Peradilan pada Masa Khulafa’ Rasyidin



1.      Peradilan pada masa Abu Bakar

a.       Biografi

Beliau lahir pada tahun 51 H/573 M dikota Mekkah setelah Alfail dua tahun enam bulan. Beliau berasal dari keluarga bangsawan Quraisy kaya dan merupakan pemeluk agama Islam ke dua setelah istri nabi Muhammad SAW yaitu Siti Khadijah dan beliau tidak pernah minum khamar pada zaman jahiliyah. Oleh karena itu beliau mendapat gelar “As Shiddiq”. Ketika Nabi saw udzur, beliau ditunjuk oleh menjadi imam shalat.

Beliau diridhoi oleh kaum muslimin menjadi khalifah setelah wafatnya Rasulullah, lalu beliau memerangi orang-orang murtad dan tidak membayar zakat, kemudian beliau menempatkan islam di jazirah arab, mengirimkan para tentara untuk menaklukkan kota Irak dan Syam. Beliau wafat dikota Madinah pada tahun 13 H/ 634 M dan dimakamkan disamping Rasullah saw.

b.      Sumber Hukum Peradilan

Cara Abu Bakar menghukumi sesuatu permasalahan adalah seperti apa yang dilakukan Rasulullah SAW sebelumnya. Apabila abu bakar menghadapi suatu perkara dan apabila datang sesuatu pengaduan kepadanya, memerhatikan kandungan al-Qur’an. Jika beliau memperoleh sunnah dalam perkara itu, beliau pun memutuskannya menurut ketetapan sunnah. Apabila tidak juga beliau dapati sesuatu ketetapan dalam sunnah, beliau menanyakan hadis-hadis nabi tentang perkara itu kepada para sahabat, lalu beliau memutuskan perkara menurut hadis yang beliau dapati dari seseorang yang dipercaya. Kalau memang masalah tersebut berhubungan langsung dengan hukum masyarakat. Beliau akan berijtihad secara sendiri bagi masalah-masalah yang berhubungan dengan perserorangan. Walaupun Rasulullah SAW menetapkan kebolehan melakukan ijtihad dengan pemikiran rasional seseorang dan qiyas, Khalifah Abu Bakar RA enggan memakainya kecuali sedikit saja.

c.       Hakim-hakim Peradilan Pada Masa Abu Bakar


1)      Umar bin Khattab.

7)      Al-Ala’ bin Al-Hadhromi.

2)      Uttab bin Usaid.

8)      Ziyad bin Lubaid.

3)      Usman bin Abil Ashi

9)      Ya’la bin Umayyah.

4)      Abu Musa al-Asy’ari.

10)  Jarir bin Abdullah Al-Bajali.

5)      Mu’ad bin Jabal.

11)  Abdullah bin Tsaur.

6)      Al-Muhajir bin Abi Umayyah.

12)  Iyyad bin Ghanam Al-Fihri.

d.      Kasus-kasus Peradilan

Ada beberapa keputusan pada masa Abu Bakar, sebagian terjadi di Madinah, Mekkah dan kota-kota yang lain. Di antaranya:

1)      Keputusan Qishas

2)      Keputusan nafakahnya orang tua kepada anaknya

3)      Keputusan ketahanan yang disyari’atkan

4)      Keputusan hukum jilid

2.      Peradilan pada masa Umar bin Khatab

Proses pengangkatan Umar bin Khattab sebagai khalifah adalah degan cara di tunjuk langsung oleh Abu Bakar dan disetujui langsung oleh kaum muslimin id muka bumi saat itu.

Khalifah Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah selama 10 tahun, dan pada masa khalifah umar ini madinah semakain meluas dengan meliputi semenanjung Arabia, Palestina, Suria, Irak, Persia, dan Mesir. Karena wilayah kekuasaan islam semakin bertambah luas dan umat islam semakin banyak, maka bertambah juga beban yang dihadapi. Dari kemajuan yang sangat pesat, maka terbentuklah qadhi atau hakim untuk menangani perkara yang terjadi di dalam masyarakat.

a.       Sistem desentralisasi

Pranata sosial yang Umar bin Khattab terapkan di pemerintah daerah adalah dengan sistem desentralisasi. Desentralisasi adalah pelimpahan wewenag dan otonomi seluas-luasnya kepada pemerinah daerah. Disetiap provinsi nya umar mengangkat gibernur sebagai wakil khalifah di daerah Gubernur tersebut dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh pembantu-pembantu yaitu sekretaris, pejabat pajak, pejabat kepolisian, pejabat keuangan, dan qadhi (hakim).

