MAKALAH
KAIDAH AL UMURU BIMAQAASHIDIHAA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kaidah
Al - Umuru Bi Maqasidiha merupakan salah satu daripada kaedah yang
digunakan oleh para Fukaha ' dalam dalam Qawa'id Fiqhiyyah . Jadi kaidah ini
bolehlah ditafsirkan dari dua sudut yaitu dari segi bahasa dan istilah .
Pengertian kaedah dari segi bahasa boleh membawa maksud asas manakala menurut
istilah pula bermaksud perkara yang dipraktikkan daripada masalah atau perkara
pokok kemudian dipraktikkan terhadap perkara - perkara furu ' atau pecahan.
Dalam
makalah ini , penulis akan membahas tentang kaidah fiqih yang pertama , yaitu الامور بمقاصدها ( al - Umuru bi
Maqasidiha ). Kaidah ini membahas tentang kedudukan niat yang sangat
penting dalam menentukan kualitas . ataupun makna perbuatan seseorang , apakah
seseorang melakukan perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah dengan
melakukan perintah dan menjauhi laranganNya . Ataukah dia tidak niat karena
Allah , tetapi agar disanjung orang lain.
B. Rumusan Masalah
1. Apa makna al - Umuru bi maqasidiha ?
2. Apa dalil al - Umuru bi maqasidiha ?
3. Apa cabang - cabang dari al - umuru bi maqosidiha
dani bagaimana penerapannya ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Makna kaidah الامور
بمقاصدها
Maksud
kata umuur . Kaidah pertama ini al - umuru bi maqashidiha terbentuk dari dua
unsur yakni lafadz al umuru dan al- maqashid terbentuk dari lafadz al - amru
dan al - maqshod . Secara etimologi lafadz al - umuru merupakan bentuk dari
lafadz al - amru yang berarti keadaan , kebutuhan , peristiwa dan perbuatan .
jadi , dalam bab ini lafadz al - umuru bi maqashidiha diartikan sebagai
perbuatan dari salah satu anggota . Sedangkan menurut terminologi berarti
perbutan dan tindakan mukallaf baik ucapan atau tingkah laku , yang dikenai
hukum syara ' sesuai dengan maksud dari pekerjaan yang dilakukan .
Sedangkan
maqashid secara bahasa adalah jamak dari maqshad , dan maqsad mashdar mimi dari
fi'il qashada , dapat dikatakan : qashada - yaqshidu - qashdan wamaksadan , al
qashdu dan al maqshadu artinya sama , beberapa arti alqashdu adalah ali'timad
berpegang teguh , al amma , condong , mendatangi sesuatu dan menuju .
Makna
Niat , Kata niat dengan tasydid pada huruf ya adalah bentuk mashdar dari kata
kerja nawaa yanwii . Inilah yang masyhur di kalangan ahli bahasa . Ada pula
yang membaca niat dengan ringan , tanpa tasydid menjadi ( niyah ) .
Dapat diambil benang merah bahwa makna niat tidak keluar dari makna literar
linguistiknya , yaitu maksud atau kesengajaan . Sementara Ibnu Abidin
menyatakan niat secara bahasa berarti , kemantapan hati terhadap sesuatu ,
sedangkan menurut istilah berarti mengorientasikan ketaatan dan pendekatan diri
kepada Allah dalam mewujudkan tindakan.
Kaidah
pertama ini (al-umuru bi maqasidiha) menegaskan bahwa semua urusan
sesuai dengan maksud pelakunya kaidah itu berbunyi: الامور
بمقاصدها ("segala perkara tergantung
kepada niatnya"). Niat sangat penting dalam menentukan kualitas
ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan perbuatan itu
dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perintah dan menjauhi laranganNya.
Atau dia tidak niat karena Allah, tetapi agar disanjung orang lain.[1]
Pengertian
kaidah ini bahwa hukum yang berimplikasi terhadap suatu perkara yang timbul
dari perbuatan atau perkataan subjek hukum (mukallaf) tergantung pada maksud
dan tujuan dari perkara tersebut. Kaidah ini berkaitan dengan setiap perbuatan
atau perkara perkara hukum yang dilarang dalam syari'at Islam. Sebagai tambahan
penjelasan perlu kami tegaskan, bahwa apabila tindakan seseorang meninggalkan
hal-hal yang terlarang dilakukannya dengan segala ketundukan karena ada
larangan yang berlaku dalam ketetapan syara 'maka tindakan tersebut memperoleh
pahala. Namun apabila tindakan tersebut berkaitan dengan tabiat atau perasaan
jijik terhdap sesuatu yang ditinggalkan tersebut tanpa memperhatikan status pelarangannya,
maka ia dinilai sebagai perkara biasa dan tabiat
manusiawi yang tak beroleh pahala.
