PENALARAN HUKUM INDUKTIF
A. Pengertian Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah penarikan kesimpulan yang bertolak dari hal-hal yang khusus atau spesifik ke hal-hal yang bersifat umum. Penalaran induktif merupakan proses berpikir untuk menarik kesimpulan tentang hal umum yang berpijak pada hal khusus. Penalaran induktif juga dapat diartikan sebagai menarik suatu kesimpulan yang bersifat umum atau khusus berdasarkan data yang teramati. Nilai keberadaan dalam penalaran induktif dapat bernilai benar atau salah. Penalaran induktif dapat dilakukan secara sederhana dengan mencoba-coba.
Berdasarkan pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa penalaran induktif adalah suatu proses penarikan kesimpulan dari hal-hal yang khusus ke hal-hal yang umum.
B. Macam-Macam Penalaran Induktif
1. Analogi
Analogi adalah berbicara tentang suatu hal yang berlainan, dan dua hal yang berlainan lalu dibandingkan. Selanjutnya, jika dalam pola bilangan hanya diperhatikan persamaan saja tanpa melihat perbedaan, maka timbullah analogi. Dengan analogi suatu permasalahan mudah dikenali, dianalisis hubungannya dengan permasalahan lain, dan permasalahan yang kompleks dapat disederhanakan. Penalaran analogi merupakan penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak persamaannya, atau dua hal yang sama atau serupa dalam banyak hal, maka mereka juga serupa dalam hal yang khusus lain. Penalaran analogi memperhatikan unsur kesamaan antara hal atau khusus yang dibandingkan dua hal atau lebih mencari unsur yang sama dari hal-hal yang dibandingkan dan menarik kesimpulan atas dasar kesamaan hal-hal yang dibandingkan tersebut .
Dalam hukum, penerapan hukum dalam kasus yang sama dengan kasus lain . maka kasus lain pun akan diperlakukan penerapan hukum yang sama alasannya karena kedua kasus memiliki banyak kesamaan begitu juga halnya dengan bidang penalaran hukum lain.
E levi dalam an introduction to legal resoning (1949) menyatakan bahwa pola dasar penalaran hukum adalah penalarang dengan menggunakan contoh , atau penalarang dari kasus ke kasus , proses penalaran hukum, menrut levi berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, dengan melihat kesamaan antara kasus. Kedua hukum mana yang diterapkan pada kasus pertama dan ketiga, ketentuan hukum yang dapat diaplokasikan dalam kasus kedua atau kasus lain yang serupa.
Tetapi kebenaran analogi induktif bukanlah sesuatu yang pasti melainkan hanya sampai pada tingkat kemungkinan atau probabilitas semata, menyimpulkan bahwa konklusi penalaran induktif bukan ‘benar’ (truth) melainkan kemungkinan (mendekati kebenaran), meskipun bukan salah. Premispremis argumen induktif, entah berapa pun jumlahnya, tidak menjamin kepastian penyimpulan indutktif. Karena dari data, fakta, atau proposisi singular yang terbatas tidak bisa dipastikan bahwa kebenaran penyimpulan induktif bersifat universal. Maka kebenaran penyimpulan induktif hanya sampai pada kemungkinan atau probabilitas semata.
Meskipun kebenaran penyimpulan induktif hanya sampai pada tingkat kemungkinan semata-mata, kebenaran penyimpulan induktif yang satu berbeda dengan penyimpulan induktif yang lain bergantung pada ‘faktor-faktor probabilitas’. Faktor probabilitas adalah faktor-faktor yang menentukan tinggi atau rendahnya probabilitas konklusi induksi. Faktor-faktor probabilitas tersebut adalah faktorjumlah fakta, faktor analogi di dalam premis, faktor disanalogi di dalam premis dan faktor luas konklusi. Faktor analogi adalah faktor yang sama dalam premis, kaidahnya adalah makin besar jumlah faktor analogi didalam premis makin rendah probabilitas konklusinya adalah sebaliknya
Contoh:
Premis 1 : Dalam kasus A, unsur X, Y, dan Z terungkap, dan penggugat menang,
Premis 2 : Dalam kasus B, unsur X, Y, dan Z terungkap, dan penggugat menang,
Premis 3 : Dalam kasus C, unsur X, Y, dan Z terungkap dan penggugat menang,
Konklusi : Dalam semua kasus, ketika unsur X, Y, dan Z terungkap, penggungat seharusnya menang.
Secara umum, analogi dibagi menjadi 2 yaitu:
a. Analogi Deklaratif
Analogi Deklaratif adalah analogi yang digunakan untuk menjelaskan sesuatu yang belum diketahui dengan menggunakan hal yang sudah dikenal.
b. Analogi Induktif
Analogi induktif adalah analogi yang disusun berdasarkan persamaan prinsip dari dua hal yang berbeda, selanjutnya ditarik kesimpulan bahwa apa yang terdapat pada hal pertama terdapat pula hal yang kedua.
2. Generalisasi
Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual (khusus) menuju kesimpulan umum yang mengikat seluruh fenomena sejenis dengan fenomena individual yang diselidiki.
Contoh:
Premis :
Doni melanggar lalu lintas, Doni bukanlah orang yang menaati hukum.