b.      Nama-nama qadhi pada masa umar bin khattab

Sehubungan dengan perlunya hakim untuk membantu gubernur maka Umar mengangkat be berapa orang untuk menyelesaikan perkara, dan mereka pun digelari hakim (qadhi). Orang-orang di angkat sebagai qadhi oleh Umar adalah Abu Darda untuk menjadi hakim di Madinah:

1)      Syuraih di Bashrah

2)      Abu Musa al-Asy’ary di Kufah

3)      Utsman ibn Qais ibn Abil ‘Ash di Mesir

Umar menetapkan bahwa wewenang qadhi hanya untuk mengurusi kasus tentang penyelesaian sengketa harta benda. Sedangkan untuk urusan jinayah yang menyangkut pada hukum qishash atau had ditangani oleh khalifah dan penguasa-penguasa daerah

c.       Peraturan peradilan

1)      hakim harus berlaku adil dalam memutus perkara siapapun

2)      terbebas dari rasa takut dan tidak memihak siapapun

3)      memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum

4)      si penggugat harus menunjukan bukti akurat

5)      si tertuduh harus disumpah jika menyangkal

6)      penyelesaian perselisihan secara damai boleh selama tidak bertentangan dengan hukum

d.      Sumber hukum peradilan

1)      Para qadhi memutuskan perkara dengan merujuk kepada al-Qur’an.

2)      Jika mereka tidak mendapati hukum dalam al-Qur’an, mereka mencarinya dalam sunnah.

3)      Jika dalam Al-Quran atau Sunnah sama-sama tidak menemukan hukum maka mereka bertanya kepada fuqaha mujtahidin

4)      Jika masih tetap tidak temukan juga mereka berijtihad secara kolektif.

e.       Risalathul qadha

Risalah al-Qadha adalah sebuah surat yang merupakan instruksi Umar bin Khattab kepada para hakim, khususnya kepada Abu Musa al Asy’ari tentang bagaimana beretika dalam pengadilan dan apa yang semestinya dilakukan oleh seorang hakim. Isi dari Risalah al-Qadha sebagai berikut:

1)      Sesungguhnya menyelesaikan perkara adalah dan sunnah yang harus diikuti

2)      Pahamilah apabila diajukan kepadamu suatu perkara dan putuslah apabila telah

jelas

3)      Sama ratakanlah manusia

4)      Bukti itu (wajib) atas penggugat sedangkan sumpah itu wajib atas pihak yang menolak

5)      Boleh mengadakan perdamaian diantara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal

6)      Barangsiapa yang mendakwakan suatu hak yang tidak ada ditempatnya

7)      Jangan sekali kali menghalangi kepadamu suatu keputusan yang telah engkau jatuhkan hari ini

8)      Orang orang islam itu di anggap adil sebagian mereka terhadap sebagian yang lain

9)      Pahami dengan sungguh sungguh tentang perkara yang diajukan kepadamu

10)  Hindarkan lah dirimu dari marah,pikiran yang kacau,rasa jemu,menyakiti orang yang berperkara dan bersikap keras pada waktu menghadapi mereka

f.        Ijtihad umar bin khattab dalam penetapan hukum

1)      Pengguguran hukum had bagi pencuri.

2)      Thalak tiga dengan satu lafadz

3)      Hukum ta’zir

4)      Tindak pidana perzinahan

3.      Peradilan pada masa Usman bin Affan

a.       Biografi

Usman bin Affan adalah salah seorang sahabat yang termasuk al-sabiqual awwalin yang masuk Islam atas ajakan Abu Bakar al-Siddiq. Nama lengkapnya adalah Usman bin Affan bin Umayyah bin Abd alManaf yang berasal dari suku Quraisy. Lahir pada tahun 576 M enam tahun setelah Rasulullah Saw. Lahir Usman lahir dari rahim seorang perempuan yang bernama Urwy bin Kuraiz bin Habib bin Abdi al-Syams bin Abd al-Manaf.

b.      Proses Pengangkatan Khalifah Usman Bin Affan Dan Pemerintahannya

Masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan yaitu ketiga Tahun (644-655 M) Diusia 70 tahun. Peradilan Masa Utsman bin Affan juga melakukan hal sebagai berikut:

