MAKALAH KAIDAH AL UMURU BIMAQAASHIDIHAA

 

MAKALAH

KAIDAH AL UMURU BIMAQAASHIDIHAA


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Kaidah Al - Umuru Bi Maqasidiha merupakan salah satu daripada kaedah yang digunakan oleh para Fukaha ' dalam dalam Qawa'id Fiqhiyyah . Jadi kaidah ini bolehlah ditafsirkan dari dua sudut yaitu dari segi bahasa dan istilah . Pengertian kaedah dari segi bahasa boleh membawa maksud asas manakala menurut istilah pula bermaksud perkara yang dipraktikkan daripada masalah atau perkara pokok kemudian dipraktikkan terhadap perkara - perkara furu ' atau pecahan.

            Dalam makalah ini , penulis akan membahas tentang kaidah fiqih yang pertama , yaitu الامور بمقاصدها ( al - Umuru bi Maqasidiha ). Kaidah ini membahas tentang kedudukan niat yang sangat penting dalam menentukan kualitas . ataupun makna perbuatan seseorang , apakah seseorang melakukan perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perintah dan menjauhi laranganNya . Ataukah dia tidak niat karena Allah , tetapi agar disanjung orang lain.

B. Rumusan Masalah

1. Apa makna al - Umuru bi maqasidiha ?

2. Apa dalil al - Umuru bi maqasidiha ?

3. Apa cabang - cabang dari al - umuru bi maqosidiha dani bagaimana penerapannya ?

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.   Makna kaidah الامور بمقاصدها

            Maksud kata umuur . Kaidah pertama ini al - umuru bi maqashidiha terbentuk dari dua unsur yakni lafadz al umuru dan al- maqashid terbentuk dari lafadz al - amru dan al - maqshod . Secara etimologi lafadz al - umuru merupakan bentuk dari lafadz al - amru yang berarti keadaan , kebutuhan , peristiwa dan perbuatan . jadi , dalam bab ini lafadz al - umuru bi maqashidiha diartikan sebagai perbuatan dari salah satu anggota . Sedangkan menurut terminologi berarti perbutan dan tindakan mukallaf baik ucapan atau tingkah laku , yang dikenai hukum syara ' sesuai dengan maksud dari pekerjaan yang dilakukan .

            Sedangkan maqashid secara bahasa adalah jamak dari maqshad , dan maqsad mashdar mimi dari fi'il qashada , dapat dikatakan : qashada - yaqshidu - qashdan wamaksadan , al qashdu dan al maqshadu artinya sama , beberapa arti alqashdu adalah ali'timad berpegang teguh , al amma , condong , mendatangi sesuatu dan menuju .

            Makna Niat , Kata niat dengan tasydid pada huruf ya adalah bentuk mashdar dari kata kerja nawaa yanwii . Inilah yang masyhur di kalangan ahli bahasa . Ada pula yang membaca niat dengan ringan , tanpa tasydid menjadi ( niyah ) . Dapat diambil benang merah bahwa makna niat tidak keluar dari makna literar linguistiknya , yaitu maksud atau kesengajaan . Sementara Ibnu Abidin menyatakan niat secara bahasa berarti , kemantapan hati terhadap sesuatu , sedangkan menurut istilah berarti mengorientasikan ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah dalam mewujudkan tindakan.

            Kaidah pertama ini (al-umuru bi maqasidiha) menegaskan bahwa semua urusan sesuai dengan maksud pelakunya kaidah itu berbunyi: الامور بمقاصدها ("segala perkara tergantung kepada niatnya"). Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perintah dan menjauhi laranganNya. Atau dia tidak niat karena Allah, tetapi agar disanjung orang lain.[1]

            Pengertian kaidah ini bahwa hukum yang berimplikasi terhadap suatu perkara yang timbul dari perbuatan atau perkataan subjek hukum (mukallaf) tergantung pada maksud dan tujuan dari perkara tersebut. Kaidah ini berkaitan dengan setiap perbuatan atau perkara perkara hukum yang dilarang dalam syari'at Islam. Sebagai tambahan penjelasan perlu kami tegaskan, bahwa apabila tindakan seseorang meninggalkan hal-hal yang terlarang dilakukannya dengan segala ketundukan karena ada larangan yang berlaku dalam ketetapan syara 'maka tindakan tersebut memperoleh pahala. Namun apabila tindakan tersebut berkaitan dengan tabiat atau perasaan jijik terhdap sesuatu yang ditinggalkan tersebut tanpa memperhatikan status pelarangannya, maka ia dinilai sebagai perkara biasa dan tabiat manusiawi yang tak beroleh pahala.