Sebagai
contoh, memakan bangkai tanpa adanya rukhshah ( dispensasi hukum ) status
hukumnya adalah haram. Dalam hal ini , terdapat nash syara ' yang dengan tegas
mengharamkan konsumsi bangkai dan melarang tindakan tersebut . Sehingga apabila
melanggar akan memperoleh hukuman dunia dan akhirat. Nash tersebut adalah
firman Allah SWT : "Diharamkan bagimu ( memakan ) bangkai, darah,
daging babi..." dan seterusnya. Apabila seorang mencegah diri untuk
tidak melakukan tindakan tersebut (konsumsi bangkai) dengan harapan bahwa ia
berpegang teguh pada nash dan menerapkan ketentuan yang berlaku di dalamnya
maka tindakan ini memperoleh ganjaran dari Allah SWT dan pelaku mendapatkan
pahala kebaikan yangditambahkan pada daftar pahala-pahala kebaikannya disisiNya
. Berbeda halnya apabila seseorang tidak memakan bangkai karena faktor
psikologis didalam diri merasa jijik atau tidak suka terhadap bangkai, tanpa
memandang nash yang mengharamkannya atau dengan bahasa lain seseorang pasti
akan memakannya seandainya tidak merasa jijik maka tindakan tersebut tidak
berpahala sama sekali.[2]
B.
Dalil الامور
بمقاصدها
Ayat
al - Qur'an dan hadis yang menjelaskan tentang kaidah , berikut ini :
1. Q.S
Al Bayyinah ayat : 5
وما
أمروا الا ليعبدوا الله مخلصين له الدينلا ختفاء ويقيموا الصلوة ويؤتوا الزكوة وذ
لك دين القيمة
Artinya : Padahal mereka tidak
disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada Nya dalam
(menjalankan) agama
yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian Itulah agama yang lurus.
Ayat ini menegaskan bahwa
manusia diperintahkan untuk melakukan ketaatan kepada Allah dengan ikhlas.
2. Q.S Ali Imron
ayat : 145
وما
كان لنفس أن تموت إلا بإذن الله كتابا مؤجلاً فلى ومن يرد ثواب الدنيا تؤيه منها ،
ومن يرد ثواب الاخرة نؤته منهاقلی وسنجزي الشاكرين
Artinya : barang siapa
menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki
pahala akhirat, Kami berikan
(pula) kepadanya pahala akhirat itu . dan Kami akan memberi Balasan kepada orang-orang
yang bersyukur.
3. Dalam sejumlah hadis juga di
jelaskan tentang penting peran maksud dan tujuan
seseorang dalam melakukan suatu
perbuatan seperti berikut :
عن
أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله
عليه وسلم يقول : إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى
الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة
ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه ) .رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن
المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري
في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة
Artinya : Dari Amirul Mu'minin , Abi Hafs Umar bin Al
Khottob radiallahuanhu
, dia berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda
: Sesungguhnya setiap perbuatan
itu ( tergantung ) niatnya . Dan sesungguhnya
setiap ( akan orang dibalas ) berdasarkan apa yang dia
niatkan . Siapa yang hijrahnya
karena ( ingin mendapatkan keridhaan ) Allah dan Rasul - Nya , maka hijrahnya kepada (
keridhaan ) Allah dan Rasul - Nya . Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang
dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya ( akan
bernilai sebagaimana ) yang dia niatkan.[3]
( Hadist Riwayat dua
imam hadist, Abu Abdullah Muhammad bin Isma'il bin
Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah
Al Bukhori dan Abu Al Husain , Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An
Naishaburi dan kedua kita Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang
pernah dikarang)
لاعمل
لمن لا نية له
Artinya : " Tidak ada ( pahala ) bagi perbuatan yang tidak
disertai niat " . ( HR . Anas Ibn Malik ra)
إنما
بعث الناس على نياته
Artinya : " Sesungguhnya manusia itu dibangkitkan
menurut niatnya . " ( HR.Ibn Majah dan Abu Hurairah ra.)