Jodi melanggar lalu lintas, Jodi bukanlah orang yang menaati hukum.
Johan melanggar lalu lintas, Johan bukanlah orang yang menaati hukum.
Budi melanggar lalu lintas, Budi bukanlah orang yang menaati hukum.
Kesimpulan:
Semua orang yang melanggar lalu lintas, bukanlah orang yang menaati hukum.
Generalisasi induktif merupakan sebuah proses penarikan kesimpulan umum (universal) dari data, fakta, kenyataan tertentu atau beradasarkan proposisi singular.
Berikut ini macam-macam Generalisasi:
a. Generalisasi sempurna
Generalisasi sempurna adalah semua kejadian yang diselidiki sebagai dasar penyimpulan.
b. Generalisasi tidak sempurna
Generalisasi tidak sempurna adalah penarikan kesimpulan berdasarkan sebagian fenomena yang hanya sejenis yang belum pernah diselidiki.
3. Retroduksi
Retroduksi adalah model pemaparan rekonstruktif tentang masa lalu, yang didasarkan atas fakta (artefak, fosil) yang ditemukan atau ide pertama atau ide dasar dalam memecahkan kasus.
Contoh: Dispensasi nikah, ide dasarnya sudah ada Undang-undang yang mengatur. Kemudian timbul beberpa pertanyaan yang dapat memrcahkan kasus tersebut atau penyebab-penyebab terjadinya dispensasi nikah.
4. Hubungan Klausal
Hubungan Klausal adalah Hubungan yang menunjukkan bahwa peristiwa yang satu merupakan sebab terhadap peristiwa yang lain, atau cara penalaran yang diperoleh dari peristiwa-peristiwa yang memiliki pola hubungan atau saling berhubungan satu sama lain.
Pada umumnya hubungan sebab akibat dapat berlangsung dalam tiga pola, yaitu sebab ke akibat, akibat ke sebab, dan akibat ke akibat. Namun, pola yang umum dipakai adalah sebab ke akibat dan akibat ke sebab.
Ada 3 jenis hubungan kausal, yaitu:
a. Hubungan sebab-akibat.
Yaitu dimulai dengan mengemukakan fakta yang menjadi sebab dan sampai kepada kesimpulan yang menjadi akibat. Pada pola sebab ke akibat sebagai gagasan pokok adalah akibat, sedangkan sebab merupakan gagasan penjelas.
Contoh : Perselingkuhan sebagai sebab dan perceraian sebagai akibat.
b. Hubungan akibat-sebab.
Yaitu dimulai dengan fakta yang menjadi akibat, kemudian dari fakta itu dianalisis untuk mencari sebabnya.
Contoh : Pernikahan dini menjadi akibat, kemudian di analsis untuk mencari sebabnya. Pergaulan bebas mungkin salah satu dari penyebabnya.
c. Hubungan sebab-akibat1-akibat2
Yaitu dimulai dari suatu sebab yang dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama berubah menjadi sebab yang menimbulkan akibat kedua. Demikianlah seterusnya hingga timbul rangkaian beberapa akibat.
Hubungan sebab akibat juga merupakan hubungan ketergantungan antara dua hal atau lebih. Artinya, suatu akibat hanya akan terjadi bila ada sebabnya. Dengan kata lain, sebab selalu mendahului akibat. Oleh karena itu, hubungan sebab akibat menapakkan persamaan dengan urutan waktu/kronologis. Namun tidak semua urutan kronologis merupakan hubungan sebab akibat.
Contoh : Hamil diluar nikah sebagai akibat, dan pasti ada penyebabnya.
Kesimpulan
Penalaran induktif adalah penarikan kesimpulan yang bertolak dari hal-hal yang khusus atau spesifik ke hal-hal yang bersifat umum. Macam-macam penalaran induktif diantaranya, yang pertama Analogi yaitu adalah berbicara tentang suatu hal yang berlainan, dan dua hal yang berlainan lalu dibandingkan. Yang ke dua Generalisasi, yaitu suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual (khusus) menuju kesimpulan umum yang mengikat seluruh fenomena sejenis dengan fenomena individual yang diselidiki. Yang ketiga Retroduksi, yaitu model pemaparan rekonstruktif tentang masa lalu, yang didasarkan atas fakta (artefak, fosil) yang ditemukan atau ide pertama atau ide dasar dalam memmecahkan kasus. Dan yang terakhir Hubungan Klausal yaitu hubungan yang menunjukkan bahwa peristiwa yang satu merupakan sebab terhadap peristiwa yang lain, atau cara penalaran yang diperoleh dari peristiwa-peristiwa yang memiliki pola hubungan atau saling berhubungan satu sama lain.
Daftar Pustaka
Aviv Puji Indah Sari, Analis Penalaran Deduktif Atau Induktuf Siswa Dalam Menyelesaikan Masalah Matatika Diotinjau Dari Adversity Quotient, (Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2019)
Kritiyani, Ary. (2014). Model Penalaran Peulisan Artikel Ilmiah Mahasiswa Program Studi PBSI FBS UNY.Diksi, 22 (2).
Urbanus ura weruin 2017 “logika logika penalaran dan argumentasi hukum, jurnal konstitusi vol.14 No 2