            Sebagai contoh, memakan bangkai tanpa adanya rukhshah ( dispensasi hukum ) status hukumnya adalah haram. Dalam hal ini , terdapat nash syara ' yang dengan tegas mengharamkan konsumsi bangkai dan melarang tindakan tersebut . Sehingga apabila melanggar akan memperoleh hukuman dunia dan akhirat. Nash tersebut adalah firman Allah SWT : "Diharamkan bagimu ( memakan ) bangkai, darah, daging babi..." dan seterusnya. Apabila seorang mencegah diri untuk tidak melakukan tindakan tersebut (konsumsi bangkai) dengan harapan bahwa ia berpegang teguh pada nash dan menerapkan ketentuan yang berlaku di dalamnya maka tindakan ini memperoleh ganjaran dari Allah SWT dan pelaku mendapatkan pahala kebaikan yangditambahkan pada daftar pahala-pahala kebaikannya disisiNya . Berbeda halnya apabila seseorang tidak memakan bangkai karena faktor psikologis didalam diri merasa jijik atau tidak suka terhadap bangkai, tanpa memandang nash yang mengharamkannya atau dengan bahasa lain seseorang pasti akan memakannya seandainya tidak merasa jijik maka tindakan tersebut tidak berpahala sama sekali.[2]

 

B.     Dalil الامور بمقاصدها

            Ayat al - Qur'an dan hadis yang menjelaskan tentang kaidah , berikut ini :

1.      Q.S Al Bayyinah ayat : 5

وما أمروا الا ليعبدوا الله مخلصين له الدينلا ختفاء ويقيموا الصلوة ويؤتوا الزكوة وذ لك دين القيمة

Artinya : Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian Itulah agama yang lurus.

Ayat ini menegaskan bahwa manusia diperintahkan untuk melakukan ketaatan kepada Allah dengan ikhlas.

2.      Q.S Ali Imron ayat : 145

وما كان لنفس أن تموت إلا بإذن الله كتابا مؤجلاً فلى ومن يرد ثواب الدنيا تؤيه منها ، ومن يرد ثواب الاخرة نؤته منهاقلی وسنجزي الشاكرين

Artinya : barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu . dan Kami akan memberi Balasan kepada orang-orang yang bersyukur.

3.      Dalam sejumlah hadis juga di jelaskan tentang penting peran maksud dan tujuan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan seperti berikut :

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه ) .رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة

 Artinya : Dari Amirul Mu'minin , Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu , dia berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan itu ( tergantung ) niatnya . Dan sesungguhnya setiap ( akan orang dibalas ) berdasarkan apa yang dia niatkan . Siapa yang hijrahnya karena ( ingin mendapatkan keridhaan ) Allah dan Rasul - Nya , maka hijrahnya kepada ( keridhaan ) Allah dan Rasul - Nya . Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya ( akan bernilai sebagaimana ) yang dia niatkan.[3]

            ( Hadist Riwayat dua imam hadist, Abu Abdullah Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain , Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kita Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang)

لاعمل لمن لا نية له

Artinya : " Tidak ada ( pahala ) bagi perbuatan yang tidak disertai niat " . ( HR . Anas Ibn Malik ra)

إنما بعث الناس على نياته

Artinya : " Sesungguhnya manusia itu dibangkitkan menurut niatnya . " ( HR.Ibn Majah dan Abu Hurairah ra.)

            Dari kaidah ini kemudian dikembangkan kaidah fikih lain seperti " al - ibrah fi al ' uqud bi al - maqashid wa an niyyat " ( yang menjadi patokan dalam transaksi adalah tujuan niat).