Dari kaidah ini kemudian dikembangkan kaidah fikih lain
seperti " al - ibrah fi al ' uqud bi al - maqashid wa an niyyat " (
yang menjadi patokan dalam transaksi adalah tujuan niat).
من قتل لتكون كلمة الله هي
العليا فهو في سبيل الله عزوجل
Artinya : " Barangsiapa
berperang dengan maksud meninggikan kalimah Allah , maka dia ada di jalan Allah
" ( HR . Bukhari dari Abu Musa ) .
من أتى فراشه وهو ينوي أن
يقوم يصلي من الليل فغلبته عيناه حتى أصبح كتب له مانوى
Artinya : "
Barangsiapa yang tidur dan ia berniat akan shalat malam , kemudian dia
ketiduran sampai subuh , maka ditulis baginya pahala sesuai dengan niatnya
" ( HR . al - Nasâi dari Abu Zâr ).
C.
Kaidah Cabang الامور بمقاصده Penerapannya
Adapun
kaidah cabangnya sebagai berikut:
لا
ثواب إلا بالنية
“Tidaklah ada pahala kecuali dengan niat".
Kaidah
ini, memberikan kepada kita pedoman untuk membedakan perbuatan yang bernilai
ibadah dengan yang bukan bernilai ibadah , baik itu ibadah yang mahdah ( jika
dilakukan tanpa niat , ibadah tersebut tidak sah karena niat merupakan rukun )
maupun ibadah yang ' ammah ( jika dilakukan tanpa menyertakan niat beribadah
maka perbuatan kedunia an semata tidak mendatangkan pahala) [4]
نيرة
المؤمن خير من عقله
“Niat seorang mukmin lebih baik daripada amalnya".
Misalkan,
apabila ada seseorang yang mengalami musibah kecelakaan dan kita pada saat
berkata pada semua orang akan membantu orang tersebut untuk dibawa ke RS dan
menanggung semua biaya RS tersebut . Namun kenyataannya setelah keluarga orang
itu datang , kita langsung memberikan kuitansi pembayaran kepada keluarga orang
itu , agar mengganti biaya tersebut . Oleh karena itu apa yang diucapkan kita
itu tidak sama dengan yang kita lakukan . Maka dalam hal ini kita membantu dan
menolong orang tersebut bukanlah benar - benar ingin membantu , tetapi hanya
ingin membangun citra " baik " di mata orang , agar mendapat
sanjungan dari orang lain.
القاب
في لواختلف اللسان والقاب فالمعتبر ما
“Apabila berbeda antara yang diucapkan
dengan yang di hati , yang dijadikan pegangan adalah yang
didalam hati”
Sebagai contoh , apabila hati niat wudhu , sedang yang diucapkan adalah
mendinginkan anggota badan , maka wudûnya tetap sah
.
لا يلزم نية العادة في كل جزء إنما تأزم في جملة ما يفعله "
“Tidak
wajib niat ibadah dalam
setiap bagian , tetapi niat wajib dalam keseluruhan yang dikerjakan”
Contohnya , yaitu sebagai
berikut , ketika kita berniat untuk melakukan shalat , maka niat cukup satu
kali , dan tidak perlu mengucapkan niat
pada tiap kali gerakan shalat.[5]
كل مقر ضين قلا تجزيهما ني [ ] ة واحد إلال الحج
والعمرة "
Setiap dua kewajiban tidak
boleh dengan satu niat , kecuali ibadah
haji dan umrah
Berdasarkan kaidah di atas , dapat diambil contoh sebagai
berikut , yaitu seseorang berniat melakukan mandi wajib kemudian orang tersebut
ingin berwudhu dengan menggunakan niat yang pertama yaitu niat mandi wajib , maka
hal itu tidak diperbolehkan sebab dalam dua kewajiban tidak boleh dengan satu
niat saja
.
