WAKAF TANAH DAN PROSEDURNYA

WAKAF TANAH DAN PROSEDURNYA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

        Sebagai warga negara Indonesia yang baik, seseorang dituntut untuk melakukan sesuatu menurut ketentuan hukum yang berlaku. Demikian juga dengan urusan kekayaanatau kepemilikan lainnya seperti tanah harus dilakukan suatu pencatatan agar kelak dikemudian hari tidak menimbulkan suatu sengketa. Sebab, masalah tanah merupakan hal yang krusial dan sering dapat menimbulkan potensi sengketa yang berkepanjangan. Oleh karena itu, Pendaftaran tanah merupakan salah satu usaha dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

        Dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status atau kedudukan hukum pada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas, dan batas-batasnya, siapa yang punya dan beban-beban apa yang ada diatasnya sebab, erat kaitannya dengan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan umum, salah satunya adalah masalah tanah wakaf.

        Apabila kita menelaah kembali sejarah islam, akan kita dapati bahwa wakaf adalah perwujudan dari sifat-sifat kebaikan yang terdapat dalam jiwa kaum muslimin yang bersifat murah hati serta berkecukupan. Hal ini berjalan sudah berabad-abad lamanya dan telah diterima oleh masyarakat. Diterimanya lembaga wakaf dalam masyarakat merupakan suatu hal yang wajar karena mayoritas penduduk Indonesia adalah penganut agama Islam terbesar di dunia. Kendatipun demikian, tidak semata-mata dalam proses perwakafan tanah memiliki kisah yang lurus tanpa ada problematika bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Beberapa daerah di Indonesia masih sering terjadi peristiwa yang mengisyaratkan banyaknya tanah-tanah wakaf menjadi tanah-tanah untuk kepentingan pribadi. Karena sebagian besar dari tanah-tanah wakaf tersebut belum didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, sehingga belum ada kepastian hukum.

        Beranjak dari latar belakang tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pemahaman terhadap prosedur perwakafan sangat penting, baik untuk khalayak umum maupun akademisi. Oleh karena itu, makalah “Wakaf Tanah dan Prosedurnya” ini kami upayakan sebagai bentuk untuk mempermudah kita kalaupun tidak bisa dikatakan sebagai bentuk kemudahan, setidaknya sebagai penambah wawasan kita terkait prosedur perwakafan tanah.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana prosedur perwakafan tanah berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia?

C. Tujuan Masalah

1. Untuk mengetahui prosedur perwakafan tanah berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Syarat Administrasi Perwakafan

Persyaratan harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah yaitu sebagai berikut:

1. Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.

2. Pernyataan kehendak wakif dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf sesuai dengan jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri Nazhir, Mauquf Alaih dan sekurang-kurangnya 2 orang saksi.

3. Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama. 

4. Dalam melaksanakan ikrar wakaf pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, surat-surat sebagai berikut :

a. Tanda bukti kepemilikan harta benda/ tanah.

b. Tanah yang akan diwakafkan, maka harus disertai dengan surat keterangan dari kepala desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan kepemilikan benda tidak bergerak dimaksud.

c. Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan pernyataan status tanah tersebut.

B. Pendaftaran Tanah Wakaf.

        Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan pendaftaran tanah wakaf kepada instansi yang berwenang guna menjaga keutuhan dan kelestariannya. Setelah selesai Akta Ikrar Wakaf, maka PPAIW atas nama nadzir diharuskan mengajukan permohonan kepada instansi berwenang setempat untuk mendaftar perwakafan tanah milik tersebut menurut ketentuan PP No. 42 Tahun 2006. Instansi berwenang tersebut mencatatnya pada buku register wakaf dan menerbitkan bukti pendaftaran tanah wakaf. Setelah itu nadzir yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama, dalam hal ini adalah Kepala KUA Kecamatan.

        Pada pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Milik menyebutkan bahwa “untuk keperluan pendaftaran dan pencatatan perwakafan tanah, tidak dikenakan biaya pendaftaran, kecuali biaya pengukuran dan materai”.  Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2006, tata cara pendaftaran wakaf tanah sebagai harta benda tidak bergerak yaitu: 

1. Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan AIW.

2. Tanah yang diwakafkan sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir.

3. Apabila tanah yang diwakafkan hanya sebagian dari keseluruhan, harus dilakukan pemecahan sertifikat milik terlebih dahulu, kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir.

4. Pejabat yang berwenang di bidang pertanahan kabupaten/kota setempat mencatat perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.

C. Pengumunan Harta Benda Wakaf

        Penyampaian informasi kepada masyarakat tentang keberadaan Tanah Wakaf di daerahnya.

1. PPAIW menyampaikan AIW kepada Kantor Kementerian Agama dan BWI untuk dicatat dalam register umum wakaf yang tersedia pada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan BWI.

2. Nadzir hendaknya memberitahukan kepada masyarakat tentang keberadaan tanah wakaf kepada masyarakat sekitar lokasi.

3. Masyarakat dapat mengetahui atau mengakses informasi tentang tanah wakaf sebagai benda tak bergerak yang termuat dalam register umum yang tersedia pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.

BAB III
PENUTUP

A. Simpulan

        Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan Ikrar Wakaf, dan pelaksanaan Ikrar Wakaf tersebut dilaksanakan dalam  Majlis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Wakif/Kuasa Wakif, Nadhir, Mauquf Alaih dan sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Hal tersebut sebagai syarat adminitarsi untuk pendaftaran tanah wakaf. Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka PPAIW atas nama nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada instansi berwenang untuk mendaftar perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestariannya. PPAIW menyampaikan AIW kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dan BWI untuk dicatat dalam register umum wakaf yang tersedia pada kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dan BWI.

DAFTAR PUSTAKA

Anshori, Abdul Ghofur. 2006. Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Milik

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf 

Lebih baru Lebih lama