 من قتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو في سبيل الله عزوجل

Artinya : " Barangsiapa berperang dengan maksud meninggikan kalimah Allah , maka dia ada di jalan Allah " ( HR . Bukhari dari Abu Musa ) .

 من أتى فراشه وهو ينوي أن يقوم يصلي من الليل فغلبته عيناه حتى أصبح كتب له مانوى

Artinya : " Barangsiapa yang tidur dan ia berniat akan shalat malam , kemudian dia ketiduran sampai subuh , maka ditulis baginya pahala sesuai dengan niatnya " ( HR . al - Nasâi dari Abu Zâr ).

C.    Kaidah Cabang الامور بمقاصده Penerapannya

            Adapun kaidah cabangnya sebagai berikut:

لا ثواب إلا بالنية

“Tidaklah ada pahala kecuali dengan niat".

            Kaidah ini, memberikan kepada kita pedoman untuk membedakan perbuatan yang bernilai ibadah dengan yang bukan bernilai ibadah , baik itu ibadah yang mahdah ( jika dilakukan tanpa niat , ibadah tersebut tidak sah karena niat merupakan rukun ) maupun ibadah yang ' ammah ( jika dilakukan tanpa menyertakan niat beribadah maka perbuatan kedunia an semata tidak mendatangkan pahala) [4]

نيرة المؤمن خير من عقله

“Niat seorang mukmin lebih baik daripada amalnya".

            Misalkan, apabila ada seseorang yang mengalami musibah kecelakaan dan kita pada saat berkata pada semua orang akan membantu orang tersebut untuk dibawa ke RS dan menanggung semua biaya RS tersebut . Namun kenyataannya setelah keluarga orang itu datang , kita langsung memberikan kuitansi pembayaran kepada keluarga orang itu , agar mengganti biaya tersebut . Oleh karena itu apa yang diucapkan kita itu tidak sama dengan yang kita lakukan . Maka dalam hal ini kita membantu dan menolong orang tersebut bukanlah benar - benar ingin membantu , tetapi hanya ingin membangun citra " baik " di mata orang , agar mendapat sanjungan dari orang lain.

القاب في لواختلف اللسان والقاب فالمعتبر ما

“Apabila berbeda antara yang diucapkan dengan yang di hati , yang dijadikan pegangan adalah yang didalam hati

            Sebagai contoh , apabila hati niat wudhu , sedang yang diucapkan adalah mendinginkan anggota badan , maka wudûnya tetap sah

. لا يلزم نية العادة في كل جزء إنما تأزم في جملة ما يفعله "

Tidak wajib niat ibadah dalam setiap bagian , tetapi niat wajib dalam keseluruhan yang dikerjakan”

Contohnya , yaitu sebagai berikut , ketika kita berniat untuk melakukan shalat , maka niat cukup satu kali , dan tidak perlu mengucapkan niat pada tiap kali gerakan shalat.[5]

 كل مقر ضين قلا تجزيهما ني [ ] ة واحد إلال الحج والعمرة "

Setiap dua kewajiban tidak boleh dengan satu niat , kecuali ibadah haji dan umrah

            Berdasarkan kaidah di atas , dapat diambil contoh sebagai berikut , yaitu seseorang berniat melakukan mandi wajib kemudian orang tersebut ingin berwudhu dengan menggunakan niat yang pertama yaitu niat mandi wajib , maka hal itu tidak diperbolehkan sebab dalam dua kewajiban tidak boleh dengan satu niat saja

. كل ما كان له أضل قلا ينتقل عن أضله بمجر لاد النية

 

"Setiap perbuatan asal / pokok , maka tidak bisa berpindah dari yang asal karena semata - mata niat "

            Seseorang niat shalat zuhur , kemudian setelah satu raka'at , dia berpindah kepada shalat tahiyyat al - masjid , maka batal shalat zuhurnya . Contoh lain misalnya jika kita berniat membayar hutang puasa ramadhan , tetapi belum selesai kita melakukan puasa tersebut , misalnya pada siang hari , tiba - tiba kemudian kita berubah niat untuk tidak jadi membayar hutang puasa dan ingin hanya melaksanakan puasa sunnah senin kamis , maka hal itu . tidak diperbolehkan dan puasa tersebut batal untuk dilaksanakan

مقاصد اللفظ على نية اللافظ         

"Maksud lafadz itu tergantung pada niat orang yang mengatakannya".