كل ما كان له أضل قلا ينتقل عن أضله بمجر لاد النية
"Setiap perbuatan asal / pokok , maka tidak bisa
berpindah dari yang asal karena semata - mata niat "
Seseorang
niat shalat zuhur , kemudian setelah satu raka'at , dia berpindah kepada shalat
tahiyyat al - masjid , maka batal shalat zuhurnya . Contoh lain misalnya jika
kita berniat membayar hutang puasa ramadhan , tetapi belum selesai kita
melakukan puasa tersebut , misalnya pada siang hari , tiba - tiba kemudian kita
berubah niat untuk tidak jadi membayar hutang puasa dan ingin hanya
melaksanakan puasa sunnah senin kamis , maka hal itu . tidak diperbolehkan dan
puasa tersebut batal untuk dilaksanakan
مقاصد
اللفظ على نية اللافظ
"Maksud lafadz itu tergantung pada niat orang
yang mengatakannya".
Dari
redaksi kaidah ini , memberikan pengertian bahwa ucapan seseorang itu dianggap
sah atau tidak , tergantung dari maksud orang itu sendiri , yaitu apa maksud
dari perkataannya tersebut.
Contohnya
seperti jika kita memanggil seseorang dan kita memanggil orang tersebut dengan
sebutan yang bukan nama orang itu sendiri , dan kita memanggilnya dengan
sebutan yang tidak baik , seperti memperolok orang tersebut dengan kata - kata
yang tidak baik , maka dari ucapan tersebut , apakah dianggap baik atau tidak
tergantung maksud orang yang mengucapkannya . Apakah hal itu dilakukan dengan
sengaja ataukah hanya sekedar bercanda.
Dalam
hal lain misalnya , maksud kata - kata seperti talak , hibah , naźar , shalat ,
sedekah , dan seterusnya harus dikembalikan kepada niat orang yang mengucapkan
kata tersebut , apa yang dimaksud olehnya , apakah maksudnya itu zakat , atau
sedekah , apakah shalat itu maksudnya shalat fardhu atau shalat sunnah.
الأيمان
مبنية على الألفاظ والمقاصد
" Sumpah itu harus berdasarkan kata - kata dan
maksud " .
Khusus
untuk sumpah ada kata - kata yang khusus yang digunakan , yaitu "
wallahi " atau " demi Allah saya bersumpah " bahwa saya ...
dan seterusnya . Selain itu harus diperhatikan pula apa maksud dengan sumpahnya
itu . Selain itu harus diperhatikan pula apa maksud dengan sumpahnya . Dalam
hukum Islam , antara niat , cara , dan tujuan harus ada dalam garis lurus ,
artinya niatnya harus ikhlas , caranya harus benar dan baik , dan tujuannya
harus mulia untuk mencapai keridhaan Allah SWT.
Contohnya
seperti apabila seseorang itu berkata bahwa , demi Allah saya akan memberikan
sedikit rezeki kepada orang yang tidak mampu , apabila nanti saya . mendapat rezeki
lebih . Dan sumpahnya itu disaksikan oleh orang lain , maka yang dimaksud orang
tersebut ialah dia ber untuk dirinya sendiri agar berbagi kepada orang yang
tidak mampu , apabila ia mendapatkan rezeki lebih dari biasanya.
العبرة في العقود لمقا صد
و المعاني للأ لقا ظ و المباني
" Pengertian yang diambil dari suatu tujuannya
bukan semata - mata kata - kata dan ungkapannya "
.
Sebagai
contoh , apabila seseorang berkata : " Saya hibahkan barang ini untukmu
selamanya , tapi saya minta uang satu juta rupiah " , meskipun katanya
adalah hibah , tapi dengan permintaan uang , maka akad tersebut bukan hibah ,
tetapi merupakan akad jual beli dengan segala akibatnya .[6]
ما
يشترط فيه التعيين فالخطأ فيه مبطل
( sesuatu yang disyaratkan { diharuskan } untuk
ditentukan , kesalahan pada penentuan menjadikan sesuatu itu batal ).
Misalnya
, orang yang melaksanakan sholat dhuhur , tetapi ia keliru niat sholat ashar
maka sholatnya tidak sah . Sehingga dalam kasus ini menentukan bahwa sholat
dhuhur adalah keharusan bagi sahnya ibadah tersebut.
ما يشترط التعرض له جملة
ولا يشترط تغيينة تفصيلاً أذاعينة وأخطاً ضر
( Sesuatu yang di syaratkan menyebutkannya secara
garis besar , jika di dalam pelaksanaannya ditentukan secara rinci , jika salah
dalam penentuan berakibat fatal ) .
