MAWARIS BERDASARKAN SURAT WASIAT
BAB 1PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pewarisan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan, sedangkan ahli waris adalah orang yang berhak atas harta kekayaan dari orang meninggal. Dan harta kekayaan yang ditinggalkan bisa immaterial maupun material, harta kekayaan material antara lain tanah, rumah ataupun benda lainnya.
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni : Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut. Hukum waris perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), termasuk dalam lapangan atau bidang hukum perdata. Semua cabang hukum yang termasuk dalam bidang hukum perdata yang memiliki kesamaan sifat dasar, antara lain bersifat mengatur dan tidak ada unsur paksaan. Namun untuk hukum waris perdata, meski letaknya dalam bidang hukum perdata, ternyata terdapat unsur paksaan didalamnya.
Unsur paksaan dalam hukum waris perdata, misalnya ketentuan pemberian hak mutlak (legitime portie) kepada ahli waris tertentu atas sejumlah tertentu dari harta warisan atau ketentuan yang melarang pewaris telah membuat ketetapan seperti menghibahkan bagian tertentu dari harta warisannya, maka penerima hibah mempunyai kewajiban untuk mengembalikan harta yang telah dihibahkan kepadanya ke dalam harta warisan guna memenuhi bagian mutlak (legitimeportie) ahli waris yang mempunyai hak mutlak tersebut, dengan memperhatikan Pasal 1086 KUHPerdata, tentang hibah-hibah yang wajib inbreng (pemasukan).
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja jenis-jenis surat wasiat?
2. Bagaimana pelaksanaan surat wasiat ?
3. Apakah hibah wasiat itu?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui jenis-jenis surat wasiat di Indoesia
2. Untuk mengetahui pelaksanaan surat wasiat di Indonesia
3. Untuk memaparkan hibah wasiat
BAB II PEMBAHASAN
A. Jenis-jenis Surat Wasiat di Indonesia
Di Indonesia, terdapat tiga jenis surat wasiat, antara lain:
1. Openbaar testamen dalam Pasal 938 KUHPerdata dan Pasal 939 KUHPerdata
Jenis testamen ini dibuat oleh seorang notaris. Orang yang akan meninggalkan warisan menghadap kepada notaris dan menyatakan kehendaknya kepada notaris tersebut dengan dihadiri dua orang saksi. Menurut pendapat Wirjono Prodjodikoro, ”wasiat umum dapat dilakukan secara lisan dan tertulis”. Pada wasiat lisan, kalimat yang ditulis hanya pokoknya saja serta harus dihadiri oleh saksi yang harus mendengarkan keterangan itu. Sedangkan pada wasiat tertulis, misalnya si pewaris dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa berbicara sehingga memberikan keterangannya secara tertulis. Notaris di sini akan membacakan tulisannya dan menanyakan apakah betul kehendaknya. Jika pewaris mengangguk, maka keterangan dianggap betul.
2. Surat Wasiat Olografis dalam Pasal 932 KUHPerdata
Surat jenis ini ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pemberi wasiat yang selanjutnya menyimpan surat tersebut di notaris. Melalui proses penyimpanan tersebut, notaris membuatkan Akta Penyimpanan Wasiat yang ditandatangani oleh notaris, pemberi wasiat, dan saksi-saksi.
Surat ini dapat disimpan di notaris secara terbuka atau disegel secara tertutup. Surat Wasiat Olografis terbuka, penulis menyerahkan pada notaris sehingga notaris dapat melihat dan membaca surat itu untuk memahami isinya, kemudian memberikan keterangan mengenai penyimpanan itu di bagian bawah surat wasiat. Berbeda halnya dengan Surat Wasiat Olografis tertutup (tersegel). Notaris tidak dapat membaca isinya. Oleh karena itu, notaris akan mencatat keterangan yang diberikan oleh pemberi wasiat saat ia menyerahkannya. Surat yang dibuat secara tertutup akan dilengkapi notaris dengan keterangan dalam akta terpisah yang menerangkan penyimpanan surat tersebut. Sebelum meninggal dunia, pewaris dapat mencabut atau mengubah isi surat tersebut. Pihak notaris selanjutnya akan membuat akta khusus untuk pencabutan atau perubahan pada surat tersebut.
3. Testamen tertutup atau rahasia (geheim) dalam Pasal 940 KUHPerdata dan Pasal 941 KUHPerdata
Surat yang dibuat oleh pemberi wasiat secara tertutup. Pemberi Wasiat selanjutnya akan menyerahkan surat itu ke notaris dalam keadaan tertutup di hadapan 4 orang saksi. Dalam proses penyerahan surat wasiat ke notaris, pemberi wasiat akan menerangkan bahwa di dalam surat tertutup itu tercantum wasiatnya. Pemberi wasiat juga menjelaskan bahwa surat itu merupakan buatannya sendiri secara sadar tanpa paksaan, dan yang bersangkutan telah menandatangani surat tersebut. Berdasarkan penyerahan itu notaris selanjutnya membuat akta penjelasan yang ditandatangani oleh pemberi wasiat, notaris, dan saksi-saksi.