            Dari redaksi kaidah ini , memberikan pengertian bahwa ucapan seseorang itu dianggap sah atau tidak , tergantung dari maksud orang itu sendiri , yaitu apa maksud dari perkataannya tersebut.

            Contohnya seperti jika kita memanggil seseorang dan kita memanggil orang tersebut dengan sebutan yang bukan nama orang itu sendiri , dan kita memanggilnya dengan sebutan yang tidak baik , seperti memperolok orang tersebut dengan kata - kata yang tidak baik , maka dari ucapan tersebut , apakah dianggap baik atau tidak tergantung maksud orang yang mengucapkannya . Apakah hal itu dilakukan dengan sengaja ataukah hanya sekedar bercanda.

            Dalam hal lain misalnya , maksud kata - kata seperti talak , hibah , naźar , shalat , sedekah , dan seterusnya harus dikembalikan kepada niat orang yang mengucapkan kata tersebut , apa yang dimaksud olehnya , apakah maksudnya itu zakat , atau sedekah , apakah shalat itu maksudnya shalat fardhu atau shalat sunnah.

الأيمان مبنية على الألفاظ والمقاصد               

" Sumpah itu harus berdasarkan kata - kata dan maksud " .

            Khusus untuk sumpah ada kata - kata yang khusus yang digunakan , yaitu " wallahi " atau " demi Allah saya bersumpah " bahwa saya ... dan seterusnya . Selain itu harus diperhatikan pula apa maksud dengan sumpahnya itu . Selain itu harus diperhatikan pula apa maksud dengan sumpahnya . Dalam hukum Islam , antara niat , cara , dan tujuan harus ada dalam garis lurus , artinya niatnya harus ikhlas , caranya harus benar dan baik , dan tujuannya harus mulia untuk mencapai keridhaan Allah SWT.

            Contohnya seperti apabila seseorang itu berkata bahwa , demi Allah saya akan memberikan sedikit rezeki kepada orang yang tidak mampu , apabila nanti saya . mendapat rezeki lebih . Dan sumpahnya itu disaksikan oleh orang lain , maka yang dimaksud orang tersebut ialah dia ber untuk dirinya sendiri agar berbagi kepada orang yang tidak mampu , apabila ia mendapatkan rezeki lebih dari biasanya.

 العبرة في العقود لمقا صد و المعاني للأ لقا ظ و المباني

 

" Pengertian yang diambil dari suatu tujuannya bukan semata - mata kata - kata dan ungkapannya " .

            Sebagai contoh , apabila seseorang berkata : " Saya hibahkan barang ini untukmu selamanya , tapi saya minta uang satu juta rupiah " , meskipun katanya adalah hibah , tapi dengan permintaan uang , maka akad tersebut bukan hibah , tetapi merupakan akad jual beli dengan segala akibatnya .[6]

ما يشترط فيه التعيين فالخطأ فيه مبطل

( sesuatu yang disyaratkan { diharuskan } untuk ditentukan , kesalahan pada penentuan menjadikan sesuatu itu batal ).

            Misalnya , orang yang melaksanakan sholat dhuhur , tetapi ia keliru niat sholat ashar maka sholatnya tidak sah . Sehingga dalam kasus ini menentukan bahwa sholat dhuhur adalah keharusan bagi sahnya ibadah tersebut.

 ما يشترط التعرض له جملة ولا يشترط تغيينة تفصيلاً أذاعينة وأخطاً ضر

( Sesuatu yang di syaratkan menyebutkannya secara garis besar , jika di dalam pelaksanaannya ditentukan secara rinci , jika salah dalam penentuan berakibat fatal ) .

            Misalnya , orang yang niat melaksanakan sholat jenazah laki - laki , tetapi ternyata jenazahnya perempuan , maka sholatnya tidak sah . Dalam hal ini menentukan jika sholat jenazah sangat dipersyaratkan secara rinci .