Misalnya
, orang yang niat melaksanakan sholat jenazah laki - laki , tetapi ternyata
jenazahnya perempuan , maka sholatnya tidak sah . Dalam hal ini menentukan jika
sholat jenazah sangat dipersyaratkan secara rinci .
ما
لا يشترط التعرض له جملة ولا تفصيلاً أذا عينه وا خطأ لم يضر
(Sesuatu yang tidak di
syaratkan untuk menyebutkannya , baik secara garis besar , maupun secara detail ,
jika disebutkan dan ternyata salah , maka tidak membawa kerusakan ) .
Misalnya orang yang niat sholat ashar di Mesir , ternyata ia berada di Irak , shalatnya tetap sah . Dalam hal ini menentukan tempat sholat tidak dipersyaratkan sama sekali , baik secara garis besar maupun detail.[7]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian kaidah الامور
بمقاصدها bahwa hukum yang berimplikasi
terhadap suatu perkara yang timbul dari perbuatan atau perkataan subjek hukum (
mukallaf ) tergantung pada maksud dan tujuan dari perkara tersebut . Kaidah ini
berkaitan dengan setiap perbuatan atau perkara perkara hukum yang dilarang
dalam syari'at Islam.
Ada
12 kaidah cabang Al - Umuru bi Maqasidiha diantaranya sebagai berikut :
لا ثواب إلا بالنية
نبلة المؤمن خير من عمله
لواختلف اللسان والقلب قالمعتبر ما في القلب
لا يلزم نية العادة في كل جزء إنقا تلزم في جملة
ما يفعله
كل مقر ضين قلا تجزيهما نيلة واحد إلال الحج
والعمرة
گل ما كان له أضل فلا ينتقل عن أضله بمجرد
المنزلية
مقاصد اللفظ على نية اللافظ
الأيقان مبنية على الألفاظ والمقاصد
العبرة في العقود لمقا صد و المعاني للا لفا ظ و
المباني
ما يشترط فيه التعيين قالخطأ فيه مبطل
ما يشترط التعرض له جملة ولا يشترط تغيينة
تفصيلاً إذاعينة وأخطأ ضر
ما
لا يشترط التعرض له جملة ولا تفصيلاً أذا عينه وا خطأ لم يضر
DAFTAR
PUSTAKA
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al - Gazali . 1996. Ihya
Ulumi ad - Diin . Jakarta : Hidayah.
A.Djazuli.2007 . Kaidah - kaidah fikih.Jakarta
: Kencana Ed.1.Cet.ke 2.
Firdaus.2010 . Al - Qawaid Al - Fiqhiyyah.Padang
: IAIN Press.
Ma'shum Zainy Al - Hasimy.2010 . Qowaidh Fiqhiyyah
Al - Faroidul Bahiyyah Jombang Darul Hikmah .
Nasher Farid M Wasil.2009 . Al - Qowa'id Fiqhiyyah
Jakarta : Amzah . Suwarjin.2012 . Ushul Fiqh .Yogyakarta : Teras .
Suyatno.2011 . Dasar - dasar Ilmu Fiqih & Ushul
Fiqih.Jogjakarta : Ar - Ruzz Media .
[1] Abu
Hamid Muhammad bin Muhammad al-Gazali, Ihya Ulumi ad-Diin, (Jakarta:
Hidayah, 1996), Jilid 4,351
[2] Nasher Farid M
Wasil . Al - Qowa'id Fiqhiyyah ( Jakarta : Amzah , 2009 ) him 6-7
[3] Ma'shum Zainy Al - Hasimy , Qowaidh Fiqhiyyah
Al - Faroidul Bahiyyah ( Jombang Darul
Hikmah , 2010 ) hlm 26
[4] Suyatno.Dasar -
dasar Ilmu Fiqih & Ushul Fiqih . ( Jogjakarta : Ar - Ruzz Media , 2011
) hlm 234
[5] A.Djazuli.Kaidah - kaidah fikih . ( Jakarta :
Kencana , 2007 , Ed.1.Cet.ke 2 ) hlm 38-42
[6] Firdaus.Al -
Qawaid Al - Fiqhiyyah . ( Padang : IAIN Press , 2010 ) hlm 53-58
[7] Suwarjin . Ushul Fiqh ( Yogyakarta : Teras , 2012 ) hlm 215-216