1)      Mengirim pesan kesemua warga baik pejabat maupun rakyat untuk menegakkan kelakuan baik

2)      Berpesan kepada penarik pajak untuk menarik pajak dengan jujur

3)      Membangun gedung Peradilari di Madinah maupun di daerah Gubernur

Pada masa usman bin affan, beliau melakukan beberapa tindakan-tindakan diantaranya:

1)      Mengadakan pembangunan di bidang infrastruktur dengan membangun bendungan untuk menjaga arus banjir dan mengatur pembagian air ke kota-kota, membangun jalan dan jembatan mesjid, dan memperluas mesjid Nabi di Madinahperbedaan bacaan umat Islam

2)      Mebukukan mushaf Al-Qur’an dengan alasan dan pertimbangan untuk mengakhiri perbedaan bacaan umat Islam

c.       Contoh kasus pada masa Usman Bin Affan

Kasus Ali bin abi thalib pada masa umar telah membangun pematang untuk menutup aliran air antara tanahnya dan tanah thalhah bin abdullah , lalu keduanya mengadukan perkara tersebut kepada usman bin affan . Maka , usman pergi bersama kedua belah pihak ke tempat pematang hingga dia melihatnya . Kemudian dia berkata " saya melihat tidak ada bahaya yang disebabkan pematang ini , dan dia juga telah ada sejak masa umar , sebab jika pematang ini sebagai kezaliman niscaya umar tidak akan membiarkannya "

4.      Peradilan pada masa Ali bin Abi Thalib

a.       Biografi

Ali bin Abi Thalib bin Abdul Mutthalib bin Hasyim bin Abdul Manaf merupakan sepupu Rasulullah SAW. Ali tidak hanya sebagai sepupu Rasulullah. Tetapi di juga menantu Rasulullah, kärena Ali ketikä dewasa menikah dengan Fatimah az-Zahra, putri Rasulullah, yang ketika itu baru berusia 15 tahun, sedang Ali sendiri 20 tahun. 'Ibunya bemama Fatimah binti Asad bin Hasyim bin Abdul Manaf.

b.      Masa Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib

Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah selama. Selama masa pemerintahannya, ia menghadapi berbagai pergolakan. Hampir tidak ada yang stabil sedikitpun didalam masa pemerintahannya. Hal yang pertamakali dilakukan Ali saat menjadi khalifah yaitu memecat para gubermur yang diangkat oleh Khalifah Usman. Alasan Ali memecat para gubernur tersebut karena Ali berkeyakinan bahwa pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka. Tidak hanya memecat para gubernur, Ali juga kembali ke tanah yang dihadiahkan Khalifah Usman kepada para gubernur untuk diberikan kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara, dan memakai kembali distribusi pajak tahunan. Selama ia memerintah, ia menjadikan kebijakan-kebijakan tertentu sesuai dengan situasi yang dihadapinya, sehingga kebijakan Ali bin Abi Thalib sangat berbeda dengan kebijakan khlaifah sebelumnya. Diantara kebijakannya yang terkenal adalah sebagai berikut:

1)      Penundaan Pengusutan Pembunuhan Khalifah Usman

2)      Mengganti Pejabat dan Penataan Administrasi

3)      Munculnya Gerakan Oposisi

c.       Sistem Pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib

Sudah diketahui bahwa Ali bin Abi Thalib memiliki sikap yang kokoh, kuat pendirian dalam antrian yang hak. Setelah dibaiat sebagai khalifah, dia cepat mengambil tindakan. Dia segera mengeluarkan perintah yang menunjukan sikap ketegasan sikapnya.

Ali juga melakukan pemecatan semua gubernur yang tidak disenangi oleh rakyat. Ia juga membenahi dan menyusun arsip negara untuk mengamankan dan menyelamatkan dokumen-dokumen khalifah dan kantor sahib-ushsurtah, serta mengkordinir polisi dan menetapkan tugas-tugas mereka.

Sejak itu berakhirlah Madinah sebagai ibukota kedaulatan islam dan tidak ada lagi khalifah yang berdiam di sana. Sekarang Ali adalah pemimpin dari seluruh wilayah islam, kecali Suri'ah. Pada saat itu, Ali tidak bermukim secara tetap di Kuffah, dia pergi ke sana hanya menegakkan kekuasaannya.

Lebih baru Lebih lama