ما لا يشترط التعرض له جملة ولا تفصيلاً أذا عينه وا خطأ لم يضر

(Sesuatu yang tidak di syaratkan untuk menyebutkannya , baik secara garis besar , maupun secara detail , jika disebutkan dan ternyata salah , maka tidak membawa kerusakan ) .

            Misalnya orang yang niat sholat ashar di Mesir , ternyata ia berada di Irak , shalatnya tetap sah . Dalam hal ini menentukan tempat sholat tidak dipersyaratkan sama sekali , baik secara garis besar maupun detail.[7]

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Pengertian kaidah الامور بمقاصدها bahwa hukum yang berimplikasi terhadap suatu perkara yang timbul dari perbuatan atau perkataan subjek hukum ( mukallaf ) tergantung pada maksud dan tujuan dari perkara tersebut . Kaidah ini berkaitan dengan setiap perbuatan atau perkara perkara hukum yang dilarang dalam syari'at Islam.

            Ada 12 kaidah cabang Al - Umuru bi Maqasidiha diantaranya sebagai berikut :

 لا ثواب إلا بالنية

 نبلة المؤمن خير من عمله

 لواختلف اللسان والقلب قالمعتبر ما  في القلب

 لا يلزم نية العادة في كل جزء إنقا تلزم في جملة ما يفعله

 كل مقر ضين قلا تجزيهما نيلة واحد إلال الحج والعمرة

 گل ما كان له أضل فلا ينتقل عن أضله بمجرد المنزلية

 مقاصد اللفظ على نية اللافظ

 الأيقان مبنية على الألفاظ والمقاصد

 العبرة في العقود لمقا صد و المعاني للا لفا ظ و المباني

 ما يشترط فيه التعيين قالخطأ فيه مبطل

 ما يشترط التعرض له جملة ولا يشترط تغيينة تفصيلاً إذاعينة وأخطأ ضر

ما لا يشترط التعرض له جملة ولا تفصيلاً أذا عينه وا خطأ لم يضر

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al - Gazali . 1996. Ihya Ulumi ad - Diin . Jakarta : Hidayah.

A.Djazuli.2007 . Kaidah - kaidah fikih.Jakarta : Kencana Ed.1.Cet.ke 2.

Firdaus.2010 . Al - Qawaid Al - Fiqhiyyah.Padang : IAIN Press.

Ma'shum Zainy Al - Hasimy.2010 . Qowaidh Fiqhiyyah Al - Faroidul Bahiyyah Jombang Darul Hikmah .

Nasher Farid M Wasil.2009 . Al - Qowa'id Fiqhiyyah Jakarta : Amzah . Suwarjin.2012 . Ushul Fiqh .Yogyakarta : Teras .

Suyatno.2011 . Dasar - dasar Ilmu Fiqih & Ushul Fiqih.Jogjakarta : Ar - Ruzz Media .

 

 

 



[1] Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Gazali, Ihya Ulumi ad-Diin, (Jakarta: Hidayah, 1996), Jilid 4,351

 

[2] Nasher Farid M Wasil . Al - Qowa'id Fiqhiyyah ( Jakarta : Amzah , 2009 ) him 6-7

[3] Ma'shum Zainy Al - Hasimy , Qowaidh Fiqhiyyah Al - Faroidul Bahiyyah ( Jombang Darul Hikmah , 2010 ) hlm 26

 

[4] Suyatno.Dasar - dasar Ilmu Fiqih & Ushul Fiqih . ( Jogjakarta : Ar - Ruzz Media , 2011 ) hlm 234

[5] A.Djazuli.Kaidah - kaidah fikih . ( Jakarta : Kencana , 2007 , Ed.1.Cet.ke 2 ) hlm 38-42

[6] Firdaus.Al - Qawaid Al - Fiqhiyyah . ( Padang : IAIN Press , 2010 ) hlm 53-58

[7] Suwarjin . Ushul Fiqh ( Yogyakarta : Teras , 2012 ) hlm 215-216

Lebih baru Lebih lama