B. Pelaksanaan Surat Wasiat.
Pelaksana wasiat atau executeur testamentair adalah seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh orang yang akan meninggalkan warisan, yang ditugaskan mengawasi bahwa surat wasiat itu sungguh-sungguh dilaksanakan menurut kehendak si meninggal. Cara pemilihan pelaksana wasiat (executeur testamentair) diatur dalam pasal 1005 KUH Perdata, sebagai berikut : Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan surat wasiat maupun dengan akta di bawah tangan seperti yang tercantum pada pasal 935, ataupun dengan akta notaris khusus. Ia dapat juga mengangkat beberapa orang, agar pada waktu yang satu berhalangan, yang lain dapat menggantikannya.Akan tetapi, menurut Pasal 1016 KUH Perdata, menetapkan antara lain bahwa si peninggal warisan bisa menentukan, bahwa para pelaksana wasiat itu dengan bekerja bersama-sama, yaitu masing-masing ada bagian dari wasiat itu dikerjakan.
Dengan adanya pasal-pasal tersebut dapat di tarik kesimpulan, bahwa seorang yang menjalankan wasiat tidak berwenang untuk menunjuk sendiri seorang pengganti. Menurut Meyers, bahwa orang yang meninggalkan warisan tidak bisa memberi kuasa kepada orang yang menjalankan wasiat itu, bilamana ia berhalangan, memilih penggantinya. Sedangkan menurut Klassen Eggens, hal ini diperbolehkan karena tidak ada larangan. Kemungkinan seorang pejabat dipilih sebagai pelaksana wasiat dengan tidak disebutkan namanya, misalnya: direktur dari suatu bank. Apabila hal ini terjadi, maka dengan digantinya direktur bank itu, si pengganti akan menggantikan pula sebagai orang yang menjalankan (pelaksana) wasiat.
Menurut pasal 1006 KUH Perdata, orang-orang yang tidak boleh dipilih menjadi pelaksana wasiat yaitu:
1. Wanita yang bersuami
2. Anak yang belum dewasa, meskipun setelah ia berumur 18 tahun.
3. Orang yang dibawah pengampuan,
4. Orang yang oleh hukum dinyatakan tidak berhak untuk menjalankan perbuatan hukum yang sah.
Menurut pasal 1006 KUH Perdata tersebut, bahwa orang yang tidak bisa menjadi pelaksana wasiat, tidak ada penjelasan apakah mereka tidak boleh dipilih sebagai pelaksana wasiat.
Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi seorang pria sebagai pewaris memilih istrinya sebagai pelaksana wasiat, namun kedudukan janda sebagai pelaksana wasiat akan berakhir (tidak boleh lagi) sebagai pelaksana wasiat. Demikian juga seorang yang belum dewasa boleh dipilih sebagai pelaksana wasiat, asal saja pada waktu testament nanti dijalankan, orang tersebut telah dewasa.
Suatu wasiat (testament) harus dalam bentuk tertulis yang dibuat dengan akta di bawah tangan maupun dengan akta otentik. Akta ini berisikan pernyataan kehendak sebagai tindakan hukum sepihak, yang berarti pernyataan itu datangnya dari satu pihak saja. Untuk mendapatkan akta otentik, perlu bagi si pewaris untuk memilih notaris sebagai pelaksana wasiat atau executeur testamentair. Notaris adalah pejabat umum khususnya yang berwenang untuk membuat akta-akta otentik tentang semua tindakan, dan keputusan yang diharuskan oleh perundang-undangan umum untuk dikehendaki oleh yang berkepentingan bahwa hal itu dinyatakan dalam surat otentik, menjamin tanggalnya, menyimpan akta-akta dan mengeluarkan grosse, Salinan-salinan dan kutipan-kutipannya, semua itu apabila pembuatan akta-akta demikian itu dikhususkan untuk itu atau dikhususkan kepada pejabat-pejabat atau orang lain.
C. Hibah Wasiat
Hibah wasiat adalah salah satu jenis pewarisan melalui surat wasiat atau testamen. Hibah wasiat menurut pasal 957 KUHPerdata adalah suatu penetapan wasiat yang khusus, dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barangbarangnya dari suatu jenis tertentu, seperti misalnya, segala barang bergerak, barang tidak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya. Artinya, dalam hibah wasiat Pemberi Hibah Wasiat menjelaskan secara spesifik barang apa yang mau diwasiatkan. Hibah wasiat dibuat pada saat Pemberi Hibah Wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat Pemberi Hibah Wasiat telah meninggal dunia.
Berdasarkan isinya, surat wasiat atau testamen dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu erfsteling atau pengangkatan ahli waris dan legaat atau hibah wasiat. Perbedaan pengangkatan ahli waris (erfstelling) dengan hibah wasiat (legaat) adalah sebagai berikut :
1) Dalam hal pengangkatan ahli waris (erfstelling), belum tentu bagian yang diperoleh ahli waris yang diangkat itu. Hanya disebutkan berapa bagian hak dari ahli waris yang diangkat itu. Misalnya, A mewasiatkan ½ (setengah) dari harta bendanya kepada X. Sedangkan dalam hibah wasiat (legaat), bagian yang menjadi hak dari orang yang diberi hibah sudah tertentu. Misalnya, A mewasiatkan rumah di Jalan Serdang No. 118 kepada X.
