritikan dari fukaha Malikiah berkenaan dengan putusannya tentang kafarat orang Islam yang berjima’ di siang hari pada bulan Ramadhan. Dalam peristiwa itu, Abdul Rahman Ibn Hakam, gubernur Andalusia yang "diduga telah bersenggama" dengan istrinya di bulan Ramadhan, menyesali perbuatannya dan bermaksud untuk bertaubat. Kemudian, ia mengumpulkan ulama dan meminta fatwa hukum perihal sanksi yang harus dijalaninya.

Yahya Ibn Yahya al-Laitsi, selaku ulama yang diundang saat itu memberikan fatwa bahwa sanksi yang harus diterima Gubernur Abdul Rahman Ibn Hakam adalah berupa berpuasa dua bulan berturut-turut. Fatwa Yahya Ibn Yahya al-Laitsi itu oleh sebagian ulama Malikiah yang hadir dipandang kontroversial, karena bertentangan dengan nash yang memberikan opsi hukum-pilihan khiyar untuk memerdekakan hamba sahaya atau memberi makan kepada 60 orang miskin, apabila puasa dua bulan berturut-turut itu tidak dapat dilakukan. "Yahya Ibn Yahya al-Laitsi menjawab, "Apabila dibéri hak untuk memilih, gubernur pasti memilih memerdekakan hamba sahaya atau memberi makan kepada 60 orang miskin. "Tampaknya fatwa yang dikeluarkan Hakim Yahya Ibn Yahya al-Laitsi itu merujuk dan menggunakan pendekatan prinsip maslahah, yaitu dengan mempertimbangkan kondisi sosial yang ada. "

Menurut ulama Malikiah, implikasi dari menggunakan pendekatan prinsip maslahah sebagaimana yang dilakukan Hakim Yahya Ibn Yahya al-Laitsi itu akan membatu dampak kepada perubahan hukum dengan berubahnya situasi dan kondisi.

2)      Umar Ibn Abd.

Satu-satunya khalifah Bani Umayah yang terjun langsung dalam praktik peradilan adalah Khalifah Umar lbn Abd Al-Aziz. Karena itu, pandangannya pun di bidang hukum cukup banyak. Para fukaha' hampir sepakat bahwa apabila terjadi persengketaan antara ahl al-dzimmah (non muslim) dengan muslim, dan kedua belah pihak itu sepakat untuk mengadukan perkaranya dan diadili oleh hakim Islam di meja pengadilan, maka dalam hal ini hakim tidak mesti mengadili mereka, tetapi boleh dipilih antara memutuskan atau menolaknya. Begitu pula apabila terjadi kasus tentang sengketa di antara ahl al-dzimmah mengenai mazhalim yang dampaknya akan menimbulkan kerugian dan kebinasaan, maka dalam hal ini hakim wajib bertindak dengan memberlakukan hukum Islam terhadap ahl al-dzimmah, sebab upaya menumpas sesuatu yang berupa kezaliman merupakan kewajiban.

Lebih baru Lebih lama