2) Orang yang diangkat sebagai ahli waris kedudukannya sama dengan sebagai ahli waris menurut Undang-undang dalam hal tentang utang piutang si pewaris. Jika ternyata pewaris meninggalkan utang, maka ahli waris yang diangkat itu juga turut bertanggung jawab atas utang itu. Orang yang menerima hibah wasiat tidak sama kedudukannya dengan ahli waris menurut Undang-undang terhadap utang piutang pewaris. Ia tidak bertanggung jawab atas utang pewaris dan ia pun tidak punya hak atas harta pewaris, kecuali yang dihibahkan secara wasiat kepadanya.
Suatu hibah wasiat dapat dibuat oleh pewaris sendiri atau dibuat secara Notariil, seorang Notaris dalam hal pembuatan akta hibah wasiat dapat memberikan nasehat atau masukan-masukan kepada pewaris, sehingga akta wasiat yang dibuat tidak menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan, dimana dapat menimbulkan akibat cacat hukum atas akta tersebut. Hal ini merupakan ketetapan wasiat yang diambil oleh pewaris dengan alas hak khusus. Suatu legaat disyaratkan adanya suatu penetapan secara khusus dan yang dimaksud penetapan secara khusus adalah bahwa barang-barang yang dihibah wasiatkan harus disebutkan secara tegas dan jelas, karena disyaratkan adanya penunjukan barang-barang atau suatu barang tertentu atau semua barang dari jenis tertentu.
Penerima legaat atau hibah wasiat disebut legataris. Legataris bukan ahli waris testamenter karena ia tidak mempunyai hak untuk menggantikan pewaris, tetapi ia mempunyai hak menagih pada para ahli waris agar legaat atau hibah wasiat dilaksanakan. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 1107 KUHPerdata.
Adapun kewajiban-kewajiban legataris yaitu sebagai berikut:
1) Menanggung semua beban pajak, kecuali ditemtukan lain (Pasal
961 KUHPerdata); dan
2) Umumnya legataris tidak menanggung beban utang kecuali ditentukan lain.
Dalam kondisi tertentu, suatu legaat atau hibah wasiat dapat dibatalkan. Sebab-sebab batalnya legaat atau hibah wasiat, karena :
1) Bendanya tidak ada lagi atau musnah di luar kesalahan ahli waris
(Pasal 999 KUHPerdata);
2) Orang yang akan dapat wasiat tidak ada karena di dalam pelaksanaan legaat atau hibah wasiat tidak dikenal
plaatsvervulling (Pasal 975 KUHPerdata); dan
3) Orang yang menerima hibah wasiat menolak atau dinyatakan tidak cakap untuk menikmati (Pasal 1000 KUHPerdata).
BAB IIIPENUTUP
A. Simpulan
Simpulan jenis surat waris ada tiga macam yaitu, openbaar testemen dengan cara pewaris mendatangi notaris dan menyatakan kehendaknya tersebut dengan dihadiri dua orang saksi. Surat wasiat olografis, ditulis dan ditandatangi sendiri oleh pewaris kemudian notaris membuatkan akta, surat ini bisa bersifat terbuka maupun tertutup. Testamen tertutup atau rahasia (geheim), dibuat oleh pemberi wasiat secara tertutup kemudian menyerahkan ke notaris dihadapan 4 orang saksi.
Pelaksana wasiat disebut executeur dan dipilih dengan cara ditunjuk oleh pewaris diatur dalam pasal 1005 KUHPerdata. Tugasnya adalah mengawasi surat wasiat sungguh-sungguh dilaksanakan sesuai dengan kehendak pembuat wasiat. Wasiat harus dibuat secara tertulis dan dibuat dengan akta bawah tangan maupun dengan akta otentik.
Salah satu jenis pewarisan melalui surat wasiat adalah hibah wasiat. Hibah wasiat ini menurut Pasal 957 KUHPerdata adalah suatu penetapan wasiat yang khusus. Berdasarka isinya, surat wasiat dibagi menjadi dua bentuk yaitu erfsleting atau pengangkatan ahli waris dan legaat atau hibah wasiat. Hibah wasiat dapat dibuat ole pewaris sendiri atau dibuat secara notariil. Penerima hibah wasiat disebut dengan legaris.
Daftar Pustaka
Suparman, Maman. 2015. Hukum Waris Perdata. Jakarta. Sinar Grafika.
Asri, Benyamin Asri dan Thabrani Asri. 1988. Dasar-dasar Hukum Waris Barat :Suatu Pembahasan Teoretis dan Praktik). Bandung. Tarsito.
Oemarsalim. 2000. Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta. Rineka Cipta, Cetakan Ketiga.
http://misaelandpartners.com/artikel-hibah-waris-wasiat-dan-hibah-wasiat/ Satrio, J. 1992. Hukum Waris. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.